Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2019
Dipaparkan Untuk: SOSIALISASI AKREDITASI BAN PAUD DAN PNF PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

2 Tugas, Kedudukan, dan Fungsi BAN PAUD DAN PNF PROVINSI PERMENDIKBUD 13 TAHUN TENTANG BAN PAUD DAN PNF

3 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi. 1 PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018 Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi. Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN. 2 BAN Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada BAN. 3

4 TUGAS 1 2 3 TUGAS BAN PAUD DAN PNF PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018
Melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN; Menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan; 1 TUGAS BAN PAUD DAN PNF PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018 Melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi; Merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN; 2 Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN. BAN Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada BAN. 3

5 LANJUTAN 4 5 6 TUGAS BAN PAUD DAN PNF PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018
Melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi; Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN; Menetapkan hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN; Mengelola sistem basis data Akreditasi; 4 TUGAS BAN PAUD DAN PNF PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018 Pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi; Menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masingmasing; 5 Melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi; Melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu; Melaksanakan ketatausahaan BAN Provinsi; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN. 6

6 Tugas BAN Provinsi terkait ASESOR (PERMENDIKBUD NO 13
Tim asesor terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi (PERMENDIKBUD 13 tahun 2018 pasal 9), KEWENANGAN ASESOR Tugas BAN Provinsi terkait ASESOR (PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018 pasal 17) adalah menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi; Dalam melaksanakan Tugas BAN Provinsi untuk melakukan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat serta melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi,

7 -STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN BAN PAUD DAN PNF BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019-

8 Khairiah Ulfah Roslita Eter. S. Umar Misbah
Andie Rismansyah Khairiah Ulfah ANGGOTA ANGGOTA BAN PAUD DAN PNF KALIMANTAN TENGAH PERIODE BAN PAUD DAN PNF KALTENG Roslita Kusnida Indrajaya Eter. S. Umar M.Hanafiah Novie Misbah Sekretariat : Komp. BP PAUD dan DIKMAS Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangkaraya Kalimantan Tengah

9 WILAYAH BINAAN Drs. Misbah, M.Pd No. Nama Kabupaten Binaan 1
Andie Rismansyah Djamaris, ST Gunung Mas Palangka Raya 2 Khairia Ulfah, S.Pd Kotawaringin Barat Sukamara 3 Roslita, M.Si Kotawaringin Timur Lamandau 4 Eter S. Umar, M.Pd Barito Selatan Barito Timur 5 Muhamad hanafiah Novie, M.Si Katingan Seruyan 6 Dr. Kusnida Indrajaya Pulang Pisau Kapuas 7 Drs. Misbah, M.Pd Barito Utara Murung Raya WILAYAH BINAAN

10 -KEUANGAN DAN SEKRETARIAT BAN PAUD DAN PNF BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019-

11 Sofyan Hadi KEUANGAN SEKRETARIAT KEUANGAN dan TIM SEKRETARIAT BAN PAUD DAN PNF PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BAN PAUD DAN PNF KALTENG Sabrina Ayunani Wiji Astuti Fadel Majid A. R. Noor Aina Enliana R. Y. Putri Sekretariat : Komp. BP PAUD dan DIKMAS Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangkaraya Kalimantan Tengah

12 Rencana Kegiatan BAN PAUD PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019

13 Estimasi Perhitungan Capaian Akreditasi Tahap I BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah

14 Rencana Target Kuota Akreditasi Tahun 2019
No Kabupaten Rencana Kuota 1 Palangka Raya 50 2 Gunung Mas 35 3 Barito Selatan 40 4 Barito Utara 30 5 Barito Timur 46 6 Murung Raya 75 7 Pulang Pisau 51 8 Kapuas 64 9 Katingan 10 Kotawaringin Timur 11 Kotawaringin Barat 12 Lamandau 13 Seruyan 39 14 Sukamara 36 Jumlah 696

15 Estimasi Capaian Kuota Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi
No Provinsi Kuota Akreditasi Jumlah Satuan yang ada di Sispena Target Kuota yang dinilai pada Tahap I (70%) Estimasi Minimal EDS Daftar EDS April Mei Juni 1 Palangka Raya 50 35 15 10 2 Gunung Mas 24 8 3 Barito Selatan 40 28 9 4 Barito Utara 30 21 7 5 Barito Timur 46 32 12 6 Murung Raya 75 52 20 17 Pulang Pisau 51 Kapuas 64 45 Katingan 22 Kotawaringin Timur 11 Kotawaringin Barat Lamandau 13 Seruyan 39 27 14 Sukamara 36 25

