Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Pelabuhan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Pelabuhan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan."— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Pelabuhan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016

2 2

3 Peraturan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Pesisir dan Laut UU 32/2009 : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU 32/2014 : Kelautan UU 27/2007 : Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil jo. UU 1/2014 Perubahan PP 19/1999 : Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut Perpres 109/2006 : Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut

4 Peraturan....... Kepmen LH 04/2001 : Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang Kepmen LH 51/2004 : Baku Mutu Air Laut Kepmen LH 200/2004 : Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun Kepmen LH 201/2004 : Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove Permen LH 12/2006 : Persyaratan dan tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut Permen Lh 05/2009 : Pengelolaan Limbah di Pelabuhan

5 Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Perikanan energi dan sumber daya mineral sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sumber daya non konvensional

6 Pengusahaan Sumber Daya Kelautan industri kelautan wisata bahari perhubungan laut bangunan laut

7 Upaya perlindungan lingkungan laut melalui: a.Konservasi laut; b.pengendalian pencemaran laut; c.penanggulangan bencana kelautan; d.pencegahan dan penanggulangan pencemaran UU 32/2014 Ps 50

8 Pencemaran Laut meliputi: a.pencemaran yang berasal dari daratan; b.pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan c.pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara. UU 32/2014 Ps 52(1)

9 P encemaran lingkungan di laut : fenomena pasang merah (red tide); pencemaran minyak; pencemaran logam berat; dispersi thermal; radiasi nuklir

10 Pengendalian Pencemaran dan/atau Pencemaran Laut meliputi : Inventarisasi kualitas laut penetapan baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan laut pemantauan kualitas air laut dan pengukuran tingkat kerusakan laut penetapan status mutu laut perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/kerusakan pengawasan terhadap penaatan peraturan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan.

11 Peraturan ini merupakan peraturan terkini yang mengatur implementasi MARPOL 73/78 di Indonesia. Pokok pikiran dalam peraturan ini: Pasal 1 menguraikan istilah dan definisi yang digunakan dalam peraturan ini Pasal 2 : Setiap pemilik dan/atau operator kapal dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup Pasal 3 mengatur prosedur penyerahan limbah dari kapal ke pelabuhan Pasal 4 mengatur prosedur notifikasi penyerahan limbah Pasal 5 menyebutkan jenis limbah yang diatur dalam peraturan ini Pasal 6 mengatur sertifikat penyerahan limbah Pasal 7 menyebutkan kriteria pelabuhan yang harus menyediakan fasilitas pengelolaan limbah Pasal 10 mengatur pelaporan neraca limbah Peraturan ini ditetapkan sebelum ratifikasi Annex III-VI MARPOL 73/78, sehingga mewajibkan fasilitas pengelolaan limbah untuk Annex I dan Annex II saja. MARPOL 73/78 diratifikasi melalui Peraaturan Presiden No. 29/2012. PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN

12 Sumber Limbah : Kegiatan rutin operasional kapal Kegiatan penunjang pelabuhan : perkantoran pertokoan fasilitas umum PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN

13 1. Pengelola dapat menerima dan/atau mengelola limbah yang berasal dari kegiatan rutin operasional kapal dan/atau kegiatan penunjang pelabuhan. 2. Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. minyak;  Annex I b. material cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah;  Annex II c. kemasan bekas bahan berbahaya;  Annex V d. limbah cair domestik;  Annex IV e. sampah;  Annex V f. emisi;  Annex VI g. limbah elektronik; dan/atau h. limbah bekas kapal. 3. Pengelola dapat menyediakan fasilitas pengelolaan limbah untuk seluruh atau sebagian jenis limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal ini meyebutkan semua jenis limbah MARPOL 73/78 yang harus dilengkapi RF, dan membolehkan pelabuhan untuk memilih jenis limbah yang akan dikelola. PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN – KRITERIA RF

14 Pasal 7 Ayat 1 Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal. Pasal 7 Ayat 2 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus yang memenuhi kriteria: a) pelabuhan tempat minyak mentah dimuat ke dalam kapal tanker minyak yang: 1) mempunyai prioritas melakukan ballast paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam; 2) lego jangkar pada DLKP dan DLKR Pelabuhan Laut; dan/atau 3) telah menempuh perjalanan minimal 1.200 (seribu dua ratus) mil laut. b) pelabuhan tempat kapal memuat minyak selain minyak mentah curah dengan tingkat rata-rata lebih dari 1.000 (seribu) metrik ton perhari; c) pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana: 1) perbaikan kapal; 2) pembersihan tangki kapal tanker pengangkut minyak; dan/atau 3) pembersihan tangki kapal tanker pengangkut bahan kimia PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN – KRITERIA RF

