Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehandy safariansyah Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
MASALAH PENGADAAN TANAH KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Banjarmasin Desember 2020
3
PENGERTIAN 1.Pengadaan tanah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 2. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. 3.Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
4
18 Jenis kepentingan umum 1.Pertahanan dan keamanan nasional 2.Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. 3.Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, aluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya. 4.Pelabuhan, bandar udara dan terminal. 5.Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi. 6.Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik. 7.Jaringan telekomunikasi & informatika pemerintah. 8.Tempat pembuangan & pengolahan sampah. 9.Rumah sakit pemerintah/ pemerintah daerah. 10.Fasilitas keselamatan umum 11.Tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah 12.Fasilitas sosial, fasilitas umum dan ruang terbuka hijau publik. 13.Cagar alam & cagar budaya. 14.Kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa. 15.Penataan permukiman kumuh perkotaan &/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa. 16.Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah. 17.Prasarana olahraga pemerintah/pemeritah daerah dan 18.Pasar umum dan lapangan parkir umum
5
TAHAPAN PENGADAAN TANAH 1. Pengadaan tanah sesuai UU No. 2 thn 2012 disusun berdasarkan tahapan yaitu : a. Perencanaan. b. Persiapan. c. Pelaksanaan. d. Penyerahan Hasil. 2. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah oleh instansi, sering menimbulkan berbagai masalah hampir di setiap tahapan, yang berakibat/ berdampak pada hukum.
6
MASALAH PERENCANAAN 1. Diamanatkan agar dokumen perencanaan disusun oleh instansi yang memerlukan tanah selengkap mungkin, sehingga menghasilkan dokumen yang lengkap. 2.Dokumen perencanaan harus didasarkan : a.Rencana Tata Ruang Wilayah. b.Prioritas Pembangunan. 1) RPJM 2) Renstra 3) Rencana Kerja Pemerintah 3.Disusun kurang memperhatikan studi kelayakan. 4.Anggaran yang direncanakan tidak mencukupi/kurang (tidak sampai pada sertipikasi tanah) Kesimpulan : dokumen perencanaan dibuat asal jadi.
7
Contoh Dalam membuat dokumen perencanaan, Instansi yang memerlukan tanah senantiasa berkoordinasi dan meminta bantuan BPN dalam mencari data luas tanah, letak dan status tanah. Bantuan yang diberikan BPN dapat berupa : menentukan titik koordinat obyek pengadaan tanah Perkiraan jumlah bidang dan status tanah yang terdaftar dalam obyek tersebut Luas tanah
8
MASALAH PERSIAPAN 1. Tim Persiapan yang dibentuk oleh Pemda, sering tidak melibatkan instansi teknis terkait, sehingga pendataan awal ada objek pengadaan tanah yang terlewatkan. 2.Tim Persiapan, kurang sosialisasi rencana pembangunan kepada masyarakat. 3.Tim Persiapan/instansi yang memerlukan tanah, kurang pendekatan kepada masyarakat yang keberatan. 4. Penetapan Lokasi untuk Instansi Pemerintah. Izin Lokasi untuk Badan Usaha untuk kepentingan usaha.
9
Contoh Dalam praktek di DIY pemberitahuan rencana pembangunan bisa dilaksanakan beberapa kali, bisa siang atau malam di tempat yang disepakati sesuai dengan kultur masyarakat setempat Apabila termasuk skala kecil pemberitahuan dilaksanakan dengan tatap muka atau sosialisasi dengan para pihak dan yang terdampak cukup sekali Apabila termasuk skala besar, sosialisasi bisa dilaksanakan beberapa kali ditambah pengumuman di surat kabar setempat
10
Contoh Pada saat konsultasi publik ini pihak yang berhak pasti sudah menanyakan berapa ganti ruginya dan bahkan menanyakan dan atau minta dokumen perencanaan untuk dibuka berapa anggaran ganti kerugian yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Apakah dokumen perencanaan dapat dipublikasikan secara luas?
11
MASALAH PELAKSANAAN 1. Belum seragam pemahaman pengadaan tanah skala kecil, yang dilakukan secara langsung. 2.a. Pelepasan hak/Pemutusan hubungan hukum, harus dihadapan Kepala Kantor Pertanahan (ada yang dilakukan dihadapan Notaris, PPAT, Camat). b. Pelepasan hak/Pemutusan hubungan hukum hanya tanah sertipikat (harus semua bukti kepemilikan). 3.Saat pemberian Ganti Rugi bukti kepemilikan harus ditarik/diambil. 4.PPh, masih dibebankan kepada masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Padahal masyarakat tidak menginginkan tanahnya dibebaskan. Aturan bebas PPh, apabila tanah dibebaskan oleh Pemerintah (kasus Yogya dilakukan oleh BUMN/PT. AP II). 5.Keberatan atas Ganti Rugi tidak membatalkan pengadaan tanah. 6.Pengadilan inginkan agar ada anggaran Konsinyasi / penitipan di PN (diusulkan untuk dianggarkan).
