Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBerkat Zebua Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
HUKUM DAN TREND GLOBALISASI DR. MAHMUL SIREGAR, SH.,M.HUM
2
KARAKTERISTIK GLOBALISASI Globalisasi Budaya Ekonomi Hankam SosialPolitikHukum MULTIFACETMULTIFACET
3
Karakteristik Globalisasi Anthony Mc Grew Aktifitas, ekonomi, sosial, dan politik melewati batas-batas negara Aktifitas dan kegiatan di belahan negara lain mempengaruhi masyarakat dan individu di bagian dunia lain. 1. Intensifikasi atau pemadatan aktifitas Dalam keterjalinan yang erat interaksi antara masyarakat dan negara 2.3. Masalah semakin kompleks, sulit memisahkan masalah lokal dan global Masalah sulit diselesaikan oleh negara secara individual akan tetapi membutuhkan kerjasama internasional atau multilateral 4. Terbentuknya sebuah system global yang melibatkan negara, masyarakat, lembaga-lembaga internasional, NGO, dan perusahaan multinasional
4
Dampak Globalisasi Dampak bersifat multi facet NEGATIF POSITIP Ekono mi Sosial Budaya Politik Hankam KETERGANTUNGAN NEGARA HUBUNGAN SANGAT DITENTUKAN KEKUATAN TAWAR MENAWAR (BARGAINING POWER)
5
HOLGER BORNER akibat-akibat yang menimpa Negara dan kepemimpinan politik dalam situasi globalisasi sama sekali bersifat baru dan berbeda dengan segala sesuatu yang terjadi di masa lalu. Dalam kompetisi global, maka para competitor bukan lagi semata-mata klangan perusahaan-perusahaan bisnis, dalam hal ini kompetisi juga berlangsung dalam aturan-aturan social, standar-standar lingkungan, dan system pendidikan. Proses pengambilan kebijakan politik harus menyesuaikan diri dengan hal-hal tersebut agar bisa mengikuti kondisi-kondisi internasional yang berubah dengan cepat. “… Menghadapi problem-problem internasional baru ini, kedaulatan nasional juga mengalami penyusutan. Garis kebijakan politik domestic dan luar negeri telah menjadi kabur. Dalam siatuasi ini keyakinan buta terhadap pasar dan tindakan- tindakan politik belaka tidak lagi menjadi sumber kebijakan. Globalisasi telah memperlebar jurang ketidakadilan dalam masyarakat. Tindakan-tindakan politik harus difokuskan bagi penguatan dasar-dasar kohesi sosial. Globalisasi menuntut adanya budaya baru kerjasama di seluruh dunia” Dampak Globalisasi
6
Globalisasi Ekonomi, Pasar Bebas, Liberalisasi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
7
Robert Gilpin melalui pertukaran komoditi secara bebas, penghapusan pembatasan modal, dan pembagian tenaga kerja secara internasional, setiap orang akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang karena sumber-sumber yang langka akan dimanfaatkan secara efisien
8
Karakteristik Globalisasi Ekonomi penghormatan terhadap kebebasan individu, mekanisme pasar bebas, kebebasan arus modal (investasi), dominasi peran swasta khususnya MNC (baca : modal), dan semakin berkurangnya peran Negara yang digantikan oleh peran swasta
9
Alberto Bernabe dan Riefkoki Melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin di berbagai Negara justru semakin cepat seiring dengan semakin gencarnya Negara- negara menerapkan liberalisasi perdagangan. Mereka yang kritis terhadap globalisasi meyakini bahwa kemerosotan ekonomi dan kesenjangan tersebut sebagai akibat dari kebijakan perdagangan bebas yang salah atau yang terlalu dipaksakan di semua Negara, sementara secara factual kondisi ekonomi masing-masing Negara tidaklah sama
10
Dani Rodik tidak ada bukti absolute dan meyakinkan bahwa liberalisasi perdagangan selalu berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, sehingg tidak terbukti bahwa liberalisasi perdagangan adalah yang terbaik untuk pembangunan manusia. Vietnam misalnya, memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat baik sejak tahun 1980-an setelah melakukan reformasi ekonomi secara bijaksana tanpa mengadopsi konsep perdagangan bebas. Vietnam bukanlah anggota WTO. Sebaliknya Argentina dan Haiti yang secara komprehensif menerapkan konsep perdagangan bebas WTO sejak tahun 1980-an, ternyata justru mengalami keterpurukan ekonomi.
