Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN (Pemotongan/Pemungutan Pajak-Pajak Negara) Oleh Bendahara Pemerintah Disampaikan oleh: Drs. Miyardjo, MM Narasumber BADAN DIKLAT KEMENDAGRI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN (Pemotongan/Pemungutan Pajak-Pajak Negara) Oleh Bendahara Pemerintah Disampaikan oleh: Drs. Miyardjo, MM Narasumber BADAN DIKLAT KEMENDAGRI."— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN (Pemotongan/Pemungutan Pajak-Pajak Negara) Oleh Bendahara Pemerintah Disampaikan oleh: Drs. Miyardjo, MM Narasumber BADAN DIKLAT KEMENDAGRI

2 POKOK MATERI BAHASAN I.PENDAHULUAN A.Definisi Pajak B.Fungsi Pajak II.JENIS PAJAK A.Pajak Negara B.Pajak dan Retribusi Daerah III.DASAR HUKUM KEWAJIBAN DAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK

3 IV.BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK NEGARA A.Dasar Pelaksanaan B.Bendahara Pemerintah sbg Pemotong/Pemungut PPh Pasal 21/26  Simulasi/Contoh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 C.Bendahara Pemerintah sbg Pemotong/Pemungut PPh Pasal 22 D.Bendahara Pemerintah sbg Pemotong/Pemungut PPh Pasal 23/26 E.Bendahara Pemerintah sbg Pemotong/Pemungut PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dan Persewaan atas Tanah atau Bangunan

4 F.Bendahara Pemerintah sbg Pemotong/Pemungut PPh Final atas Jasa Konstruksi dan Hadiah Undian G.Bendahara Pemerintah sbg Pemotong/Pemungut PPN dan Penjualan Barang Mewah V.SIMULASI PENGHITUNGAN/PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK OLEH BENDAHARA VI.PENUTUP

5 I.PENDAHULUAN A.Definisi Pajak Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

6 Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur: 1.Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang). 2.Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 3.Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

7 B.Fungsi Pajak Ada dua fungsi pajak, yaitu: 1.Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2.Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: a.Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. b.Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. c.Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

8 II.JENIS PAJAK Pengenaan pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu: Pajak Negara dan Pajak Daerah. A.Pajak Negara Pajak Negara meliputi: 1.Pajak Penghasilan (PPh) Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang- undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada.

9 2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Undang-undang PPn & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. 3.Bea Meterai Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang No. 13 Tahun 1985. Undang- undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada.

10 4.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Undang- undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986. Catatan:  PBB diserahkan pemungutannya ke daerah Kabupaten/Kota berdasarkan:  Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

11 B.Pajak dan Retribusi Daerah 1.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2.Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: a.Pajak Provinsi, terdiri dari: 1)Pajak Kendaraan Bermotor; 2)Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 3)Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 4)Pajak Air Permukaan; dan 5)Pajak Rokok.

12 b.Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari: 1)Pajak Hotel; 2)Pajak Restoran; 3)Pajak Hiburan; 4)Pajak Reklame; 5)Pajak Penerangan Jalan; 6)Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 7)Pajak Parkir; 8)Pajak Air Tanah; 9)Pajak Sarang Burung Walet; 10)Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; 11)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

13 Khusus untuk Daerah yang setingkat daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

14 3.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan  Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

15 Jasa terdiri dari:  Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.  Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.  Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

16 Dasar Pemungutan:  Ketentuan perundang-udangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.  Peraturan Daerah (Perda) setempat.

17 III.DASAR HUKUM KEWAJIBAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK UU PP PERATURAN MENKEU PERATURAN MENDAGRI  UU No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 16 Tahun 2009  UU No. 7 Tahun 1983 sttd UU No. 36 Tahun 2008 UU No. 8 Tahun 1983 sttd UU No. 42 Tahun 2009  PP No. 80 Tahun 2007 (Peraturan Pelaksanaan KUP)  KMK No. 563/KMK.03/2003  PMK No. 154/PMK.03/2010  PMK 262/PMK.03/2010  PMK 162/PMK.011/2012 Permendagri No.13 tahun 2006 jo No.59 tahun 2007

18 Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 adalah: 1.Pasal 21 Undang-undang PPh (terakhir UU No. 36 tahun 2008); 2.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD; 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi; 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang tatacara pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiun; 5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009. 6.PermenKeu No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

19 Peraturan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 adalah: 1.Pasal 22 Undang-undang PPh; 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010; 3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15/PJ/2011.

20 Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 adalah: 1.Pasal 23 Undang-undang PPh; 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008; 3.UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 4.Permenkeu 154/PMK.03/2007 Jo 236/KMK.03/2003 Jo 392/KMK.03/2001 Jo 254/KMK.03/2001; 5.Kepdirjen Pajak 417/PJ/2001; 6.Permenkeu No. 154/PMK.03/2010;

21 Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) (Jasa Konstruksi) adalah: 1.Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang PPh; 2.PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008; 3.PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002; 4.PP Nomor 51 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009;

22 5.Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telh diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008; 6.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002; 7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009; 8.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 227/PJ/2009.

23 Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan PPN adalah antara lain: 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009; 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2010; 3.Peraturan Direktur Jenderl Pajak Nomor 44/PJ/2010; 4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.

24 IV.BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK-PAJAK NEGARA Penunjukan Bendahara Pemerintah sebagai Pemotong/ Pemungut Pajak-Pajak A.Dasar Pelaksanaan Undang-undang Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN dan PPn BM dan Peraturan Pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Dirjen Pajak.

25 2.Penunjukan Dirjen Anggaran dan Bendahara Pemerintah sebagai Pemotong/Pemungut Pajak a.Ditjen Anggaran (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) b.Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendahara/Bendahara Proyek c.Bendahara Pusat dan Daerah Istilah lain untuk jabatan Bendahara adalah Pemegang Kas.

26 3.Kewajiban Mendaftarkan Diri Bendahara Pemerintah yg mengelola APBN/APBD diwajibkan mendaftarkan diri utk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) a.Tempat Pendaftaran 1)Bendahara BUMN wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN). 2)Bendahara Pemerintah di luar BUMN yang berkedudukan di DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta, pendaftaran dialakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan lokasi kedudukannya. b.Tata Cara Pendaftaran 1)Mengisi formulir yg tersedia di KPP setempat & dilampiri Surat Pengangkatan sbg Bendahara & Fotokopi KTP.

27 c.Penghapusan NPWP 1)Perubahan Organisasi (Reorganisasi) perubahan nama instansi, maka NPWP Bendahara dengan nama instansi lama dihapus, diganti dengan NPWP Bendaharawan sesuai dengan instansi yang baru 2)Proyek teleh selesai Bendahara Proyek, proyeknya yang telah selesai diwajibkan melaporkan ke KPP untuk penghapusan NPWP. Apabila ada proyek yang baru, maka Bendahara proyek diwajibkan mendaftarkan lagi ke KPP guna mendapatkan NPWP yang baru.

28 Apabila terjadi penggantian Pejabat Bendahara, tidak perlu dilakukan perubahan NPWP, tetapi Bendahara Pengganti tersebut cukup melaporkan tentang penggantian Bendahara dan tidak perlu meminta NPWP baru.

29 B.Bendahara Pemerintah sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 1.PPh Pasal 21/26 a.PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. b.PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.

30 2.Pemotong PPh Pasal 21/26 a.Bendahara Pemerintah termasuk Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah, b.Instansi atau Lembaga Pemerintah, lembaga-lembaga lainnya

31 3.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 a.Penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI dan para pensiunan yang dibebankan ke APBN/APBD  Gaji, tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh PNS dan Anggota ABRI  Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima pejabat negara  Uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan yang dibebankan kepada APBN/APBD.

32 b.Penghasilan yang diterima selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan para pensiun yang dibebankan ke APBN/ APBD, antara lain:  Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan.  Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi.  Serta pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Keterangan: Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21.

