Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErwin Tarzani Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
PENGELOLAAN KEUANGAN DANA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 Jakarta, 17 Juni 2019
2
PENDAHULUAN 2 Pemilihan Umum serentak amanah Undang-undang (UU 7 Tahun 2017) mewujudan Sistem Kenegaraan yang Demokratis dan berintegritas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu diberikan anggaraan Untuk mensukseskan pemilu sehingga perlu dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntable Tujuan Kewajiban Perlu dilakukan pengawasan secara efektif dari APIP pengendalian
3
DASAR HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2019 3 Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Undang - Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 85 sd 88 Terkait Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan KPU No. 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
4
Lanjutan...... DASAR HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2019 4 Keputusan KPU No. 153/PP.01/KPU/IX/2017 Tentang Standar Tim Pelaksana Kegiatan/Kelompok Kerja di Lingkungan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. Undang-Undang No. 12 Tahun 2018 Tentang APBN 2019 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI No. 724/PW.02.1-Kpt/08/SJ/X/2018 Tentang Pedoman Teknis Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan KPU RI No. 1132/PP.02-Kpt/02/KPU/IX/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No. 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan KPU.
5
Lanjutan...... DASAR HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2019 5 Keputusan KPU No. 218/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU No. 157/PP.05.2-Kpt/01/KPU/IX/2017 tentang Perkiraan Badan Penyelenggara dan Pelaksana Pemilihan Umum Tahun 2019 Keputusan KPU 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 999/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
6
Asas Penyelenggaraan Pemilu 6 LangsungUmum Bebas RahasiaJujur Adil
7
7 Mandiri Adil Berkepastian Hukum Tertib Terbuka Proporsional Akuntabel Efektif Efisien Professional
8
Organisasi Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri 8
9
ALOKASI ANGGARAN PEMILU 2019 9 Alokasi DIPA APBN Tahapan Pemilu 2019 KPU di bagi menjadi 2 Bagian Besar : A.Alokasi Anggaran Sekretariat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota B.Alokasi Anggaran untuk Ad Hoc (DN dan LN) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); - Panitia Pemungutan Suara (PPS); - Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) - Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih)
10
KOMPONEN BIAYA TINGKAT KPU 10 BIAYAKPU PUSAT (A) KPU PROVINSI (B) KPU KAB/KOTA (C) 1Biaya Operasional Sekretariat KPU√√√ 2Biaya Operasional Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih) √ 3Biaya Perjalanan Dinas (Uang Saku, Transport, hotel dll) √√√ 4 √√√ 5Pengadaan Logistik Pemilu;√√√ a. Pengadaan Kotak Suara dan Bilik Suara√ b. Pengadaan Surat Suara√
11
LANJUTAN.. KOMPONEN BIAYA KPU 11 BIAYA KPU PUSAT (A) KPU PROVINSI (B) KPU KAB/KOTA (C) c. Pengadaan Tinta√ d. Pengadaan Segel√ e. Pengadaan Hologram√ f. Biaya Distribusi (butir a sd e)√ g. Pengadaan Sampul dan Biaya Distribusi√ h. Pengadaan Formulir dan Biaya Distribusi√ 6.Biaya Alat Peraga Kampanye (TV, Slogan, reklame, banner dll) √√√
12
LANJUTAN.. KOMPONEN BIAYA KPU 12 BIAYA KPU PUSAT (A) KPU PROVINSI (B) KPU KAB/KOTA (C) 7.Biaya Kelengkapan TPS dan Ditribusi Logistik TPS√ 8.Pengadaan Belanja Modal untuk mendukung tahapan pemilu √√√ 9.Biaya Rapat (Half day, fullday dan fullboard);√√√ 10. Biaya Sewa (Kendaraan, Gedung kantor untuk satker tertentu) √√√ 11. Biaya Bimtek dan Sosialisasi Tahapan Pemilu√√√ 12Biaya Rapat (Half day, fullday dan fullboard);√√√
13
LANJUTAN.. KOMPONEN BIAYA KPU 13 BIAYA KPU PUSAT (A) KPU PROVINSI (B) KPU KAB/KOTA (C) 13Biaya Sewa (Kendaraan, Gedung kantor untuk satker tertentu) √√√ 14Belanja ATK√√√ 15Biaya Pemeliharaan (Gedung Kantor, Kendaraan)√√√ 15 Biaya untuk menangani sengketa Pemilu √√√ 16 Biaya untuk audit dana kampanye √
14
KOMPONEN BIAYA TINGKAT BADAN ADHOC 14 D.Tingkat Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS, dan PPLN) 1.Biaya Operasional Sekretariat Badan Adhoc a. Belanja ATK, b. Perjalanan Dinas/Transport, c. Sewa laptop/komputer d. Konsumsi Rapat e. Biaya Sewa Tenda/Pembuatan TPS 2.Biaya Honorarium Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih)