15 Pasal 7 Ayat 2 (lanjutan) d) pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani kapal yang dilengkapi dengan tangki lumpur minyak; e) pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis residu lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan; dan/atau f) pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan kegiatannya terkait dengan residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan hidup PERMENLH NO.05/2009 : PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN – KRITERIA RF

16 Mekanisme pengelolaan limbah limbah dari kegiatan rutin operasional pembersihan tangki kapal Pemilik/operator kapal Pengelola limbah Adpel/Kakapel Notifikasi 24 jam sebelum penyerahan limbah Laporan Penyerahan limbah Laporan Penerimaan Limbah Sertifikat Penyerahan Limbah

17 a.minyak b.meterial cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah c.kemasan bekas bahan berbahaya d.limbah domestik cair e.sampah f.emisi g.limbah elektronik h.limbah bekas kapal JENIS LIMBAH

18 Pasal 7 (1) : Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal. Kriteria Wajib ??? di DLKP atau DLKR izin pengelolaan limbah

19 Kriteria Pelabuhan yang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah : a. pelabuhan tempat minyak mentah dimuat ke dalam tanker minyak yang : 1. mempunyai prioritas melakukan ballast paling lama 72 jam 2. lego jangkar pada DLKP dan DLKR 3. telah menenpuh perjalanan minimal 1200 mil laut b. pelabuhan tempat kapal memuat minyak selain minyak mentah curah dengan tingkat rata-rata > 1000 metrik ton perhari c. pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana: 1. perbaikan kapal 2. pembersihan tangki kapal tanker pengangkut minyak dan/atau 3. pembersihan tangki kapal tanker pengangkut bahan kimia

20 Lanjutan........ d. pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani kapal yang dilengkapi dengan tangki lumpur minyak e. pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis residu lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan f. pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan kegiatannya terkait dengan residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan hidup.

21 Pengelola wajib melaporkan secara berkala kepada Menteri setiap 3 bulan berupa : 1. neraca limbah 2. jumlah sertifikat penyerahan limbah yang telah dikeluarkan beserta kode dan nomor urutnya.

22 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan pelabuhan berwawasan lingkungan 1. Rencana pembangunan perlu disosialisasikan dan meminta opini publik (dalam Amdal) 2. menetapkan area lindung untuk mengurangi beban pencemaran yang ditimbulkan 3. meminimalkan dampak pengerukan dan pembuangan bahan kerukan 4. mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran tanah dan cara mencegahnya. 5. Pengelolaan kebisingan --> mesin kapal, bongkar muat 6. Pengelolaan sampah -->kemasan, sisa kargo, makanan, dll

23 Lanjutan....... 7. Pengelolaan limbah B3 --> tank cleaning, residu bahan bakar, oli bekas, sludge, air ballast, dll 8. Pengelolaan air --> air limbah domestik, drainase, pencucian kapal, dll 9. Pengelolaan udara -->emisi dari kapal, mobil, motor, kereta api, genset, dll 10. Inventarisasi sumber-sumber pencemaran lingkungan 11. Pemantauan kualitas lingkungan, (air, udara, kebisingan, biota) secara reguler

24 Baku Mutu Air Laut untuk Pelabuhan (KepMENLH No. 51/2004 Lampiran I)

25 Acuan :Kep MENLH No.48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan

26 The International Chamber of Shipping (ICS) has led national shipowner associations in calling on the IMO to develop a timeline against which greenhouse gas emissions from shipping can be reduced.

27 TPS Pelabuhan The Marpol 73/78 Convention states that ports must provide reception facilities for all operational waste, at reasonable cost, to dissuade ships from disposing of their waste at sea. Reception Facilities

28 Reception Facilities di Pelabuhan Tanjung Perak

29

30 MARPOL 73/78 PEMANGKU KEPENTINGAN YANG MENJADI KUNCI DALAM IMPLEMENTASI PENGENDALIAN PENCEMARAN DI LAUT 1.KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NATIONAL FOCAL POINT DARI MARPOL CONVENTION BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LAUT DARI KEGIATAN KENAVIGASIAN DAN KEPELABUHANAN 2. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BERTANGGUNG JAWAB DALAM MERENCANAKAN DAN MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN MEMBUAT ATURAN TERKAIT PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN MENINDAK LANJUTI KASUS PENCEMARAN 3. OTORITAS PELABUHAN INSTALASI RF INSPEKSI KAPAL 4. COAST GUARD MONITORING LAUT DAN PENINDAKAN TERHADAP KAPAL YANG MELANGGAR MARPOL 5. PEMILIK KAPAL MEMATUHI MARPOL MONITORING KINERJA KAPAL DI DALAM/LUAR LAUT TERITORIAL

