Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNawafil Muis Telah diubah "4 tahun yang lalu
2
PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS (SKHK)
3
DASAR HUKUM UU. Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PP.Nomor: 16/ 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; PP Nomor: 28/ 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Perpres Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Arsiparis Per. Menpan dan RB Nomor : 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis jo. Permenpan dan RB Nomor: 13 Tahun 2017 Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perka ANRI Nomor 5/2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis Perka ANRI Nomor 6/2016 tentang Pedoman Sertifikasi JFA Perka ANRI Nomor 4/ 2017 tentang Pelaksanaan Tugas JFA Perka ANRI Nomor 5/ 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja JFA Perka ANRI Nomor 6/ 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JFA melalui Penyesuaian/Inpassing
4
ARSIPARIS ARSIPARIS adalah seorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi PTN
5
ARSIPARIS Arsiparis Kategori Keterampilan adalah arsiparis dgn kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yg pelaksanaan tugas & fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis kearsipan Arsiparis Kategori Keahlian adalah arsiparis dgn kualifikasi profesional yg pelaksanaan tugas & fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan & teknologi kearsipan
6
SDM KEARSIPAN SDM KEARSIPAN SDM K ARSIPARIS PEJABAT STRUKTURAL PENGELOLA ARSIP
7
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, DAN KEWENANGAN ARSIPARIS KEDUDUKAN ARSIPARIS (PP 28/2013 Pasal 151 Ayat 1) Sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya TUGAS DAN FUNGSI ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 151 Ayat 2) Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh LN, Pemda, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Orpol dan Ormas; Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. KEWENANGAN ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 152) Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip; Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
8
PERSYARATAN KOMPETENSI (PP 28/2012 Pasal 153-155) PEJABAT STRUKTURAL DI BIDANG KEARSIPAN Sarjana (S-1) Kearsipan; atau Sarjana (S-1) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan ARSIPARIS TINGKAT AHLI Sarjana (S-1) Kearsipan; atau Sarjana (S-1) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan Duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan ARSIPARIS TINGKAT TERAMPIL Diploma III (D-III) Kearsipan; atau Diploma III (D-III) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan Duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan
9
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 1.Arsiparis Utama 2.Arsiparis Madya 3.Arsiparis Muda 4.Arsiparis Pertama PERMENPANRB 48/2014 1.Arsiparis Ahli Utama 2.Arsiparis Ahli Madya 3.Arsiparis Ahli Muda 4.Arsiparis Ahli Pertama 1.Arsiparis Ahli Utama 2.Arsiparis Ahli Madya 3.Arsiparis Ahli Muda 4.Arsiparis Ahli Pertama 1.Arsiparis Penyelia 2.Arsiparis Pelaksana Lanjutan 3.Arsiparis Pelaksana 1.Arsiparis Penyelia 2.Arsiparis Mahir 3.Arsiparis Terampil 4.Arsiparis pemula 1.Arsiparis Penyelia 2.Arsiparis Mahir 3.Arsiparis Terampil 4.Arsiparis pemula PERMENPAN Nomor 3/2009
10
FUNGSI dan TUGAS ARSIPARIS PASAL 151 pp No. 28/2012 Menjaga TERCIPTANYA ARSIP dari kegiatan yang dilakukan oleh LN, Pemda, PTN; Menjaga ketersediaan arsip yang AUTENTIK dan TERPERCAYA sbg alat bukti yang sah Menjaga TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ARSIP yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan per UU an Menjaga KEAMANAN DAN KESELAMATAN arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya. Menjaga KESELAMATAN DAN KELESTARIAN arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjaga KESELAMATAN ASET NASIONAL dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; MENYEDIAKAN INFORMASI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
11
UPAYA ANRI DALAM MELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ARSIPARIS (UU 43/2009 Pasal 30 Ayat 2) 1 pengadaan arsiparis 2 pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan diklat kearsipan 3 pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis 4 penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan 10
12
INPASSING ARSIPARIS Menindaklanjuti amanat Permenpan dan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dengan mengeluarkan PERKA ANRI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis, khusus diperuntukkan untuk Arsiparis Terampil (SMA) & sudah berakhir Desember 2016 Menindaklanjuti amanat Permenpan & RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dengan mengeluarkan PERKA ANRI Nomor 6 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
13
TUGAS POKOK ARSIPARIS ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI MULAI DARI REGISRASI S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAD (16) MULAI DARI VERIFIKASI ARSIP STATS S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAS (13) BINTEK S/D PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KEARSIPAN (14) INFORMASI ARSIP; AKTIF, INAKTIF, VITAL, TERJAGA, DAN INFORMASI KEARSIPAN (6)
14
TUGAS TAMBAHAN ARSIPARIS Peran serta dalam kegiatan ilmiah; Melakukan kajian/telaah kearsipan; Menemukan teknologi tepat guna; Menjadi anggota profesi; Menjadi anggota dalam Tim Penilai Kinerja Arsiparis; Memperoleh penghargaan Mengajar/melatih kearsipan Menulis karya ilmiah kearsipan; Melakukan penyusunan & penyiapan bahan materi kearsipan Melaksanakan tugas lain yg berkaitan dgn tugas pokok jabatan
15
PERUBAHAN KEGIATAN KEARSIPAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS LAMA Unsur Utama meliputi: 1. Pendidikan, 2. Pengelolaan Arsip, 3. Pembinaan Kearsipan, dan 4. Pengembangan Profesi Arsiparis Unsur Penunjang Tugas Arsiparis BARU Tugas Utama meliputi: 1. Pengelolaan Arsip Dinamis, 2. Pengelolaan Arsip Statis, 3. Pembinaan Kearsipan, dan 4. Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Tugas Tambahan
16
NOMENKLATUR JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS LAMA TERAMPIL,meliputi: 1. Pelaksana (II c/II d) 2. Pelaksana Lanjutan ((III a/ III b) 3. Penyelia (III c/ III d) AHLI, meliputi: 1. Pertama (III b) 2. Muda (III c/ III d) 3. Madya (IV a/ Ivc) 4. Utama (IV d/ IV e) BARU KATEGORI: KETERAMPILAN,meliputi: 1. Pelaksana/Terampil (II c/II d) 2. Pelaksana Lanjutan/ Mahir (III a/III b) 3. Penyelia (III c/ III d) KEAHLIAN, meliputi: 1. Ahli Pertama/Pertama (III a/III b) 2. Ahli Muda/Muda (III c/ III d) 3. Ahli Madya/Madya (IV a/IV b/IVc) 4. Ahli Utama/Utama (IV d/ IV e)
17
Perka ANRI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 264) Terdiri dari: 3 Bab (Ketentuan Umum, Pemetaan Kegiatan Kearsipan, dan Pelaksana Tugas Kegiatan Kearsipan), 17 Pasal, serta 2 lampiran. Lampiran 1: Pelaksanaan Kegiatan Kearsipan pada Tiap Jenjang Jabatan Bedasarkan Rincian Kerja dan Tempat Kerja Lampiran 2: Kegiatan Kearsipan pada Tiap Jenjang
18
PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS JFA 1.Pemetaan Kegiatan Kearsipan JFA: a.Tugas Pokok b.Tugas Tambahan 2. Tugas pokok Arsiparis a. Pengelolaan arsip dinamis; b. Pengelolaan arsip statis; c. Pembinaan kearsipan; dan d. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. 3. Tugas Tambahan JFA: a. Peran serta dalam kegatan ilmiah; b. Kajian, telaah/analisis kearsipan dlm bentuk policy brief; c. Menemukan dan mengembangkan teknologi tepat guna bidang kearsipan; d. Menjadi anggota organisasi profesi arsiparis; e. Anggota tim pennilai kinerja arsiparis; f. Memperoleh penghargaan/tanda jasa; g. Gelar kesarjanaan lainnya yg sederajat; h. Mengajar/melatih; i. Membuat materi penyyuluhan, bintek dan sosialisasi j. Menulis karya ilmiah; Lanjutan 4.....
19
PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS JFA 4.Pemetaan tempat pelaksanaan tugas kerja Arsiparis a. Unit Pengolah; b. Unit Kearsipan; dan c. Lembaga Kearsipan (Provinsi, Kabupaten/Kota, LKPTN). 5.Kegiatan kearsipan pada lingkup Unit Pengolah, meliputi: a. Kegiatan Pengelolaan Arsip Aktif; b. Kegiatan Pembinaan Kearsipan; c. Pengolahan dan Penyajian Arsip menjadi Informasi.