16 -PEMETAAN MUTU DAN AKREDITASI PADA PAUD DAN PNF-

17 PEMETAAN MUTU AKREDITASI PENGERTIAN
Upaya untuk mengetahui tingkat kelayakan menurut SNP (Peraturan Dirjen PAUD dan DIKMAS No 1 tahun 2016 tentang Petunjuk teknis pemetaan mutu program dan atau satuan PAUD dan DIKMAS) AKREDITASI Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. (PERMENDIKBUD No 13/208 tentang BAN S/M dan BAN PAUD dan PNF)

18 PELAKSANA PEMETAAN MUTU AKREDITASI
UPT PUSAT (PPA PAUDDIKMAS/BP PAUD DIKMAS) Pamong Belajar Kepala Bidang/seksi PAUD dan DIKMAS kab/kota Penilik Mitra terpilih AKREDITASI BAN PAUD DAN PNF BAN PROVINSI ASESOR

19 SASARAN PEMETAAN MUTU AKREDITASI
Seluruh satuan PAUD dan DIKMAS yang memiliki NPSN yang terdiri atas PKBM, LKP, PAUD, Rumah pintar, SKB sebagai satuan pendidikan dan satuan pendidikan sejenis lainnya. AKREDITASI Satuan yang mengajukan permohonan akreditasi sesuai mekanisme BAN PAUD DAN PNF Satuan pendidikan dalam bentuk: lembaga kursus dan lembaga pelatihan;kelompok belajar; pusat kegiatan belajar masyarakat; majelis taklim; dan pendidikan anak usia dini jalur formal dan nonformal.

20 BENTUK KEGIATAN PEMETAAN MUTU AKREDITASI
Proses penjaringan data dan informasi tentang ketercapaian indikator-indikator SNP serta permasalahan –permasalahan yang dihadapi oleh satuan PAUD dan DIKMAS Petugas pemetaan mutu wajib datang ke setiap satuan PAUD dan DIKMAS untuk mengamati kondisi fisik dan non fisik sekaligus mewawancara dan pemeriksaan dokumen Sebagai landasan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, fasilitasi dan lain-lain AKREDITASI Tahapan EDS-PA penilaian mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (PERMENDIKBUD 137/2014) yang berfokus untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dokumen (compliance) lembaga yang terintegrasi dengan DAPODIK Pada tahapan visitasi penilaian akan menggunakan instrumen yang fokus untuk menilai kinerja (performance) dan implementasi 8 Standar Nasional Pendidikan Menghasilkan peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi dengan peringkat: A,B,C atau TT

21 -KEBIJAKAN BAN PAUD dan PNF -

22 Pelaksanaan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
Tahun 2018 8 SNP berbasis program, namun kebijakannya sudah harus berbasis satuan Instrumen mengacu pada program Instrumen yang digunakan lebih fokus pada syarat terjadinya kualitas pembelajaran (compliance) daripada kualitas pembelajaran itu sendiri (Performance) EDS  KPA  PKPA  VISITASI  VALIDASI Tahun 2019 8 SNP berbasis satuan Instrumen mengacu pada satuan Memilah instrumen menjadi compliance sebagai Prasyarat Akreditasi dan instrumen performance sebagai penilaian akreditasi satuan untuk pemenuhan kualitas pembelajaran EDS PA  KPA  Visitasi  Validasi

23 Akreditasi Berbasis Satuan
Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat 3 dijelaskan bahwa peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi

24 Sasaran Akreditasi Tahun 2019
Fokus Akreditasi TK, RA, BA, KB, SPS, TPA Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) LKP Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Vokasi pada 83 program kursus vokasional PKBM Kualitas Pendidikan Program Kesetaraan Paket A, B dan C serta Keaksaraan

25 SASARAN AKREDITASI TAHUN 2019 Pada Tahap 1
LKP Minimal 10 % dari total kuota jumlah LKP PKBM Minimal 10 % dari total kuota jumlah PKBM PAUD minimal 50 % dari total kuota jumlah PAUD

