Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembayaran Uang Muka Masa Kontrak [Masa Pelaksanaan Pekerjaan + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembayaran Uang Muka Masa Kontrak [Masa Pelaksanaan Pekerjaan + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati."— Transcript presentasi:

1 Pembayaran Uang Muka Masa Kontrak [Masa Pelaksanaan Pekerjaan + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati Tahun Anggaran (Jika Diberikan) + Masa Pemeliharaan] Masa Berlakunya Jaminan Pemeliharaan (Unconditional) Perubahan Kontrak/Adendum (Jika Ada) Masa Berlakunya Jaminan Pelaksanaan Dan Jaminan Uang Muka (Unconditional) Masa Berlakunya Jaminan Penawaran (Jika Disyaratkan) Kegagalan Bangunan Maks. 10 Tahun Mobilisasi Paling Lambat 30 Hari Kalender Paling Lambat 14 Hari Kerja (Kecuali DIPA/ DPA Belum Disyahkan) Paling Lambat 7 Hari Kerja Paling Lambat 14 Hari Kerja Dari Tanda Tangan Kontrak/BA PLK Paling Lambat 5 Hari Kerja Masa Pemeliharaan Permanen Min. 6 Bln Non Permanen Min. 6 Bln TIME LINE PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI BAHP SPPBJ RPPP /PAM RPPK Penanda Tanganan Kontrak SPMK BA PLK RPPK/ PCM PHO FHO Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Construction Periods) BAHP= Berita Acara Hasil Pemilihan RPPP/PAM= Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia/PAM PAM= Pre Award Meeting SPPBJ= Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa RPPK= Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak BA PLK= Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja SPMK= Surat Perintah Mulai Kerja MC 0%= Mutual Check 0% (Pengukuran/Pemeriksaan Lapangan Bersama) RPPK/PCM= Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/PCM PCM= Pre Construction Meeting PHO= Provisional Hand Over (Serah Terima Pertama Pekerjaan) FHO= Final Hand Over (Serah Terima Akhir Pekerjaan) MC 0%

2 Pembayaran Uang Muka Masa Kontrak [Masa Pelaksanaan Kontrak + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati Tahun Anggaran (Jika Diberikan) + Masa Sampai Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terdapat Dalam Kontrak Telah Terpenuhi Perubahan Kontrak/Adendum (Jika Ada) Mobilisasi Paling Lambat 30 Hari Kalender Paling Lambat 7 Hari Kerja Paling Lambat 5 Hari Kerja TIME LINE PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI BAHP SPPBJ RPPP /PAM RPPK Penanda Tanganan Kontrak SPMK BA PLK RPPK/ PCM Serah Terima Pekerjaan Masa Pelaksanaan Kontrak BAHP= Berita Acara Hasil Pemilihan RPPP/PAM= Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia/PAM PAM= Pre Award Meeting SPPBJ= Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa RPPK= Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak BA PLK= Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja SPMK= Surat Perintah Mulai Kerja RPPK/PCM= Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/PCM PCM= Pre Construction Meeting Paling Lambat 14 Hari Kerja Dari Tanda Tangan Kontrak/BA PLK Masa Berlakunya Jaminan Uang Muka (Unconditional) Paling Lambat 14 Hari Kerja (Kecuali DIPA/ DPA Belum Disyahkan)

3 Pembayaran Uang Muka Masa Kontrak [Waktu Pelaksanaan Pekerjaan + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati Tahun Anggaran (Jika Diberikan) + Masa Sampai Terpenuhinya Seluruh Hak dan Kewajiban Para Pihak] Masa Berlakunya Garansi Perubahan Kontrak/Adendum (Jika Ada) Masa Berlakunya Jaminan Pelaksanaan Dan Jaminan Uang Muka (Unconditional) Paling Lambat 14 Hari Kerja Paling Lambat 5 Hari Kerja Serifikat Garansi Barang (Ditentukan Dalam SSKK) TIME LINE PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN BARANG LHP SPPBJ Reviu LHP RPPK Penanda Tanganan Kontrak SPP Waktu Pelaksanaan Pekerjaan LHP=Laporan Hasil Pemilihan (BAHP, Surat Sanggah, Jawaban Sanggah & Berita Acara/Informasi Tambahan) BAHP=Berita Acara Hasil Pemilihan SPPBJ=Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa RPPK=Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak SPP=Surat Perintah Pengiriman Serah Terima Barang Inspeksi Pabrikasi (Jika Diperlukan) Uji Coba (Setelah Pengiriman /Instalasi) Pemeriksaan/ Pengujian (Sebelum Pengiriman) Paling Lambat 14 Hari Kerja (Kecuali DIPA/ DPA Belum Disyahkan)