33 4.Cara Menghitung PPh Pasal 21 a.Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap b.Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap c.Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai d.Menghitung PPh 21 lainnya

34 PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA - Gaji/Pensiun - Tunjangan Terkait PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN,JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH Honorarium Imbalan Lain dgn Nama Apapun PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN PEJABAT NEGARA/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTA POLRI/PENSIUNANNYA DIBAYARKAN KEPADA Tarif Ps.17 X Penghasilan Kena Pajak (Ditanggung Pemerintah) 0%, 5% dan 15% Final X Ph. Bruto Sesuai Golongan Upah Harian/ Mingguan/ Borongan Honor, U.Saku Hadiah, Komisi, Pembayaran Lain Sehubungan Dgn Pekerjaan Jasa Kegiatan 5% X (BRUTO-Rp.150RB) PER HARI bila>Rp.1,32jt dlm 1 bl: 5 % X (bruto-PTKP) Bila dibayar bulanan: (bruto-ptkp)disetahunkan X tarif ps.17, Dibagi 12 TARIF PS.17 X PH. BRUTO Tenaga Ahli : Pengacara Akuntan Arsitek Doktear Konsultan Notaris Penilai Aktuaris TARIF PS.17 X 50% X PH. BRUTO tidak sinambung TARIF PS.17 X 50% X PKP Sinambung, NPWP PP 80/2010 262/PMK.03/2010 252/PMK.03/2008 – PER – 57/PJ/2009

35 ILUSTRASI SINGKAT 1.GAJI & TUNJANGAN dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun dan PTKP Pegawai tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 2.HONOR PNS & penghasilan lain IV III II I = 15% (FINAL) = 5% (FINAL) = 0% NON PNS berNPWP = 5% tdk berNPWP = 6%

36 LANJUTAN 3.UPAH HARIAN/MINGGUAN UPAH PERHARI<150.000 TDK DIPOTONG PAJAK UPAH PERHARI>150.000 MAKA SISANYA DIKENAKAN PAJAK 5% yg ber NPWP 6% tdk berNPWP CONTOH Upah Budi 40.000 maka tdk dipotong pajak Upah Anto 160.000 maka 160.000-150.000=10.000 PPh 21 Anto = 5% X 10.000 = Rp 500

37 5.Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap a.Dihitung Penghasilan Bruto sebulan Gaji + tunjangan-tunjangan lain. b.Dihitung Penghasilan Neto sebulan Penghasilan Buruto huruf a dikurangi : a) Biaya Jabatan b) Iuran pensiun c.Dihitung Penghasilan Neto setahun Penghasilan Neto sebulan huruf b dikalikan 12. d.Dihitung Penghasilan Kena Pajak Penghasilan setahun huruf c dikurangi PTKP. e.Dihitung PPh 21 setahun Penghasilan Kena Pajak huruf d dikalikan tarif pajak. f.Dihitung PPh 21 sebulan PPh 21 setahun huruf e dibagi 12.

38 6.Biaya Jabatan Biaya jabatan huruf b sebesar 5% x Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya sebesar Rp. 500.000 utk menghitung PPh 21 bulanan & setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 utk menghitung PPh 21 setahun. 7.PTKP PTKP adlh Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya sesuai dengan tanggungan wajib pajak masing-masing. PTKPSetahunSebulan Untuk dirinya Pegawai Rp. 24.300.000Rp. 2.025.000 Tambahan untuk pegawai yang menikah Rp. 2.025.000Rp. 168.750 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) Rp. 1.025.000Rp. 168.750 (PermenKeu tgl. 22.10.2010 No. 162/PMK.011/2012)

39 8.PTKP Karyawati a.Karyawati belum menikah/janda, PTKP-nya sesuai dengan tanggungan keluarganya (PTKP-nya bisa TK/0, TK/1, TK/2, dan TK/3). b.Karyawati yang telah menikah, PTKP-nya menjadi TK/0 Misal karyawati PTKP TK/3 menikah, maka PTKP-nya menjadi TK/0, suaminya PTKP – nya K/3. c.Kecuali suaminya tidak kerja dan tidak punya penghasilan yang dinyatakan dengan surat keterangan lurah/camat, maka PTKP isteri menikah menjadi K/3.

40 9.Tarif PPh Pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Tarif Pajak tidak Punya NPWP s/d Rp. 50 juta5%6% atau (120% x 5%) di atas Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta15%18% atau (120% x 15%) di atas Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta25%30% atau (120% x 25%) di atas Rp. 500 juta30%36% atau (120% x 30%)

41 SIMULASI/CONTOH PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh Pasal 21

42 1.Amin (tidak kawin) adalah PNS golongan IIIa, menerima gaji Rp. 2.200.000/bulan, tunjangan beras Rp. 200.000/bulan dan tunjangan fungsional Rp. 100.000/bulan, iuran pensiun Rp. 100.000 Perhitungan PPh Pasal 21 : Gaji :Rp.2.200.000 Tunjangan beras:Rp.200.000 Tunjangan fungsional:Rp.100.000 Penghasilan Bruto:Rp.2.500.000 Pengurangan : Biaya jabatan:5% x Rp. 2.500.000:Rp.125.000 Iuran pensiun:Rp.100.000 Jumlah Pengurangan:Rp.325.000 Penghasilan Neto sebulan:Rp.2.175.000 Penghasilan Neto setahun:12 x Rp. 2.175.000:Rp.26.100.000 PTKP (karena bujangan):Rp.24.300.000 Penghasilan Kena Pajak:Rp.1.800.000 PPh Pasal 21 setahun:5% x Rp. 1.800.000:Rp.90.000 PPh Pasal 21 sebulan:Rp. 90.000 : 12 = Rp. 7.500 ( ditanggung Pemerintah )

43 2.Amin (tidak kawin) adalah PNS golongan IIIa, pada bulan April 2009 naik golongan menjadi golongan IIIb dan menerima gaji Rp. 2.500.000/bulan, tunjangan beras Rp. 200.000/bulan dan tunjangan fungsional Rp. 100.000/bulan, iuran pensiun Rp. 100.000 Perhitungan PPh Pasal 21 : Gaji :Rp.2.500.000 Tunjangan beras:Rp.200.000 Tunjangan fungsional:Rp.100.000 Penghasilan Bruto:Rp.2.800.000 Pengurangan : Biaya jabatan:5% x Rp. 2.800.000:Rp.140.000 Iuran pensiun:Rp.100.000 Jumlah Pengurangan:Rp.240.000 Penghasilan Neto sebulan:Rp.2.560.000 Penghasilan Neto setahun:12 x Rp. 2.560.000:Rp.30.720.000 PTKP (jml u/ bujangan):Rp.24.300.000 Penghasilan Kena Pajak:Rp.6.420.000 PPh Pasal 21 setahun:5% x Rp. 6.420.000:Rp.321.000 PPh Pasal 21 sebulan:Rp. 321.000 : 12 = Rp. 26.750 ( ditanggung Pemerintah ) lanjutan simulasi

44 3.Amin (tidak kawin) adalah PNS golongan IIIb, pada bulan Desember menerima gaji Rp. 2.500.000/bulan, tunjangan beras Rp. 200.000/bulan dan tunjangan fungsional Rp. 150.000/bulan, iuran pensiun Rp. 100.000 Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Desember : Gaji setahun (3 x 2.200.000) + (9 x 2.500.000) :Rp.29.600.000 Tunjangan beras (12 x 200.000):Rp.2.400.000 Tunjangan fungsional (12 x 100.000):Rp.1.200.000 Penghasilan Bruto:Rp.32.700.000 Pengurangan : Biaya jabatan:5% x Rp. 32.700.000:Rp.1.635.000 Iuran pensiun:12 x Rp. 100.000:Rp.1.200.000 Jumlah Pengurangan:Rp.2.835.000 Penghasilan Neto setahun:Rp.29.865.000 PTKP:Rp.24.300.000 Penghasilan Kena Pajak:Rp.5.565.000 PPh Pasal 21 setahun:5% x Rp. 5.565.000:Rp.278.250 PPh Pasal 21 Jan s/d Maret:3 x 7.500:Rp.22.500 PPh Pasal 21 April s/d Nop.:8 x 26.750:Rp.214.000 PPh Pasal 21 bulan Desember:Rp.26.750 lanjutan simulasi

45 4.Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibayar dari APBN/APBD kepada PNS/ABRI dikenakan PPh 21 Final = 15% x jumlah bruto. Kecuali : - PNS golongan II-d ke bawah - Anggota ABRI Pembantu Letnan ke bawah atau Ajun Inspektur Polisi ke bawah Contoh: Bendahara membayar Harman (golongan IIIb) honor pengajar pelatihan sebesar Rp. 2.000.000 PPh 21 Final = Rp. 2.000.000 x 15% = Rp. 300.000 Keterangan: Mulai bulan Januari 2011 -PNS Gol. I dan II tarif`= 0% -PNS Gol. III tarif= 5% -PNS Gol. IV tarif= 15% lanjutan simulasi

