Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehruth simatupang Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Hukum Pengangkutan - 01 Ruth Hanna Simatupang Dosen STIH Gunung Jati
2
FR Kontrak Kuliah
3
FR Manfaat Mata Kuliah Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis fakta serta menerapkan peraturan-peraturan maupun pandangan-pandangan para ahli yang terkait dengan seluruh kegiatan pengangkutan. Mahasiswa mampu menjelaskan fakta tentang kegiatan pengangkutan darat, laut dan udara serta menerapkan peraturan perundangan yang terkait dengan masing-masing moda.
4
FR Add a footer4 Tujuan Mata Kuliah 1.Secara umum: a.Memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang prinsip-prinsip hukum pengangkutan karena pengangkutan merupakan bidang kegiatan vital dalam kehidupan suatu masyarakat dan negara. b.Memberikan pemahaman tentang pengaruh berbagai faktor baik geografis dan kesediaan teknologi dan SDM dalam pelaksanaan dan penerapan peraturan perundangan tentang pengangkutan. 2.Secara khusus: Bertujuan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang berkaitan dengan pengankutan. Diharapkan mahasiswa mampu mengevaluasi atau menilai dan memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dalam praktik yang berkaitan dengan kegiatan bisnis pengangkutan.
5
FR Ruth Hanna Simatupang5 Hasil yang Diharapkan 1.Mahasiswa dapat memahami pengertian pengangkutan, Pengangkut, dan Perjanjian Pengangkutan, Pengaturan Pengangkutan, Asas Hukum Pengangkutan, Aspek-Aspek Dalam Pengangkutan. 2.Mahasiswa dapat memahami perusahaan penunjang Pengangkutan, seperti: Perusahaan Ekspedisi Muatan, Agen Perjalanan, Agen Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM). 3.Mahasiswa dapat memahami angkutan darat: bis dan kereta api. 4.Mahasiswa dapat memahami angkutan laut. 5.Mahasiswa dapat memahami angkutan udara. 6.Mahasiswa dapat memahami angkutan multimoda.
6
FR Add a footer6 Materi Perkuliahan Daring I.Umum: 1.Pengertian Pengangkutan, Pengangkut, dan Perjanjian Pengangkutan 2.Pengaturan Pengangkutan 3.Asas Hukum Pengangkutan 4.Aspek-Aspek Dalam Pengangkutan II.Perusahaan Penunjang Pengangkutan: 1.Perusahaan Ekspedisi Muatan 2.Agen Perjalanan 3.Agen Pelayaran 4.Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
7
FR Add a footer7 III.Angkutan Darat: 1.Angkutan Jalan Umum: a.Pengaturan Angkutan Melalui Jalan Umum b.Perizinan Angkutan Melalui Jalan Umum c.Alat Angkutan Melalui Jalan Umum d.Dokumen Angkutan Melalui Jalan Umum e.Tanggung Jawab Pengangkut Melalui Jalan Umum 2.Angkutan Kereta Api: a.Pengaturan Angkutan Kereta Api b.Perizinan Angkutan Kereta Api c.Dokumen Angkutan Kereta Api d.Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Angkutan Kereta Api
8
FR Add a footer8 IV.Angkutan Laut: 1.Pengaturan Angkutan Di Perairan 2.Jenis Angkutan Di Perairan: a.Angkutan Laut b.Angkutan Sungai Dan Danau c.Angkutan Penyeberangan 3.Perizinan Angkutan Di Perairan 4.Alat Angkutan Di Perairan 5.Dokumen Angkutan Di Perairan 6.Tanggung Jawab Pengangkut Di Perairan
9
FR Add a footer9 V.Angkutan Udara: 1.Pengaturan Angkutan Udara 2.Perizinan Angkutan Udara 3.Alat Angkutan Udara 4.Dokumen Angkutan Udara 5.Tanggung Jawab Pengangkut Udara VI.Angkutan Multimoda: 1.Pengertian Angkutan Multi Moda 2.Pengaturan Angkutan Multi Moda 3.Asas Dan Tujuan Angkutan Multi Moda 4.Manfaat Angkutan Multi Moda 5.Dokumen Angkutan Multi Moda 6.Tanggung Jawab Dalam Pengangkutan Multi Moda
10
FR Add a footer10 Metode Perkuliahan 1.Perkuliahan dilakukan dengan cara daring selama 6 kali pertemuan; 2.Perkuliahan dilakukan dengan menggunakan cara: a.Pemberian kuliah daring selama 6 kali; b.Tutorial dilakukan dalam minggu ke 1, 2, 4, 5 c.Ujian Tengah Semester berlangsung pada minggu ke 3 d.Ujian Akhir Semester berlangsung pada minggu ke 6
11
Pendahuluan Add a footer11
12
FR Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, tanpa pengangkutan perusahaan apapun tidak dapat berkegiatan. salah satu barometer penentu kemajuan kehidupan dan peradaban suatu masyarakat adalah kemajuan dan perkembangan kegiatan maupun teknologi yang dipergunakan masyarakat tersebut dalam kegiatan pengangkutan. Fungsi pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai.