26 Kebijakan Terkait Sasaran Akreditasi
BAN PAUD dan PNF Provinsi harus melaksanakan proses akreditasi terhadap seluruh program yang ada di satuan yang mengajukan akreditasi dalam Sispena Jika satuan LKP dan PKBM yang salah satu programnya sudah terakreditasi di tahun 2018, maka program lainnya tidak bisa diakreditasi pada tahun sampai masa waktu akreditasi dari program yang sudah terakreditasi habis Satuan yang sudah mengisi EDS (versi lama) diharuskan untuk mengisi kembali EDS PA (versi baru)

27 Integrasi Dapodik dengan Sistem Akreditasi
Dapodik digunakan untuk memberikan status pengesahan pada satuan yang akan diakreditasi pada tahun berjalan (2019) Untuk melakukan update data pada tahun berjalan pada saat satuan tersebut diakreditasi

28 -Sasaran Akreditasi Satuan PAUD, LKP dan PKBM tahun 2019-

29 PROGRAM PRIORITAS AKREDITASI PAUD TAHUN 2019
Taman Kanak-Kanak Raudhatul Athfal Kelompok Bermain Satuan PAUD Sejenis

30 PROGRAM PRIORITAS AKREDITASI LKP TAHUN 2019
Bahasa Inggris Bahasa Jepang untuk Hotel Music Pop Bahasa Mandarin untuk Penata Laksana Rumah Tangga Bahasa Arab untuk Penata Laksana Rumah Tangga Hubungan Masyarakat Pengobat Tradional Ramuan Senam Sinshe Master of Ceremony Piano Pop dan Jazz Mengemudi Kendaraan Bermotor Hantaran Video Editing Penyiar Televisi Mekanik Sepeda Motor Tata Busana Bordir Sulam Bunga Kering dan Bunga Buatan Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral Teknisi Akuntansi Sekretaris Pijat Pengobatan Refleksi Perpajakan Instruktur Bahasa Jepang Kamerawan TV Perhotelan bidang Housekeeping Jasa Usaha Makanan Tata Kecantikan Kulit

31 PROGRAM PRIORITAS AKREDITASI LKP TAHUN 2019
Tata Kecantikan Rambut Tata Rias Pengantin Spa Ekspor Impor Akupunktur Animasi Elektronika Dasar Desain Grafis Fotografi Pastry & Bakery Pekarya Kesehatan Care Giver Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi Teknisi Komputer Teknik Kendaraan Ringan Mengelas dengan Las Busur Manual Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Membatik Kepemanduan Wisata Pertamanan Pertukangan Kayu Konstruksi Pemasangan Bata Perancah (Scaffolding) Pemasangan Pipa (Plumbing) Mekanik Alat Berat Web Design Web Programming Mobile Application Programming Teknisi AC Computer Aided Design (CAD)

32 PROGRAM PRIORITAS AKREDITASI LKP TAHUN 2019
Baby Sitter Pengasuh Anak Komputer Aplikasi Perkantoran Instruktur Tari Modern Indonesia Teknisi HP Elektronika Industri Pengendali logika Terprogram Perakitan Pipa Bahan Logam Operator Alat Berat Tingkat Pemula Pijat Akupresur Penyutradaraan Televisi Penyiar Radio Instruktur Tari Tradisional Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan Jurnalistik Desain Interior Multimedia Tingkat Pemula Keamanan Komputer (IT Security) Awak Kabin Pesawat Udara Tata Operasi Darat Pijat Urut Tradisional Pengembangan Gim Robotika Pemasaran Digital

33 PROGRAM PRIORITAS AKREDITASI PKBM TAHUN 2019
Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Program Kursus Program Pendidikan Anak Usia Dini Program Pendidikan Keaksaraan

34 -MEKANISME AKREDITASI-

35 Mekanisme Akreditasi BAN PAUD dan PNF
Persyaratan Akreditasi Tahapan Akreditasi (Klasifikasi Permohonan Akreditasi, Visitasi, Validasi dan Verifikasi, Penetapan Hasil Akreditasi) EDS-PA mengacu pada standar nasional pendidikan untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dokumen lembaga (compliance) yang terintegrasi dengan DAPODIK Visitasi untuk melihat kinerja lembaga (performance) menggunakan Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA)

36 Persyaratan Umum Lembaga harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional) dan mengisi Dapodik Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena-2) PAUD dan PNF Memiliki Izin Penyelenggaraan/ Izin Operasional /Izin Pendirian Program yang diajukan akreditasinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kemenag, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang serta masih berlaku Satuan wajib mengajukan semua program yang diselenggarakan sesuai Layanan Program pada DAPODIK