15
INDIKATOR KEGIATAN 15 1.Penyelenggaraan Pemilu dengan indikator Persentase Pemilih dalam Pemilu; 2.Pengelolaan data, dengan indkator : - Persentase pemilih yang berhak memilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap - Persentase sarana dan prasarana TI untuk Sistem Informasi KPU yang berfungsi dengan baik 3.Pengadaan Logistik Pemilu, dengan Indikator : - persentase sakter yang melaksanakan pengadaan logistik pemilu Tepat Waktu, Jumlah, Kualitas, Jenis dan Sasaran; 4.Pendistribusian logistik, dengan indikator : - Persentase satker yang menerima logistik Pemilu tepat waktu 5.Kapasitas Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan Indikator meningkatnya nilai akuntabilitas kinerja, Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Indeks Reformasi birokrasi, Opini BPK RI atas Laporan Keuangan KPU
16
Struktur Pejabat Perbendaharaan Negara di KPU RI 16 A. Alokasi Anggaran Sekretariat KPU Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban menggunakan Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi anggaran KPU mencakup 3 Program, yaitu: - Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya; - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU - Program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik
17
Struktur Pejabat Perbendaharaan Negara di KPU RI 17 Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran PPSPM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengguna Anggaran (PA) KETUA KPU Sekjen KPU (KPU RI) / Sekr KPU Prov/Kab/Kota (Satker) Staf KPU RI/ KPU Prov, KPU Kab/Kota Pejabat Struktural KPU
18
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN 18 B. Alokasi Anggaran untuk BPP Ad Hoc Dalam Negeri Pemilu 2019 Anggaran untuk PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS disediakan pada masing- masing DIPA KPU Kabupaten/Kota. KPA KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan POK untuk alokasi Anggaran masing-masing BPP Ad Hoc. POK merupakan batas anggaran tertinggi yang tidak bisa terlampaui sebagai dasar pelaksanaan anggaran di BPP Ad Hoc. KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan anggaran PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS secara terinci sesuai RKA-KL/POK melalui masing-masing PPK. PPK, PPS dan KPPS dilarang mengubah POK yang diterbitkan. Perubahan POK dilakukan oleh KPA dengan pertimbangan penyesuaian atas kebutuhan/penambahan anggaran.
19
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 1 19 C. Pencairan Anggaran untuk BPP Ad Hoc Dalam Negeri Pemilu 2019
20
20 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 2 Keterangan Bagan Pencairan : 1.PPK mengusulkan kebutuhan anggaran untuk PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di wilayah masing-masing sesuai dengan POK yang telah ditetapkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota, agar dilakukan penelitian sesuai dengan RKA-KL/POK. 2.Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian kebutuhan anggaran yang diajukan oleh PPK sesuai dengan RKA-KL/POK. Setelah melakukan penelitian kebutuhan anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota mengajukan kepada KPA KPU Kabupaten/Kota untuk menerbitkan permohonan persetujuan TUP kepada KPPN. 3.KPA KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permohonan persetujuan TUP kepada KPPN. Pengajuan permohonan persetujuan TUP dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota sudah menerima Uang Persediaan (UP).
21
21 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 3 4.KPPN menerbitkan persetujuan TUP untuk kemudian disampaikan kepada KPA KPU Kabupaten/Kota. 5.Atas persetujuan TUP dimaksud, KPA KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk diterbitkan SPP TUP. 6.Setelah mendapat persetujuan KPPN atau persetujuan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan atas permintaan TUP, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota memproses dengan menerbitkan SPP TUP. 7.Atas persetujuan permohonan TUP dari KPPN atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan, PPSPM menerbitkan SPM TUP atas dasar SPP TUP yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota. PPSPM menyampaikan SPM TUP kepada KPPN.
