Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehbustamam ahmad Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
PENGHAYATAN DAN PENGAMATAN PANCASILA Oleh: Drs. Bustamam, MM
2
Pengantar Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya. Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
3
Lanjutan… Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya. Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
4
a. Latar Belakang Perlunya P4 Sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, tercatat berbagai peristiwa dan pergolakan politik sampai dengan pemberontkan-pemberontakan bersenjata. Semua itu apabila dikaji secara mendalam lagi, memiliki suatu tujuan yang sama yaitu untuk menggolakkan pancasila sebagai dasar negara dan mengganti dengan dasar negara yang lain. Kekuatannya terletak pada keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan kelemahannya terletak karena belum adanya penghayatan dan pengmalan pancasila pada masing-masing individu. A. PENGAMALAN PANCASILA
5
a. Latar Belakang Perlunya P4 B. MENGEMBAN TUGAS KE MASA DEPAN Tugas untuk masa depan pembangunan bagi bangsa dan Negara. - penanaman nilai kepribadian dalam pembangunan - pergantian generasi pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara jenis-jenis pengamalan pancasila - pengamalan pancasila yang objektif - pengamalan pancasila yang subjektif Implementasi pancasila Gerakan reformasi
6
b. Proses Terjadinya Tap MPR No. II/MPR/1978. Awalnya presiden menerapkan suatu wacana untuk dibuatnya suatu peraturan yang dapat memperkuat jati diri bangsa. Merupakan tonggak penting upaya bangsa kita untuk membangun bangsa berdasarkan pandangan hidup Pancasila dan P4 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah disepakati secara nasional. P4 sebagai wujud kesepakatan nasional untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila itu, memerlukan cara pemahaman yang benar dan tepat. Perlunya P4 karena merosotnya nilai-nilai pancasila sebagai jadi diri bangsa Seandainya saja Bangsa Indonesia benar-benar meresapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral dan kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir. Kenyataannya sekarang yaitu setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk yang berbau orde baru termasuk P4 sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai mementingkan dirinya sendiri untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara berideologi agama tertentu. sebagian dari kita tidak bisa menyebutkan dengan benar kelima sila dari Pancasila. Apalagi disuruh menyebutkan 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.
7
C. Butir – Butir P4 SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA 1.Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2.Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4.Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6.Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 7.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
8
Butir – Butir P4 SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8.Berani membela kebenaran dan keadilan. 9.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
9
Butir – Butir P4 SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA 1.Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 6.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 7.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
10
SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN 1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6.Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Butir – Butir P4
11
SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH INDONESIA 1.Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2.Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4.Menghormati hak orang lain. 5.Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6.Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7.Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8.Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9.Suka bekerja keras. 10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir – Butir P4
12
D. Pola Pelaksanaan P4 1. Jalur-jalur yang digunakan 1) Jalur pendidikan 2) Jalur media massa 3) Jalur organisasi sosial politik 2. Penciptaan suasana yang menunjang 1) Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang- undangan 2) Aparatur Negara 3) Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
13
a. Pengertian UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal- pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia. UUD 1945
14
Kedudukan UUD 1945 UUD 1945 sangat berperan penting sebagai konstitusi bagi jalannya kehidupan negara. Oleh karena itu, UUD 1945 memiliki kedudukan pokok sebagai berikut: 1. Sebagai hukum dasar Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk- produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya harus bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara yang akan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawah UUD 1945. 2. Sebagai norma hukum Sebagai norma hukum, UUD 1945 mempunyai sifat mengikat baik dari setiap warga negara, penduduk, pemerintah, bahkan sampai pada lembaga masyarakat maupun negara. Selain itu, dalam norma hukum, UUD 1945 bukan hanya sebagai dasar negara saja melainkan garis besar dalam penyelenggaraan yang harus dilaksanakan.