37 Persyaratan Khusus untuk Satuan PAUD
Jumlah peserta didik minimal 10 anak pada tahun ajaran terakhir Minimal memiliki satu pendidik atau kepala satuan yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang PAUD yang ditunjukkan dengan sertfikat mengikuti diklat Memiliki Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan masing- masing

38 Persyaratan Khusus untuk LKP
Jumlah peserta didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program) Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan belajar selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan) Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap program (dibuktikan dengan sertifikat) Memiliki SKL yang diterbitkan oleh Kemendikbud Memiliki Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan masing- masing

39 Persyaratan Khusus untuk PKBM
Jumlah peserta didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program) Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai program yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A/Ula,B/Wustho ,C/Ulya) Semua program yang aktif pada satuan PKBM memiliki kurikulum Program pada satuan PKBM yang diakreditasi meliputi: Kesetaraan/PAUD/Kursus/Keaksaraan

40 Mekanisme Akreditasi:
EDS-PA mengacu pada standar nasional pendidikan untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dokumen lembaga (compliance) yang terintegrasi dengan DAPODIK Visitasi untuk melihat kinerja lembaga (performance) menggunakan Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA)

41

42 Pentahapan Syarat Kelayakan Akreditasi (SKA/EDS)
Asesi Lengkap dan Benar Asesi Asesi mengisi EDS dan upload semua dokumen (Compliance) Proses Penetapan indikator compliance untuk lanjut ke visitasi Sekretariat BAN P melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diupload. Asesi Tidak Lengkap dan Tidak Benar Validasi, Verifikasi dan Penetapan Asesor melakukan visitasi dan menggunakan Indikator Performance

43 Mekanisme dan Alur Akreditasi BAN PAUD dan PNF Tahun 2019
DAPODIK Ijin Operasional Daftar Siswa Daftar Pendidik Tenaga kependidikan Daftar Sarana dan Prasarana Daftar Lulusan Status akreditasi Data Referensi PAUD & PNF Akses Aplikasi SISPENA User dan Password NPSN SATUAN PENDIDIKAN Mengisi Permohonan Mengisi Evaluasi Diri Satuan Unggah Dokumen prasyarat akreditasi Input Data Prasyarat Akreditasi PAUD & PNF (Compliance) Evaluasi Diri Satuan – Prasyarat Akreditasi (EDS-PA) Sekretariat BAN-P menseleksi satuan Pendidikan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diupload Menghubungi satuan pendidikan untuk melengkapi dokumen yang belum di-upload, atau belum sesuai dengan yang dibutuhkan Klasifikasi EDS-PA (Compliance) Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) Proses Visitasi oleh Asesor Menilai indikator performance Mengecek kebenaran indikator compliance Penilaian Kualitas Pembelajaran PAUD & PNF (Performance) Penilaian Lapangan (VISITASI) Menilai dan mengecek semua indikator Membuat Catatan Hasil Akreditasi Verifikasi hasil validasi oleh BAN PAUD & PNF Validasi dan Verifikasi Layak Tidak Layak 1 2 4 5 7 6 Satuan Pendidikan yang sudah mendaftar di EDS-PA akan dibina oleh BAN-P dalam pemenuhan kebutuhan dokumen unggahan di EDS-PA hingga layak untuk lolos ke tahap visitasi Penetapan Status Akreditasi Status akreditasi ditetapkan e-Sertifikat ditandatangani dan dicetak secara elektronik Catatan Hasil Akreditasi 8 3 SISPENA BAN PAUD dan PNF

44 Kebijakan Terkait Pengembangan Instrumen
Instrumen Akreditasi BAN PAUD dan PNF dikembangkan dan digunakan mulai tahun 2019 Tahapan EDS-PA mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (PERMENDIKBUD 137/2014) yang berfokus untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dokumen (compliance) lembaga yang terintegrasi dengan DAPODIK Tahapan visitasi akan menggunakan instrumen yang fokus untuk menilai kinerja (performance) dan implementasi 8 Standar Nasional Pendidikan

45 -5- Masa berlaku Akreditasi

46 Masa Pemberlakuan Akreditasi
Akreditasi pada program dan satuan PAUD dan PNF berlaku selama 5 (lima) tahun Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN PAUD dan PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir Status Tidak Terakreditasi (TT) dapat mengajukan permohonan di tahun berikutnya Status terakreditasi C dapat mengajukan kembali 2 tahun berikutnya Masa Pemberlakuan Akreditasi

