Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRiris Marito Panggabean Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Perhitungan PPh Wajib Pajak Badan Apersepsi: Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Badan. Pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Sebelum menghitung pajak, perusahaan yang menyusun laporan keuangan komersial perlu membuat koreksi fiskal terlebih dahulu untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan PPh.
2
A. Pajak Penghasilan Bagi WP Badan Dasar Hukum PPh 1. Dasar Hukum PPh UU No. 36 Tahun 2008 UU No. 36 Tahun 2008 2. Penghasilan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima tau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima tau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun a. Penghasilan ditinjau dari segi sumbernya: 1. Penghasilan dari pekerja 1. Penghasilan dari pekerja 2. Penghasilan dari kegiatan 2. Penghasilan dari kegiatan 3. Penghasilan dari usaha 3. Penghasilan dari usaha 4. Penghasilan dari modal 4. Penghasilan dari modal 5. Penghasilan dari lain-lain 5. Penghasilan dari lain-lain
5
2. Metode Pembukuan a. Stelsel Akrual = Pengakuan penghasilan dan biaya yang didasarkan pada waktu diperolehnya atau diterimanya penghasilan. b. Stelsel kas = suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya yang perhitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai 3. Pembukuan dalam Bahasa Asing a. WP dalam menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan uang asing: WP Penanaman modal Asing, Wajib Pajak kontrak kerja, WP Kontrak Bagi Hasil, BUT, WP afiliasi b. Bahasa asing yang digunakan adalah bahasa Inggris c. Uang asing yang digunakan dollar AS d. Wajib pajak harus mendapat izin tertulis dari Menteri keuangan
6
B. Biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan 1. Beban Usaha a. Beban yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha contoh :bunga, sewa dan royalty, biaya perjalanan, gaji, listrik dan telephone b. iuran kepada dana pensiun yang pendiri nya telah disahkan oleh menteri keuangan c. biaya beasiswa, magang, pelatihan d. penyusutan dan amortisasi 2. Penyusutan Harta berwujud Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatGaris lurusSaldo Menurun 1.Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 25% 12,5% 10% 2. Bangunan permanen tidak permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10%
10
3. Amortisasi Harta tetap tidak berwujud Kelompok Harta tak Berwujud Masa manfaatGaris lurusSaldo menurun Kelompok 14 tahun25%50% Kelompok 28 tahun12,5%25% Kelompok 316 tahun6,26%12,5% Kelompok 420 tahun5%10%
11
D.Menghitung PPh wajib Pajak Badan 1. Menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 Tarif : 1% x jumlah peredaran bruto
12
2. Menghitung pajak penghasilan berdasarkan pasal 31-E a. Menghitung PPh berdasarkan pasal 31-E untuk peredaran bruto kurang dari 4,8 milyar PPh : 50% x 25% x PKP(Laba Usaha) b. Menghitung PPh berdasarkan pasal 31-E untuk peredaran bruto lebih dari 4,8 milyar PPh : (50% x 25%) x pkp dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x PKP dari bagian peredran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.