11
kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi yang bersifat antar Negara diambil oleh Negara- negara industri besar saja. Tujuan utamanya adalah untuk menyokong globalisasi dengan cara memperluas pasar yang lebih terbuka.
12
Walden Bello globalisasi dipergunakan untuk mendikte, mengarahkan dan mengawasi Negara-negara berkembang dalam pengintegrasian mereka ke dalam ekonomi global. WTO adalah salah satu pilar dari “trinitas suci” diluar IMF dan Bank Dunia yang dipergunakan untuk mengatur ekonomi global. WTO akan bertindak sebagai katalisator dari sebuah proses ekonomi global dengan menciptakan aturan-aturan yang berbasis system global dan prinsip primordial perdagangan bebas
13
Globalisasi dan Perubahan Hukum PERUBAHAN HUKUMGLOBALISASI Perjanjian/ Konvensi Internasional Perjanjian Privat Institusi-institusi ekonomi baru
14
Globalisasi dan Perubahan Hukum Perubahan hukum sebagai desakan globalisasi (ekonomi) salah satunya didorong oleh tekanan kepentingan-kepentingan ekonomi. Globalisasi ekonomi telah menjadikan dunia sebagai pasar yang sangat terbuka. Peluang-peluang ekonomi terbuka karena semakin kurangnya hambatan-hambatan waktu dan ruang serta hambatan kebijakan dalam aktifitas ekonomi. Negara-negara banyak yang berupaya secara optimal untuk turut mendapatkan “potongan roti” globalisasi tersebut. Serangkaian penyesuaian (adjustment) dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut. Tidak terkecuali hukum (undang-undang) dalam suatu Negara turut berubah. Negara tersebut secara sadar mengubah undang- undangnya untuk mendapatkan akses kepada pasar internasional. Oleh karenanya suatu Negara merubah undang-undangnya agar tidak kehilangan pangsa pasar pada Negara yang memiliki bargaining power Perubahan hukum sebagai desakan globalisasi (ekonomi) salah satunya didorong oleh tekanan kepentingan-kepentingan ekonomi. Globalisasi ekonomi telah menjadikan dunia sebagai pasar yang sangat terbuka. Peluang-peluang ekonomi terbuka karena semakin kurangnya hambatan-hambatan waktu dan ruang serta hambatan kebijakan dalam aktifitas ekonomi. Negara-negara banyak yang berupaya secara optimal untuk turut mendapatkan “potongan roti” globalisasi tersebut. Serangkaian penyesuaian (adjustment) dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut. Tidak terkecuali hukum (undang-undang) dalam suatu Negara turut berubah. Negara tersebut secara sadar mengubah undang- undangnya untuk mendapatkan akses kepada pasar internasional. Oleh karenanya suatu Negara merubah undang-undangnya agar tidak kehilangan pangsa pasar pada Negara yang memiliki bargaining power
15
Globalisasi, Perubahan Hukum dan Konflik Kepentingan Negara maju selalu menjaga agar perubahan tersebut lebih mengakomodir kepentingan Negara maju. Ada banyak cara yang dipergunakan untuk “memaksa” Negara sedang berkembang dalam mencapai sebuah kesepakatan dalam forum-forum internasional, misalnya dengan menggunakan issue tentang pinjaman atau hutang negeri atau bantuan luar negeri yang memang sangat dibutuhkan oleh Negara berkembang. Negara maju mempunyai kepentingan yang cukup besar agar terjadi perubahan hukum dan kebijakan di Negara berkembang yang lebih menjamin kepentingan-kepentingan Negara maju, warga negaranya atau perusahaan-perusahaan multinasional yang berasal dari Negara maju. Suasana bathin saat membentuk hukum internasional tersebut adalah untuk mengakomodasi kepentingan para pembentuknya yang notabene adalah Negara maju.