47 Pengajuan Banding Status Akreditasi
Banding adalah permintaan dari lembaga penyelenggara PAUD dan PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN PAUD dan PNF terkait dengan hasil penilaian status akreditasi PAUD dan PNF. Permohonan Banding dapat diajukan dalam waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal SK Akreditasi diumumkan di Website BAN PAUD dan PNF Banding dilakukan dengan mengikuti Panduan Pengajuan Banding Akreditasi yang ditetapkan BAN PAUD dan PNF

48 -Capaian Hasil Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah-

49 Data Satuan PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Data Dapodik Aktif
No. Kabupaten/Kota TK KB TPA SPS 1 Kab. Barito Selatan 96 11 2 Kab. Barito Timur 142 41 6 61 3 Kab. Barito Utara 127 55 12 23 4 Kab. Gunung Mas 112 24 5 Kab. Kapuas 296 175 8 125 Kab. Katingan 119 56 13 7 Kab. Kotawaringin Barat 126 32 Kab. Kotawaringin Timur 238 36 9 Kab. Lamandau 90 50 10 Kab. Murung Raya 160 35 Kab. Pulang Pisau 109 28 33 Kab. Seruyan 81 51 Kab. Sukamara 14 Kota Palangka Raya 47 No. Kabupaten/Kota PKBM 1 Kab. Barito Selatan 7 2 Kab. Barito Timur 3 Kab. Barito Utara 6 4 Kab. Gunung Mas 8 5 Kab. Kapuas 16 Kab. Katingan Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kotawaringin Timur 10 9 Kab. Lamandau Kab. Murung Raya 11 Kab. Pulang Pisau 12 Kab. Seruyan 13 Kab. Sukamara 14 Kota Palangka Raya No. Kabupaten/Kota Kursus 1 Kab. Lamandau 2 Kab. Katingan 3 Kota Palangka Raya 17 4 Kab. Sukamara 5 Kab. Kotawaringin Timur 16 6 Kab. Kotawaringin Barat 7 Kab. Murung Raya 8 Kab. Kapuas 11 9 Kab. Pulang Pisau 10 Kab. Barito Timur Kab. Barito Utara 12 Kab. Barito Selatan 13 Kab. Seruyan 14 Kab. Gunung Mas PAUD PKBM LKP

50 Capaian Hasil Akreditasi Tahun 2015 - 2018
No. Kabupaten/Kota PAUD Akreditasi 2015 Akreditasi 2016 Akreditasi 2017 Akreditasi 2018 Belum Akreditasi 1 Kab. Barito Selatan 108 4 15 8 59 22 2 Kab. Barito Timur 250 7 39 203 3 Kab. Barito Utara 217 11 33 171 Kab. Gunung Mas 149 6 24 114 5 Kab. Kapuas 604 12 63 516 Kab. Katingan 193 42 138 Kab. Kotawaringin Barat 162 16 41 88 Kab. Kotawaringin Timur 282 45 170 9 Kab. Lamandau 147 26 76 10 Kab. Murung Raya 254 212 Kab. Pulang Pisau 172 40 113 Kab. Seruyan 83 13 Kab. Sukamara 81 14 Kota Palangka Raya 196 34 71 67  JUMLAH 2964 35 123 181 576 2049 P A U D

51 Capaian Hasil Akreditasi Tahun 2015 - 2018
No. Kabupaten/Kota PAUD Akreditasi 2015 Akreditasi 2016 Akreditasi 2017 Akreditasi 2018 Belum Akreditasi 1 Kab. Barito Selatan 7 2 4 Kab. Barito Timur 3 Kab. Barito Utara 6 Kab. Gunung Mas 8 5 Kab. Kapuas 16 Kab. Katingan Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kotawaringin Timur 10 9 Kab. Lamandau Kab. Murung Raya 11 Kab. Pulang Pisau 12 Kab. Seruyan 13 Kab. Sukamara 14 Kota Palangka Raya  JUMLAH P K B M Catatan : Karena ada perubahan system penilaian PKBM dari program ke Satuan maka akan ada kebijakan jika program yang diselenggarakan lebih dari 50% maka akan diakui sudah diakreditasi , namun bagi yang baru 1 program silahkan coba masuk di log in sispena dan mengajukan penilaian ulang.