12
Contoh Bagaimana apabila honor jasa penilai dan nilai ganti kerugian melebihi pagu anggaran instansi yang memerlukan tanah. Dan bagaimana pula apabila taksiran Ganti Kerugian oleh penilai lebih besar dari anggaran instansi? Penilaian ganti kerugian oleh penilai biasanya diatas harga pasar dan atau diatas pagu anggaran instansi yang bersangkutan.
13
Musyawarah bentuk ganti kerugian Pelaksana pengadaan tanah memberitahukan taksiran ganti kerugian penilaian kepada pihak yang berhak dan menanyakan bentuk ganti kerugian yang diminta walaupun diutamakan mau menerima ganti kerugian berbentuk uang. Dalam kenyataannya pihak yang berhak minta diganti rugi sama dengan nilai yang paling tinggi.
14
Pihak yang Berhak Yang berhak antara lain: a.pemegang hak atas tanah; b.pemegang hak pengelolaan; c.nadzir, untuk tanah wakaf; d.pemilik tanah bekas milik adat; e.masyarakat hukum adat; f.pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik; g.pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau h.pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
15
Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugian adalah: pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. Misalnya, bekas pemegang hak yang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan atau memanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan
16
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk Kepentingan Umum. Dalam kenyataannya Pemerintah/Pemerintah Daerah belum siap untuk menyediakan dana untuk membayar ganti rugi karena besarnya ganti rugi diatas perkiraan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Disisi lain pelaksanaan pengadaan tanah harus terus berjalan termasuk membayar biaya pelaksanaan pengadaan tanah.
17
PENYERAHAN HASIL 1.Instansi yang memerlukan tanah segera melakukan sertipikasi tanah. 2.Pengadaan tanah dengan ketentuan lama, saat pengadaan tanah selesai, dianggap sudah selesai, padahal harus ditindaklanjuti dengan sertipikasi.
18
- Tahap Perencanaan Permasalahan Solusi Instansi yang membutuhkan tanah disarankan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait termasuk ATR/BPN dan Penilai Pertanahan dalam penyusunan dokumen perencanaan 1.Instansi yang memerlukan tanah belum memahami dalam menyusun dokumen perencanaan 2.Dokumen perencanaan pengadaan tanah belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Progres Keterangan Yang berhak dan bertanggung jawab dalam menyusun dokumen perencanaan adalah instansi yang memerlukan tanah, dalam pelaksanaannya Instansi yang memerlukan tanah dapat meminta bantuan kepada Instansi terkait dan lembaga profesional dalam penyusunan dokumen perencanaan. Akan disusun NSPK, petunjuk teknis dan SOP tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan
19
- Tahap Persiapan PermasalahanSolusi 1.Perlu rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang untuk merubah Perda yang memuat perubahan RTRW tersebut (Perpres 58/2017) 2.Sosialisasi ke pemerintah daerah 3.Seharusnya pada Tahap Perencanaan telah terdeteksi terdapat area kawasan hutan, tanah wakaf, maupun TKD serta tanah instansi pemerinah pada pembuatan gambaran subyek dan obyek 4.Dibentuk Tim kajian keberatan 1.Masih terdapat Penetapan Lokasi yang tidak sesuai dengan RTRW/perubahan RTRW 2.Masih terdapat Penetapan Lokasi yang tidak didasari Berita Acara Kesepakatan dari Konsultasi Publik karena tidak dilaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik kepada pihak yang berhak, sehingga berdampak pada ketidak lengkapan data awal 3.Area Penetapan Lokasi terdapat dalam kawasan hutan sehingga petugas tidak dapat/ragu melaksanakan pendataan awal 4.Masih terdapat pemerintah daerah tidak membentuk Tim Kajian Keberatan apabila terdapat keberatan atas obyek yang akan dijadikan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Progres 1.Merupakan salah satu materi muatan Petunjuk Teknis yang akan disusun pada Tahap Persiapan 2.Memberitahukan secara mutatis mutandis kepada instansi yang membutuhkan tanah untuk membuat Berita Acara tentang tidak dilaksanakannya Konsultasi Publik. 3.Akan disusun petunjuk teknis tentang pembentukan tim verifikasi dalam rangka penetapan kelengkapan Dokumen Perencanaan 4.Memberitahukan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim Kajian Keberatan.