13
Lecturing Time !!! Please follow the link: https://www.youtube.com/watch?v=BwEiZp VS2ts https://www.youtube.com/watch?v=K8D9RX ncGZ4 Add a footer13
14
Istilah & Definisi
15
FR Peristilahan Istilah ”Pengangkutan” berasal dari kata ”angkut” yang berarti ”mengangkut dan membawa” Istilah ”pengangkutan” dapat diartikan sebagai ”pembawaan barang-barang atau orang-orang (penumpang)”. Kata transportasi merupakan bahasa latin: transportare, trans berarti seberang atau sebelah lain, dan portare berarti mengangkut atau membawa. Transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke sebelah lain atau dari suatu tempat ke tempat lainnya.
16
FR Add a footer16 Pendapat Para Ahli 1.H.M.N Purwosutjipto: “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”. 2.Abdulkadir Muhammad: Istilah ”pengangkutan” meliputi tiga dimensi pokok yaitu: a.pengangkutan sebagai usaha (business); b.pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan c.pengangkutan sebagai proses (process).
17
FR Add a footer17 Pengangkutan sebagai usaha ciri-cirinya adalah: 1.Berdasarkan suatu perjanjian; 2.Kegiatan ekonomi di bidang jasa; 3.Berbentuk perusahaan; 4.Menggunakan alat angkut mekanik. Pengangkutan sebagai perjanjian umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung dengan dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, contohnya : carter pesawat untuk pengangkutan jemaah haji, carter kapal untuk pengangkutan barang /logistik. Pengangkutan sebagai suatu proses mengandung makna sebagai serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam alat angkut, kemudian dibawa menuju tempat yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan.
18
FR Add a footer18 3.Hasim Purba: Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan. Pengangkutan merupakan suatu kegiatan dengan maksud memindahkan barang- barang atau penumpang (orang) dari tempat asal ke suatu tempat tujuan tertentu. 4.Ridwan Khairindy: Pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Ada beberapa unsur pengangkutan, yaitu sebagai berikut: a.adanya sesuatu yang diangkut; b.tersedianya kendaraan sebagai alat angkut; c.ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.
19
FR Add a footer19 5.Soegijatna Tjakranegara: Pengangkutan adalah memindahkan barang atau commodity of goods dan penumpang dari suatu tempat ketempat lain. Pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan untuk memindahkan atau mengirim barang-barangnya. Kesimpulan: (kursif penyusun) Hukum pengangkutan adalah kumpulan peraturan yang mengatur segala proses pemindahan orang dan barang dari suatu daerah/wilayah asal ke daerah/wilayah tujuan yang dilakukan dengan moda angkutan darat/laut atau udara.
20
FR Add a footer20 Menurut Abdulkadir Muhammad aspek-aspek yang terdapat dalam definisi pengangkutan, antara lain: a.Pelaku: orang yang melakukan pengangkutan. Pelaku ini berupa badan usaha, seperti perusahaan pengangkutan. Dan ada pula yang berupa manusia pribadi, seperti buruh pengangkutan pelabuhan. b.Alat Pengangkutan: alat yang didigunakan untuk menyelanggarakan pengangkutan. Alat ini digerakan secara mekanik dan memenuhi syarat Undang- undang, seperti kendaraan bermotor, kapal laut, dan lain-lain. c.Barang atau Pengangkutan: muatan yang diangkut. Barang perdagangan yang sah menurut Undang-undang, dalam pengertian barang juga termasuk hewan.