15
Sifat UUD 1945 1. Tertulis Yaitu tertuang dalam sebuah dokumen formal, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara. 2. Rigid Yaitu sulit dalam prosedur perubahannya, dimana terdapat pembatas terhadap kekuasaan lembaga legislatif oleh suatu hal di luar kekuasaan lembaga itu. Prosedur perubahan UUD 1945 diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Selain itu, ciri-ciri kerigidan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain; Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat (sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945). 3. Singkat dan Supel UUD 1945 bersifat singkat yang memuat aturan-aturan pokok, terdiri dari 16 bab, dari pasal 1 sampai dengan pasal 37, 3 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Bersifat supel karena didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. 4. Berderajat tinggi/tertib hukum tertinggi di Indonesia UUD 1945 menjadi hukum positif tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dan sumber untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara yang akan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawah UUD 1945.
16
Pokok-Pokok Pikiran UUD 1945 1. Pokok Pikiran Pertama Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Pokok Pikiran Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan- aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. 3. Pokok Pikiran Ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan 4. Pokok Pikiran Keempat Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
17
Prinsip yang terkandung Dalam Batang Tubuh UUD 1945 1.Negara kesatuan berbentuk Republik Indonesia 2.Hak – hak asasi manusia berdasarkan Pancasila. 3.Sistem Politik berdasarkan Pasal 27, Ayat 1 UUD 1945 4.Sistem ekonomi berdasarkan pasal 33, UUD 1945 5.Sistem sosial budaya berdasarkan Pasal 32, UUD 1945 6.Sistem pertahanan keamanan berdasarkan pasal 30, UUD 1945 7.Sistem pemerintahan berdasarkan sistem demokrasi dengan ketentuan-ketentuan : a.Supremasi MPR b.Pemerintah bertanggung jawab kepada MPR c.Presidentil kabinet d.Pengawasan parlemen e.peradilan bebas f.Otonomi daerah
18
Pandangan Umum dan System Ketatanegaraan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, disini muncul pertanyaan yaitu : apakah negara itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori Kekelompokan” yang dikemukakan oleh ; Prof. Mr. R. Kranenburg. Adalah sebagai berikut : “Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama “ Maka disini yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder. Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
19
System Ketatanegaraan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia terdapat dalam Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
20
Sejarah Penyusunan dan Rumusan UUD 1945 Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) 1.Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara : Ketuhanan yang Maha Esa Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
21
….lanjutan Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu : Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Perikemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan yang Berkebudayaan
22
….lanjutan Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
23
Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu : Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya. Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam
24
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila). Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP). Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945 ….lanjutan
25
Atas dasar KMB, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menajdi negara RIS Sebagai negara RIS, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi sehingga rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 juga tidak berlaku. 27 Desember 1949 disepakatilah konstitusi RIS. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Dalam mukaddimah konstitusi RIS, terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yaitu : Ketuhanan yang maha Esa Peri Kemanusiaan Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial Mukaddimah tersebut telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat atau isi mukaddimah UUD 1945 sebagai penerjemahan resmi proklamasi kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan susunan kata-kata kelima sila dalam Pancasila. Masa ini membuka jalan bagi penafsiran Pancasila secara bebas dan sesuka hati sehingga menjadi sumber segala penyelewengan di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
26
….lanjutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali berlakunya UUD 1945 sehingga rumusan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alineia ke empat. Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasar UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara : Presiden dan Menteri-Menteri DPR-GR MPRS DPAS Meski kembali ke UUD 1945, namun dalam sistem ketatanegaraan terdapat beberapa penyimpangan : Pelaksanaan demokrasi terpimpin dengan presiden membentuk MPRS & DPAS Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup Berdirinya PKI yang berhaluan atheisme Adanya kudeta dari PKI yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis di Indonesia sebagai penyimpangan terbesar Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 194
27
