Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehalwan wijaya Telah diubah "3 tahun yang lalu
1
Occupational Health and Safety KONSEP DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DAN K3 RUMAH SAKIT (K3RS)
2
KONSEP DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Pendahuluan Menurut WHO, dari 35 juta petugas kesehatan, ternyata 3 juta diantaranya terpajan oleh bloodborne pathogen, dengan 2 juta dianatanya tertular virus hepatitis B, dan 170.000 diantaranya tertular virus HIV/AIDS. Menurut NIOSH, untuk kasus-kasus yang non-fatal baik injury maupun penyakit akibat kerja, di sarana kesehatan sekarang semakin meningkat. Selain itu Infeksi nosokomial masih menjadi isu cukup signifikan dikalangan pelayanan kesehatan, sehingga pengembangan program patient safety sangat relevan dikembangkan.
3
Mengapa K3 itu perlu ada ??? “Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu program yang dibuat sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja (WHO)”.
4
Teori Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konsep K3 pertama kali dimulai di Amerika Tahun 1911 dimana K3 sama sekali tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Pada Tahun 1931, H.W. Heinrich mengeluarkan suatu konsep yang dikenal dengan Teori Domino. Berdasar Teori Domino, kecelakaan dapat terjadi karena adanya kekurangan dalam lingkungan kerja dan atau kesalahan tenaga kerja. Dalam perkembangannya, konsep ini mengenal kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act).
5
Next... Kesadaran akan pentingnya K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis, selanjutnya muncul kebijakan dari perusahaan untuk menerapkan suatu Sistem Manajemen K3 untuk mengelola K3. Kini pengelolaan K3 dengan penerapan Sistem Manajemen K3 sudah menjadi bagian yang dipersyaratkan dalam ISO 9000:2000 dan CEPAA Social Accountability 8000:1997.
6
Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pentingnya Sistem Manajemen K3 (Adrian, dkk, 2009): Alasan Manusiawi. Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja, tanpa berusaha melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan tidak manusiawi. Alasan Ekonomi. Kecelakaan kerja Menimbulkan kerugian ekonomi Alasan UU dan Peraturan. UU Tenaga kerja Mengamanahkan K3 dlm bekerja Nama Baik Institusi.
7
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kesehatan (Health) berarti derajat/ tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja yang diwujudkan melaluii pemeriksaankesehatan, pengobatan dan asupan makanan yang bergizi.
8
Next... Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja, atau keadaan terhindar dari bahaya saat melakukan kerja Tasliman (1993:1). Keselamatan (safety) meliputi:(1). Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) dan (2). kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
9
So... What is K3 ??? Kesehatan dan keselamatan kerja (Occupational Health & Safety) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi (WHO / ILO, 1995) Menurut America Society of Safety and Engineering (ASSE), K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
10
Norma dan Sasaran K3: Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu: 1) Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja; 2) Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja; 3) Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja Sasaran atau tujuan K3, yaitu: 1) Menjamin keselamatan operator dan orang lain 2) Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan 3) Menjamin proses produksi aman dan lancar
11
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. “RUMAH SAKIT”
12
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
13
Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di ruma sakit (K3RS) 1) Kapasitas kerja adalah status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Contoh: Bila seorang pekerja kekurangan zat besi yang menyebabkan anemia, maka kapasitas kerja Akan menurun karna pengaruh kondisi fisik lemah dan lemas. 2) Beban kerja adalah beban fisik dan beban mental yang harus di tanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. Contoh: pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja maksimum. 3) Lingkungan kerja adalah lingkungan yang terdekat dari seorang pekerja. Contoh: Seorang yang bekerja di bagian instalasi radiologi (kamar X Ray, kamar gelab, kedokteran, nuklir dan lain-lain).
14
Program kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) 1) Pengembangan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS). 2) Pembudayaan perilaku Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS). 3) Pengembangan sumber daya manusia (SDM) K3RS. 4) Pengembangan pedoman dan Standar Operational Procedure (SOP) K3RS. 5) Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja.
15
Next... 6) Pelayanan kesehatan kerja 7) Pelayanan keselamatan kerja 8) Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat,cair dan gas. 9) Pengelolaan jasa bahan berbahaya, beracun dan barang berbahaya 10) Pengembangan manajemen tanggap darurat
16
Standar Pelayanan K3 di Rumah Sakit
17
Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Pasal 23 UU kesehatan no.36 tahun 2009 dan peraturan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI No.03/men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. 1) Melakukan pemeriksaan kesehatan sebekum kerja bagi pekerja. 2) Melakukan pendidikan dan penyuluhan / pelatihan tentang kesehatan kerja. 3) Melakukan pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai dengan pajanan di rumah sakit.
18
Next... 4) Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja 5) Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit 6) Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada pekerja rumah sakit yang akan pension atau pindah kerja 7) Melakukan koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja dan pasien 8) Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja 9) Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial, dan ergonomi) 10) Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit.
19
Standar pelayanan Keselamatan kerja di Rumah Sakit 1) Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan. 2) Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja. 3) Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. 4) Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi air. 5) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja. 6) Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja.
20
Next... 7) Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan. 8) Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja. 9) Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. 10) Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi air. 11) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja. 12) Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja.
21
Standar K3 Sarana, Prasarana, dan Peralatan di Rumah Sakit Sarana : segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien (pintu, lantai, dinding, tiang, kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Prasarana : seluruh jaringan/instansi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, antara lain : instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, dan pengkondisian udara, dan lain-lain.
22
Pengelolaan Jasa dan Barang Berbahaya Rumah sakit harus melakukan seleksi rekanan berdasarkan barang yang diperlukan. Rekanan yang akan diseleksi diminta memberikan proposal berikut company profile. Pengendalian Barang Berbahaya dan Beracun (B3). pengendalian operasional, pengendalian organisasi administrasi, inspeksi dan pemeliharaan sarana prosedur dan proses kerja yang aman, pembatasan keberadaan B3 di tempat kerja sesuai jumlah ambang.
23
Standar SDM K3 di Rumah Sakit Rumah Sakit Kelas A S3/S2 K3 (1), S2 kesehatan (1), Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (SpOk) dan S2 Kedokteran Okupasi (1), Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 (2), Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum (1), Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (3), Tenaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (3) Rumah Sakit Kelas B S2 kesehatan (1), Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 (2), Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum (1), Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (2), Tenaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (2) Rumah Sakit Kelas C Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 (2), Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum (1), Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (1), Tenaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (1)
24
Pembinaan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Pembinaan dan pengawasan Pelatihan, penyuluhan, bimbingan teknis, dan temu konsultasi. Pengawasan pelaksanaan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit Pencatatan dan pelaporan Pendokumentasian kegiatan K3 secara tertulis dari masing-masing unit kerja rumah sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yang dilakukan oleh organisasi K3RS, yang dikumpulkan dan dilaporkan / diinformasikan oleh organisasi K3RS, ke Direktur Rumah Sakit dan unit teknis terkait di wilayah Rumah Sakit
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.