21
FR Add a footer21 4.Perbuatan: kegiatan pengangkutan barang atau orang sejak pemuatan hingga proses penurunan orang/barang di tujuan. 5.Fungsi Pengangkutan: meningkatkan penggunaan dan nilai barang atau penumpang (tenaga kerja). 6.Tujuan Pengangkutan: sampai ditempat tujuan yang ditentukan dengan selamat dan biaya pengangkutan lunas.
22
Sumber Hukum Add a footer22
23
FR Add a footer23 Sumber Hukum I.Kitab UU Hukum Dagang: 1.Buku 1 Bab V Bagian 2 dan 3, Pasal 90 - 98 tentang Pengangkutan Darat dan Pengangkutan Perairan Darat; 2.Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 tentang Pencarteran Kapal, Buku II Bab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku II Bab V B Pasal 521 - Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang; 3.Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 - 90 tentang Kedudukan Para Ekspeditur Sebagai Pengusaha Perantara; 4.Buku I Bab XIII Pasal 748 - 754 tentang Kapal-Kapal yang melalui perairan darat.
24
FR Add a footer24 Angkutan Darat II.Peraturan Perundangan: 1.KUH Dagang, Pasal 91 - 98 tentang Surat angkutan dan tentang pengangkut dan juragan perahu melalui sungai dan perairan darat; 2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos; 3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian; 4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diubah dengan UU No. 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
25
FR Add a footer25 Angkutan Laut III.Peraturan Perundangan: 1.KUH Dagang: 1.1. Buku II Bab V tentang perjanjian carter kapal; 1.2. Buku II Bab VA tentang Tentang Pengangkutan barang-barang; 1.3. Buku II Bab V B tentang Pengangkutan Orang. 2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pelayaran 3.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan 4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang kepelabuhan 5.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Penguasaan Angkutan Laut.
26
FR Add a footer26 Angkutan Udara IV.Peraturan Perundangan: 1.UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 2.Peraturan Pemerintah No.
27
FR Add a footer27 Konvensi Internasional 1.Konvensi Warsawa (Warsaw Convention) 1929; 2.Konvensi Jenewa (Geneva Convention); 3.Konvensi Roma (Rome Convention) 1952; 4.Protocol The Hague 1955; 5.Konvensi Guadalajara 1961; 6.Protokol Guatemala. TUGAS LATIHAN: Tuliskan isi dari masing-masing konvensi tersebut di atas bagi pengangkutan udara.
28
Klasifikasi Add a footer28
29
FR Add a footer29 Klasifikasi Pengangkutan I.Dari segi jenis yang diangkut: 1.Angkutan orang; 2.Angkutan barang; 3.Angkutan pos. II.Dari segi geografis: 1.Angkutan antar benua 2.Angkutan antar kontinental 3.Angkutan antar pulau 4.Angkutan antar kota 5.Angkutan antar daerah 6.Angkutan dalam kota.
30
FR Add a footer30 III.Angkutan berdasarkan teknik pengangkutan: 1.Angkutan jalan raya atau highway transportation (road transportation): pengangkutan menggunakan truk, bis dan sedan; 2.Pengangkutan berbasis rel (rail transportation): angkutan kereta api, MRT, LRT dan sebagainya. Pengangkutan jalan raya dan pengangkutan rel kadang- kadang keduanya digabung dalam golongan yang disebut rail and road transportation atau land transportation (angkutan darat); 3.Pengangkutan air di pedalaman (inland transportation): pengangkutan sungai, kanal, danau dan sebagainya; 4.Pengangkutan pipa (pipe line transportation): transportasi untuk mengangkut atau mengalirkan minyak tanah, bensin dan air minum;
31
FR Add a footer31 5.Pengangkutan laut atau samudera (ocean transportation): angkutan menggunakan kapal laut mengarungi samudera; 6.Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation): pengangkutan yang menggunakan pesawat udara melalui rute udara.