….lanjutan Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 Terjadi banyak penyelewengan Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966 Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999 Kilasan sejarah Orde Baru Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000) Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001) Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002) Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
28
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD ‘45 Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan Dasar hukum sistem pemilu diatur Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas Kekuasaan kehakiman yang mandiri Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak) Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM ….lanjutan
29
Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan
30
….lanjutan Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
31
a.Masa Awal Kemerdekaan Beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa itu adalah: 1)Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari Pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislative dan ikut menentukan GBHN, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. 2) Pada tanggal 3 November 1945, Pemerintah mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden tentang pembentukan partai-partai politik, dimana partai politik dapat memimpin segala aliran paham yang ada di masyarakat. 3) Perubahan system cabinet presidensiil menjadi cabinet parlementer berdasarkan usulan Badan Pekerja Nasional Pusat tangga 11 November 1945, bersamaan dengan diumumkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Penyimpangan dan Penyelewengan terhadap UUD 1945
32
Lanjutan…. b. Masa Orde Lama (1959-1965) Dalam pelaksanaan UUD 1945 semasa Orde Lama juga mengalami berbagai penyimpangan, diantaranya: 1.Belum dibentuknya lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK, semuanya masih bersifat sementara. 2.Demokrasi berdasarkan Pancasila diubah menjadi Demokrasi Terpimpin serta Ideologi Pancasila menjadi Ideologi Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom). 3.MPRS menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manfesto Politik (Manipol) yang intinya dikenal dengan UUD 1945, Sistem Demokrasi, Ekonomi, dan Komunis (USDEK) sebagai GBHN yang bersifat tetap, berdasarkan TAP MPRS No.1/MPRS/1960. 4.MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. 5.Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena DPR tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Pemerintah, dan membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR). 6.Pemimpin lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, bahkan Presiden sendiri menjadi anggota DPA. 7.Hak Budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960, karena Pemerintah tidak pernah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk mendapat persetujuan. 8.Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur di dalam konstitusi, yaitu Front Nasional. 9.Politik Luar Negeri Bebas Aktif diselewengkan menjadi politik poros-porosan, dengan memihak ke Blok Komunis, dan membuat Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 19 September 1960.
33
Lanjutan….. c. Masa Orde Baru (1966-1998) Dalam pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru juga mengalami berbagai penyimpangan, yaitu: 1.Pelaksanaan UUD 1945 semasa orde baru lebih cenderung berpihak kepada rezim yang berkuasa daripada upaya menegakkan kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 itu sendiri, yang bertentangan dengan tujuan awalnya. 2.MPR dijadikan corong presiden yang tidak akan mengubah UUD. 3.Tidak ada mekanisme checks and balances dalam system pemerintahan. 4.Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter, kekuasaan presiden tak terbatas meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. 5.Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis dan tidak adanya rencana suksesi kepemimpinan. 6.Dengan adanya fusi antarpartai politik, sehingga hanya ada dua partai politik dan satu Golkar yang telah memberangus system demokrasi dengan single majority yang sama dengan one party system. 7.Terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya. 8.Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta terjadinya pelanggaran HAM. 9.Adanya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang multitafsir serta terjadinya monopoli penafsiran Pancasila, yang ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan- tindakannya. 10.Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur di dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
34
Lanjutan…. d. Masa Reformasi/Era Global Pada era reformasi, penyimpangan terhadap UUD 1945 terbagi atas dua masa, yaitu masa sebelum Amandemen dan masa sesudah Amandemen UUD 1945. Penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa reformasi sebelum Amandemen UUD 1945, diantaranya: 1.Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perundang- undangan menunjukkan tergesa-gesanya, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto. 2.Adanya perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurahman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara. 3.Baik pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah, dan ancaman disintegrasi lainnya, bahkan Timor Timur yang dulunya provinsi ke-27 berpisah dari Indonesia menjadi sebuah negara yang merdeka. 4.Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestic, kesehatan, dan pendidikan serta kerukunan beragama.
