Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“Landasan Ideal dan Konstitusional Politik Luar Negeri Bebas Aktif”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“Landasan Ideal dan Konstitusional Politik Luar Negeri Bebas Aktif”"— Transcript presentasi:

1 “Landasan Ideal dan Konstitusional Politik Luar Negeri Bebas Aktif”
Kelas : XII.IPA.1 OLEH : KELOMPOK : 3 DESRA APRILIA (KETUA) FATMA ZUHRA GHINNI RIZKIA HAJIYATUL KHAIRA MOLIZA FITRIANI NISA HANUM MAN 3 BIREUEN

2 Landasan Pelaksanaan Politik Luar Negeri Landasan Konstitusional
Landasan Ideal Pancasila Landasan Pelaksanaan Politik Luar Negeri Landasan Konstitusional UUD 1945 Landasan Operasional Penjabaran Landasan Ideal & Konstitusional

3 1. Landasan Ideal ▸ Landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri indonesia adalah pancasila. Sebab, nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia. ▸ Moh. Hatta mengatakan bahwa pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang mempengaruhi politik luar negeri Indonesia karena kedudukan pancasila sebagai falsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia.

4 Dasar politik luar negeri Indonesia kembali dipertegas oleh Moh
Dasar politik luar negeri Indonesia kembali dipertegas oleh Moh. Hatta dalam buku karyanya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia. Secara garis besar tujuan politik luar negeri Indonesia dapat dirumuskan sebagai berikut: Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara. Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri. Meningkatkan perdamaian nasional, karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat melaksanakan pembangunan. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, undang- undang dasar, dan falsafah bangsa Indonesia.

5 2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional berkaitan dengan konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri Indonesia secara jelas dipaparkan, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.“ Dengan kata lain, politik luar negeri Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di dunia.

6 Setiap politik luar negeri pasti memiliki satu tujuan
Setiap politik luar negeri pasti memiliki satu tujuan. Politik luar negeri Indonesia juga memiliki tujuan yaitu mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD alinea keempat yang menyatakan, "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial."

7 Dengan dasar tersebut, pemerintah Indonesia memainkan perannya dalam tatanan dunia Internasional. Sikap politik luar negeri Indonesia mulai tampak sejak pertengahan tahun 1950-an. Ketika kondisi perang dingin mulai berpindah ke wilayah Asia Tenggara khususnya wilayah Indo- Cina. Indonesia mampu mengambil sikap politik yang tegas dan menyatukan negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk mengatasi konflik yang memanas di wilayah Indo-Cina.

8 3. Landasan Operasional Landasan operasional politik luar negeri bebas aktif diperlukan agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalkan dalam politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu, landasan operasional politik luar negeri Indonesia senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Sejak awal kemerdekaan hingga masa orde lama, landasan operasional pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif sebagian besar dinyatakan melalui maklumat-maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno.

9 Beberapa waktu setelah kemerdekaan, keluar Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November yang isinya sebagai berikut . Politik damai dan hidup berdampingan secara damai Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain Politik bertetangga baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik, dan lain-lain. Selalu mengacu pada pada piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain.

10 Pada masa demokrasi Terpimpin, terjadi perubahan dalam landasan operasional pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. Landasan operasional politik luar negeri bebas aktif Indonesia terdapat dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, pasal 11 dan pasal 13 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan Amanat Presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” tanggal 17 Agustus 1959 atau yang dikenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia” .

11 Amanat tersebut memuat tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang kebijakan luar negeri Indonesia. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme ditambah dengan mempertahankan kepribadian Indonesia di tengah-tengah tarikan-tarikan ke kanan dan ke kiri (blok Barat dan blok Timur). Adapun tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialisme dan mencapai dasar- dasar bagi perdamaian dunia yang kekal dan abadi.

12 ▸ Adanya kedua tujuan tersebut tidak lepas dari sejarah bangsa Indonesia yang pernah mengalami penjajahan. Walaupun Indonesia sudah merdeka, perjuangan untuk melenyapkan imperialisme belum berakhir sebab masih ada negara-negara yang dianggap imperialis dan kolonialis. Indonesia juga berusaha menghindari keberpihakan pada dua blok yang bersengketa sehingga masuk menjadi anggota Gerakan Non-Blok. ▸ Dengan kata lain, politik luar negeri Indonesia bukan politik yang terkesan “cuci tangan”, tidak sekadar defensif, tetapi juga aktif dan berprinsip serta berpendirian.

13 Pada masa Orde Baru landasan operasional politik luar negeri Indonesia semakin dipertegas melalui beberapa peraturan formal. Adapun peraturan tersebut antara lain Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966. Ketetapan tersebut dikeluar-kan pada tanggal 5 Juli 1966 dan menyatakan bahwa sifat politik luar negeri Indonesia adalah : Bebas aktif, antiimperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.

14 ATURAN LAINNYA Aturan formal lainnya mengenai landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu Ketetapan MPR tanggal 22 Maret Adapun isi ketetapan MPR tanggal 22 Maret sebagai berikut: Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya pada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pembangunan ketahanan nasional serta memperkuat wadah kerja sama antar negara di kawasan asia tenggara

15 . Mengembangkan kerja sama untuk tujuan damai di semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan perannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekannya. Dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 dijelaskan pula tentang perluasan pelaksanaan politik luar negeri yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang. Selain itu, ada pula Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1983 yang menjelaskan sasaran politik luar negeri Indonesia. Pada periode reformasi terjadi perubahan dalam landasan operasional politik negeri Indonesia. Secara substantif, landasan operasional politik luar negeri Indonesia dapat dilihat melalui Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional periode

16 Keluarnya ketetapan tersebut dilatarbelakangi oleh krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun yang kemudian dapat mengancam integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ketetapan tersebut menekankan perlunya reformasi di segala bidang, khususnya memberantas segala bentuk penyelewengan. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 juga menetapkan sasaran yang harus dicapai. Adapun sasaran-sasaran tersebut sebagai berikut. Menegaskan kembali pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif menuju pencapaian tujuan nasional.

17 . Ikut serta dalam perjanjian internasional dan peningkatan kerjasama untuk kepentingan rakyat Indonesia. Memperbaiki performa, penampilan diplomat Indonesia dalam rangka suksesnya pelaksanaan diplomasi proaktif di segala bidang. Meningkatkan kualitas diplomasi dalam rangka mencapai pemulihan ekonomi yang cepat melalui intensifikasi kerja sama regional dan internasional. Mengintensifkan kesiapan Indonesia memasuki era perdagangan bebas. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara- negara tetangga. Mengintensifkan kerja sama dengan negara- negara tetangga dalam kerangka ASEAN dengan tujuan memelihara stabilitas dan kemakmuran di wilayah Asia Tenggara

18 Berbagai ketetapan tersebut menunjukkan landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Melalui berbagai undang-undang dan Ketetapan MPR di atas, secara jelas tampak bahwa arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, berorientasi dengan kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. Berikut vidio filosofi Politik Luar Negeri Indonesia watch?v=PPecGIcqtHg

19 "The Republic of Indonesia is not owned by a
group, does not belong to a religion, not owned by a tribe, not owned by a custom class, but it belongs to all of us from Sabang to Merauke!" – President Soekarno (Speech in Jakarta, 24 September 1955)

20


Download ppt "“Landasan Ideal dan Konstitusional Politik Luar Negeri Bebas Aktif”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google