31 Top 10 priorities Masalah lingkungan yang harus diatasi di pelabuhan2 Eropa

32 Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PerPres 109/2006) tumpahan minyak terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP Pelabuhan) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR pelabuhan) atau unit pengusahaan migas atau kegiatan lain DLKR Pelabuhan : wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan DLKP Pelabuhan: wilayah perairan di sekeliling DLKR pelbuahan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

33 Pelaksana Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau pemilik atau operator kapal --> dari kapal Administrator Pelabuhan (ADPEL) atau Kepala kantor Pelabuhan (KAKANPEL) --> di dalam DLKR dan DLKP Pelabuhan Pimpinan Unit Pengusahaan migas atau penanggung jawab unit pengiatan pengusahaan minyak lepas pantai - -> dari usaha dan/atau kegiatannya Pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain -->dari usaha atau kegiatannya

34 Kategorisasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tier 1 : mampu ditangani oleh sarana. prasarana dan personil yang tersedia di pelabuhan atau unit pengusahaan midas atau kegiatan lain Tier 2 : tidak mampu ditangani oleh sarana. prasarana dan personil yang tersedia di pelabuhan atau unit pengusahaan midas atau kegiatan lain di tingkat Tier 1 Tier 3 : tidak mampu ditangan ditangani oleh sarana. prasarana dan personil yang tersedia di wilayah berdasarkan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah NKRI

35 Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3 Ketua : MenHub Wakil : MenLH  MenLHK Anggota : MenESDM, MenDagri, MenLu, MenKP, Menkes, Menhut, MenKeu, Menhumham, Panglima TNI, Kapolri, Ka SKK Migas, Gubernur, Bupati/ Walikota Tim Nasional  Bertanggungjawab langsung kepada Presiden

36 Tugas Tim Nasional a.melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3; b.memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut.

37 Tim Nasional a.Membentuk dan membina Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS) b.Dapat meminta bantuan internasional jika sumber daya nasional tidak memadai.

38 Penanggulangan di Tier 2 Bupati/Walikota membentuk Tim Daerah Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah. Bupati/Walikota wajib berkoordinasi dengan Gubernur Tim terdiri dari instansi yang bertugas dan tbertanggungjawab di bidang perhubungan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, kesehatan, kehutanan dan kepolisian Koordinator Misi Tier 2 : ADPEL Koordinator

39 Penanggulangan di Tier 1 ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggungjawab kegiatan lain wajib membentuk Tim Lokal Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Lokal. Tim Lokal wajib berkoordinasi dengan ADPEL terdekat.

40 Prosedur Tetap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PROTAP) Berisi tentang pengaturan : struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan dan komunikasi, prosedur dan pedoman teknis operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut PROTAP Tier 3 ditetapkan oleh Tim Nasional dan menjadi pedoman dalam penetapan PROTAP Tier 2 oleh Bupati/Walikota dan PROTAP Tier 1 oleh ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan migas atau penanggung jawab kegiatan lain

41 Tata Cara Pelaporan dan Penanggulangan Setiap orang yang mengetahui lapor 1.PUSKODALNAS 2.Kantor Pelabuhan 3.Direktorat di migas 4.Pemda 5.Instansi pemerintah terdekat 1.ADPEL 2.KAKANPEL atau 3.PUSKODALNAS PUSKODALNAS Cek kebenaran laporan Tier 1 lapor Tier 2 Tier 3 operasi penanggulangan oleh Tim Lokal Koordinasi Misi : ADPEL operasi penanggulangan oleh Tim Daerah Koordinasi Misi : ADPEL Koordinator koordinasi pelaksanaan oleh PUSKODALNAS Koordinasi Misi : Kepala PUSKODALNAS

42 Peralatan yang harus dimiliki oleh Pelabuhan dan unit kegiatan lain a. alat pelokalisir (oil boom); b. alat penghisap (skimmer); c. alat penampung sementara (temporary storage); d. bahan penyerap (sorbent); dan e. bahan pengurai (dispersant).

43


Download ppt "Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Pelabuhan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google