46 5.Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibayar dari APBN/APBD kepada selain PNS/ABRI dikenakan PPh 21 berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a x 50% x jumlah bruto setiap pembayaran yang tidak berkesinambungan. Contoh : Departemen Luar Negeri pada hari jadinya mengadakan panggung hiburan dan Bendahara membayar artis sebesar Rp. 60.000.000 PPh Pasal 21 = (50% x Rp. 60.000.000) x 5% = Rp. 1.500.000 Apabila artis tersebut tidak memiliki NPWP PPh Pasal 21= (50% x 60.000.000) x 5% x 120% = 30.000.000 x 6% = Rp. 1.800.000 lanjutan simulasi

47 6.Honorarium uang saku, atau pembayaran lainnya kepada peserta kegiatan misalnya rapat, sidang, seminar, lokakarya, pendidikan, pertunjukan, olahraga atau kegiatan lainnya dikenakan PPh 21 berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah bruto. Contoh : Bendahara membayar honorarium kepada peserta rapat sebesar Rp. 1.000.000 PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 1.000.000 = Rp. 50.000 Apabila penerima honor tidak memiliki NPWP PPh Pasal 21= 1.000.000 x 5% x 120% = Rp. 60.000 Nb : Mulai Januari 2011:  PNS Golongan I dan II tidak kena pajak (tarif 0%)  Golongan III dikenakan tarif 5%  Golongan IV dikenakan tarif 15% lanjutan simulasi

48 7.Bendahara membayar Pengacara bukan PNS sebesar Rp. 120.000.000 Perhitungan PPh Pasal 21: Dasar Pemotongan = (50% x Rp. 120.000.000) = Rp. 60.000.000 PPh Pasal 21= 5% x 50.000.000 = 2.500.000 = 15% x 10.000.000 = 1.500.000 Jumlah = 4.000.000 Apabila Pengacara tersebut tidak mempunyai NPWP PPh Pasal 21= 5% x 120% x 50.000.000 = Rp. 3.000.000 = 15% x 120% x 10.000.000 = Rp. 1.800.000 Jumlah = Rp. 4.800.000 lanjutan simulasi

49 8.Penghasilan yang diterima orang pribadi status wajib pajak luar negeri atas imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 26% x jumah bruto dan bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Apabila wajib pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri, maka pemotongan PPh Pasal 21 tidak final. Contoh : Bendahara membayar tenaga ahli dari Mexico sebesar US$ 10.000,- (kurs pada saat pembayaran Rp. 10.000/US$ 1) PPh Pasal 26 = 20% x (Rp. 10.000 x 10.000) = Rp. 20.000.000 lanjutan simulasi

50 C.Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 1.Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 a.Ditjen Anggaran (KPPN). b.Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah. c.Bendahara Bea Cukai. d.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan. Bendahara sebagai Pemungut PPh Pasal 22 tidak memerlukan penunjukan secara khusus karena telah ditentukan dalam Undang- undang. 2.PPh Pasal 22 dipungut atas pembayaran barang PPh Pasal 22 dipungut atas pembayaran/penyerahan barang yang dilakukan Pemungut.

51 3.Pembayaran yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22: a.Pembayaran atas penyerahan barang paling banyak Rp. 2.000.000 (bukan jumlah yang dipecah-pecah). b.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, air minum PDAM, benda-benda Pos. c.Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh KPPN. d.Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). e.Pembayaran yang diterima karena penyerahan barang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri.

52 4.Saat Pemungutan PPh Pasal 22 Setiap pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang oleh Rekanan, yang dibiayai dari APBN/APBD. 5.Tarif PPh Pasal 22 Tarif PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang sebesar 1,5% dikalikan harga (harga belum termasuk PPN). 6.Bukti Pemungutan a.Bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak (Rekanan) adalah lembar ke-1 Surat Setoran Pajak (SSP). b.Bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi KPPN atau Bendahara sebagai Pemungut Pajak adalah lembar ke- 5 SSP.

53 7.Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran a.PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh KPPN atau Bendahara atas penyerahan barang oleh Rekanan. b.PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara. c.Penyetoran dilakukan ke Bank Presepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendahara. Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh KPPN, SSP juga diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh KPPN/Bendahara. 8.Tata Cara Laporan a.Bendahara sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib menyampaikan SPT masa PPh Pasal 22 Belanja Negara dan disampaikan selambat- lambatnya 14 hari pada bulan berikutnya. b.SPT masa PPh Pasal 22 dilampiri SSP lembar ke-3 sebagai bukti pemungutan dan bukti setoran beserta Daftar SSP PPh Pasal 22.

54 9.Cara Menghitung PPh Pasal 22 a.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor Barang Besarnya PPh 22 atas Impor 1)yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor. 2)yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor. 3)yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang Catatan: Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) + bea masuk + pungutan pabean lainnya. PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor PPh Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang

55 Contoh 1: PT DELL memiliki nomor API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan perincian sebagai berikut Harga Komputer (cost)US$20.000,00 Asuransu (insurance)US$1.000,00 Biaya AngkutUS$4.000,00 Harga PabeanUS$25.000,00 Pungutan:  Bea Masuk 20%US$5.000,00  Bea Masuk Tambahan 10%US$2.500,00 NILAI IMPORUS$32.500,00 Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang) nilai kurs US$ 1,00 = Rp. 10.000,00, maka:  Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32.500,00 x Rp. 10.000,00 = Rp. 325.000.000,00  PPh Pasal 22 yang harus dipungut: Rp. 325.000.000,00 x 2,5% = Rp. 24.375.000,00

56 Contoh 2: Seperti nomor 1 di atas, akan tetapi PT DELL tidak memiliki API, maka perhitungan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:  Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32.500,00 x Rp. 10.000,00 = Rp. 325.000.000,00  PPh Pasal 22 yang harus dipungut: Rp. 325.000.000,00 x 7,5% = Rp. 24.375.000,00

57 b.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang yang Dibiayai dengan APBN/APBD Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah: 1)Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp. 2.000.000,00. 2)Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos. 3)Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. PPh Pasal 22 = 1,5% x (100/110 x Harga Pembelian)

58 Contoh 3: PT Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negeri senilai Rp. 220.000.000,00. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Departemen Dalam Negeri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN/APBD, biasanya harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.  Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: (100/110 x Rp. 220.000.000,00) = Rp. 200.000.000,00  PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara Pemerintah dario transaksi pembiayaan: 1,5% x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00

59 c.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri Besarnya PPh pasal 22 atas penjualan semua kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah sebesar 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas industri otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor pada: 1)Instansi pemerintah. 2)Korps diplomatik. 3)Bukan Subjek Pajak. PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN

60 d.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final. PPh Pasal 22 (Final) = 0,15% x Harga Bandrol

61 e.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN

62 f.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. Yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya. PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN

63 g.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN

64 h.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor oleh Industri yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,25% x Harga Pembelian

65 i.Cara Menghitung PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya adalah sebagai berikut: 1)Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan. 2)Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan. PPh Pasal 22 = 0,3% x Penjualan PPh Pasal 22 = 0,25% x Penjualan

66 3)Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan. Catatan: Pemungutan PPh pasal 22 ini bersifat final atas penyerahan hasil produksi kepada penyalur/agennya. Sedangkan penjualan kepada pembeli lainnya (misalnya pabrikan) pemungutannya tidak bersifat final, sehingga PPh pasal 22-nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. PPh Pasal 22 = 0,3% x Penjualan

67 j.Cara Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah Besarnya PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Besarnya PPh pasal 22 yang dipungut terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP. PPh Pasal 22 = 5% x Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPn BM

68 D.Bendahara Pemerintah sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 1.Pengertian PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa dan penyelenggara kegiatan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2.Pemotong PPh Pasal 23/26 a.Badan Pemerintah  Bendahara b.Subyek Pajak Dalam Negeri c.Penyelenggaran Kegiatan d.Bentuk Usaha Tetap (BUT) e.Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya f.Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kantor Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23

69 3.Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 a.Deviden, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. b.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa atas tanah dan atau bangunan. c.Imbalan sehubungan dengan penyerahan jasa.

70 4.Jasa lain tersebut yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23 antara lain: 1.Jasa penilai (appraisal); 2.Jasa aktuaris; 3.Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan 4.Jasa perancang keuangan; 5.Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; 6.Jasa penebangan hutan; 7.Jasa pengolahan limbah; 8.Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); 9.Jasa perantara dan/atau keagenan; 10.Jasa kustodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; 11.Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; 12.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

71 13.Jasa perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 14.Jasa makion; 15.Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; 16.Jasa pengepakan; 17.Jasa penyediaan tempat dan/ atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; 18.Jasa pembasmian hama; 19.Jasa kebersihan atau cleaning service; 20.Jasa catering atau tata boga; 21.Jasa pengeboran migas; 22.Jasa penunjang di bidang penambangan migas; 23.Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; 24.Jasa di bidang perdagangan surat berharga kecuali bursa efek, KSEI, dan KPEI; 25.Jasa pengisian suara; 26.Jasa mixing film; 27.Jasa penyelidikan dan keamanan.