20
PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS JFA 6.Kegiatan kearsipan pada lingkup Unit Kearsipan, meliputi: a. Kegiatan Pengelolaan Arsip Inaktif ; b. Kegiatan Pembinaan Kearsipan; c. Pengolahan dan Penyajian Arsip menjadi Informasi. 7. Kegiatan kearsipan pada lingkup Lembaga Kearsipan (Provinsi, Kabupaten/Kota, LKPTN), meliputi: a. Kegiatan Pengelolaan Dinamis; b. Kegiatan Pengelolaan Arsip Statis; c.Kegiatan Pembinaan Kearsipan; d. Pengolahan dan Penyajian Arsip menjadi Informasi.
21
PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS JFA 8.Pembagian Tugas Arsiparis berdasarkan: a. Tingkat kesulitan/kompetensi yang diperlukan (semakin tinggi jenjang jabatan semakin sulit kegiatannya); b.Tidak ada duplikasi dalam pelaksanaan tugas; dan c.Pelaksanaan tugas bersifat individu kecuali hal tertentu dalam bentuk tim kerja.
22
NOTE: Apabila pada suatu unit kerja tidak ada Arsiparis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, ketentuannya adalah sebagaimana berikut: kegiatan kearsipan tersebut dapat dilakukan oleh Arsiparis pada tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya; berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan; Arsiparis yang melaksanakan tugas kegiatan kearsipan di atas jenjang jabatannya, terlebih dahulu harus mengikuti UJI KOMPETENSI TEKNIS di bidang kearsipan sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan; Uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada unit kerja yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi teknis kearsipan.
23
TUGAS ARSIPARIS AHLI PERTAMA (1) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan pemberkasan arsip terjaga. Melakukan identifikasi arsip vital. Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan. Membuatan daftar arsip inaktif usul musnah. Melaksanakan pemusnahan arsip inaktif. Menyeleksi arsip inaktif yang akan serahkan. Membuat daftar arsip inaktif usul serah. Melaksanakan penyerahan arsip. Melakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip. Melakukan rewashing arsip microfilm/microfische. Melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan. Melakukan penelusuran arsip sesuai tema dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual. Melakukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual. Memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Mahir. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Penyelia. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Pertama. Melakukan pengujian lapangan pada kegiatan Audit Kearsipan. Melakukan verifikasi hasil pengisian instrumen akreditasi kearsipan dan portofolio. Melakukan pengamatan lapangan dalam rangka akreditasi kearsipan. Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP. Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan. Menemukan dan Melakukan Pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis. Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat.
24
TUGAS ARSIPARIS AHLI PERTAMA (2) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Mengajar/melatih di bidang kearsipan. Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan. Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
25
TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA (1) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentifikasi (dalam rangka alih media arsip). Melakukan identifikasi arsip terjaga. Mengidentifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga. Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan. Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan. Memberikan layanan arsip terjaga. Mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis. Menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan provenance/penciptanya Menyusun draf location index (indeks lokasi) Mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Menyusun skema sementara dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Membuat skema definitif dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Memberikan Binbingan Teknis (BINTEK) SDM Kearsipan. Memberikan Penyuluhan Kearsipan. Memberikan Fasilitasi Kearsipan. Melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Informasi Kearsipan. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Mahir. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Penyelia. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Pertama. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Muda. Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip terjaga Melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan. Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis. Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat. Mengajar/melatih di bidang kearsipan.
26
TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA (2) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan penataan dan penyimpanan arsip statis: 1) Melakukan penulisan daftar arsip statis, 2) Melaksanakan uji petik, dan 3) Melakukan perbaikan hasil uji petik. Melakukan penulisan rancangan guide arsip Melakukan perbaikan hasil penilaian dan penelaahan rancangan guide arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip arsip statis. Mengkaji profil pengkisah dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan. Menyusun proposal wawancara dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan Melaksanakan wawancara dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan. Melakukan wawancara pada kegiatan Audit Kearsipan. Menyusun Daftar Inventaris Masalah NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun Daftar Inventaris Masalah dalam rangka penyusunan NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansi. Menyusun konsepsi SOP. Menyusun rancangan SOP. Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan. Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
27
TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA (3) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan dan menyampaikan hasil wawancara, labeling, indeksing dan transkripsi hasil wawancara sejarah lisan, serta pencetakan hasil wawancara. Identifikasi, verifikasi, dan penentuan metode terhadap arsip yang akan di preservasi:a. Arsip Kertasb. Arsip filmc. Arsip rekaman suarad. Arsip videoe. Arsip fotof. Arsip microfilm/ microfischeg. Arsip peta dan kearsitekturan Melakukan penilaian terhadap arsip yang diperbaiki Melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan direproduksi/alih media Melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan diautentifikasi Menyusun rencana teknis penyusunan naskah sumber arsip
28
TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA (4) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan penulisan draf naskah sumber arsip Melakukan editing terhadap draf naskah sumber arsip Menyusun rencana teknis pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Memberikan layanan penyajian informasi khazanah arsip Melakukan transliterasi dan transkripsi arsip statis
29
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA (1) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan JRA (bagi LN, Pemda, PTN, BUMN/BUMD) atau pertimbangan JRA (bagi PTS, Perusahaan Swasta, Orpol, Ormas), dengan rincian: 1) Melakukan identifikasi, 2) Melakukan penilaian/ verifikasi, dan 3) Menyusunan naskah persetujuan/ pertimbangan. Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan pemusnahan arsip (bagi LN, Pemda, PTN, BUMN/BUMD) atau pertimbangan pemusnahan arsip (bagi PTS, Perusahaan Swasta, Orpol, Ormas) dengan rincian: 1) Melakukan identifikasi, 2) Melakukan penilaian/ verifikasi, dan 3) Menyusunan naskah persetujuan/pertimbangan. Melakukan verifikasi Arsip Statis yang akan diserahkan. Melakukan Identifikasi khazanah dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis. Melakukan penelusuran sumber data dan referensi pada kegiatan penyusunan inventaris arsip. Menyusun skema sementara pada kegiatan penyusunan inventaris arsip. Menyusun skema definitif dalam rangka penyusunan inventaris. Menyusun inventaris arsip statis: 1) Melakukan penulisan inventaris, 2) Melakukan uji petik, dan 3) Melakukan perbaikan hasil uji petik. “ Melakukan bimbingan teknis instrumen akreditasi kearsipan Memberikan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan. Melakukan Supervisi Penyelenggaraan Kearsipan. Melakukan analisis Rencana Kebutuhan Jabatan Arsiparis. Melakukan Evaluasi Fungsi dan Tugas Jabatan Arsiparis. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Mahir. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Penyelia. Melakukan identifikasi dan pengolahan data kearsipan untuk JIKN Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan. Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief. Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis. Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya.
30
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA (2) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan Identifikasi dan menyusunan rencana teknis pada kegiatan penyusunan guide arsip. Melakukan penilaian dan penelaahan rancangan guide arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip. Menilai naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip. Memberikan konsultasi layanan arsip statis. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Pertama. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Muda. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Madya. Menyusun materi uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi Arsiparis. Menyusun Rencana Kerja Audit Kearsipan (RKA) Menyusun Laporan Audit Kearsipan Monitoring Hasil Pengawasan Kearsipan Melakukan wawancara dalam rangka akreditasi kearsipan Menyusun rekomendasi hasil akreditasi Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat. Mengajar/melatih di bidang kearsipan. Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan. Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
31
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA (3) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Melakukan penyusunan naskah akademik NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun konsepsi NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun Daftar Inventaris Masalah NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansi. Melakukan penyusunan naskah akademik NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansi. Menyusun konsepsi NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansional.