32
Sejarah Alat Pengangkutan Add a footer32
33
FR Add a footer33 Sejarah Pengangkutan Dari berbagai data dan sumber diketahui bahwa perkembangan moda transportasi dari zaman ke zaman dimulai dari penemuan roda pada kisaran 3500 tahun sebelum masehi (SM). Penemuan tersebut merupakan cikal bakal transportasi modern saat ini. Pada tahun yang sama manusia juga mengembangkan kapal laut pertama kali. Perkembangan moda transportasi mengalami percepatan yang luar biasa dimana Leonardo da Vinci merancang berbagai alat angkutan udara atau pesawat udara pada tahun 1492. Penemuan tersebut juga diikuti oleh Cornelis Drebbel yang membuat kapal selam pertama, pada sekitar tahun 1620. Pada tahun 1662 Blaise Pascal, menciptakan bis angkutan umum pertama yang menggunakan kuda sebagai hewan penariknya.
34
FR Add a footer34 Sekitar tahun 1769, ditemukan kendaraan roda empat pertama yang digerakkan dengan mesin uap. Tahun 1783 juga ditemukan kapal laut yang menggunakan uap yang merupakan hasil pengembangan oleh Marquis Claude Francois de Jouffroy d'Abbans. Tahun 1801, lokomotif uap pertama ditemukan oleh Richard Trevithick yang kemudian disempurnakan oleh George Stephensen. Tahun 1879 masyarakat mulai mengenal kereta api listrik oleh yang Werner von Siemens. Tahun 1899 pesawat balon udara pertama berhasil diterbangkan oleh Ferdinan von Zeppelin. Disusul dengan Orville and Wilbur Wright bersaudara yang berhasil membuat pesawat udara pertama, pada tanggal 17 Desember 1903.
35
Fungsi Pengangkutan Add a footer35
36
FR Add a footer36 Pengangkutan memberi nilai kepada barang yang diangkut, nilai yang diberikan: 1.Nilai tempat (place utility): Mengandung pengertian bahwa dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tempat, di mana barang tadi dirasakan kurang berguna atau bermanfaat di tempat asal, akan tetapi setelah adanya pengangkutan nilai barang tersebut bertambah, bermanfaat dan memiliki nilai guna bagi manusia. 2.Nilai waktu (time utility): Berarti suatu perpindahan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dimana barang tersebut lebih diperlukan tepat pada waktunya.
37
FR Add a footer37 Peran Pengangkutan Dalam Sektor Ekonomi 1.Berperan dalam hal ketersediaan barang (availability of goods); 2.Stabilisasi dan penyamaan harga (stabilization and equalization); 3.Penurunan harga (price reduction); 4.Meningkatkan nilai tanah (land value); 5.Terjadinya spesialisasi antar wilayah (territorial division of labour); 6.Berkembangnya usaha skala besar (large scale production); 7.Terjadinya urbanisasi dan konsentrasi penduduk (urbanization and population concentration) dalam kehidupan.
38
Asas-Asas Hukum Pengangkutan Add a footer38
39
FR Add a footer39 Asas Hukum Pengangkutan Dalam hukum pengangkutan terdapat 2 asas hukum, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat perdata. Asas yang bersifat publik merupakan landasan hukum pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu pihak-pihak dalam pengangkutan, pihak ketiga yang berkepentingan dengan pengangkutan, dan pihak pemerintah. Asas-asas yang bersifat publik biasanya terdapat di dalam penjelasan undang- undang yang mengatur tentang pengangkutan. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang.
40
FR Add a footer40 Asas Publik 1.Asas manfaat yaitu, bahwa penerbangan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara; 2.Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang penerbangan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan; 3. Asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan penerbangan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat; 4.Asas keseimbangan yaitu, bahwa penerbangan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
41
FR Add a footer41 5.Asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan penerbangan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas; 6.Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar modal transportasi; 7.Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan penerbangan; 8.Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa penerbangan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. 9.Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan
42
FR Add a footer42 Asas Perdata 1.Asas konsensual yaitu, perjanjian pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Akan tetapi, untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudaha ada harus dibuktikan dengan atau didukung dengan dokumen pengangkutan; 2.Asas Koordinatif yaitu, pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Meskipun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang atau pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang atau pengirim barang. Pengangkut merupakan salah satu bentuk pemberian kuasa.