52 Capaian Hasil Akreditasi Tahun 2015 - 2018
No. Kabupaten/Kota PAUD Akreditasi 2015 Akreditasi 2016 Akreditasi 2017 Akreditasi 2018 Belum Akreditasi 1 Kab. Barito Selatan 6 4 2 Kab. Barito Timur 3 Kab. Barito Utara Kab. Gunung Mas 5 Kab. Kapuas 11 9 Kab. Katingan 7 Kab. Kotawaringin Barat 8 Kab. Kotawaringin Timur 16 Kab. Lamandau 10 Kab. Murung Raya Kab. Pulang Pisau 12 Kab. Seruyan 13 Kab. Sukamara 14 Kota Palangka Raya 17  JUMLAH L K P Catatan : Karena ada perubahan system penilaian LKP dari program ke Satuan maka akan ada kebijakan jika program yang diselenggarakan lebih dari 50% maka akan diakui sudah diakreditasi , namun bagi yang baru 1 program silahkan coba masuk di log in sispena dan mengajukan penilaian ulang. Data yang dibuat harus reakreditasi ulang.

53 Capaian Hasil Akreditasi Satuan PAUD Tahun 2018
B C TT Jumlah TK 2 273 186 461 RA 21 9 30 KB 32 36 68 TPA 3 1 4 SPS 12 8 20 349 240 591 273 satuan PAUD terkareditasi B (Baik), dengan sebagian besar hasil akreditasi B (Baik) terkonsentrasi pada Taman Kanak-Kanak yaitu sebanyak 461 satuan. Standar 4 (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan) memiliki rata-rata capaian tertinggi yaitu 78,89%. Standar 6 (Standar Pengelolaan) memiliki rata-rata capaian terendah yaitu 60,17%.

54 Capaian Standar Satuan LKP Tahun 2018
B C TT Jumlah 1 3 4 2 10 3 satuan LKP terkareditasi B (Baik), dengan sebagian besar hasil akreditasi C (Cukup) terkonsentrasi pada Taman Kanak-Kanak yaitu sebanyak 10 satuan. Standar 5 (Standar Sarana dan Prasarana) memiliki rata-rata capaian tertinggi yaitu 69,12%. Standar 7 (Standar Pembiayaan) memiliki rata-rata capaian terendah yaitu 54,79%.

55 Capaian Hasil Akreditasi Satuan PKBM Tahun 2018
TT Jumlah PKBM 14 8 36 PKPPS SKB 1 37 Pada SKB paling banyak Terakreditasi B (Unggul) yaitu sebanyak 1 satuan. Standar 5 (Standar Sarana dan Prasarana) memiliki rata-rata capaian tertinggi yaitu 79,12%. Standar 7 (Standar Pembiayaan) memiliki rata-rata capaian terendah yaitu 58,47%. Hasil yang dicapai Lembaga PKBM yang TT adalah bagian dari konversi system, dan dapat melakukan pendaftaran ulanag pada tahun ini.

56 - Strategi Target Kuota Akreditasi Tahun 2019-

57 TARGET PEMENUHAN KUOTA
PEMETAAN MUTU PEMBINAAN DINAS KAB/KOTA DAN KEMENAG PERCEPATAN AKREDITASI PEMENUHAN KUOTA 600 SATUAN PAYD DAN PNF

58 STRATEGI PENCAPAIAN TARGET KUOTA AKREDITASI
Kerjasama dengan PP/BP PAUD DIKMAS/ Dinas Pendidikan, organisasi mitra, Kemenag (RA dan PKPPS) Target akreditasi yang ditetapkan merupakan hasil sinergi dengan PDSPK, EMIS Kemenag dan Dinas Pendidikan. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, anggaran akreditasi murni berasal dari Pemerintah Pusat melalui APBN. Anggaran Pemerintah Daerah melalui APBD (bila Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota mengalokasikan) diutamakan untuk melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sehingga siap diakreditasi dan tindak lanjut hasil akreditasi yang bisa dilakukan oleh pengawas/penilik/pamong atau organisasi mitra Bekerjasama dengan penilik dan pengawas sebagai penjamin mutu di lapangan dalam pemenuhan pencapaian kuota

59 https://simulasi.banpaudpnf.or.id/
LINK SIMULASI EDS PA

60 BAN PAUD DAN PNF PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KONTAK Hp Ketua : Hp Sekretaris:


Download ppt "KEBIJAKAN DAN MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google