35
Penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa reformasi setelah Amandemen UUD 1945, diantaranya: 1.Pemilihan umum tahun 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 22E Ayat 1. 2.Anggaran pendidikan yang digunakan masih kurang dari 20%, dan sampai sekarang pun anggaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi 20%, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 31 Ayat 4. 3.Masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir jalan, terutama di kota-kota besar, belum mendapat pendidikan, sehingga mereka belum memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 1. 4.Masih banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi, dan kejahatan- kejahatan lainnya, yang merupakan pelanggaran HAM, dan sampai sekarang belum dapat perlindungan, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 28D Ayat 1.
36
SEJARAH PERUMUSAN DASAR NEGARA DAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN
37
1.Tahap Usulan Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni ’45) Agenda Sidang: Membahas Dasar-dasar Indonesia Merdeka. Pembicara: Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945) Mr. Soepomo (31 Mei 1945) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
38
Sidang BPUPKI
39
Usulan Moh. Yamin: 1. Perikebangsaan 2. Perikemanusiaan 3. Periketuhanan 4. Perikerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat Di samping usulan lisan (pidato), beliau juga mengajukan usulan tertulis.
40
Mr. Muh. Yamin
41
31 Mei 1945 Usulan Mr. Soepomo: Diawali dengan pemaparan: syarat berdirinya negara Tiga teori negara, yaitu: 1. Teori perseorangan yg dianut oleh Negara liberal di Eropa dan AS. Tokoh- tokoh aliran ini: John Locke, Thomas Hobbes, J.J. Rousseau, H.J. Laski dll. Negara adalah wujud kontrak sosial. Masyarakat bebas berbuat selama tidak melanggar kontrak (hukum). Negara adalah masyarakat hukum (legal society). Individu tidak boleh banyak dikekang.
42
2. Teori kelas / golongan Awalnya negara adalah alat kekuasaan kelas atas yang berkuasa (kelas borjuis) untuk menindas kelas bawah (kelas proletar). Kelas bawah harus bersatu untuk revolusi dan merebut kekuasaan. Bila revolusi berhasil maka kendali ada di tangan kelas proletar. Negara dijalankan dengan kekuasaan sentral/terpusat dan semua hal diatur negara. Cita-citanya: masyarakat tanpa kelas atau masyarakat komunis (sama rata sama rasa)
43
3. Teori Integralistik Diusulkan oleh Soepomo sebagai dasar negara karena menurutnya sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Teori ini mengutamakan persatuan antara pemimpin dg rakyatnya. Negara satu untuk semua golongan, faham. Negara satu untuk semua orang negara persatuan Teori ini berasal dari Jerman dg tokoh-tokohnya: Adam Muller, Spinoza, Hegel dll. Soepomo juga mengusulkan agar negara tidak berdasarkan ajaran agama tertentu (menolak negara agama) karena kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
44
Mr. Supomo
45
1 Juni 1945 Pidato Soekarno Dasar negara = Philosophische grondslag. Mengajukan 3 usulan dasar negara: Pancasila, Trisila atau Ekasila. Pancasila: 1. Kebangsaan (nasionalisme) 2. Kemanusiaan (internasionalisme) 3. Musyawarah mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan rakyat 5. Ketuhanan yang berkebudayaan
46
Trisila 1. Sosio-nasionalisme 2. Sosio-demokrasi 3. Ketuhanan Ekasila: - Gotongroyong (Ide asli orang Indonesia) Setelah pidato Soekarno sidang I dihentikan dan dibentuk panitia kecil yang berjumlah 8 orang. Tugasnya: menggolongkan usul tertulis yang masuk.
47
Ir. Sukarno
48
Setelah Panitia Kecil bekerja diperoleh usulan yang banyak. Usul terbanyak: agar Indonesia merdeka selekas-lekasnya. Ada perbedaan pendapat mengenai hubungan agama dan negara. Golongan agama/Islam mengusulkan agar negara berdasarkan syariat Islam Golongan nasionalis negara persatuan Karena ada perbedaan pendapat yang harus diselesaikan, maka dibentuk Panitia Kecil lagi yang mewakili kedua golongan. Panitia ini dikenal dg nama Panitia Sembilan. 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil mencapai kesepakatan dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).
