Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG (PP 21/2021) dan PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PP 16/2021) 28 APRIL 2021 Mirwansyah Prawiranegara, ST., M.Sc.. Oleh: Kepala.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG (PP 21/2021) dan PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PP 16/2021) 28 APRIL 2021 Mirwansyah Prawiranegara, ST., M.Sc.. Oleh: Kepala."— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG (PP 21/2021) dan PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PP 16/2021) 28 APRIL 2021 Mirwansyah Prawiranegara, ST., M.Sc.. Oleh: Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II

2 2 Tujuan Penataan Ruang Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Ruang menampung semua aktivitas manusia, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi hingga peristirahatan terakhir (Tempat Pemakaman Umum) Ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah. Jumlah penduduk terus mengalami peningkatan Hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang Ruang Terbatas Populasi Manusia Terus Meningkat Aktivitas Manusia Tidak Terbatas Ruang Bukan Hanya Untuk Manusia UU CK dan PP No. 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang. Dengan RTR, manusia dapat mengantisipasi pembangunan dan aktivitas di sekitar daerah rawan bencana Mengatur Aktivitas di Sekitar Daerah Rawan Bencana Mengapa Perlu Dilakukan Penataan Ruang?

3 3 Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 13: Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi 1)Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 2)Persetujuan Lingkungan; dan 3)Persetujuan Bangunan Gedung. Pasal 14: KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR, dengan ketentuan: Asas UU CK No. 11/2020 Dengan tujuan antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kabupaten/Kota RTR KSN RZ KSNT RZ KAW RTR Pulau/Kepulauan Pasal 2:UU CK diselenggarakan berdasarkan asas: 1)Pemerataan hak; 2)Kepastian hukum; 3)Kemudahan berusaha; 4)Kebersamaan, dan 5)Kemandirian. Pasal 6:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi: a.Penerapan perijinan berbasis risiko; b.Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c.Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d.Penyederhanaan persyaratan investasi. Pasal 15:

4 4 Produk Rencana Tata Ruang (RTR) hanya dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah dalam bentuk fisik (hard copy), sehingga tata ruang terkesan ‘menghambat’ investasi. Proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan. Masyarakat dan investor yang ingin mengakses informasi RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang lama dan rumit. Banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang. Produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform. Masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR SEBELUM UU CK & PP No. 21 TAHUN 2021 SESUDAH UU CK & PP No. 21 TAHUN 2021

5 5 Perbandingan Outline PP No. 15/2010 dengan PP No. 21/2021 Outline PP No. 15 Tahun 2010 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGATURAN TATA RUANG 1 BAB III PEMBINAAN PENATAAN RUANG I.Umum II.Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang BAB IV PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG I.Umum II.Penyusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang III.Penyusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang IV.Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan V.Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan VI.Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang BAB V PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG I.Umum II.Pemanfaatan Ruang Wilayah III.Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis IV.Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan V.Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan BAB VI PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I.Umum II.Pengaturan Zonasi III.Perizinan IV.Pemberian Insentif dan Disinsentif V.Sanksi Administratif 2 3 4 5 6 BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG 7 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN 8 BAB IX KETENTUAN PENUTUP 9 I.Umum II.Bentuk dan Tata Cara Pengawasan III.Perizinan IV.Pemberian Insentif dan Disinsentif V.Sanksi Administratif Outline PP No. 21 Tahun 2021 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERENCANAAN TATA RUANG I.Umum II.Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang III.Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang IV.Penetapan Rencana Umum Tata Ruang V.Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang VI.Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang 1 BAB III PEMANFAATAN RUANG I.Umum II.Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang III.Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I.Umum II.Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang III.Pemberian Insentif dan Disinsentif IV.Pengenaan Sanksi V.Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang BAB V PENGAWASAN PENATAAN RUANG I.Umum II.Lingkup Pengawasan Penataan Ruang III.Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang BAB VI PEMBINAAN PENATAAN RUANG I.Umum II.Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang III.Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang 2 3 4 5 6 BAB VII KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG 7 BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN 8 BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP 9 10

6 12 4 35 6 Perencanaan 6 UU CK dan PP No. 21/2021 memandatkan penyederhanaan (streamlining) hierarki penataan ruang. Penghapusan RTR KS Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR. Substansi KS tersebut akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penghapusan Ketentuan Penetapan Kawasan Strategis (KS) Pasal 15 PP No. 21/2021: (1)Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat: f.kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi Pasal 18 PP No. 21/2021: (1)Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten Pasal 21 PP No. 21/2021: (1)Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota PP No. 21/2021: Pasal 5 ayat (2) dan (3) Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang Penyederhanaan Produk RTR

7 7 Penataan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan (satu dokumen penataan ruang). Pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan UU tersendiri. PP No. 21/2021: Pasal 5 dan Pasal 7 PP No. 21 Tahun 2021 telah mengatur pengintegrasian muatan teknis ruang laut menjadi satu produk rencana tata ruang. Ruang Udara Ruang Darat Ruang Dalam Bumi Ruang Laut Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut 12 4 35 6 Perencanaan ‘One Spatial Planning Policy’ Satu Produk Rencana Tata Ruang