20
- Tahap Persiapan PermasalahanSolusi 5. Sebelum diterbitkan Penetapan Lokasi,Tim Persiapan harus memastikan mengenai obyek dan subyek dan titik koordinat yang pasti. 6. Sebelum diterbitkan penetapan lokasi, tim persiapan bersama instansi yang memerlukan tanah harus memasang patok batas keliling maupun bidang per bidang 5. Masih terdapat Penetapan Lokasi yang tidak didukung dengan data awal terkait obyek dan subyek dan titik koordinat yang masih berubah pada saat tahapan pelaksanaan. 6. Patok batas bidang belum dipasang oleh pemilik tanah Progres 5. Memberikan saran kepada Pemerintah Daerah/Provinsi untuk membuat Standar dan TOR dalam penerbitan Penetapan Lokasi. 6. Diwajibkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk memasang patok batas bidang keliling maupun bidang per bidang
21
- Tahap Pelaksanaan Permasalahan Tidak ada anggaran BOBP dan UGR Pembayaran lama Pihak merasa dirugikan Satgas A /B belum dibayar Solusi PAGU Definitif Dokumen Perencanaan Telah Terbentuk Lembaga Manajemen Aset Negara Satu kesatuan Appraisal Melakukan penilaian Progres Instansi yang memerlukan tanah menyiapkan dana talangan Melibatkan LMAN dalam penyusunan anggaran MoU antara LMAN, BPKP, Bina Marga, Dirjen Pengadaan Tanah, BUJT ( i )
22
- Tahap pelaksanaan Permasalahan Solusi Progres ( ii ) Perijinan tidak lengkap pada tahap persiapan : 1.Tanah Kas Desa 2.Tanah Wakaf 3.Tanah makam 4.Tanah kehutanan 5.Tanah instansi pemerintah 6.Tanah TNI/Polri 7.Tanah BUMN/BUMD 8.Tanah belum terdaftar 1.PMDN No. 1/2006 2.Revisi Perpres 42/2006 3.Perlu koordnasi dengan Dinas Pemakaman atau pengelola makam dan ahli waris dalam rangka penyiapan relokasi 4.Pelepasan kws hutan krn RTRW/pinjam pakai tidak dapat didaftarkan haknya 5.Relokasi 6.Relokasi/Tidak digunakan secara aktif tidak diganti rugi 7.Tidak perlu izin DPR/D Batas waktu 60 hari Pasal 45 – 47 UU No. 2/2012 -Pemutusan hubungan hukum 8. (a). Dasar penguasaan bukti pemilikan atas tanah berdasarkan pasal 21 (2) dan pasal 24 (2) PP 71/2012 1.Sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan : a.Permendagri 1/2016 b.Perpres 42/2006 2.Pembuatan Petunjuk Teknis atau Surat Edaran 3.Koordinasi instansi yang memerlukan tanah dengan pemerinah daerah/desa untuk penyiapan lahan pemakaman
23
- Tahap pelaksanaan Permasalahan Solusi Progres 8. (b) Dalam hal tidak terdapat dasar penguasaan atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang dari yang bersangkutan disaksikan 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajad kedua baik secara vertikal maupun horisontal Lanjutan ( ii )
24
-Tahap pelaksanaan Permasalahan Solusi Progres (iii) 1.Keberatan atas nilai ganti rugi 2.Tidak diketahui pemiliknya 3.Tanah bermasalah/sengketa 4.Sedang menjadi objek perkara dipengadilan 5.Dilakukan sita oleh pejabat yang berwenang 6.Menjadi jaminan bank ( iv ) 1.Bentuk ganti rugi berupa tanah pengganti/relokasi 1.Dilakukan validasi untuk konsinyasi 2.Instansi yang memerlukan tanah melaksanakan penitipan ganti kerugian d pengadilan 3.Setelah penetapan pengadilan, kakan melakukan pemutusan hubungan hukum untuk tanah yang belum bersertifikat 4.Selaku ketua pelaksana pengadaan tanah, kakan melakukan pemutusan hubungan hukum kepada tanah yang sudah besertifikat.. 1. Jangka waktu penyelesaian 6 bulan untuk tanah pengganti, 1 tahun untuk relokasi 1.Bisa ditindaklanjuti pembayaran ganti rugi ke LMAN 2.Pembayaran konsinyasi di pengadilan dan BA pemutusan hubungan hukum 1. Tahapan pelaksanaan tanpa menunggu jangka waktu penyediaan tanah atau relokasi
25
- Tahap pelaksanaan Permasalahan Solusi Progres ( v ) Hasil validasi LMAN 1.Daftar nominatif dan peta bidang tidak sesuai dengan dokumen alas hak atas tanah atau sertifikat 2.Fotokopi KTP/girik/letter C tidak jelas 3.Validasi-SPH-UGR tidak sesuai obyek dan subyeknya 4.SPH dan kuitansi tidak diberi tanggal, tidak ditandatangani, tidak bermaterai 5.Jaminan dokumen kelengkapan berkas untuk pembayaran LMAN (vi) Penlok yang telah berakhir 1.Hasil verifikasi Satgas A dan inventarisasi Satgas B yang digunakan sebagai dasar UGR 2.Dibuatkan berita acara dan penjelasan atas obyek dan subyek hak 3.Yang digunakan adalah data obyek dan subyek pada SPH disesuaikan dengan daftar nominatif dan peta bidang 4.Berkas dikembalikan kepada Ketua Pelaksana untuk dilengkapi 5.Penyerahan hasil secara parsial per-desa (pengukuran keliling dan permohonan hak Dapat diperpanjang oleh Gubernur dalam jangka waktu 2 tahun 1.Kelengkapan berkas untuk pembayaran dana talangan 5.Sertipikat Perpanjangan /pembaruan penlok
26
Sekian dan terima kasih....
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.