32
TUGAS ARSIPARIS AHLI UTAMA (1) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis terhadap pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelolaan arsip vital, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi, dan pelayanan penggunaan arsip dinamis. Melakukan identifikasi dan analisis arsip dalam rangka penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA). Melakukan identifikasi dan analisis dalam rangka menyusun pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis. Melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis terhadap Arsip Statis yang akan diserahkan, penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA), pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis, penataan dan penyimpanan arsip statis, penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis, pengelolaan arsip sejarah lisan, preservasi arsip statis, reproduksi/alih media, penilaian arsip statis yang akan diautentifikasi, penerbitan naskah sumber arsip, pameran arsip tekstual dan virtual, dan pelayanan arsip statis. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Mahir. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Penyelia. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Pertama. Melakukan penilaian kinerja instansi untuk Arsiparis jenjang Ahli Muda Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Muda. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Madya. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Utama. Menilai hasil uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi Arsiparis. Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan. Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief. Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis. Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat. Mengajar/melatih di bidang kearsipan.
33
TUGAS ARSIPARIS AHLI UTAMA (2) TUGAS UTAMA TUGAS TAMBAHAN Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Menyusun Draf Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan (LHPKN) berdasarkan Laporan Audit Kearsipan Eksternal dan Laporan Audit Kearsipan Internal. Menyusun telaah, analisis dan kosep rekomendasi penerapan sanksi berdasarkan hasil monitoring. Menyusun telaah, analisis dan konsep Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kearsipan. Menyusun rancangan NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun rancangan NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansional. Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan. Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
35
STANDAR KUALITAS KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (PENGERTIAN) Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis selanjutnya disingkat Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) Arsiparis adalah persyaratan mutu suatu kegiatan kearsipan yang harus dipenuhi oleh Arsiparis untuk mendapatkan PENILAIAN KINERJA dari Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Kinerja Arsiparis.
36
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (MAKSUD ) Untuk menjamin mutu suatu pekerjaan kearsipan yang dilakukan oleh Arsiparis serta menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Arsiparis dalam proses penilaian kinerja Arsiparis.
37
STANDAR KUALITAS KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (TUJUAN ) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis bertujuan sebagai panduan bagi: a. Pejabat Fungsional Arsiparis, untuk menyiapkan bahan penilaian kinerja sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada unit satuan kerja; b. Pejabat Penilai Kinerja, untuk mengontrol pencapaian tugas pokok Arsiparis dengan SKP dalam mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja, serta tujuanorganisasi; c. Tim Penilai Kinerja, untuk melakukan verifikasi hasil penilaian kinerja yang dilakukan Pejabat PenilaiKinerja.
38
STANDAR KUALITAS KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (PENGERTIAN Lanjutan....) PEJABAT PENILAI KINERJA adalah Pejabat yang berkedudukan sebagai ATASAN LANGSUNG ARSIPARIS yang mempunyai kewenangan melaksanakan penilaian kinerja arsiparis; TIM PENILAI KINERJA ARSIPARIS adalah tim penilai kinerja Instansi Pembina JFA dan Tim Penilai Kinerja instansi yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina JFA atau pejabat
39
KOMPONEN dalam STANDAR KUALITAS HASIL KERJA KOMPONEN, merupakan persyaratan yg harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan kearsipan dan panduan dalam memberikan NILAI KUALITAS dari setiap pekerjaan kearsipan dalam rangka melakukan penilaian kinerja Arsiparis STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS Hasil Kerja Batasan Ketentuan Teknis Volume Format Norma Waktu Manfaat
40
STANDAR KUALITAS KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (KOMPONEN) (Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2016) a. Hasil Kerja, bentuk fisik yang dihasilkan dari setiap pekerjaan kearsipan; b. Batasan, penjelasan mengenai hasil kerja setiap kegiatan kearsipan; c. Ketentuan Teknis, pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari suatu kegiatan kearsipan yang wajib dilaksanakan; d. Manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja lain; e. Format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja; dan f. Volume dan Waktu, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan dan waktu yang harus ditempuh Arsiparis dalam melaksanakan pekerjaan sesuai target yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
41
Komponen Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis : (Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2017) Hasil Kerja, bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan; Batasan, penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan kearsipan; Ketentuan Teknis, pengendali teknis dalam mekanisme /tahapamn dari suatu kegiatan kearsipan yang wajib dilaksanakan; Norma Waktu, waktu yang wajar dan nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh Arsiparis untuk menyelesaikan tahapan proses penyelesaian pekerjaan. Satuan Kerja Rata-Rata/Norma Waktu= ∑ Waktu Penyelesaian Tugas ∑ Beban Kerja Manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja; Format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja; Volume, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai dengan standar waktu kerja dan target yang tertuang dalam SKP; Bukti Kerja, hasil kerja dan dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan; dan Nilai Kualitas, nilai mutu suatu pekerjaan kearsipan berdasarkan terpenuhinya kelengkapan kriteria/komponen Standar Kualitas Hasil Kerja.
42
STANDAR KUALITAS KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (BUKTI KERJA ARSIPARIS) Bukti kerja merupakan bukti-bukti pendukung dari hasil kerja kearsipan yang meliputi: a. Bukti hasil kerja dari setiap pekerjaan kearsipan b. Dasar untuk melakukan pekerjaan kearsipan dapat berupa Surat Keputusan (SK), Surat Perintah (Sprint)/Surat Tugas (ST), instruksi tertulis, instruksi lisan, tugas mandiri, maupun surat keterangan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja yang menugaskan atau atasan langsung Arsiparis.
43
STANDAR KUALITAS KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS (NILAI KUALITAS) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilaian Kinerja Arsiparis memberikan nilai kualitas terhadap pekerjaan Arsiparis. Nilai kualitas diberikan terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis sesuai Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis Nilai kualitas memiliki konversi nilai sebagai berikut: a. Nilai 100; b. Nilai 90; c. Nilai 75; d. Nilai 60; e. Nilai 50. Penilaian kinerja diberikan kepada Arsiparis yang melakukan kegiatan kearsipan secara perseorangan ataupun kelompok
44
NILAI KUALITAS TUGAS POKOK NILAIURAIAN PENILAIAN 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis, format, volume dan waktu. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun volume dan/atau waktu belum sesuai SKP. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi masih ada yg kurang lengkap. Hasil kerja masih ditemukan kesalahan besar. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
45