43
FR Add a footer43 3.Asas campuran yaitu, pengangkutan merupakan campuran dari 3 jenis perjanjian: a.pemberian kuasa, b.peyimpanan barang; dan c.melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan. 4.Asas pembuktian dengan dokumen yaitu, setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan, tidak ada dokumen pengangkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan untuk jarak dekat biasanya tidak ada dokumen atau tiket penumpang, contohnya angkutan dalam kota.
44
Para Pihak Add a footer44
45
FR Add a footer45 Pihak-Pihak Dalam Pengangkutan 1.Pengangkut: Dalam perjanjian pengangkutan barang, pihak pengangkut adalah pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian pengangkutan penumpang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif (ongkos) angkutan sesuai yang telah ditetapkan. 2.Pengirim: Pengirim adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar pengangkutan barang dan atas dasar itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut. Dalam bahasa Inggris, pengirim disebut consigner, khusus pada pengangkutan perairan pengangkut disebut shipper.
46
FR Add a footer46 3.Penumpang: Penumpang adalah pihak yang berhak mendapatkan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berkewajiban untuk membayar tarif (ongkos) angkutan sesuai yang ditetapkan.59 Menurut perjanjian pengangkutan, penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak dapat membuat perjanjian pengangkutan menurut kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan kebiasaan, anak-anak mengadakan perjanjian pengangkutan itu sudah mendapat restu dari pihak orang tua tau walinya. Berdasarkan kebiasaan itu juga pihak pegangkut sudah memaklumi hal tersebut. Jadi yang bertanggung jawab adalah orang tua atau wali yang mewakili anak-anak itu. Hal ini bukan menyimpangi undang-undang, bahkan sesuai dengan undang-undang dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
47
FR Add a footer47 4.Penerima: Pihak penerima adalah dapat pihak pengirim maupun pihak yang menerima. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan, penerima bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atas barang kiriman, tetapi tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan. Adapun kriteria penerima menurut perjanjian, yaitu: a.perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang; b.dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan; c.membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan
48
FR Add a footer48 5.Ekspeditur: Dalam perjanjian pengangkutan barang, dikenal sebagai cargo forwarder. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai pengantara dalam perjanjian pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti ekspeditur bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun dalam hal ini ia sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut.
49
FR Add a footer49 6.Agen Perjalanan: Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang. Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat udara
50
FR Add a footer50 7.Pengusaha Muat Bongkar (stevedoring): Kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting untuk keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke pelabuhan. Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan tsb memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser. Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan
51
FR Add a footer51 8.Pengusaha Pergudangan: Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”.
52
Perjanjian Pengangkutan Add a footer52
53
FR Add a footer53 Pengertian 1.Soemarti Hartono: Perjanian pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke lain tempat, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkos. 2.Abdul Kadir Muhammad: ' Perjanjian Pengangkutan adalah persetujuan dengan mana pengangkut menyediakan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau atau penumpang dari satu tempat ketempat tujuan dengan sejamat, dan pengirim atau penumpang mengikatkan diriuntuk membayar biaya pengangkutan
54
FR Add a footer54 Asas Perjanjian 1.Asas konsensual Asas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian pengangkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak 2.Asas koodinasi Asas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak dalam perjanjian pengangkutan. Walaupun perjanjian pengangkutan merupakan "pelayanan jasa", asas subordinasi antara buruh dan majikan pada perjanjian perburuhan tidak berlaku pada peranjian pengangkutan.
55
FR Add a footer55 3.Asas Campuran Perjanjian Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpanan barang dari pengirim kepada pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan. Dengan demikian, ketentuan dari 3 jenis perjanjian itu berlaku jika dalam perjanjian Pengangkutan, kecuali jika perjanjian pengangkutan mengatur lain. 4.Asas tidak ada hak retensi Penggunaan hak retensi dalam peijanjian pengangkutan tidak dibenarkan. Penggunaan hak retensi itu bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan.
