Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembelajaran PKn di SD Modul 5,6,7,dan 8

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembelajaran PKn di SD Modul 5,6,7,dan 8"— Transcript presentasi:

1 Pembelajaran PKn di SD Modul 5,6,7,dan 8
Kelompok 2 : 9. NIKEN TESSALONIKA *

2 MODUL 5 Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945
*

3 Dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) yang dicetuskan tanggal 10 Desember 1948 telah merumuskan bahwa HAM adalah merupakan pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. *

4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. *

5 *

6 *

7 Beberapa pakar ahli telah mengemukakan berbagai pendapat mereka mengenai HAM, sehingga awalnya menimbulkan perdebatan di kalangan negarawan kita. Diantaranya yaitu, Prof. Mr. Soepomo, Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta dan sebagainya. Namun setelah melalui perdebatan yang sangat demokratis dicapailah bentuk kompromi diantara dua kelompok yang mempunyai pandangan berbeda. *

8 *

9 *

10 Kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM
Untuk melihat kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia harus dipahami terlebih dahulu ciri-ciri pelaksanaan HAM, untuk menilai apakah telah terjadi pelaksanaan jaminan HAM atau belum. Untuk itu dibutuhkan ukuran dan fakta-fakta yang membuktikan adanya pelanggaran itu sendiri. *

11 *

12 Prinsip HAM adalah mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang mulia, HAM dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. HAM perlu ditegakkan dalam negara hukum RI, karena tercantum dalam UU RI No. 39 Tahun 1999 *

13 Pemerintah bertanggung jawab memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM seperti termaktub dalam Kepres Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni Dan pemerintah membentuk Komnas HAM yang tujuannya dimuat dalam pasal 75 UU RI no. 39 tahun 1999 *

14 *

15 Pengertian Hukum Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa , berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. *

16 *

17 Konsep Negara Hukum Menurut Para Ahli
Immanuel Kant yaitu yang dikenal sebagai negara hukum liberal ( negara hukum dalam arti sempit ) karena konsep Kant bernafaskan paham leberalyang menentang kekuasaan absolut para raja pada waktu itu. Kemudian timbul paham baru yang sesuai dengan perkembangan zaman yang mengatakan bahwa untuk mencapai dan menciptakan kemakmuran negara harus campur tangan lebih luas terutama dalam bidang ekonomi, dan campur tangan itu harus diatur dalam peraturan perundang undangan agar pemerintah tidak berbuat sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangannya. Dan negara yang demikian disebut dengan “ Negara Kesejahteraan “. *

18 Ciri-Ciri dan Macam-Macam Pembagian Hukum
Ciri-ciri hukum yaitu : Adanya perintah dan/ atau larangan Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang *

19 *

20 *

21 Zinsheimer dalam bukunya “ Rechtsociologi” mengadakan perbedaan-perbedaan sbb :
Hukum normatif Hukum ideal Hukum wajar *

22 *

23 *

24 A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “Rule of law”,
Konsep negara hukum mengandung 3 unsur, yaitu: Supermacy of law Equality before the law Human right *

25 Penegak Hukum di Indonesia
*

26 Hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa.
*

27 Hukum dapat digolongkan
Hukum privat adalah mengatur kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukan bukan sebagai penguasa. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan negara sebagai penguasa. *

28 Macam-macam hukuman *

29 Lembaga penegak hukum Kepolisian
Kepolisian negara bertugas memelihara keamanan didalam negeri yang berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik Penyelidik mempunyai wewenang : 1. Menerima laporan/pengaduan 2. Mencari barang bukti 3. Memeriksa yang dicurigai 4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum *

30 Penyelidik dapat melakukan tindakan :
Penangkapan, pelarangan ,penggeledahan dan penyitaan Pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik *

31 Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut
B. Kejaksaan Jaksa adalah pejabat yang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut Yang dimaksud dengan penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim. *

32 Menerima dan memeriksa berkas perkara penyelidikan
Jaksa berwewenang untuk : Menerima dan memeriksa berkas perkara penyelidikan Membuat surat dakwaan Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Menuntut tersangka dengan hukuman tertentu Melaksanakan penetapan hakim Pelaksana kekuasaan dibidang penuntutan yaitu : Kejaksaan Negeri Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Agung *

33 Tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi
Bidang Pidana, bidang Perdata dan Tata usaha negara dibidang ketertiban dan kepentingan umum serta dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum. *

34 C. Kehakiman Kehakiman merupakan lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili sedangkan Hakim adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara pidana berasaskan bebas, jujur dan tidak memihak. *

35 * Ada 4 badan pengadilan di negara kita Peradilan umum Bertugas mengadili perkara sipil mengenai penyimpangan dari aturan hukum Perdata material dan hukum Pidana material.

36 Kewarisan, wasiat dan hibah Wakaf dan shadoqah
Peradilan agama Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa perkara ditingkat pertama dibidang : Perkawinan Kewarisan, wasiat dan hibah Wakaf dan shadoqah *

37 Berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan
Peradilan militer Berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran mantan anggota angkatan perang RI Orang yang ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI, Anggota suatu golongan yang dipersamakan sebagai Angkatan Perang RI dan orang yang atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer. *

38 4. Peradilan tata usaha negara
Bertugas mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara *

39 * *


Download ppt "Pembelajaran PKn di SD Modul 5,6,7,dan 8"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google