49
Piagam Jakarta adalah cikal bakal dari Pembukaan UUD 1945 hanya ada perbedaan pada rumusan Pancasila sila I Ketuhanan dg kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
51
SIDANG II BPUPKI 10 JULI 1945 Pada sidang II disampaikan hasil musyawarah antara golongan Islam dan golongan nasionalis tentang Rancangan Mukadimah Hukum Dasar, di dalamnya memuat lima sila Pancasila (versi Piagam Jakarta). Seluruh anggota sidang dapat menerima kesepakatan tsb sehingga masalah dasar negara dianggap telah selesai.
52
Sidang II BPUPKI membicarakan masalah lain yaitu: wilayah negara bentuk negara dan persiapan panitia perancang UUD, panitia keuangan dan ekonomi dan panitia pembela tanah air.
53
Pembentukan PPKI Dibentuk 9 Agustus 1945 oleh Jepang di Dalat, Vietnam dg Ketua: Ir. Soekarno Wakil ketua : Drs. Moh. Hatta Anggota : dr. Radjiman W Tugas: mempersiapkan kemerdekaan Indonesia selekas-lekasnya, tergantung orang Indonesia sendiri.
54
Setelah pulang ke tanah air, Ir. Soekarno menambah anggota PPKI menjadi 26 orang sebagai perwakilan dalam komite pembentuk negara. Jadi, PPKI = komite pembentuk negara. Belum sempat bersidang. Proklamasi kemerdekaan 17 – 8 – 1945. Sidang PPKI mulai 18 – 8 – 1945.
55
Dwitunggal: Sukarno-Hatta
56
Proklamasi
57
Upacara Proklamasi Kemerdekaan
58
Draft Proklamasi
59
Teks Proklamasi
60
Agenda sidang PPKI 18 Agustus 1945: 1.Mengesahkan UUD RI, dimulai dari Pembukaan UUD dilanjutkan pasal2. 2.Pemilihan presiden (Ir. Soekarno) dan wakil pres.(Drs. Moh. Hatta). 3.Untuk sementara waktu presiden didampingi oleh sebuah Komite Nasional Indonesia sampai terbentuknya DPR, MPR.
61
Agenda sidang PPKI 19 Agustus 1945: 1. Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya. 2. Menetapkan 12 departemen beserta menteri2-nya 3. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan. 4. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi
62
Agenda sidang PPKI 22 Agustus 1945: 1.Dibentuknya Komite Nasional 2.Dibentuknya Partai Nasional Indonesia 3.Dibentuknya tentara kebangsaan
63
Mr. Kasman Singodimejo Ketua KNIP
64
Pembentukan Provinsi pertama kali 8 Provinsi Gubernur 1.Jawa Barat 2.Jawa Tengah 3.Jawa Timur 4.Sumatera 5.Borneo 6.Sulawesi 7.Maluku 8.Sunda Kecil 9. Sutarjo Kartohadikusumo R. Panji Suroso R. M. Suryo Mr. Tengku Muh. Hassan Ir. Pangeran Muh. Noor dr. GSSJ. Ratulangie Mr. J. Latuharhary Mr. I Gusti Ktut Puja
65
Merdeka...
66
PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA 1.Pelanggaran terhadap sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa -Konflik Poso Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian. Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
67
2. Pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab -Tragedi kemanusiaan Trisakti -Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 ) PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA
68
3. Pelanggaran terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia 1. Gerakan Aceh Merdeka GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada 2. Organisasi Papua Merdeka (OPM) Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. 3. Lepasnya Timor Timur dari NKRI Republik Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.