16
Globalisasi, Perubahan Hukum dan Konflik Kepentingan Negara maju selalu menjaga agar perubahan tersebut lebih mengakomodir kepentingan Negara maju. Ada banyak cara yang dipergunakan untuk “memaksa” Negara sedang berkembang dalam mencapai sebuah kesepakatan dalam forum-forum internasional, misalnya dengan menggunakan issue tentang pinjaman atau hutang negeri atau bantuan luar negeri yang memang sangat dibutuhkan oleh Negara berkembang. Negara maju mempunyai kepentingan yang cukup besar agar terjadi perubahan hukum dan kebijakan di Negara berkembang yang lebih menjamin kepentingan-kepentingan Negara maju, warga negaranya atau perusahaan-perusahaan multinasional yang berasal dari Negara maju. Suasana bathin saat membentuk hukum internasional tersebut adalah untuk mengakomodasi kepentingan para pembentuknya yang notabene adalah Negara maju.
17
Globalisasi, Perubahan Hukum dan Konflik Kepentingan Kepentigan MNC Negara maju berpandangan bahwa hukum nasional di Negara berkembang kurang melindungi MNC. Perjanjian internasional adalah cara yang paling efektif untuk melindungi kepentingan MNC di wilayah Negara-negara berkembang. Perjanjian internasional yang dibuat untuk melindungi kepentingan MNC dapat dikelompokkan paling tidak menjadi tiga kategori. Pertama, perjanjian-perjanjian internasional yang melindungi MNC dari tindakan sepihak pemerintah, misalnya Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency. Kedua, perjanjian internasional yang ditujukan untuk melindungi produk-produk MNC termasuk hak atas kekayaan intelektual, misalnya Convention for the Protection of Industrial Property, Agreement on Trade Related Intellectual Property Rights, dll. Ketiga, perjanjian yang member jalan keluar bagi perselisihan yang terjadi antara MNC dengan pemerintah Negara berkembang, misalnya Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and Nationals of Other States. Kepentigan MNC Negara maju berpandangan bahwa hukum nasional di Negara berkembang kurang melindungi MNC. Perjanjian internasional adalah cara yang paling efektif untuk melindungi kepentingan MNC di wilayah Negara-negara berkembang. Perjanjian internasional yang dibuat untuk melindungi kepentingan MNC dapat dikelompokkan paling tidak menjadi tiga kategori. Pertama, perjanjian-perjanjian internasional yang melindungi MNC dari tindakan sepihak pemerintah, misalnya Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency. Kedua, perjanjian internasional yang ditujukan untuk melindungi produk-produk MNC termasuk hak atas kekayaan intelektual, misalnya Convention for the Protection of Industrial Property, Agreement on Trade Related Intellectual Property Rights, dll. Ketiga, perjanjian yang member jalan keluar bagi perselisihan yang terjadi antara MNC dengan pemerintah Negara berkembang, misalnya Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and Nationals of Other States.
18
Dorongan pengaruh globalisasi (ekonomi) dalam perubahan hukum Perspektif negara maju 1. melindungi investor 2. membuka akses pasar Indonesia yang lebih luas. 3. memastikan pembayaran utang
19
Globalisasi dan Pembangunan Hukum Nasional Pembangunan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi (perdagangan dan intevestasi) Paradigma hukum lebih mengarah pada paradigma hukum liberal Pembangunan hukum dibidang ekonomi harus tetap mengacu pada paradigma konstitusional bukan liberalisme atau kapitalisme Peran Mahkamah Konstitusi sangat diharapkan
20
Globalisasi dan Profesi Hukum Alberto Bernabe “all of which portend new law and regulation and the need for expert legal counsel equipped to advise both government and privat enterprise regarding an emerging new internasional legal regime” Terbuka kesempatan luas bagi profesi hukum : (1) menguasai substansi hukum yang terus berkembang dan berdimensi internasional, (2) memiliki kemampuan menggunakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam masyarakat secara luas, (3) memahami bahasa asing.
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.