NILAI KUALITAS TUGAS TAMBAHAN NILAI KUALITAS 1, apabila melakukan tugas tambahan sejumlah 1-3 kali; NILAI KUALITAS 2, apabila melakukan tugas tambahan sebanyak 4 -6 kali; NILAI KUALITAS 3, apabila melakukan tugas tambahan sebanyak lebih dari 7 kali
46
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan Pelaksana : Arsiparis Ahli Pertama KOMPONENURAIAN Hasil Kerja 1.Laporan Penyeleksian Arsip Inaktif yang akan Dimusnahkan; 2.Daftar Arsip Inaktif Usul Musnah Batasan Kegiatan mengidentifikasi, menyeleksi, dan verifikasi berkas arsip yang akan diusulkan musnah oleh pencipta arsip, baik secara langsung (tanpa JRA/JRD) maupun langsung (menggunakan JRA/JRD) sehingga menghasilkan suatu daftar arsip usul musnah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan/pertimbangan pemusnahan dari Pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala ANRI (lembaga negara) atau Kepala Lembaga Kearsipan sesuai kewenangannya. Ketentuan Teknis (1)Telah dibentuk Tim Penilai/Tim Pemusnahan di lingkungan Pencipta Arsip; (2)Penilaian dan verifikasi arsip dilakukan secara langsung (tanpa JRA/JRD) atau tidak langsung (menggunakan JRA/JRD); dan (3)Berkas arsip telah memenuhi retensi arsip untuk dimusnahkan, tidak memiliki nilaiguna, tidak berkaitan dengan penyelesaian porses suatu perkara, dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang. Norma Waktu5 hari kerja/laporan (minimal 8 halaman, termasuk daftar) Manfaat Laporan dan Daftar Arsip Usul Musnah digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menilai arsip oleh Tim Pemusnahan/Penilaian Arsip. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah laporan dan daftar dalam setahun sesuai SKP ; (2) Laporan dapat diusulkan minimal setiap tahun oleh unit kearsipan. Bukti Kerja (1) Laporan penyeleksian arsip inaktif yang akan dimusnahkan; (2) Fotokopi Daftar Arsip Usul Musnah dan telah mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai; dan (3) SK. Tim Penilai, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 4 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun telaah/ laporan (proceding) belum didukung oleh daftar arsip usul musnah dan/atau sebaliknya daftar arsip usul musnah tanpa disertai laporan proceding. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan tidak menjelaskan proses kerja penyeleksian arsip dan/atau daftar arsip usul musnah tidak ada uraian informasi yang jelas. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
47
LAPORAN PROCEDING PENYELEKSIAN ARSIP INAKTIF YANG DIUSULKAN MUSNAH A.Pendahuluan 1.Latar Belakang 2.Dasar Pelaksanaan 3.Maksud dan Tujuan 4.Ruang Lingkup A.Pelaksanaan 1.Waktu dan Tempat 2.Pelaksana 3.Metode A.Hasil pelaksanaan 1. Tahapan penyeleksian 2. Hasil verifikasi A.Rekomendasi B.Penutup Contoh Format: Laporan/Proceding Penyeleksian Arsip Inaktif yang Diusulkan Musnah
48
Contoh Format: Daftar Arsip Inaktif Usul Musnah Nama Pencipta Arsip : ………………………… NoJenis/Seri Arsip Tingkat Perkembangan Kurun Waktu Jumlah Keterangan Nasib akhir (1)(2)(3)(4)(5)(6)
49
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan Pelaksana : Arsiparis Ahli Muda KOMPONENURAIAN Hasil Kerja 1.Laporan Penilaian Arsip Inaktif yang akan Dimusnahkan; 2.Daftar Arsip Usul Musnah yang telah Dinilai Batasan Kegiatan mengidentifikasi, menilai, dan verifikasi berkas arsip yang akan diusulkan musnah oleh pencipta arsip, baik secara langsung (tanpa JRA/JRD) maupun langsung (menggunakan JRA/JRD) sehingga menghasilkan suatu daftar arsip musnah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan/pertimbangan pemusnahan dari Pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala ANRI (lembaga negara) atau Kepala Lembaga Kearsipan sesuai kewenangannya. Ketentuan Teknis (1)Telah dibentuk Tim Penilai/Tim Pemusnahan di lingkungan Pencipta Arsip; (2)Penilaian dan verifikasi arsip dilakukan secara langsung (tanpa JRA/ JRD) atau tidak langsung (menggunakan JRA/JRD); dan (3)Berkas arsip telah memenuhi retensi arsip untuk dimusnahkan, tidak memiliki nilaiguna, tidak berkaitan dengan penyelesaian porses suatu perkara, dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang. Norma Waktu5 hari kerja/laporan (minimal 8 halaman termasuk daftar). Manfaat Laporan dan Daftar Arsip Usul Musnah yang telah dinilai digunakan sebagai bahan meminta persetujuan/pertimbangan bagi Tim Pemusnahan Arsip. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah laporan/daftar dalam setahun sesuai SKP ; (2) Laporan dapat diusulkan minimal setiap tahun oleh unit kearsipan. Bukti Kerja (1) Fotokopi laporan/proceding penilaian usul pemusnahan arsip; (2) Fotokopi Daftar Arsip Usul Musnah yang telah dinilai; dan (3) SK. Tim Penilai, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 4 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun telaah/ laporan (proceding) belum didukung oleh daftar arsip usul musnah yang telah dinilai dan/atau sebaliknya daftar arsip usul musnah yang telah dinilai tanpa disertai laporan proceding. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan tidak menjelaskan proses penilaian arsip dan/atau daftar arsip usul musnah yang dinilai tidak mencantumkan nasib akhir arsip. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
50
Contoh Format: Daftar Arsip Inaktif Usul Musnah yang Dinilai NoJenis/Seri ArsipTingkat PerkembanganKurun WaktuJumlah Ket. Nasib akhir/ Alasan pertimbangan (1)(2)(3)(4)(5)(6) 1. 2. 3. Nama Pencipta Arsip : ………………………… Catatan: Nomor arsip yang telah dinilai
51
Contoh Format: Laporan/Proceding Penilaian Arsip Inaktif yang Diusulkan Musnah
52
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Melaksanakan pemusnahan arsip Pelaksana : Arsiparis Ahli Pertama KOMPONENURAIAN Hasil KerjaDaftar Arsip yang Dimusnahkan Batasan Kegiatan memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna melalui pembuatan daftar arsip yang telah dinyatakan musnah oleh Tim Pemusnahan di lingkungan pencipta arsip setelah mendapat persetujuan dari Kepala ANRI (lembaga negara) atau Kepala lembaga Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dan/atau Pimpinan Pencipta Arsip atau pejabat yang diberi kewenangan memusnahkan arsip. Ketentuan Teknis (1) Telah dibentuk Tim Pemusnahan dilingkungan pencipta arsip; (2) Berkas arsip telah memenuhi retensi arsip untuk dimusnahkan, tidak memiliki nilaiguna, tidak berkaitan dengan penyelesaian porses suatu perkara, dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan (3) Pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan pencipta arsip. Norma Waktu15 menit/nomor, maksimal 30 nomor/hari ManfaatDaftar digunakan sebagai sarana kontrol/pengendali sekaligus bukti telah dilakukan kegiatan penyusutan. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah kegiatan pemusnahan dan daftar dalam setahun sesuai SKP; (2) Daftar dapat diusulkan setiap semester dilengkapi dengan BA. Bukti Kerja (1)Fotokopi Daftar Arsip yang Dimusnahkan dan telah mendapat persetujuan dan ditandatangani Pimpinan Pencipta Arsip; (2) Fotokopi Berita Acara Pemusnahan Arsip; dan (3) Surat Perintah, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 2 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun dalam daftar tidak dilengkapi dengan berita acara pemusnahan arsip. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu daftar tidak mencantumkan keterangan nasib akhir musnah (kolom 6). Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
53
Contoh Format: Daftar Arsip yang Dimusnahkan N ama Pencipta Arsip : ………………………… NoJenis/Seri Arsip Tingkat Perkembangan Kurun WaktuJumlah Keterangan Nasib akhir (1)(2)(3)(4)(5)(6)
54
Contoh Format: Berita Acara Pemusnahan Arsip
55