72 5.Tarif Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% atas penghasilan berupa: deviden, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan. Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas penghasilan sewa dan penghasilan jasa. 6.Saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23/26 a.Saat Terutang PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya. b.Penyetoran PPh Pasal 23 harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya. c.Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

73 E.Bendahara Pemerintah sebagai Pemotong PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dan Persewaan atas Tanah dan atau Bangunan 1.Pengertian a.Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (Tarif PPh Final 5%)  Penjualan, tukar menukar, pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain Pemerintah.  Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.  Penjualan, tukar menukar, pelesapan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

74 b.Jumlah Bruto nilai penjualan atau pengalihan adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akte pengalihan hak termasuk bunga, pungutan dan pembayaran tambahan linnya yang dipenuhi pembeli dibandingkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan. c.Jumlah Bruto nilai pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan. d.Jumlah Bruto nilai pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

75 e.Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah sewa berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri. Bagian dari gedung perkantoran, pertokoan atau pertemuan termasuk areal baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut. f.Jumlah Bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

76 2.Obyek dan Tarif a.Penghasilan yang diterima oleh: - Wajib Pajak yang usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan berupa pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana wajib membayar PPh Final 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasar-kan akte dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan - Wajib Pajak orang pribadi (kecuali orang pribadi yang memiliki penghasilan setahun di bawah PTKP dan nilai pengalihannya sampai dengan Rp. 60.000.000, yayasan atau organisasi sejenis dan wajib pajak badan, membayar PPh Final 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasar-kan akte dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan b.Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dipotong PPh Final sebesar 10% termasuk sewa ruangan dipotong pajak 10%.

77 3.Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan a.Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan - Bendahara yang melakukan pembayaran memungut PPh terutang dan menyetorkan ke Bank Presepsi menggunakan SSP sebelum pembayaran dilaksanakan. - Bendahara yang melakukan pembayaran wajib laporan mengenai transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. b.Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan - KPPN atau Bendahara sebagai penyewa wajib memotong PPh Final. - KPPNB atau Bendahara wajib memberikan bukti potong PPh Final. - Bendahara menyetorkan PPh Final dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Bendahara wajib melaporkan PPh Final ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

78 F.Bendahara sebagai Pemotong PPh Final atas Jasa Konstruksi dan Hadiah Undian 1.Pengertian a.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. b.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang menakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. c.Hadiah undian adalah hadian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. d.Penyelenggara undian orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang dan jasa yang memberikan hadiah dengan cara undian. e.Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

79 2.Obyek dan Tarif a.Konstruksi - Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) 1)Memiliki sertifikasi kecil …………………….…………………….2% 2)Memiliki sertifikasi menengah & besar ………………………3% 3)Tidak memiliki sertifikasi …………………………………………4% - Perencana dan Pengawas Konstruksi 1)Memiliki sertifikasi ………………………………………………….4% 2)Tidak memiliki sertifikasi …………………………………………6% b.Hadiah Undian Wajib Pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menerima hadiah undian dipotong PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto. Hadiah tidak diundi  kalau yang terima perorangan  5% berupa barang  + PPN orang luar negeri  20%

80 3.Tatacara pemotongan, penyetoran dan pelaporan a.KPPN atau Bendahara memotong PPh Final pada saat pembayaran. b.KPPN atau Bendahara memberikan Bukti Potong PPh Final. c.Bendahara menyetor PPh Final paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. d.Bendahara melaporkan ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

81 4.Contoh 1: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata memberikan hadiah undian kepada semua peserta pameran sebesar Rp. 50.000.000,- PPh Final/PPh Pasal 4 (2) = 25% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 12.500.000,- Contoh 2: Departemen Kehutanan menggunakan jasa konstruksi kualifikasi besar untuk merenovasi gedung kantor dengan biaya Rp. 20.000.000.000,- (tidak termasuk PPN) PPh Final/PPh Pasal 4 (2) = 3% x 20.000.000.000,- = Rp. 600.000.000,- Contoh 3: Ditjen Pajak membebaskan tanah untuk pembangunan kantor dengan nilai pengalihan 1.000.000.000,- PPh Final/PPh Pasal 4 (2) = 5% x 1.000.000.000 = Rp. 50.000.000 Contoh 4: Departemen Agama menyewa gedung untuk acara keagamaan sebesar Rp. 60.000.000,- PPh Final/PPh Pasal 4 (2) = 10% x 60.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

82 G.Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 1.Pengertian a.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. b.Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di daerah pabean yang berdasarkan ketentuan tergolong barang mewah.

83 2.Pemungut PPN dan PPnBM Pemungut PPN dan PPnBM adalah: a.Ditjen Anggaran/KPPN. b.Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Bendahara Proyek. 3.Kewajiban Bendahara sebagai Pemungut PPN. PPnBM Memungut, menyetor, melaporkan PPN dan PPnBM. 4.Obyek Pemungutan PPN dan PPnBM a.Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas - Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan. - Pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. - Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. b.PPnBM hanya dipungut dalam PKP Rekanan adalah Pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.

84 5.Pembayaran yang tidak dipungut PPN dan PPnBM a.Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang dipecah-pecah. - Batas jumlah pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 termasuk PPN dan PPnBM. - PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dipungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku umum. b.Pembayaran untuk pembebasan tanah. c.Pembayaran atas penyerahanb BKP dan atau JKP yang menurut perundang-undangan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN. - Pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2003 tentang impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

85 - Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP No. 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 31 tahun 2007. - Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut berdasarkan PP No. 42 tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 tahun 2001. d.Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina e.Pembayaran atas rekening telpon. f.Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. g.Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

86 6.Tarif PPN dan PPnBM a.Tarif PPN sebesar 10% dengan Peraturan Pemerintah tarif PPN dapat diubah serendah- rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. b.Tarif PPnBM paling renbdah 10% dan paling tinggi 200%. 7.Saat Pemungutan Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendahara dilakukan pada saat pembayaran kepada rekanan, dengan cara memotong secara langsung dari tagihan PKP rekanan.

87 8.Dasar dan Tata Cara pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan a.Dasar pemungutan PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran baik dalam bentuk uang muka, pembayaran sebagian atau pembayaran seluruhnya yang dilakukan oleh Pemungut PPN kepada PKP rekanan. Pembayaran oleh Pemungut termasuk PPN dan PPnBM. b.Tatacara Pemungutan - PKP Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendahara baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penagihan, maka pembayaran tersebut tetap dibuatkan faktur pajak - Dalam hal penyerahan BKP terutang PPnBM, maka dalam Faktur Pajak ditulis PPnBM - Faktur Pajak dibuat rangkap 3 (tiga) Lembar 1 untuk Bendahara Lembar 2 untuk arsip PKP Rekanan Lembar 3 untuk Kantor Pajak

88 c.Tatacara Penyetoran dan Pelaporan Tatacara Penyetoran: - PPN/PPnBM yang dipungut Bendahara disetorkan ke bank presepsi paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya - Penyetoran PPN/PPnBM dilakukan dengan SSP dibuat rangkap 5 Lembar 1 untuk PKP Rekanan. Lembar 2 untuk KPP melalui KPPN. Lembar 3 untuk PKP Rekanan guna dilampirkan SPT Masa PPN. Lembar 4 untuk Bank Presepsi. Lembar 5 untuk Bendahara. Tatacara Pelaporan Bendahara melaporkan ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan mempergunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

89 Barang Tidak Kena PPN 1.Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran langsung diambil dari sumbernya. 2.Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak (beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan). 3.Makanan dan minuman yang disajikan di Hotel dan Restoran. 4.Uang, emas batangan dan surat berharga.