22
22 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 4 8. Atas pengajuan SPM TUP dari PPSPM, KPPN menerbitkan SP2D untuk ditujukan kepada rekening Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota.
23
23 D. Penyaluran Anggaran untuk BPP Ad Hoc Dalam Negeri Pemilu 2019 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 5
24
24 Keterangan Bagan Penyaluran: 1.Penyaluran dana kepada BPP Ad Hoc dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/kota dengan menerbitkan SPBy. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan penyaluran dana kepada PPK melalui transfer ataupun secara langsung. Penyaluran transfer dilakukan melalui penerbitan SPT dari Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/kota. PPK menyampaikan bukti penerimaan anggaran kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota sebagai tanda bukti penerimaan uang (Tanda Bukti 1). Bukti penyaluran dana ke PPK disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota; (Tanda Bukti 1). MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 6
25
25 2.Sekretaris PPK menyalurkan anggaran kepada PPS untuk kebutuhan anggaran PPS, Pantarlih, dan KPPS, sesuai kebutuhan anggaran yang telah diajukan kepada KPA KPU Kabupaten/Kota. PPS menyampaikan bukti penerimaan anggaran kepada PPK sebagai tanda bukti penerimaan uang (Tanda Bukti 2). Bukti penyaluran dana ke PPS disahkan oleh Sekretaris PPK dan Staf Sekretariat Urusan Keuangan PPK.(Tanda Bukti 2) 3.Atas dasar dana yang diterima dari PPK, PPS melakukan: pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan oleh PPS dan Pantarlih; dan menyalurkan dana ke KPPS. KPPS menyampaikan bukti penerimaan anggaran kepada PPS sebagai tanda bukti penerimaan uang (Tanda Bukti 3). Bukti penyaluran dana ke KPPS disahkan oleh Sekretaris PPS dan staff sekretariat urusan keuangan PPS(Tanda Bukti 3) MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 7
26
26 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 8 E. Pertanggungjawaban Anggaran untuk BPP Ad Hoc Dalam Negeri Pemilu 2019
27
27 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 9 1.Ketua KPPS membuat dan menyampaikan PPPA Pemilu 2019 di tingkat KPPS kepada PPS (Format : A).(Format : A) 2.Sekretaris PPS membuat PPPA dari tingkat PPS (termasuk Pantarlih) dan KPPS di wilayahnya dengan melampirkan bukti-bukti sah atas penggunaan anggaran dan disampaikan kepada Sekretaris PPK (Format : B).(Format : B) 3.Sekretaris PPK membuat PPPA dari tingkat PPK dan PPS di wilayahnya dengan melampirkan bukti-bukti sah atas penggunaan anggaran dan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota (Format : C).(Format : C) 4.Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota merekapitulasi PPPA dan rincian bukti pengeluaran dari PPK se-KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran KPU Kabupaten/Kota (Format : D).(Format : D). Keterangan Bagan Pertanggungjawaban :
28
28 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 10 5.Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian terhadap rekapitulasi PPPA dan rincian bukti pengeluaran dari PPK se-KPU Kabupaten/Kota yang diterima, kemudian disampaikan kembali kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk diterbitkan SPP PTUP. 6.Atas rekapitulasi PPPA dan rincian bukti pengeluaran dari PPK se-KPU Kabupaten/Kota yang diterima dari Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPP PTUP. Keterangan tambahan : Sekretaris PPK/Sekretaris PPS/Ketua KPPS bertanggung jawab secara formil dan materil terhadap perintah pembayaran yang dikeluarkan dan penggunaan bukti sah yang membebani anggaran.