69
4. Pelanggaran terhadap sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila Ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur. PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA
70
5. Pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah. Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila : 1. Kemiskinan Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. 2. Ketimpangan dalam pendidikan Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. 3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA
71
1. Pengamalan Pancasila secara objektif -Melaksanakan dan juga mentaati peraturan perundang-undangan susai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila. -memiliki sifat memaksa, dan apabila kita melanggar maka ada sanksi hukum yang mengikat. Dengan kata lain, semua warga negara yang melakukan pelanggaran hukum adakan mendapatkan hukuman atau sanksi. Pengamalan yang seperti ini merupakan konsekuensi dan perwujudan dari nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara. 2. Pengamalan secara subjektif -menjalankan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. -Etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 adalah norma-norma etik yang dapat kita amalkan dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum, tetapi sanksi diri sendiri seperti rasa malu, dikucilka atau diejek. Pengamalan secara subjektif merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik dalam berbangsa dan bernegara. Pemurnian Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat
72
Pancasila Sebagai pandangan Hidup Bangsa Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya di masa depan sehingga dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
73
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara yang disebut sebagai ideologi Negara. Transformasi pandangan hidup Negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi Negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama- agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
74
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pandangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
75
Pancasila Sebagai Tata Nilai Bangsa Indonesia
76
Nilai-nilai yg terkandung dlm pancasila Nilia-niai yg terkandung didalam sila-sila pancasila Nilai-nilai yg terkandung dlm pembukaan UUD 1945 Hubungan nilai, norma dan sanksi Nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis Memahami dan menghayati nilai-nilai pancasila
77
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menilai menimbang jasmani Cipta Rasa Karsa kepercayaan
78
BERGUNA BENAR ( KEBENARAN) INDAH (AETETIS) BAIK (MORAL/ETIS) RELIGIUS (AGAMA) NILAI
79
Menurut Prof.Dr.Drs. Mr. Notonagoro
80
Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi 4 macam: Nilai kebenaran/kenyataan yg bersumber pada unsur akan manusia (ratio,budi, cipta) Nilai keindahan, yg bersumber pada unsur rasa manusia(gevoel, perasaan, aetetis) Nilai kebaikan atau moral yg bersumber pada unsur kehendak/ kemauan manusia (will, karsa, ethic) Nilai religius yg merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yg tertinggi dan mutlak, bersumber kepada keyakinan
81
Jadi; yg mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yg berwujud benda material saja, tetapi juga sesuatu yg tidak berwujud benda material. Bahkan sesuatu yg tidak berwujud benda material itu dapat mempunyai nilai yg sangat tinggi dan mutlak bagi manusia Nilai material Dapat diukur dg mengunakan alat-alat pengukur Berat (kilogram) Panjang (meter prsegi) Besar (meter kubik) Isi (liter) Bagaimana untuk mengukur tidak berwujud….? Budi nurani manusia
82
Bagi manusia, NILAI dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam pelaksanaannya nilai dijabarkan dalam bentuk kaidah/ukuran (normatif) sehingga merupakan suatu perintah/keharusann, anjuran, atau merupakan larangan/tidak diinginkan/celaan.
83
Nilai-nilai yg terkandung didalam sila- sila pancasila Dari pengertian diatas, dapat dilihat bahwa PANCASILA tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yg mengakui adanya material dan vital. kerohanian Nilai material., vital, kebenaran, kenyataan, nilai eastis, nilai etis/moral maupun nilai religius.