90 Jasa Tidak Kena PPN 1.Jasa di bidang kesehatan medis 2.Jasa di bidang sosial 3.Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko 4.Jasa keuangan 5.Jasa asuransi 6.Jasa di bidang keagamaan 7.Jasa di bidang pendidikan 8.Jasa di bidang kesenian dan hiburan 9.Jasa di bidang penyiaran yang tidak bersifat komersial 10.Jasa di bidang angkutan umum 11.Jasa di bidang tenaga kerja 12.Jasa di bidang perhotelan 13.Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum 14.Jasa penyediaan tempat parkir 15.Jasa telpon umum dengan menggunakan uang logam 16.Jasa pengiriman uang dengan wesel pos 17.Jasa boga dan katering

91 H.Perlakuan Perpajakan atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri 1.Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM. 2.Perolehan BKP dan atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari subkontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN. 3.Atas penyerahan atau penerimaan termyn proyek yang dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri. 4.Atas penyerahan atau penerimaan termyn proyek yang dibiayai dengan dana APBN/APBD/dana lain selain hibah atau dana pinjaman luar negeri: - Terutang PPN dan PPnBM. - Faktur pajak harus dibuat. - Surat setoran pajak harus dibuat. 5.Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, ditanggung pemerintah atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai hibah atau pinjaman luar negeri.

92 I.Bea Meterai Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek bea meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak pengadaan meja kursi kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi, dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan. Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Bea Meterai adalah: 1.Undang-undang Nomor 13 tahun 1985; 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009; 3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003.

93 Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, Bendahara sebagai pihak penerimaan kuitansi terutang bea meterai sebesar: a.Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk bukti pembayaran yang nilai transaksinya di antara Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- b.Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 1.000.000,-

94 Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh Bendahara Pemerintah serta tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut: Tanggal PenyetoranTanggal Pelaporan PPh Pasal 21Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pejak berakhir PPh Pasal 22Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 23Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 4 ayat (2) Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPNa.Untuk Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya b.Untuk Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui KPPN a.Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir b.Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

95 Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kewajiban peemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut antara lain: 1.Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya; 2.Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak; 3.Dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme LS maka pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh KPPN merupakan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, namun Surat Setoran Pajak tetap dipersiapkan oleh Bendahara yang bersangkutan; 4.Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN);

96 5.Bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan; 6.Bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir; 7.Bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Rekanan.

97 V.SIMULASI PENGHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH BENDAHARA

98 Bendahara Kantor Imigrasi Medan Rahmat Widodo (NPWP 00.030.485.6-122.000) melakukan pembayaran gaji kepada para pegawai dengan daftar penghasilan sebagai berikut: Tabel: Daftar Penghasilan Pegawai Kantor Imigrasi Medan Pengajuan daftar pembayaran gaji bulan Maret ke KPPN dilakukan pada tanggal 10 Februari 2011. Bagaimana perlakuan perpajakan berkenaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2011? Pertanyaan 1 No Nama (NPWP) Gaji (Rp) Tunjangan Jabatan (Rp) Status 1.Rifki Zain (02.777.440.5-122.000) 2.870.000540.000Kawin, 3 anak 2.Rahmat Widodo (07.777.444.5-122.000) 2.240.600440.000Kawin, 2 anak 3.Dody (07.777.454.5-122.000) 2.570.700-Tidak kawin 4.Heri (07.777.441.5-122.000) 2.750.500520.000Kawin, 1 anak 5.Nasrun (belum ber-NPWP) 2.035.500-Kawin, 1 anak

99 Atas pembayaran gaji bulan Maret 2011 tersebut terutang PPh Pasal 21 dengan penghitungan sebagai berikut: Jawaban 1 NoKeteranganRifki ZainRahmat W.DodyHeriNasrun 1.Gaji pokok2.870.0002.240.0002.570.7002.750.5002.035.500 Tunjangan istri287.000224.000-275.050203.550 Tunjangan anak114.80089.600--- Tunjangan jabatan540.000440.000-520.000- Tunjangan beras198.00019.00049.50099.000 Pembulatan Penghasilan bruto4.009.003.191.6002.620.2003.644.5502.338.050 2.Pengurang Biaya jabatan5%20.490159.580131.010182.228116.903 Iuran pensiun4,75%155.411121.196122.108143.714106.386 355.901260.876253.118325.042233.289 3.Penghasilan neto3.653.9002.910.7242.367.0823.318.6092.114.793 Penghasilan neto disetahunkan43.846.79434.928.68828.404.98139.823.30725.377.521 4.PTKP Untuk Wajib Pajak24.300.000 Status WP Kawin2.025.000 Tanggungan6.075.0004.050.000 32.400.00030.375.00024.300.00026.325.000 5.PKP11.446.7944.553.6884.104.98113.498.307(-) 947.479 Pembualatan11.446.0004.533.0004.104.00013.498.000(-) 947.000 6.PPh Pasal 21 setahun5%572.300227.650205.200674.900- PPh Pasal 21 sebulan47.69118.97017.10056.241- Tambahan 20% lebih tinggi----- Bagi yang belum ber-NPWP Total PPh Pasal 2147.69118.97017.10056.241-

100 Kewajiban Bendahara atas pembayaran gaji bulan Maret 2011 adalah: 1.Memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji; 2.Menyetorkan PPh Pasal 21 paling lama tanggal 11 April 2011; 3.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 April 2011.

101 Rifki Zain pada bulan April ditugaskan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sehingga Rifki mendapatkan tunjangan jabatan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara dan dibayarkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan sedangkan dari kantor imigrasi Medan hanya mendapat gaji dan tunjangan selain tunjangan jabatan. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak April 2011 di Kantor Imigrasi Medan dan di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara? Pertanyaan 2 Penghitungan PPh Pasal 21 di Kantor Imigrasi Medan dan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah: a.Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak April sampai dengan November 2011 di Kantor Imigrasi Medan. Jawaban 2

102 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak April s/d November 2011 1.Gaji pokok2.870.000 Tunjangan istri287.000 Tunjangan anak114.800 Tunjangan jabatan*- Tunjangan beras198.000 Pembulatan Penghasilan bruto3.469.800 2.Pengurang a.Biaya jabatan (5% x 3.469.800)173.490 b.Iuran pensiun (4,75% x 3.271.800)155.411 328.901 3.Penghasilan neto3.140.900 Penghasilan neto disetahunkan37.690.794 4.PTKP (K/3) Untuk Wajib Pajak24.300.000 Status WP Kawin2.025.000 Tanggungan6.075.000 32.400.000 5.Penghasilan Kena Pajak (PKP)5.290.794 Pembulatan5.290.000 6.PPh Pasal 21 setahun (5% x 5.290.000)264.539 7.PPh Pasal 21 sebulan (264.539 : 12)22.044 * sejak bulan April tidak menerima tunjangan jabatan

103 b.Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Desember 2011 di Kantor Imigrasi Medan Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2011 1.Penghasilan bruro Januari sampai Maret12.029.400 Penghasilan bruto Aril sampai Desember31.228.200 Pembulatan Total penghasilan bruto setahun43.257.600 2.Pengurang a.Biaya jabatan (5% x 43.257.600)2.162.880 b.Iuran pensiun (4,75% x 39.261.600)1.864.926 4.027.806 3.Penghasilan neto39.229.794 4.PTKP Untuk Wajib Pajak24.300.000 Status WP Kawin2.025.000 Tanggungan6.075.000 32.400.000 5.Penghasilan Kena Pajak (PKP)6.829.794 Pembulatan6.829.000 6.PPh Pasal 21 setahun (5% x 6.829.000)341.489 PPh Pasal 21 terutang (Januari s/d November)22.044 a.PPh Pasal 21 Januari sampai Maret (3 x 47.691)143.073 b.PPh Pasal 21 April sampai November (8 x 22.044)176.352 319.425 7.PPh Pasal 21 bulan Desember22.064

104 Perhitungan PPh Pasal 21 masa April sampai November di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan cara: A.Menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan. B.Menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. C.PPh Pasal 21 yang terutang atas tunjangan jabatan yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah PPh Pasal 21 pada huruf B dikurangi dengan PPh Pasal 21 pada huruf A. Dengan memperhatikan cara penghitungan tersebut maka Penghitungan PPh Pasal 21 untuk huruf A, B, dan C adalah sebagai berikut:  Penghitungan PPh Pasal 21 untuk huruf A adalah sebagaimana dimaksud J2 huruf a.  Penghitungan PPh Pasal 21 untuk huruf B adalah:

105 1.Penghasilan dari Kantor Imigrasi Medan Gaji pokok2.870.000 Tunjangan istri287.000 Tunjangan anak114.800 Tunjangan jabatan- Tunjangan beras198.000 Pembulatan Jumlah3.469.800 2.Penghasilan dari Kantor Wilayah Agama Medan Tunjangn jabatan3.000.000 jumlah Penghasilan Bruto6.469.800 3.Pengurang a.Biaya jabatan (5% x 6.469.800)323.490 b.Iuran pensiun (4,75% x 3.271.800)155.411 478.901 4.Penghasilan neto5.990.900 Penghasilan neto disetahunkan71.890.794 5.PTKP Untuk Wajib Pajak24.300.000 Status WP Kawin2.025.000 Tanggungan6.075.000 32.400.000 6.Penghasilan Kena Pajak (PKP)39.490.794 Pembulatan39.490.000 7.PPh Pasa 21 setahun (5% x 39.490.000)1.974.500 8.PPh Pasal 21 sebulan (1.974.500 : 12)164.541 PPh Pasal 21 sebulan di Kantor Imigrasi Nedab32.044 9.Sebulan di Kanwil Agama Medan186.505