Melakukan penyeleksian arsip inaktif yang akan diserahkan Pelaksana : Arsiparis Ahli Pertama KOMPONENURAIAN Hasil Kerja 1.Laporan Penyeleksian Arsip In Aktif yang akan Diusulkan Serah Arsip Statis 2.Daftar Arsip Statis yang Diusulkan Serah Batasan Kegiatan mengidentifikasi, menyeleksi, dan verifikasi berkas arsip yang akan diusulkan serah arsip statis karena memiliki nilai guna kesejarahan/kepentingan nasional oleh pencipta arsip, baik secara langsung (tanpa JRA/JRD) maupun langsung (menggunakan JRA/JRD) sehingga menghasilkan suatu daftar arsip inaktif usul serah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan/pertimbangan penyerahan arsip statis dari Pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala ANRI atau Kepala Lembaga Kearsipan sesuai kewenangannya. Ketentuan Teknis (1) Telah dibentuk Tim Penilai di lingkungan Pencipta Arsip; (2) Penilaian dan verifikasi arsip dilakukan secara langsung (tanpa JRA/JRD) atau tidak langsung (menggunakan JRA/JRD); dan (3) Berkas arsip statis telah memenuhi retensi arsip untuk diserahkan, memiliki nilaiguna kesejarahan/ kepentingan nasional/sekunder. Norma Waktu5 hari kerja/laporan (minimal 8 halaman beserta daftar) Manfaat Laporan dan Daftar Arsip Statis Usul Serah digunakan sebagai bahan meminta persetujuan/ pertimbangan ke Kepala ANRI atau Kepala Lembaga Kearsipan sesuai dengan kewenangannya. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah laporan dalam setahun sesuai SKP ; (2) Laporan dan daftar dapat diusulkan minimal setiap tahun oleh pencipta arsip. Bukti Kerja (1) Laporan/proceding penyeleksian arsip statis usul serah; (2) Fotokopi Daftar Arsip Statis Usul Serah yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kearsipan atau Ketua Tim Penilai; dan (3) SK. Tim Penilai, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 3 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, laporan (proceding) belum didukung oleh daftar arsip statis usul serah dan/atau sebaliknya daftar arsip statis usul serah tanpa disertai laporan proceding. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan tidak menjelaskan proses penyeleksian arsip dan/atau daftar arsip statis usul serah tidak mencantumkan nasib akhir arsip. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
56
Contoh Format: Laporan/Proceding Penyeleksian Arsip Inaktif yang akan Diusulkan Serah Arsip Statis
57
Contoh Format: Daftar Arsip Statis Usul Serah NoJenis/Seri Arsip Tingkat Perkembangan Kurun Waktu Jumlah Keterangan Nasib akhir (1)(2)(3)(4)(5)(6) Nama Pencipta Arsip : …………………………
58
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan ke Lembaga Kearsipan Pelaksana : Arsiparis Ahli Muda KOMPONENURAIAN Hasil Kerja 1.Laporan Penilaian Arsip Inaktif yang akan Diserahkan; 2.Daftar Arsip Statis Usul Serah yang telah Dinilai Batasan Kegiatan mengidentifikasi, menilai, dan verifikasi berkas arsip yang akan diusulkan serahh oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan, baik secara langsung (tanpa JRA/JRD) maupun langsung (menggunakan JRA/JRD) sehingga menghasilkan suatu Daftar Arsip Statis untuk diserahkan ke Lembaga Kearsipan. Ketentuan Teknis (1)Telah dibentuk Tim Penilai/Tim Pemusnahan di lingkungan Pencipta Arsip; (2)Penilaian dan verifikasi arsip dilakukan secara langsung (tanpa JRA/JRD) atau tidak langsung (menggunakan JRA/JRD); dan (3)Berkas arsip telah memenuhi retensi arsip untuk diserahkan, memiliki nilaiguna. Norma Waktu5 hari kerja/laporan (minimal 8 halaman beserta daftar). Manfaat Laporan dan Daftar Arsip Statis Usul Serah yang telah dinilai digunakan sebagai bahan meminta persetujuan/pertimbangan bagi Lembaga Kearsipan. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah laporan dan daftar dalam setahun sesuai SKP ; (2) Laporan dapat diusulkan minimal setiap tahun oleh pencipta arsip. Bukti Kerja (1) Fotokopi laporan/proceding penilaian arsip statis usul serah arsip; (2) Fotokopi Daftar Arsip Statis Usul Serah yang telah dinilai; dan (3) SK. Tim Penilai, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 3 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun telaah/ laporan (proceding) belum didukung oleh daftar arsip statis usul serah yang telah dinilai dan/atau sebaliknya daftar arsip statis usul serah yang telah dinilai tanpa disertai laporan proceding. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan tidak menjelaskan proses penilaian arsip dan/atau daftar arsip statis usul serah yang dinilai tidak mencantumkan nasib akhir arsip. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
59
Contoh Format: Daftar Arsip Statis Usul Serah yang Dinilai NoJenis/Seri Arsip Tingkat Perkembangan Kurun Waktu Jumlah Ket. Nasib akhir/ Alasan pertimbangan (1)(2)(3)(4)(5)(6) 1. 2. 3. Nama Pencipta Arsip : ………………………… Catatan: Nomor arsip yang telah dinilai
60
LAPORAN PROCEDING PENILAIAN ARSIP STATIS YANG DIUSULKAN SERAH A.Pendahuluan 1.Latar Belakang 2. Dasar Pelaksanaan 3.Maksud dan Tujuan 4.Ruang Lingkup B.Pelaksanaan 1.Waktu dan Tempat 2.Pelaksana 3.Metode C.Hasil pelaksanaan 1. Analisis penilaian 2. Hasil verifikasi dan pertimbangan pemusnahan D.Rekomendasi E.Penutup Lampiran: Daftar Arsip Statis Usul Serah yang telah dinilai Contoh Format: Laporan/Proceding Penilaian Arsip Statis yang Diusulkan Serah
61
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Melaksanakan penyerahan arsip statis Pelaksana : Arsiparis Ahli Pertama KOMPONENURAIAN Hasil KerjaDaftar Arsip Statis Yang Diserahkan Batasan Kegiatan menyerahkan arsip statis yang memiliki nilai kesejarahan melalui penyusunan daftar arsip statis yang telah dinyatakan serah oleh Tim Pemusnahan/Penilaian di lingkungan pencipta arsip setelah mendapat persetujuan dari Kepala ANRI atau Kepala lembaga Kearsipan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan Teknis (1)Telah dibentuk Tim Pemusnahan/Penilaian Arsip dilingkungan pencipta arsip; (2) Berkas arsip telah memenuhi retensi arsip untuk diserahkan, memiliki nilaiguna sekunder; dan (3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan. Norma Waktu15 menit/nomor, maksimal 20 nomor/hari ManfaatDaftar Arsip Statis yang diserahkan digunakan sebagai sarana kontrol/pengendali sekaligus bukti telah dilakukan kegiatan penyusutan. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah kegiatan dan daftar dalam setahun sesuai SKP; (2) Pelaksanaan dapat diusulkan setiap semester. Bukti Kerja (1)Fotokopi Daftar Arsip yang diserahkan dan telah mendapat persetujuan dan ditandatangani Pimpinan Pencipta Arsip; (2) Fotokopi Berita Acara Penyerahan Arsip Statis; dan (3) Surat Perintah, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 2 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun dalam daftar tidak dilengkapi dengan berita acara penyerahan arsip statis. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu daftar tidak mencantumkan keterangan nasib akhir musnah (kolom 6). Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
62
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan Pelaksana : Arsiparis Ahli Pertama KOMPONENURAIAN Hasil Kerja 1.Laporan Penyeleksian Arsip Inaktif yang akan Dimusnahkan; 2.Daftar Arsip Inaktif Usul Musnah Batasan Kegiatan mengidentifikasi, menyeleksi, dan verifikasi berkas arsip yang akan diusulkan musnah oleh pencipta arsip, baik secara langsung (tanpa JRA/JRD) maupun langsung (menggunakan JRA/JRD) sehingga menghasilkan suatu daftar arsip usul musnah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan/pertimbangan pemusnahan dari Pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala ANRI (lembaga negara) atau Kepala Lembaga Kearsipan sesuai kewenangannya. Ketentuan Teknis (1)Telah dibentuk Tim Penilai/Tim Pemusnahan di lingkungan Pencipta Arsip; (2)Penilaian dan verifikasi arsip dilakukan secara langsung (tanpa JRA/JRD) atau tidak langsung (menggunakan JRA/JRD); dan (3)Berkas arsip telah memenuhi retensi arsip untuk dimusnahkan, tidak memiliki nilaiguna, tidak berkaitan dengan penyelesaian porses suatu perkara, dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang. Norma Waktu5 hari kerja/laporan (minimal 8 halaman, termasuk daftar) Manfaat Laporan dan Daftar Arsip Usul Musnah digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menilai arsip oleh Tim Pemusnahan/Penilaian Arsip. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah laporan dan daftar dalam setahun sesuai SKP ; (2) Laporan dapat diusulkan minimal setiap tahun oleh unit kearsipan. Bukti Kerja (1) Laporan penyeleksian arsip inaktif yang akan dimusnahkan; (2) Fotokopi Daftar Arsip Usul Musnah dan telah mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai; dan (3) SK. Tim Penilai, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 4 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun telaah/ laporan (proceding) belum didukung oleh daftar arsip usul musnah dan/atau sebaliknya daftar arsip usul musnah tanpa disertai laporan proceding. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan tidak menjelaskan proses kerja penyeleksian arsip dan/atau daftar arsip usul musnah tidak ada uraian informasi yang jelas. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