84
Ketuhanan Yang Maha Esa Keyakinan terhadap tuhan yang maha esa dengan sifat2 nya yang maha sempurna, maha kasih, maha kuasa, maha adil, maha bijaksana dll Ketakwaan kepada TYME (menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangannya Nilai sila I meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V
85
Kemanusiaan yang adil dan beradab (nilai-nilai kemanusiaan) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia Perlakuan yg adil terhadap sesama manusia Cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas bedanya dengan hewan Nilai sila II ini meliputi dan menjiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V
86
Persatuan indonesia (nilai persatuan) Persatuan indonsia adalah persatuan bangsa yg mendiami wilyah indonesia Bangsa idonesia adlah persatuan suku-suku bangsa yg mendiami wilyah indonesia Pengakuan terhadap ke-Bhineka Tunggal Ika- an Nilai sila III dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V
87
Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan (nilai kerakyatan) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yg dilandasi akal sehat Manusia indonesia sbg warga negara dan warga masyarakat indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama Musyawara untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat diatur melalui uu Nilai sila IV diliputi dan dijiwai sila I,II, dan III meliputi dan menjiwai sila V
88
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (nilai keadilan) Perwujudan keadilan sosial dlm kehidupan sosial masyrakt indonesia Keadilan dlm kehidupan sosial, bidang (idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan) Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spritual Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain Cinta akan kemajuan dan pembangunan
89
Nilai-nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 1.Negara Kesatuan= negara yg melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia; negara yg mengatasi segala paham golongan dan perseorangan; negara mengatasi segala kepercayaan agama 2.Tujuan negara= negara yg melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial
90
3. Negara yg berdasarkan kedaulatan yg berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan 4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yg adil dan beradab 5. Menentang penjajahan karena tidak sesuai dg perikemanusiaan dan perikeadilan 6. mencita-citakan negara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur 7. Bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya SAMBUNGAN…
91
HUBUNGAN NILAI, NORMA DAN SANKSI NILAI terbentuk atas pertimbangan2 CIPTA, RASA, KARSA dan Keyakinan seseorang atau sekelompok masyarakat/bangsa. Untuk pembentukan nilai secara teoritis memerlukan proses tertentu dan atas kesadaran dan keyakinan, jadi tidak dapat dipaksakan NILAI= BAIK atau TIDAK BAIK
92
Norma (kaidah) = petunjuk tingkah laku (perilaku) yg harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari- hari, beradasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. – Sanksi adalah ancaman/ akibat yg akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan. SAMBUNGAN…
93
Dari hubungan NILAI, NORMA dan SANKSI timbullah macam-macam norma dengan sanksinya: AGAMA, dengan sanksinya AGAMA Kesusilaan, dengan sanksinya rasa susila Sopan santun, sanksinya sosial dan masyarakat Hukum, dg sanksinya hukum dari pemrintah NORMANORMA
94
NILAI DASARNILAI INSTRUMENTAL NILAI PRAKsIS
95
Nilai Dasar Cita-citaTujuan Gagasan- gagasan konsep- konsep Ide-ide
96
Nilai instrumental StrategikebijaksanaanArahan
97
Nilai Praksis operasionalnyatakonkritrealita
98
MEMAHAMI NILAI-NILAI PANCASILA Nilai ketuhanan yg menjiwai dan meliputi, sedangkan nilai berikut dijiwai dan diliputi. Nilai inti dan nilai sumber tersebut akan memberikan landasan bagi: 1.Nilai dasar kemanusiaan, sebagai pokok ukut (kriteria) 2. Berlaku umum dan menyeluruh untuk nilai lain 3. Menjadi landasan kepercayaan, pandangan hidup dan perilaku
99
Nilai ketuhanan, yg merupakan nilai inti dan nilai sumber akan dapat memberikan upaya dan usaha manusia dalam: – Investasi nilai – Filter tindakan manusia – Memberikan kendali bagi manusia – Sebagai pengarah pada manusia – Sebagai pendorong bagi manusia
100
Dasar Hukum Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara (Ps.2 UU 12/2011) Semua peraturan hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
101
Tata Urutan Per-UU-an Lex Superior Derogat Legi Inferiori 1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) 3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UU/Perppu) 4.PP (Peraturan Pemerintah) 5.Perpres (Peraturan Presiden) 6.Peraturan daerah (Perda) Provinsi 7.Peraturan daerah (Perda) Kab/Kota. Sumber: UU 12 / 2011
102
Pancasila = rechtside Pancasila menjadi cita hukum (rechtside ) yang mendasari setiap hukum di Indonesia, or Setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada Pancasila. Hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tu juan-tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: – melindungi segenap bangsa dan selu ruh tumpah darah Indonesia, – mencerdasakan kehidupanbangsa, – memajukan kesejahteraan umum, dan – ikut melaksanakan ketertiban dunia.