29
29 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN... Lanjutan 11 Sekretaris PPK dan PPS dapat melakukan perikatan dengan pihak lain. Staf urusan keuangan Sekretariat PPK/PPS bertanggungjawab terhadap uang kegiatan Tahapan Pemilu 2019 yang diterimanya. Staf urusan keuangan Sekretariat PPK/PPS wajib menatausahakan penerimaan dan pengeluaran uang yang berasal dari dana kegiatan Tahapan Pemilu 2019 dengan membuat pembukuan sederhana. Pengeluaran uang untuk membiayai kegiatan Tahapan Pemilu 2019 di PPK/PPS atas perintah Sekretaris PPK dan PPS, dan tidak diperkenankan atas perintah lain selain Sekretaris PPK dan PPS. Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) untuk Melaksanakan tugas/pekerjaan ditandatangani oleh Sekretaris PPK/PPS/Ketua KPPS. Untuk Pantarlih ditandatangani oleh Sekretaris PPS (Tanda Bukti 5).(Tanda Bukti 5).
30
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 30 Untuk keperluan akuntabilitas pengelolaan anggaran, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setiap bulan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Tahapan Pemilu 2019 dengan ketentuan sebagai berikut : KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan LPPA Tahapan Pemilu 2019. Laporan tersebut disusun berdasarkan Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu (BKP) dan bukti-bukti pengeluaran yang sah (PPPA, Kuitansi, Daftar Rekapitulasi Bukti Pengeluaran, SPM/SP2D atau dokumen sumber lainnya). Sedangkan PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN menyusun laporan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
31
BAGAN LPPA 31
32
KETERANGAN 32 1.PPK menyusun dan merekapitulasi bukti-bukti pengeluaran yang sah (kuitansi) dari PPK sendiri, PPS dan KPPS disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. 2.KPU Kabupaten/Kota menyusun LPPA Tahapan Pemilu 2019 yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota sendiri dan merekapitulasi bukti- bukti pengeluaran yang sah (kuitansi) yang berasal dari PPK. 3.KPU Provinsi menyusun LPPA Tahapan Pemilu 2019 yang berasal dari satker KPU Provinsi sendiri dan gabungan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Sekretaris Jenderal KPU cq. Biro Keuangan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Keterangan Bagan LPPA :
33
MODEL KEU 33 Untuk keseragaman dalam penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu digunakan Model Keuangan (Model Keu) untuk Satuan Kerja (Satker): KPU Model Keu : T.0.01 (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019)T.0.01 KPU Provinsi Model Keu : T.1.01 (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 KPU Provinsi);T.1.01 Model Keu : T.1.02 (Rekapitulasi Laporan Realisasi Pertanggung jawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 KPU Se- Provinsi).T.1.02 KPU Kabupaten/Kota Model Keu T.2.01 (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 KPU Kabupaten/Kota);T.2.01 Model Keu T.2.02 (Rekapitulasi Laporan Penggunaan AnggaranTahapan Pemilu 2019 KPU Kabupaten/Kota).T.2.02
34
34 F. Batas Penyelesaian Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc KPPS menyusun bukti-bukti pengeluaran dan menyampaikan kepada PPS, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan disertai seluruh bukti asli pengeluaran sebanyak 2 (dua) bendel/rangkap dan selanjutnya dikirmkan kepada PPS paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah pemungutan suara dilaksanakan. Sekretaris PPS menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepada PPK setiap bulan (selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya). PPS menyampaikan Rekapitulasi Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (MODEL KEU: T.3.01) kepada PPK berdasarkan format yang telah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara.(MODEL KEU: T.3.01) Batas Penyelesaian Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc
35
35 Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran untuk PPS dibuat sebanyak 4 (empat) bendel/rangkap: 2 (dua) bendel/ rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) bendel / rangkap untuk PPK 1 (satu) bendel / rangkap untuk arsip PPS Sekretaris PPK menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap bulan (selambat-lambatnya pada tanggal 7 bulan berikutnya). PPK menyampaikan Rekapitulasi Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (MODEL KEU: T.3.02) kepada KPU Kabupaten Kota berdasarkan format yang telah ditetapkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah pemungutan suara.(MODEL KEU: T.3.02) Batas Penyelesaian Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc...Lanjutan 1