63
NoJenis/Seri Arsip Tingkat Perkembangan Kurun Waktu Jumlah Keterangan Nasib akhir (1)(2)(3)(4)(5)(6) Contoh Format: Daftar Arsip Statis yang Diserahkan Nama Pencipta Arsip : ………………………
64
Contoh Format: Berita Acara Penyerahan Arsip Statis
65
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah arsip terjaga Pelaksana : Arsiparis Ahli Muda KOMPONENURAIAN Hasil KerjaLaporan Identifikasi Salinan Autentik Arsip Terjaga BatasanKegiatan mengidentifikasi, meverifikasi, dan menyusun daftar salinan autentik arsip terjaga yang akan atau telah diserahkan ke ANRI Ketentuan Teknis (1) Arsip terjaga yang diserahkan sudah dilaporkan satu tahun sebelumnya; (2) Arsip terjaga telah di autentikasi oleh pencipta arsip; (3) Daftar dan salinan arsip terjaga sudah diserahkan ke ANRI. Norma Waktu5 hari kerja/laporan (minimal 8 halaman termasuk daftar). ManfaatLaporan dan daftar dapat digunakan untuk pengelolaan arsip terjaga di ANRI FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. Volume (1) Jumlah laporan dalam setahun sesuai SKP ; (2) Penyusunan laporan dan daftar dilakukan setiap tahun, paling lama 1 (satu) tahun setelah adanya pelaporan arsip terjaga; Bukti Kerja (1) Laporan identifikasi salinan autentik arsip terjaga; (2) Fotokopi Daftar Salinan Arsip Terjaga dan telah mendapat persetujuan/ ditandatangani oleh pimpinan pencipta arsip ; (3) Fotokopi Berita Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga; dan (4) Fotokopi surat perintah, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 2 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format laporan tidak menyertakan daftar hasil identifikasi salinan autentik arsip terjaga atau sebaliknya hanya daftar salinan autentik arsip terjaga tanpa disertai laporan identifikasi salinan autentik arsip terjaga. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan identifikasi salinan autentik arsip terjaga tanpa didukung oleh berita acara laporan arsip terjaga. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
66
Contoh Format: Laporan Identifikasi Salinan Autentik Arsip Terjaga LAPORAN IDENTIFIKASI SALINAN AUTENTIK ARSIP TERJAGA A.Pendahuluan 1.Latar Belakang 2.Dasar Pelaksanaan 3.Maksud dan Tujuan 4.Ruang Lingkup B. Pelaksanaan 1.Waktu dan Tempat 2.Pelaksana 3.Metode Identifikasi dan Penilaian C. Hasil Identifikasi dan Penilaian 1.Dasar/Pertimbangan Penilaian 2.Objek Arsip yang Dinilai D. Rekomendasi E. Penutup Lampiran : Daftar Arsip Salinan Autentik Arsip Terjaga Berita Acara Pelaporan Arsip Terjaga
67
Contoh Format : Berita Acara Pelaporan Arsip Terjaga BERITA ACARA PELAPORAN ARSIP TERJAGA Pada hari …….. tanggal…… bertempat di Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 Cilandak, Jakarta Selatan, kami yang bertandatangan dibawah ini, Nama : ………………………… Jabatan : ………………………... Selaku Pihak Pertama Nama : ………………………… Jabatan : ……………………….. Selaku Pihak Kedua Menerangkan bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan laporan daftar arsip terjaga di lingkungan …………… kepada Pihak Kedua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, berikut daftar arsip terjaga yang dilaporkan terlampir. Pihak Pertama, Pihak Kedua, ttd ttd (Nama) (Nama)
68
Contoh Format: Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga No Kode Klasifikasi dan Jenis Arsip Terjaga Nomor Berkas/ Isi berkas Nomor Item Arsip Uraian Informasi Arsip TanggalJumlah Jenis Autentikasi Ket. Pelaporan arsip terjaga (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9) Nama Pencipta Arsip : …………………………………..
69
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah arsip terjaga Pelaksana : Arsiparis Ahli Muda KOMPONENURAIAN Hasil KerjaLaporan Layanan Arsip Terjaga Batasan Kegiatan memberikan pelayanan penggunaan arsip terjaga di PPID dalam segala bentuk media, dengan cara menyediakan fisik arsip/bahan kearsipan maupun layanan alih media kepada pengguna secara cepat dan tepat. Ketentuan Teknis (1) Pelayanan arsip terjaga sesuai klasifikasi keamanan dan akses arsip; (2) Optimalisasi pelayanan penggunaan arsip terjaga sampai dengan proses pengembalian dan penyimpanan arsip dinamis; dan (3) Pelayanan arsip terjaga di PPID untuk informasi publik. Norma Waktu10 menit/nomor untuk media kertas dan/atau 20 menit/nomor untuk alih media di PPID. ManfaatLaporan dapat digunakan untuk mengetahui frekuensi penggunaan arsip terjaga. FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. VolumeTiap layanan dicatat dalam formulir/buku pelayanan arsip terjaga, laporan minimal pertahun. Bukti Kerja (1)Fotokopi formulir/buku layanan penggunaan arsip terjaga terhadap pengguna ; (2) Fotokopi surat perintah atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menugaskan, kegiatan dilaksanakan oleh perorangan (di unit PPID) pada jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format formulir/buku belum terpenuhi masih ada beberapa kolom yang informasinya kurang lengkap, dan/atau bukti kerja tidak lengkap. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu, jenis arsip yang diberikan bukan kategori arsip terjaga. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
70
No Jenis Arsip Yang Dipinjam Nomor Berkas/ Nomor Isi Berkas Nama dan Alamat Pengguna Maksud dan Keperluan Tanggal Peminjaman TindakanKeterangan (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8) Contoh Format: Formulir/Buku Layanan Arsip Terjaga
71
Melakukan identifikasi, penilaian, verifikasi dan penyusunan naskah persetujuan/pertimbangan Jadwal Retensi Arsip (JRA)/ Jadwal Retensi Dokumen (JRD) Pelaksana : Arsiparis Ahli Madya KOMPONENURAIAN Hasil KerjaTelaah Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip/Dokumen Perusahaan Batasan Kegiatan mengidentifikasi, mendata, verifikasi terhadap berkas arsip berdasarkan draf JRA/JRD dalam suatu lingkungan pencipta arsip, serta menyusun dan mengelompokkan hasil verifikasi berkas arsip kedalam suatu series arsip sesuai tugas dan fungsi organisasi kemudian dilanjutkan penilaian series arsip untuk menentukan masa simpan arsip di lingkungan pencipta arsip (lembaga negara, pemerintah daerah, PTN, BUMN/BUMD, PTS, Perusahaan Swasta, Ormas/Orpol, kemudian merekomendasikan untuk mendapat persetujuan/ pertimbangan JRA/JRD dari Kepala ANRI. Ketentuan Teknis (1) Sesuai pedoman retensi yang dikeluarkan ANRI; (2) Naskah akhir JRA/JRD berupa fasilitatif dan/atau substantif maupun kedua- duanya dalam satu lingkungan pencipta arsip; (3) Telah dilakukan pembahasan terhadap naskah akhir JRA/JRD; dan (4) Proses persetujuan JRA/JRD dari Kepala ANRI paling lama 1 (satu) bulan sejak diusulkan. Norma Waktu10 hari kerja/laporan (minimal 20 halaman, termasuk draf JRA/JRD). ManfaatTelaah/laporan proceding digunakan untuk menetapkan JRA/JRD sebagai dasar dalam melakukan penyusutan arsip FormatSekurang-kurangnya sesuai contoh. VolumeTelaah dan JRA/JRD dapat disempurnakan minimal 3 tahun sekali oleh pencipta arsip; Bukti Kerja (1) Telaah/laporan proceding JRA/JRD; (2) Foto kopi JRA/JRD yang telah ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip atau foto kopi naskah akhir JRA/JRD yang mendapat persetujuan/ ditandatangani oleh pimpinan unit kearsipan; dan (3) Fotokopi surat perintah atau surat keterangan yang telah mendapat persetujuan/ ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menugaskan, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok (maksimal 4 orang) dalam jenjang jabatan yang sama. Nilai Kualitas 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis dan format, serta sudah dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun belum dimanfaatkan oleh unit kerja ataupun organisasi. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun telaah/ laporan (proceding) belum didukung oleh naskah JRA/JRD dan/atau sebaliknya naskah JRA/JRD tanpa disertai laporan proceding. Hasil kerja meskipun didukung bukti kerja, masih ditemukan kesalahan besar, yaitu laporan tidak menjelaskan proses penetapan retensi arsip dan/atau naskah JRA/JRD tidak mencantumkan nasib akhir arsip. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.