56
FR Add a footer56 Sifat Perjanjian Pengangkutan: Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak, yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi. Berakhirnya perjanjian pengangkutan: 1.Dalam keadaan tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka perbuatan yang dijadikan ukuran ialah saat penyerahan dan pembayaran biaya pengangkuan ditempat tujuan yang disepakati. siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar; 2.Dalam keadaan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka perbuatan yang dijadikan ukuran ialah pemberesan kewajiban membayar ganti kerugian.
57
Daftar Pustaka Add a footer57
58
FR 58 Daftar Pustaka 1.Abdulkadir Muhammad, 2008,Hukum Pengangkutan Niaga, PT.Citra Aditya Bhakti, bandung. 2.Purwosutjipto,H.M.N.,1994, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum pengangkutan, Jambatan,Jakarta. 3.------, 1995, Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat, Jambatan, jakarta. 4.Sudjatmiko, F.D.C., 1990, Pokok Pokok Pelayaran Niaga,Bhratara Karya Aksara, Jakarta. 5.Suherman, E.,1989, Masalah Tanggung Jawab Pada charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang penerbangan, Alumni, Bandung. 6.Suyono, R.P., 2005,Shipping: Pengangkutan Intermoda Ekspor impor Melalui Laut,Penerbit PPM,Jakarta. 7.Wiradipradja,Saefullah, E., 1989,Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.
59
FR Add a footer59 8.Soekardono,R.,1981, Hukum Dagang Indonesia,Jilid II, Bagian Pertama, Rajawali Pers,Jakarta. 9.Sapto Sardjono, 1985, Hukum Dagang Laut Bagi Indonesia, Simplex, Jakarta. 10.Soekardono,R., 1981, Hukum Perkapalan Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta. 11.Mieke Komar Kantaatmadja, 1984, Berbagai Masalah Hukum Udara Dan Angkasa, Remadja karya, Bandung. 12.Wiwoho Soedjono, 1987, Hukum Perjanjian Kerja Laut, Bina Aksara, Jakarta. 13.-------, 1988, Prinisip-Prinsip Umum Pertanggungjawaban Pengangkut (General Principles Regarding The Carriers Liability), Bahan Penataran Nasional Hukum Asuransi Kerja Sama Indonesia Belanda, Yogyakarta. 14.-------, 1988, Pengangkutan Laut (Marine Transport) Berdasarkan The Hague Rules, Bahan Penataran Hukum Asuransi Kerja Sama Indonesia Belanda, Yogyakarta. 15.Jenny Barmawi, 1988, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Melalui Lautan, Bahan Penataran Nasional Hukum Asuransi Kerja Sama Indonesia Belanda, Yogyakarta.
60
FR Add a footer60 16.------, 1988, Tanggung Jawab Pengangkut Berdasarkan The Hague Rules, Bahan Penataran Nasional Hukum Asuransi Kerja Sama Indonesia Belanda, Yogyakarta. 17.Kartasapoetra.G.,Roekasih.E., 1981, Segi Segi Hukum Dalam Charter dan Asuransi Angkutan Udara, Armico, Bandung. 18.Kartasapoetra.G.,Dannie.R., 1982, Segi Segi Hukum Dalam Masalah Charter Kapal dan Asuransi Laut, Armico,Bandung. 19.Purba, Radiks, 1991, Carter kapal,Bhratara Karya Aksara, Jakarta
61
FR Add a footer61 Daftar Peraturan 1.Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 1. 2.Undang Undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.64. 3.Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 5025. 4.Undang Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Perkretaapian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 65. 5.Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan. 6.Kitab Undang Undang Hukum Dagang, Terjemahan Subekti,R., dan Tjitrosudibio,R.,Pradnya Paramita, Jakarta.
62
FR Add a footer62 7.Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer),2008,Terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta. 8.Ordonansi pengangkutan Udara (luchtvervoer Ordonantie – Staatsblad 1939 No. 100. 9.The Hague Rules 1924, International Convention For The Unification Of Certain Rules Relating To Bill Of Lading, Signed At Brussels On 25 August 1924 (Yang dirubah dan ditambah dengan protokol tanggal 23 Pebruari 1968 di Brussels). 10.United Nations Convention On The Carriage Of Goods By Sea, 1978.
63
Thank You. Ruth Hanna Simatupang 081317463888 rha.simatupang@gmail.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.