106  PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong oleh Bendahara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah sebesar Rp. 164.541,00 -Rp. 22.044,00 = Rp. 142.497,00. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember di Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara:

107 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2011 1.Penghasilan bruro April sampai Desember27.000.400 Penghasilan di Kantor Imigrasi Medan (Jan–Des)43.257.600 Pembulatan- Total penghasilan bruto setahun70.257.600 2.Pengurang a.Biaya jabatan (5% x 70.257.600)3.512.880 b.Iuran pensiun (4,75% x 39.261.600)1.864.926 5.377.806 3.Penghasilan neto setahun64.879.794 4.PTKP Untuk Wajib Pajak24.300.000 Status WP Kawin2.025.000 Tanggungan6.075.000 32.400.000 5.Penghasilan Kena Pajak (PKP)32.479.000 Pembulatan32.479.000 6.PPh Pasal 21 setahun (5% x 32.479.000)1.623.950 PPh Pasal 21 terutang di Kantor Imigrasi Medan a.PPh Pasal 21 Januari sampai Maret (3 x 47.691)143.073 b.PPh Pasal 21 April sampai November (8 x 22.044)176.352 c.PPh Pasal 21 Desember22.064 PPh Pasal 21 April sampai November (8 x 142.497)1.139.976 1.481.465 7.PPh Pasal 21 Masa Desember142.485

108 Kantor Imigrasi Medan membentuk tim Peningkatan Mutu Pelayanan yang anggotanya terdiri dari beberapa orang PNS. Bendahara Kantor Imigrasi Medan membayar honorarium tim pada tanggal 25 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut: Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh anggota tim tersebut? Pertanyaan 3 NamaGolonganJabatanHonorarium Rifki ZainIV/aKetuaRp.1.200.000 DodyIII/cWakil KetuaRp.1.000.000 HeriIII/dSekretarisRp.900.000 NasrunII/dAnggotaRp.900.000

109 Penghitungan PPh Pasal 21 atas honor anggota tim Peningkatan Mutu Pelayanan melihat pada golongan dari penerima honor sebagai berikut: Jawaban 3 NamaGolonganHonorariumTarifPPh Terutang Rifki ZainIV/aRp.1.200.00015%Rp.180.000 DodyIII/cRp.1.000.0005%Rp.50.000 HeriIII/dRp.900.0005%Rp.45.000 NasrunII/dRp.900.0000%Rp.0 4.000.000Rp.275.000 Kewajiban Bendahara atas pembayaran honor tersebut: 1.Memotong PPh Pasal 21 Final atas pembayaran honor; 2.Membuat bukti potong PPh Pasal 21 Final atas pembayaran honor; 3.Menyetorkan PPh Pasal 21 Final paling lama tanggal 11 April 2011; 4.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 April 2011.

110 Untuk melaksanakan kegiatan tim tersebut, Kantor Imigrasi Medan mengadakan workshop tentang Pelayanan Publik untuk anggota Tim pada tanggal 28 Maret 2011 dengan mengundang Jason Pasaribu, NPWP: 06.575.248-122.000 seorang ahli di bidang pelayanan publik (bukan PNS) dengan honor sebesar Rp. 5.000.000,- Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh Jason Pasaribu tersebut? Pertanyaan 4 Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh Jason Pasaribu sebagai berikut: Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium tersebut yaitu: 5% x 50% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 125.000,- (apabila Jason Pasaribu, S.H., M.H., tidak mempunyai NPWP maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas honor menjadi 5% x 120% x 50% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 150.000,-). Kewajiban Bendahara atas pembayaran honor tersebut: 1.Memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium sebesar jumlah tersebut; 2.Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium; 3.Menyetorkan PPh Pasal 21 paling lama tanggal 11 April 2011; 4.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 April 2011. Jawaban 4

111 Taufik Hidayat yang merupakan Bendahara Satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga yang beralamatkan di Jl. Letnan Jenderal S. Parman Kabupaten Purbalingga dengan NPWP 00.321.675.3-529.000 melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut: Pertanyaan 5 Pada tanggal 2 Februari 2011, membeli secara tunai makanan siap saji dari sebuah restoran untuk keperluan rapat seharga Rp. 800.000,- Pertanyaan 5-1 Pemungutan PPh Pembelian makanan siap saji di restoran pada dasarnya harus dipungut PPh Pasal 22 akan tetapi karena nilai pembeliannya di bawah Rp. 2.000.000,- maka atas pembelian tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Pemungutan PPN Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN. Jawaban 5-1

112 Pada tanggal 4 Februari 2011, membeli secara tunai alat-alat tulis kantor Rp. 1.100.000,- dan buku pelajaran umum Rp. 1.500.000,- dari sebuah toko buku PERWIRA yang dimiliki oleh Tuan Joko yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak/Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.325.456.3-529.000 Pertanyaan 5-2 Pemungutan PPh Pembelian alat-alat tulis kantor Rp. 1.100.000,-; dan buku pelajaran umum Rp. 1.500.000,- dari toko PERWIRA dipungut PPh Pasal 22 karena total pembelian tersebut telah melebihi nilai Rp. 2.000.000,- PPh Pasal 22 (1,5% [100/110 x Rp. 2.600.000,-]) ………………………… Rp. 35.454,- Pemungutan PPN Buku pelajaran umum merupakan salah satu jenis barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Bendahara hanya memungut PPN atas pembelian alat-alat tulis kantor sebesar: PPN (10% [100/110 x Rp. 1.100.000,-]) …………………………..……… Rp. 100.000,- Jawaban 5-2

113 Kewajiban selajutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai Bendahara MAN Purbalingga adalah: 1.Melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak Tuan Joko dengan cara membubuhi cap “disetor tanggal 7 Maret 2011” dan ditandatangani oleh Bendahara 2.Menyetorkan PPh Pasal 22 tersebut pada tanggal 4 Februari 2011 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan Joko dan ditandatangani oleh Bendahara ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro; 3.Menyetorkan PPN tersebut paling lambat pada tanggal 7 Maret 2011 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan Joko dan ditandatangani oleh Bendahara ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro; 4.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga; 5.Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga; 6.Memberikan SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 dan faktur pajak lembar ke-2 kepada Tuan Joko (Toko PERWIRA).

114 Pada tanggal 15 Februari 2011, membeli bensin dari SPBU Pertamina untuk keperluan kendaraan dinas seharga Rp. 500.000,-; membayar tagihan rekening listrik sebesar Rp. 1.000.000,- kepada PLN, serta membeli benda-benda pos sebesar Rp. 500.000,- di sebuah kantor pos. Pertanyaan 5-3 Pemungutan PPh atas pembelian bahan bakar minyak, listrik, dan benda-benda pos tidak dipungut PPh Pasal 22. Pemungutan PPN Terkait dengan PPN, dalam hal bahan bakar minyak dibeli dari Pertamina maka tidak dilakukan pemungutan PPN. Selain itu, listrik ditetapkan sebagai barang kena pajak tertentu yang dibebas-kan dari pemungutan PPN sehingga atas pembayaran tagihan listrik tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan atas pembelian benda-benda pos karena nilai pembelian di bawah Rp. 1.000.000,- maka tidak dipungut PPN. Jawaban 5-3

115 Pada tanggal 18 Februari 2011, membeli secara tunai buku pelajaran umum sebesar Rp. 2.500.000 pakaian seragam jadi sebesar Rp. 3.000.000,-; pengadaan formulir dan kertas untuk ujian sekolah sebesar Rp. 2.000.000,- dari sebuah toko pedagang eceran atas nama tuan Bagus yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak/Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.456.321-2-529.000. Pembelian tersebut dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah. Pertanyaan 5-4 Pemungutan PPh Atas pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pemungutan PPN Buku pelajaran umum merupakan salah satu barang kena pajak yang dibebankan dari pengenaan PPN sehingga atas pembelian barang tersebut tidak perlu dipungut PPN. Atas pembelian pakaian seragam dan pengadaan kertas dipungut PPN sebagai berikut: - Pakaian seragam (10% [100/110 x Rp. 3.000.000,-]) ………….Rp. 272.727,- - Formulir dan kertas ujian (10% [100/110 x Rp. 2.000.000,-]) …Rp. 181.818,- - Jumlah ………………………………………………………………Rp. 454.545,- Jawaban 5-4