4 Pemeriksaan Bersama Pembayaran Uang Muka Masa Berlakunya Jaminan Pemeliharaan/ Garansi (Jika Ada) Perubahan Kontrak/Adendum (Jika Ada) Masa Berlakunya Jaminan Pelaksanaan Dan Jaminan Uang Muka (Unconditional) Paling Lambat 14 Hari Kerja Paling Lambat 5 Hari Kerja Masa Pemeliharaan/ Garansi (Ditentukan Dalam SSKK) TIME LINE PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN JASA LAINNYA LHP SPPBJ Reviu LHP RPPK Penanda Tanganan Kontrak SPMK Waktu Pelaksanaan Pekerjaan LHP=Laporan Hasil Pemilihan (BAHP, Surat Sanggah, Jawaban Sanggah & Berita Acara/Informasi Tambahan) BAHP=Berita Acara Hasil Pemilihan SPPBJ=Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa RPPK=Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Serah Terima Pekerjaan Pemeriksaan/ Pengujian Paling Lambat 14 Hari Kerja (Kecuali DIPA/ DPA Belum Disyahkan) Masa Kontrak [Waktu Pelaksanaan Pekerjaan + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati Tahun Anggaran (Jika Diberikan) + Masa Sampai Terpenuhinya Seluruh Hak dan Kewajiban Para Pihak] BA STLK (Jika Diperlukan) BA STLK=Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan SPMK=Surat Perintah Mulai Kerja RPPK/PCM=Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/PCM PCM=Pre Construction Meeting RPPK/ PCM Mobilisasi (Ditetapkan Dalam SSKK)

5 PENANGANAN KONTRAK KRITIS 1.Periode IRencana Fisik Pelaksanaan:0%-70%,Selisih Keterlambatan >10% 2.Periode IIRencana Fisik Pelaksanaan:70%-100%,Selisih Keterlambatan >5% 3.Periode IIRencana Fisik Pelaksanaan:70%-100%,Selisih Keterlambatan <5%, Akan Melampaui Tahun Anggaran Berjalan 1.Periode IRencana Fisik Pelaksanaan:0%-70%,Selisih Keterlambatan >10% 2.Periode IIRencana Fisik Pelaksanaan:70%-100%,Selisih Keterlambatan >5% 3.Periode IIRencana Fisik Pelaksanaan:70%-100%,Selisih Keterlambatan <5%, Akan Melampaui Tahun Anggaran Berjalan 1 1 2 2 3 3 4 4 Kontrak Kritis (Laporan Pengawas Pekerjaan) SP Tertulis (Pengguna Jasa) SCM Tahap I + BA SCM I UC Pertama (Gagal) 5 5 6 6 7 7 SPKK-I (Pengguna Jasa) SCM Tahap II + BA SCM II UC Kedua (Gagal) 8 8 9 9 10 SPKK-II (Pengguna Jasa) SCM Tahap III + BA SCM III UC Ketiga (Gagal) 11 SPKK-III (Pengguna Jasa) 12 Pemutusan Kontrak Sepihak (Pengguna Jasa) Akhir Masa Pelaksanaan Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran 13 14 Sebelum Masa Denda SP= Surat Peringatan SCM= Show Cause Meeting BA= Berita Acara UC= Uji Coba (Test Case) SPKK= Surat Peringatan Kontrak Kritis Kontrak Kritis Kondisi I dan Kondisi II Jika Akan Melampaui Tahun Anggaran Berjalan Kontrak Kritis Kondisi III


Download ppt "Pembayaran Uang Muka Masa Kontrak [Masa Pelaksanaan Pekerjaan + Masa Denda (Jika Ada) + Masa Pemberian Kesempatan 50 Hari Kelender Yang Dapat Melewati."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google