72
Contoh Format:Telaah/ Laporan Proceding Pembahasan JRA/JRD LAPORAN PROCEDING PEMBAHASAN JRA/JRD A.Pendahuluan 1.Latar Belakang 2.Dasar Pelaksanaan 3.Maksud dan Tujuan 4.Ruang Lingkup B.Permasalahan C.Fakta yang ada D.Praanggapan E.Telaah 1. Analisis jenis arsip 2. Analisis retensi arsip F. Rekomendasi G. Penutup Lampiran: Draf JRA/JRD
73
Contoh Format: Naskah JRA/JRD No Kode Klasifikasi Jenis/Uraian Informasi Arsip Retensi Akltif Inaktif Keterangan (1)(2)(3) (4) (5)(6) Nama Pencipta Arsip : ………………………… Alamat : ………………………… Tempat/Waktu Persetujuan Pimpinan Pencipta Arsip ttd Nama lengkap
74
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (1) Arsiparis Madya/Ahli Madya Pengelolaan Arsip Dinamis1Melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan/pertimbangan Jadwal Retensi Arsip. 1Naskah Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip/Dokumen Perusahaan.....Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) aMelakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta menyusun naskah persetujuan Jadwal Retensi Arsip bagi Lembaga Negara, Pemerintah daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, dan BUMD aNaskah Persetujuan Jadwal Retensi Arsip/Dokumen Perusahaan 1)Melakukan identifikasi 2)Melakukan penilaian/verifikasi 3)Menyusunan naskah persetujuan bMelakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta menyusun naskah pertimbangan Jadwal Retensi Arsip bagi Perguruan Tinggi Swasta, Perusahaan Swasta, Organisasi Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan bNaskah Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip/Dokumen Perusahaan 1)Melakukan identifikasi 2)Melakukan penilaian/verifikasi 3)Menyusunan naskah pertimbangan 2Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan/pertimbangan pemusnahan arsip 2Naskah Persetujuan/ pertimbangan Pemusnahan Arsip/ Dokumen Perusahaan........Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) aMelakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta menyusun naskah persetujuan pemusnahan arsip Lembaga Negara, Pemerintah daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, dan BUMD aNaskah Persetujuan Pemusnahan Arsip/ Dokumen Perusahaan 1)Melakukan identifikasi 2)Melakukan penilaian/verifikasi 3)Menyusun naskah persetujuan bMelakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta menyusun naskah pertimbangan pemusnahan arsip bagi Perguruan Tinggi Swasta, Perusahaan Swasta, Organisasi Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan bNaskah Pertimbangan Pemusnahan Arsip/ Dokumen Perusahaan 1)Melakukan identifikasi 2)Melakukan penilaian/verifikasi 3)Menyusunan naskah pertimbangan
75
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (2) Pengelolaan arsip statis1Melakukan verifikasi Arsip Statis yang akan diserahkan 1Laporan Verifikasi Arsip Statis yang akan diserahkan dengan melampirkan daftar arsip usul serah 2Melakukan penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis 2Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis (Daftar Arsip, Inventaris Arsip, Guide Arsip baik tematik maupun khasanah) aMenyusun Inventaris Arsip aInventaris arsip 1)Melakukan Identifikasi khazanah dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan inventaris arsip 1)Laporan identifikasi khazanah arsip yang akan dibuatkan inventaris arsip dan susunan rencana teknis 2)Melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan inventaris arsip 2)Laporan penelusuran sumber data dan referensi penyusunan inventaris arsip 3)Menyusun skema sementara dalam rangka penyusunan inventaris arsip 3)Skema sementara penyusunan inventaris arsip 4)Menyusun skema definitif dalam rangka penyusunan inventaris arsip 4)Skema definitif penyusunan inventaris arsip 5)Melakukan penulisan inventaris, uji petik, dan perbaikan hasil uji petik 5)Inventaris, laporan uji petik, dan inventaris yang sudah di uji petik/inventaris arsip yang sudah final bMenyusun Guide Arsip bGuide arsip 1)Melakukan identifikasi dan menyusunan rencana teknis dalam rangka penyusunan guide arsip 1)Laporan identifikasi dan susunan rencana teknis dalam rangka penyusunan guide arsip 2)Melakukan penilaian dan penelaahan rancangan guide arsip 2)Laporan penilaian dan penelaahan rancangan guide 3Melakukan identifikasi dan penilaian penerbitan naskah sumber arsip 3Naskah Sumber Arsip 1)Menilai naskah sumber arsip 1)laporan penilaian naskah sumber arsip 4Melakukan pelayanan arsip statis4Laporan pelayanan arsip statis aMemberikan Konsultasi layanan arsip statis aLaporan hasil konsultasi layanan arsip statis
76
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (3) Pembinaan Kearsipan1Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Kearsipan 1Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Kearsipan aMelakukan bimbingan teknis instrumen akreditasi kearsipan 2Memberikan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan 2Laporan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan 3Melakukan Supervisi Penyelenggaraan Kearsipan 3Laporan Supervisi Penyelenggaraan Kearsipan 4Melakukan analisis Rencana Kebutuhan Jabatan Arsiparis 4Laporan Hasil Anilisis Kebutuhan Jabatan Arsiparis 5Melakukan Evaluasi Fungsi dan Tugas Jabatan Arsiparis 5Laporan Evaluasi Fungsi dan Tugas Jabatan Arsiparis 6Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis aTim Penilai Kinerja Instansi Pembina a Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Madya/Madya dan Arsiparis Ahli Utama/Utama Laporan penilaian kinerja Arsiparis jenjang Ahli Madya/Madya, dan Arsiparis Ahli Utama/Utama 7Melakukan Sertifikasi Arsiparis7 aMenyusun materi uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi untuk jenjang < Arsiparis Ahli Muda aKisi-kisi, soal teori, soal praktek, FGD bMelakukan Uji Kompetensi bagi jenjang < Arsiparis Ahli Muda bDaftar Nilai cMelakukan penilaian hasil uji kompetensi dalam rengka Sertifikasi bagi jenjang < Arsiparis Ahli Muda cRekapitulasi Penilaian
77
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (4) 8Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan 8Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan aMelaksanakan Audit Kearsipan 1)Menyusun Rencana Kerja Audit Kearsipan (RKA) 1)RKA 2)Menyusun Laporan Audit Kearsipan 2)Laporan Audit Kearsipan 3)Monitoring Hasil Pengawasan Kearsipan 3)Laporan 9Melakukan Akreditasi Kearsipan9Laporan Akreditasi Kearsipan aMelakukan wawancara aLaporan hasil wawancara bMenyusun rekomendasi hasil akreditasi (ringkasan eksekutif) bRekomendasi hasil akreditasi 10Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kearsipan. 10Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kearsipan aNSPK yang berlaku di tingkat nasional 1)Mempersiapkan penyusunan NSPK, antara lain: penelusuran referensi dan pencarian data 1)Laporan fasilitasi dalam rangka penyusunan NSPK 2)Melakukan penyusunan naskah akademik NSPK 2)Naskah Akademik NSPK 3)Menyusun konsepsi NSPK 3)Konsepsi NSPK bNSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansional 1)Mempersiapkan penyusunan NSPK, antara lain: penelusuran referensi dan pencarian data 1)Laporan fasilitasi dalam rangka penyusunan NSPK 2)Melakukan penyusunan naskah akademik 2)Naskah Akademik NSPK
78
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (5) Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi: 1Mengolah dan menyajikan informasi kearsipan untuk JIKN. 1Daftar Informasi Kearsipan. aMelakukan identifikasi dan pengolahan data kearsipan untuk JIKN aLaporan identifikasi dan pengolahan data kearsipan untuk JIKN Tugas Tambahan1Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan 1Sertifikat dan surat perintah telah berperan dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan 2Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief 2Hasil kajian, telaahan/hasil analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief 3Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip) 3Hasil temuan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan 4Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional 4Kartu anggota keikutsertaan dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional 5Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis 5Laporan kegiatan sebagai anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis 6Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya 6Penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya 7Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat 7Ijazah gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat 8Mengajar/Melatih dibidang kearsipan8Laporan Mengajar/Melatih dibidang kearsipan 9Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan9Hasil karya ilmiah di bidang kearsipan 10Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi 10Bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi 11Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. 11Laporan kegiatan melakukan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
79
TUGAS ARSIPARIS AHLI UTAMA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (1) Arsiparis Utama/Ahli Utama Pengelolaan Arsip Dinamis1melakukan evaluasi dan pengelolaan arsip dinamis; 1Laporan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis terhadap pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelolaan arsip vital, pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi, dan pelayanan penggunaan arsip dinamis Pengelolaan Arsip Statis1Melakukan identifikasi dan analisis arsip dalam rangka penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA) 1Daftar Pencarian Arsip (DPA) 2Melakukan identifikasi dan analisis dalam rangka menyusun pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis 2Pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis 3Melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis. 3Laporan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis terhadap Arsip Statis yang akan diserahkan, penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA), pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis, penataan dan penyimpanan arsip statis, penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis, pengelolaan arsip sejarah lisan, preservasi arsip statis, reproduksi/alih media, penilaian arsip statis yang akan diautentifikasi, penerbitan naskah sumber arsip, pameran arsip tekstual dan virtual, dan pelayanan arsip statis.