116 Kewajiban selajutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai Bendahara MAN Purbalingga adalah: 1.Melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak Tuan Bagus dengan cara membubuhi cap “disetor tanggal 7 Maret 2011” dan ditandatangani oleh Bendahara 2.Menyetorkan PPN tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 7 Maret 2011 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan Bagus dan ditandatangani oleh Bendahara ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro; 3.Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga; 4.Memberikan faktur pajak lembar ke-2 dan SSP lembar ke-1 kepada Tuan Bagus. Bea Materai Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, Bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar: a.Rp. 3.000,- di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di antara Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- b.Rp. 6.000,- di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 1.000.000,-

117 Pada tanggal 21 Februari 2011, Bendahara Satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian 4 (empat) buah printer kepada CV. Susanto (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-529.000) seharga Rp. 20.000.000,-. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 23 Fabruari 2011. Bagaimana pengenaan pajaknya? Pertanyaan 6 Pemungutan PPh Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar Rp. 20.000.000,- dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut: - Harga pembelian …………………….………………….. Rp. 20.000.000,- - PPh Pasal 22 (1,5% [100/110 x Rp. 20.000.000,-]) …….. Rp. 272.727,- Pemungutan PPN Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar Rp. 20.000.000,- dipungut PPN sebagai berikut: - PPN (10% [100/110 x Rp. 20.000.000,-]) ……………......Rp. 1.818.181,- Jawaban 6

118 Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai Bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut: 1.Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Susanto; 2.Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara: a.Membuat SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN atas nama CV Susanto dan ditandatangani oleh Bendahara; b.Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; c.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan: 1)SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; dan 2)Faktur pajak lembar ke-2 kepada CV Susanto. 3.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga; 4.Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga.

119 Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2011, Taufik Hidayat yang merupakan Bendahara Satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian komputer kepada CV Wijaya dengan harga pembelian Rp. 11.000.000,- (sudah termasuk PPN). CV Wijaya mempunyai NPWP/NPPKP 01.562.35.3-52.000 yang berlamatkan di Jl. Jenderal Sudirman No. 99 Purbalingga. CV Wijaya kemudian menerbitkan faktur/tagihan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 22 Februari 2011. Berdasarkan tagihan tersebut diterbitkan SPM oleh Satker MAN yang diajukan kepada KPPN untuk membayar tagihan tersebut. SP2D diterbitkan oleh KPPN pada tanggal 28 Februari 2011. Bagaimana kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bendahara dari mulai memungut pajak sampai dengan melaporkan pajak yang dipungut tersebut? Pertanyaan 7 Pemungutan PPh Atas pembayaran komputer tersebut dipungut PPh Pasal 22 dengan perincian sebagai berikut: - Nilai pembelian sudah termasuk PPN…….………………..Rp. 11.000.000,- - PPh Pasal 22 (1,5% x [100/110 x Rp. 11.000.000,-]) ……..Rp. 150.000,- Pemungutan PPN - Nilai pembelian sudah termasuk PPN……………………..…..Rp. 11.000.000,- - PPN : 10%(10/110 x Rp. 11.000.000,-]) …...………………….Rp. 1.000.000, Jawaban 7

120 Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai Bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut: 1.Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Wijaya; 2.Membuat SSP atas nama CV Wijaya dan ditandatangani oleh Taufik Hidayat; 3.Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; 4.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan: a)SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yng telah disahkan oleh KPPN; dan b)Faktur pajak lembar ke-2 kepada CV Wijaya 5.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga; 6.Melaporkan PT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga.

121 Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Jambi akan melakukan pembangunan gedung Inspektorat Wilayah, adapun yang menjadi pemenang tender adalah PT. Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi dan Tuan Zaky, seorang PKP, sebagai perencana konstruksi usaha menengah (dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan Tuan Zaky seorang konsultan sipil (memiliki sertifikasi untuk perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil). Nilai proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Di tahun 2011, dilakukan pembayaran tanggal 21 Juni sebesar Rp. 1.500.000.000,- atas tagihan tanggal 15 Juni. Pembayaran atas kontrak perencanaan konstruksi tersebut pada tanggal 6 Juni 2011 adalah sebesar Rp. 50.000.000,-. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan? Pertanyaan 8 Pemotongan/Pemungutan PPh Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut, yaitu: Bendahara Inspektorat Wilayah Provinsi memotong PPh Final atas jasa konstruksi sebagai berikut: a.Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya tanggal 21 Juni 2011 = 1,5% x (100/110 x Rp. 1.500.000.000,-) = Rp. 20.454.545,- b.Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 6 Juni 2011 = Rp. 50.000.000.000,- x 4% = Rp. 2.000.000,- PPh Final tersebut dipotong dari pembayaran kepada PT. Jaya Karya dan Tuan Zaky. Jawaban 8

122 Pemungutan PPN Bendahara Inspektorat Wilayah Provinsi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari transaksi jasa konstruksi tersebut. a.Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya, tanggal 21 Juni 2011 = 10% x (100/110 x Rp. 1.500.000.000,-) = Rp. 136.363.636,- b.Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky, dibayar pada tanggal 6 Juni 2011 = 10% x (100/110 x Rp. 50.000.000,-) = Rp. 4.545.454, Kewajiban Bendahara atas pembayaran jasa konstruksi tersebut adalah: 1.Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT. Jaya Karya dan Tuan Zaky; 2.Membuat bukti potongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) & PPN atas jasa konstruksi paling lambat 30 Juni 2011. 3.Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; 4.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN: a.Faktur pajak lembar ke-2; dan b.Bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada PT. Jaya Karya dan Tuan Zaky 5.Melakukan pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 Juli 2011 ke KPP Pratama Jambi; 6.Melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 1 Agustus 2011 ke KPP Pratama Jambi.

123 Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (00.695.754.0-721.000) akan membangun gedung kantor yang baru. Untuk keperluan gedung tersebut Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah akn melakukan pembebasan tanah seluas 2.000 m 2 yang dimiliki oleh Bapak Nasrun (14.495.723.0-721.000) seluas 800 m 2 (NOP 63.07.040.005.451.0010.0) dan Ibu Mega (08.614.284.0-721.000) seluas 120 m 2 (NOP 63.07.040.005.451.0054.0). NJOP Tahun 2011 atas tanah tersebut adalah Rp. 400.000,-/m 2 untuk tanah Bapak Nasrun dan Ibu Mega. Atas pembebasan tanah tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menetapkan ganti rugi sebesar Rp. 400.000,-/m 2. Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono, mengajukan SPM kepada KPPN untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 25 Maret 2011. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan? Pertanyaan 9 Pemotongan/Pemungutan PPh Atas pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono, memungut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum melakukan pembayaran ganti rugi. Atas pembelian tanah dan/atau bangunan Bendahara tidak memungut PPh Pasal 22. Jawaban 9

124 Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari ganti rugi pembebasan tanah yang dilakukan Wahyono tersebut sebagai berikut: Nilai sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang adalah sebesar nilai yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yaitu sebesar Rp. 400.000,-/m 2 sehingga atas pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut Wahyono sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah harus melakukan pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut: a.Untuk penghasilan yang diberikan kepada Bapak Nasrun: = (800 m x Rp. 400.000,-) x 5% = Rp. 16.000.000,- b.Untuk penghasilan yang diberikan kepada Ibu Mega: = (1.200 m x Rp. 400.000,-) x 5% = Rp. 24.000.000,-

125 Kewajiban Wahyono, sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah tersebut adalah: 1.Membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama Bapak Nasrun dan Ibu Mega dan ditandatangani oleh Wahyono; 2.Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP ke KPPN; 3.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah disahkan oleh KPPN; 4.Melaporkan pemungutan sebesar Rp. 16.000.000,- dan Rp. 24.000.000,- tersebut paling lama tanggal 20 April 2011 dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Barabai; 5.Memberikan SSP lembar ke-1 kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega; 6.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 April 2011 ke KPP Pratama Barabai. Pemungutan PPN PPN tidak dipungut oleh Bendahara Pemerintah dalam hal pembayaran untuk pembebasan tanah.