103
Pancasila sbg Kaidah Penuntun Hukum hukum haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa hukum harus ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indo. hukum haruslah didasarkan pada toleransi yang berkeadaban Hukum harus non diskriminatif
104
Dasar negara Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal. Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945. Contoh: Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen) Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945 Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945 Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945 Pancasila Dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
105
Pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila.
106
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 28E Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
107
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Pasal 14 1.Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 2.Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 18B Ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
108
Pasal 28C 1.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia. 2.Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28E 1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. 2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
109
3. Persatuan Indonesia. Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
110
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan. Pasal 2 1.Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. 2.Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara. 3.Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara. Pasal 6 Ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak Pasal 19 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
111
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan? Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu negara ? Siapakah warga negara Indonesia (WNI) dan bagaimana perihal kewarganegaraan di Indonesia? Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia ? HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
112
Pengertian hak dan kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
113
Pengertian warga negara Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
114
PENGHUNI NEGARA PENGHUNI NEGARA Penduduk Bukan penduduk Orang asing Warga negara
115
Pengertian kewarganegaraan Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
116
Pengertian kewarganegaraan Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
117
Warga negara Indonesia Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945) Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu; Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, Golongan Bumiputra atau Pribumi
118
Kewarganegaraan Indonesia Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga negara Indonesia ; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ; kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan; syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas Undang undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara)
119
Kedudukan warga negara dalam negara Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
120
Peran Warga negara Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
121
Hak dan kewajiban WNI Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945 Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
122
Hak dan kewajiban negara Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat
123
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAK ASASI MANUSIA
124
SUBJEK HAK ASASI MANUSIA 1.Pemegang Hak (Rights Holder). Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun kelompok yang memiliki hak, yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara. 2.Pemangku kewajiban dalam pelaksanaan HAM adalah Negara.
125
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk Aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
126
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 2.UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM 3.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM INSTRUMEN UTAMA HAM NASIONAL
127
1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 2.Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34 HAM DALAM UUD 1945
128
1.Hak untuk Hidup, Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat 2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan 3.Hak Mengembangkan Diri Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial 10 HAK ASASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
129
4.Hak Memperoleh Keadilan Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah, mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan hak tidak dirampas seluruh harta bendanya 5.Hak Atas Kebebasan Pribadi Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal
130
6.Hak Atas Rasa Aman Hak suaka, hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman, rahasia surat menyurat, bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang dan hidup damai dan tentram 7.Hak Atas Kesejahteraan Hak mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya, pekerjaan yang layak dan upah yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat tinggal yang layak, jaminan sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan hukum bagi lansia dan orang cacat. 8.Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan Hak memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan, dan usul/ pendapat untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa
131
9.Hak Wanita Hak keterwakilan wanita dalam pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, memilih/ dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak tanggung jawab yang sama dengan suami dalam keluarga 10.Hak Anak Hak perlindungan, hak untuk hidup, nama dan kewarganegaraan, perawatan, pendidikan, beribadah, mengetahui orang tuanya, dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum, tidak dipisah dari orang tua, beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan, perlindungan eksploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan, mendapatkan bantuan hukum dan tidak dirampas milik dan kebebasannya
132
1.Wajib patuh pada Peraturan Perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional HAM yang telah diterima Indonesia 2.Wajib ikut serta dalam upaya bela negara 3.Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 4.Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang EMPAT KEWAJIBAN DASAR
133
Dr. Syahrial Syarbaini.,MA. Koord PP UMB
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.