36
36 Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran untuk PPK dibuat sebanyak 3 (tiga) bendel/rangkap. 2 (dua) bendel/ rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota; 1 (satu) bendel / rangkap untuk PPK; Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran kepada Sekretaris KPU provinsi setiap bulan (selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya) (MODEL KEU: T.2.01) berdasarkan format yang telah ditetapkan. (MODEL KEU: T.2.01) Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran kepada Sekretaris Jenderal KPU setiap bulan (selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya) (MODEL KEU: T.2.02) berdasarkan format yang telah ditetapkan.(MODEL KEU: T.2.02) Batas Penyelesaian Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc...Lanjutan 2
37
3737 Batas Penyelesaian Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc...Lanjutan 3 Pada akhir masa bakti, PPK harus menyampaikan seluruh bukti-bukti sah atas penggunaan disertai bukti sisa dari penggunaan anggaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan seluruh PPK disimpan oleh BPP dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
38
38 Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 Belanja Honor: Foto Copy Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang; Daftar Nominatif Pemberian Honor. Belanja Bahan: Kuitansi (Kuitansi 1)/Nota Pembelian/Faktur Barang(Kuitansi 1)/ Surat Setoran Pajak PPn dan PPh 22 serta Faktur Pajak; dalam hal bukan PKP maka tidak diperlukan memungut PPn dan dilengkapi faktur pajak. Belanja Sewa: Kuitansi/Nota; Surat Setoran Pajak PPn dan PPh 23 serta Faktur Pajak; Copy STNK (untuk Sewa kendaraan); dalam hal bukan PKP maka tidak diperlukan memungut PPn dan dilengkapi faktur pajak.
39
3939 Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 Lanjutan...1 Belanja Perjalanan: Surat Tugas; Daftar Nominatif Perjalanan yang ditandatangani oleh Sekretaris PPK/PPS; Bukti-bukti Riil (bila ada); Kuitansi dan Rincian Perjalanan Dinas untuk KPPSLN (Kuitansi 2);(Kuitansi 2) Kuitansi dan Rincian Perjalanan Dinas untuk PPLN (Kuitansi 3);(Kuitansi 3) Kuitansi dan Rincian Perjalanan Dinas untuk KPPS (Kuitansi 4);(Kuitansi 4) Kuitansi dan Rincian Perjalanan Dinas untuk PPS (Kuitansi 5);(Kuitansi 5) Kuitansi dan Rincian Perjalanan Dinas untuk PPK (Kuitansi 6).(Kuitansi 6). Transport Lokal : Surat Tugas; Bukti Konfirmasi Penyelesaian Tugas untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Dalam Negeri (Tanda Bukti 5);(Tanda Bukti 5); Bukti Konfirmasi Penyelesaian Tugas untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri (Tanda Bukti 6);(Tanda Bukti 6); Daftar Nominatif Pemberian Transpor
40
40 Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 Lanjutan...2 Tanda Terima Penerimaan Uang dari PPK untuk Penerima PPS/Pantarlih. Tanda Terima Penerimaan Uang dari PPS untuk penerima KPPS. Daftar Nominatif dibuat bila penerima hak lebih dari 1 (satu) orang. Setiap bukti pengeluaran wajib disahkan/ditandatangani : Untuk PPK oleh Sekretaris PPK dan staf urusan keuangan; Untuk PPS/Pantarlih oleh Sekretaris PPS dan staf urusan keuangan; Untuk KPPS oleh Ketua KPPS; Untuk PPLN/Pantarlih-LN oleh Sekretaris PPLN dan staf urusan keuangan; Untuk KPPSLN oleh Ketua KPPSLN.
41
41 Perangkat Pengendalian Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu di Lingkungan KPU Keputusan KPU No. 443/Kpts/KPU/2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraa SPIP di Lingkungan KPU; SE Sekjen KPU No. 1406/PW.01-SD/08/SJ/XII/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal Penyelenggaraan SPIP serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota; Surat Edaran Sekjen KPU No. 1108/KU.01.1-SD/07/SJVIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 perihal Petunjuk Penggunaan Anggaran Belanja untuk Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2018. Surat Edaran Sekjen KPU No. 684/KU.1-SD01/SJ/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 perihal Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Belanja Modal pada Keluaran Penyusunan Anggaran Pemilu, Kegiatan Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data Tahun Anggaran 2018 Surat Edaran Sekjen KPU No. 225/KU.02.5-SD/02/KPU/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 Perihal Honorarium Sekretariat PPK dan PPS dalam Tahapan Pemilihan Serentak dan Pemilu 2019;
42
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.