126 Bendahara Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembuatan saluran irigasi kepada Tuan Moelyana sebesar Rp. 75.000.000,-. Bagaimanakah perlakuan pajaknya? Pertanyaan 10 Pemotongan/Pemungutan PPh Pembayaran pembebasan tanah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan per-syaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh Pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada Tuan Moelyana sebesar Rp. 75.000.000,- tidak dipungut PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemungutan PPN PPN tidak dipungut oleh Bendahara Pemerintah dalam hal pembayaran untuk pembebasan tanah. Jawaban 10 Bea Meterai Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, Bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar: a.Rp. 3.000,- di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di antara Rp. 250.000,- s.d Rp. 1 juta b.Rp. 6.000,- di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 1.000.000,-

127 Untuk acara rapat koordinasi daerah, Bendahara Pemda Kabupaten Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap (02.425.743.2- 822.000) yang bergerak di bidang jasa catering untuk menyediakan konsumsi rapat tersebut. Kontrak yang disepakati untuk jasa catering tersebut adalah Rp. 3.500.000,-. Bendahara Pemda Kabupaten Gorontalo, Bagus, membayar tagihan catering tersebut pada tanggal 25 Februari 2011. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan? Pertanyaan 11 Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap jumlah bruto tagihan sebesar Rp. 3.500.000,- atas jasa catering dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagai berikut: = 2% x Rp. 3.500.000,- = Rp. 70.000,- Pemungutan PPN Bendahara tidak memungut PPN atas jasa catering karena penyerahan jasa catering tersebut tidak dikenai PPN. Jawaban 11

128 Kewajiban Bagus sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Gorontalo atas pembayaran jasa catering tersebut adalah: 1.Memotong PPh Pasal 23 atas jasa catering sebesar Rp. 70.000,- 2.Menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong paling lambat tanggal 10 Maret 2011 menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro; 3.Melaporkan ST Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 21 Maret 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo; 4.Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23.

129 Dalam rangka ikut melestarikan budaya negara maka Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali membuat baju seragam dengan corak batik untuk seluruh pegawainya dan untuk seluruh guru yang berada di bawah wilayah kerjanya sejumlah 2000 potong. Pada tanggal 5 Januari 2011 telah disepakati kontrak pengerjaan tersebut dengan PT. Garmindo (02.425.347.2-527.000), sebuah perusahaan garmen di Kabupaten Boyolali. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Pt. Garmindo, Sdr. Budiman. Spesifikasi, model ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali serta bahan baku utama berupa kain batik yang dibeli pada tahun sebelumnya dari PT. Batikindo. PT. Garmindo sebagai pihak yang mengerjakan pembuatan baju seragam tersebut menyediakan bahan tambahan yang diperlukan. Atas pengerjaan ini disepakati biaya pengerjaan sebesar Rp. 60.000.000,- tidak termasuk biaya untuk bahan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,- yang dikeluarkan PT. Garmindo. Rincian tagihan PT. Garmnindo kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali: Biaya untuk bahan tambahan …………………… Rp. 10.000.000,- Biaya pembuatan baju seragam ………………… Rp. 60.000.000,- Handayani, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali (NPWP 00.875.964.0- 527.000), menerima tagihan atas pengerjaan baju seragam tersebut pada tanggal 21 Februari 2011 dan melunasi pembayarannya pada tanggal 23 Februari 2011. Pertanyaan 12

130 Pemotongan/Pemungutan PPh Atas pembayaran ongkos pembuatan baju seragam kepada PT. Garmindo dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar : = 2% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 1.200.000,- Atas pembayaran bahan tambahan kepada PT. Garmindo dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar : = 1,5% x (100/110 x Rp. 10.000.000,-) = Rp. 136.363,- Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp. 70.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas pembayaran kepada PT. Garmnindo adalah sebesar: = 2% Rp.70.000.000,- = Rp. 1.400.000,- Pemungutan PPN Atas penyerahan jasa maklon dan bahan tambahan tersebut, Handayani sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali, memungut PPN sebesar: = 10% x (100/110 x Rp. 70.000.000,-) = Rp. 6.363.636,- Jawaban 12

131 Kewajiban Handayani sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali atas pembayaran maklon tersebut adalah: 1.Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT. Garmindo; 2.Membuat SSP PPh Pasal 22 dan PPN atas nama PT. Garmindo dan ditandatanganii oleh Handayani; 3.Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; 4.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan: a.SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; b.Faktur pajak lembar ke-2; dan c.Bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT. Garmindo 5.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lama tanggal Maret 2011 ke KPP tempat Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali terdafar; 6.Melaporkan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 Maret 2011; 7.Membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT. Garmindo 8.Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 (yang telah dilengkapi dengan SSP PPh Pasal 23 atas nama Bendahara) paling lambat tanggal 21 Maret 2011 ke KPP Pratama Boyolali.

132 Pada tanggal 5 Januari 2011, Prabu Wijaya, Bendahara Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Manado (NPWP 00.799.100.0-821.000) membayar sewa rukan untuk tahun 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- dan biaya service charge dan fasilitas lainnya sebesar Rp. 12.000.000,- kepada PT. Maju Hidayat (NPWP/NPPKP 02.003.457.0-821.000). Bagaimanakah perlakuan pajaknya? Pertanyaan 13 Pemotongan/Pemungutan PPh Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gedung, wajib dibayar PPh yang bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Atas pembayaran tersebut Bendahara membuat perhitungan sebagai berikut: Jawaban 13

133 Besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas pembayaran sewa dan service charge rukan = 10% x Rp. 62.000.000,- = Rp. 6.200.000,- Pemungutan PPN Atas pembayaran sewa dan service charge rukan wajib dipungut PPN oleh Bendahara dengan tarif 10% x (100/110 x Rp. 62.000.000,-) = Rp. 5.636.363,- Kewajiban Bendahara Dinas Tata Ruang adalah: 1.Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT. Maju Hidayat; 2.Membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT. Maju Hidayat; 3.Membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN atas nama PT. Maju Hidayat dan ditandatangani oleh Prabu Wijaya; 4.Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; 5.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan: a.SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN b.Faktur pajak lembar ke-2; dan c.Bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2). 6.Melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Manado paling lambat tanggal 21 Februari 2011; 7.Melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Manado paling lambat 28 Februari 2011.

134 Bea Meterai Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, Bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar: a.Rp. 3.000,- di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di antara Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,- b.Rp. 6.000,- di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 1.000.000,-

135 Kementerian Pekerjaan Umum (NPWP : 00.849.100.0-012.000) melaksanakan proyek Pemerintah pembangunan jalan lintas Kalimantan dengan menggunakan dana yang berasal dari Hibah Luar Negeri dari Asia Foundation sebesar US$ 100.000.000,- (Rp. 850.000.000.000,- dengan kurs Menteri Keuangan pada saat ditandatangani kontrak sebesar Rp. 8.500,-/US$) yang telah tercantum dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan selama jangka waktu 3 tahun yaitu dari tahun 2009 sampai dengan 2011. Untuk tahun 2011 sisa anggaran yang belum dicairkan adalah Rp. 340.000.000.000,-. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT. Andang Konstruksi NPWP/NPPKP : 02.668.854.2-012.000, yang memiliki kualifikasi usaha besar yang dibuktikan dengan sertifikasi pelaksanaan konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Syarif selaku Bendahara Kementerian Pekerjaan Umum, apabila pada bulan Mei 2011, Syarif mencairkan sisa anggaran untuk membayar jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh PT. Andang Konstruksi? Pertanyaan 14 Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). Jawaban 14

136 Pemotongan/Pemungutan PPh Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontarktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar : 3% x Rp. 340.000.000.000,- = Rp. 10.200.000.000,- Pemungutan PPN Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

137 Kewajiban Syarif sebagai Bendahara Kementerian Pekerjaan Umum : 1.Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah dibubuhi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT” yang telah dibuat oleh PT. Andang Konstruksi; 2.Membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan dibubuhi cap “PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” serta menandatanganinya; 3.Membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi atas nama PT. Andang Wijaya; 4.Menyerahkan dokumen SPM yang dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; 5.Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan: a.SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; b.Faktur pajak lembar ke-2; dan c.Bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha Jasa konstruksi kepada PT. Andang Konstruksi. 6.Melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu paling lambat tanggal 20 Juni 2011.

138 VI.PENUTUP SEKIAN

139 TERIMA KASIH


Download ppt "PERPAJAKAN (Pemotongan/Pemungutan Pajak-Pajak Negara) Oleh Bendahara Pemerintah Disampaikan oleh: Drs. Miyardjo, MM Narasumber BADAN DIKLAT KEMENDAGRI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google