80
TUGAS ARSIPARIS AHLI UTAMA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (2) Pembinaan Kearsipan1Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis aTim Penilai Kinerja Instansi Pembina 1)Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Madya/Madya dan Arsiparis Ahli Utama/Utama 1)Laporan penilaian kinerja Arsiparis jenjang Ahli Madya/Madya, dan Arsiparis Ahli Utama/Utama......UK dan LK 2Melakukan Sertifikasi Arsiparis Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) aMenyusun materi uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi bagi jenjang < Arsiparis Ahli Madya aKisi-kisi, soal teori, soal praktek, FGD bMelakukan Uji Kompetensi bagi jenjang < Arsiparis Ahli Madya bDaftar Nilai cMelakukan penilaian hasil uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi bagi jenjang < Arsiparis Ahli Madya cRekapitulasi Penilaian dMelakukan evaluasi pasca-Sertifikasi dLaporan evaluasi 3Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan......LK dan Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) aMenyusun Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional (LHPKN) aKonsep LHPKN bMenyusun telaah, analisis dan kosep rekomendasi penerapan sanksi berdasarkan hasil monitoring bKonsep rekomendasi pemberian sanksi kearsipan 4Menyusun telaah, analisis dan konsep Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kearsipan 4Rekomendasi pemberian penghargaan kearsipan......UK, LK dan Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) 5Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kearsipan. 5Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kearsipan aNSPK yang berlaku di tingkat nasional 1)Menyusun rancangan NSPK 1)Rancangan NSPK.....Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) bNSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansional 1)Menyusun rancangan NSPK 1)Rancangan NSPK......UK dan LK
81
TUGAS ARSIPARIS AHLI UTAMA DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS (2) Tugas Tambahan1Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan 1Sertifikat dan surat perintah telah berperan dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan 2Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief 2Hasil kajian, telaahan/hasil analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief 3Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip) 3Hasil temuan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan 4Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional 4Kartu anggota keikutsertaan dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional 5Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis 5Laporan kegiatan sebagai anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis 6Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya 6Penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya 7Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat 7Ijazah gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat 8Mengajar/Melatih dibidang kearsipan8Laporan Mengajar/Melatih dibidang kearsipan 9Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan9Hasil karya ilmiah di bidang kearsipan 10Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi 10Bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul Diklat Kearsipan dan sosialisasi 11Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. 11Laporan kegiatan melakukan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
82
TUGAS ARSIPARIS AHLI PERTAMA TUGAS UTAMA Pengelolaan Arsip Dinamis SKHKPembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi SKHK Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan. Membuatan daftar arsip inaktif usul musnah. Melaksanakan pemusnahan arsip inaktif. Menyeleksi arsip inaktif yang akan serahkan. Membuat daftar arsip inaktif usul serah. Melaksanakan penyerahan arsip. Hal. 36 Hal. 37 Hal. 39 Hal. 40 Hal. 42 Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Ahli Pertama. Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP. Hal. 102 Hal. 83 Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital Hal. 103 Hal. 103 Hal. 103
83
TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA TUGAS UTAMA Pengelolaan Arsip Dinamis SKHKPembinaan Kearsipan SKHK Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi SKHK Mengidentifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga. Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan. Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan. Memberikan layanan arsip terjaga. Hal. 43 Hal. 38 Hal. 40 Hal. 45 Memberikan Binbingan Teknis (BINTEK) SDM Kearsipan. Memberikan Penyuluhan Kearsipan. Memberikan Fasilitasi Kearsipan. Melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Informasi Kearsipan. Melakukan pengujian lapangan pada kegiatan Audit Kearsipan Melakukan verifikasi hasil pengisian instrumen akreditasi kearsipan dan portofolio. Melakukan pengamatan lapangan dalam rangka akreditasi kearsipan. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil., Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia., Arsiparis Ahli Pertama, dan Arsiparis Ahli Muda. Melakukan wawancara pada kegiatan Audit Kearsipan. Menyusun Daftar Inventaris Masalah NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun konsepsi SOP. Menyusun rancangan SOP. Hal. 78 Hal. 81 Hal. 82 Hal. 95 Hal. 90 Hal. 98 Hal. 90 Hal. 102 Hal. 91 Hal. 84 Hal. 86 Hal. 85 Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip terjaga Melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Hal. 103 Hal. 104
84
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA (1) TUGAS UTAMA Pengelolaan Arsip DinamisSKHKPembinaan KearsipanSKHK Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi SKHK Melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan JRA (bagi LN, Pemda, PTN, BUMN/BUMD) atau pertimbangan JRA (bagi PTS, Perusahaan Swasta, Orpol, Ormas), dengan rincian: 1) Melakukan identifikasi, 2) Melakukan penilaian/ verifikasi, dan 3) Menyusunan naskah persetujuan/pertimbangan. Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan pemusnahan arsip (bagi LN, Pemda, PTN, BUMN/BUMD) atau pertimbangan pemusnahan arsip (bagi PTS, Perusahaan Swasta, Orpol, Ormas) dengan rincian: 1) Melakukan identifikasi, 2) Melakukan penilaian/verifikasi, dan 3) Menyusunan naskah persetujuan/pertimbangan. Hal. 46 Hal. 48 Melakukan bimbingan teknis instrumen akreditasi kearsipan Memberikan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan. Melakukan Supervisi Penyelenggaraan Kearsipan. Melakukan analisis Rencana Kebutuhan Jabatan Arsiparis. Melakukan Evaluasi Fungsi dan Tugas Jabatan Arsiparis. Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, dan Arsiparis Penyelia. Hal 80 Hal. 81 Hal. 88 Hal 96 Hal. 97 Hal. 100 Melakukan identifikasi dan pengolahan data kearsipan untuk JIKN Hal. 104
85
TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA (2) TUGAS UTAMA Pembinaan KearsipanSKHK Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda., dan Arsiparis Ahli Madya, Menyusun materi uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi Arsiparis. Menyusun Rencana Kerja Audit Kearsipan (RKA) Menyusun Laporan Audit Kearsipan Monitoring Hasil Pengawasan Kearsipan Melakukan wawancara dalam rangka akreditasi kearsipan Menyusun rekomendasi hasil akreditasi Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Melakukan penyusunan naskah akademik NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun konsepsi NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Menyusun Daftar Inventaris Masalah NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansi. Melakukan penyusunan naskah akademik NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansi. Menyusun konsepsi NSPK yang berlaku di tingkat daerah dan instansional. Hal. 102 Hal. 99 Hal. 89 Hal.92 Hal. 83 Hal. 86 Hal. 85 Hal. 86 Hal.85
86
TUGAS ARSIPARIS AHLI UTAMA TUGAS UTAMA Pengelolaan Arsip Dinamis Pembinaan Kearsipan Melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis terhadap pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelolaan arsip vital, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi, dan pelayanan penggunaan arsip dinamis. Hal. 104 Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Mahir, Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama, Ahli Muda, Arsiparis Ahli Madya, Arsiparis Utama. MMenyusun Draf Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan (LHPKN) berdasarkan Laporan Audit Kearsipan Eksternal dan Laporan Audit Kearsipan Internal. Menyusun telaah, analisis dan kosep rekomendasi penerapan sanksi berdasarkan hasil monitoring. Menyusun telaah, analisis dan konsep Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kearsipan. Menyusun rancangan NSPK yang berlaku di tingkat nasional. Hal. 102 Hal. 93 Hal. 94 Hal. 105 Hal. 86
87
SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.