8 12 4 35 6 Perencanaan RTRW Provinsi 1:250.000 Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang Integrasi RTR Wilayah Darat dan Laut/Perairan di Masa Transisi RTRWN 1:1.000.000 RTRL RZWP3K RZ KSN RZ KSNT yang berupa PPKT Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Peraturan Presiden Ditetapkan melalui satu… Diintegrasikan Maks. 2 tahun sejak PP berlaku Diintegrasikan Maks. 18 bulan sejak PP berlaku Diintegrasikan Maks. 2 tahun sejak PP berlaku RTR KSN 1:25.000 – 1:50.000 Ditetapkan melalui satu… dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan negara. PP No. 21/2021: Pasal 245 – 246 ayat (4), (5), (6) 8

9 9 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) 12 4 35 6 Pemanfaatan KKPR KKPR sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang, serta sebagai dasar administrasi pertanahan. Konfirmasi KKPR Berusaha Nonberusaha Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional Persetujuan KKPRKonfirmasi KKPR Persetujuan KKPR RDTR Konfirmasi KKPR Konfirmasi/ Persetujuan KKPR Rekomendasi KKPR termuat di RTR Perizinan Berusaha/ Perizinan lainnya PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135-143

10 Perizinan Berusaha berbasis Risiko: 10  Kegiatan bersifat strategis nasional  HPL Bank Tanah  Kawasan/tanah yang akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional UMK Non UMK Self Declaration/ Automated Response Kegiatan Berusaha dapat dijalankan Apakah RDTR tersedia? Konfirmasi KKPR (by system) Persetujuan KKPR (by system) Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek Rekomendasi KKPR (diterbitkan melalui OSS) Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan Informasi penguasaan tanah Skala usaha KBLI 5 digit – risiko usaha RDTR INTERAKTIF Penilaian KKPR (otomatis sistem) Pengecekan RTR & Pertek** untuk Persetujuan KKPR (sementara manual) GISTARU Satupeta. KKP Pelaku usaha menginput rencana usaha RTRWN RTR KSN RTRWP RTRWK (RTRL, RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K)  Risiko rendah: NIB sebagai legalitas  Risiko menengah rendah: NIB + sertifikat standar (self declare)  Risiko menengah tinggi: NIB + sertifikat standar  Risiko tinggi: NIB + Izin Cek Lokasi GISTARU Satupeta.KKP Cek Risiko KBLI-Risiko NSPK Standar Negative List Daerah/ catatan kekhususan (SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI) SPI Melihat Informasi (Self Assessed) Data Identitas Data Legalitas REGISTRASI HAK AKSES Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah memiliki HPL? Termuat di RTR? *Untuk Pemohon non-Badan Usaha melalui Mekanisme Perizinan Non-Berusaha Hanya untuk Pemohon Badan Usaha* Permohonan Perizinan Berusaha BARU (Pemohon belum memiliki NIB) Permohonan Perizinan Berusaha TAMBAHAN (Pemohon telah memiliki NIB) Proses Pengisian Identitas Usaha Perizinan Berusaha Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Satupeta. KKP GIS TARU ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut SUB-SISTEM PELAYANAN INFORMASI (SPI) MODUL KKPR Pendaftaran/ Pembayaran PNBP Perizinan Berusaha PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135-143 UU CK: Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 UU CK Proses Bisnis KKPR dalam Perizinan Berusaha **Pertek disampaikan paling lama 10 hari sejak pendaftaran/penerimaan PNBP 12 4 35 6 Pemanfaatan

11 KKKPR diterbitkan paling lama 1 hari sejak pembayaran PNBP Pendetailan Proses Bisnis KKPR dalam Perizinan Berusaha (Rapermen KKPR) 12 4 35 6 Pemanfaatan Pendaftaran Dokumen usulan kegiatan paling sedikit dilengkapi dengan: a.koordinat lokasi (polygon/titik/garis) b.kebutuhan luas lahan c.Informasi penguasaan tanah d.informasi jenis usaha e.rencana jumlah lantai bangunan f.rencana luas lantai bangunan g.rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan* h.rencana penggunaan air baku/air bersih** i.Surat keterangan berlokasi di KI/KP/KEK*** Pendaftaran Penilaian Dokumen Usulan KKPRPenerbitan KKPR Pembayaran PNBP Penilaian Kelengkapan Apakah RDTR tersedia dan terintegrasi dengan OSS? RDTR INTERAKTIF Penilaian KKPR (otomatis sistem) Pengecekan RTR & Pertek untuk Persetujuan KKPR (sementara manual oleh Menteri ATR/BPN melalui Dirjen Tata Ruang) GISTARU Satupeta. KKP RTRWK RTRWP RTR KSN RTR Pulau/Kep. RTRWN (RTRL, RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K) Termasuk dalam 6 kategori usaha yang dikecualikan? ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut KKPR dan PKKPR Berlaku dalam jangka waktu 3 tahun *khusus untuk permohonan PKKPR **khusus untuk permohonan PKKPR yang kegiatan usahanya berdampak terhadap ketersediaan & kualitas air baku ***khusus untuk permohonan PKKPR untuk usulan lokasi usaha yang berada di dalam KI/KP/KEK, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pengelola kawasan yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an Konfirmasi KKPR (by system) diperhatikan Pertek Pertanahan (disampaikan paling lambat 10 hari sejak pembayaran PNBP) Kantor Pertanahan PKKPR diterbitkan paling lama 20 hari sejak pembayaran PNBP Perizinan Berusaha berbasis Risiko Penerbitan KKPR paling sedikit memuat: a.Lokasi kegiatan b.Jenis kegiatan pemanfaatan ruang untuk KKKPR/jenis peruntukan pemanfaatan ruang untuk PKKPR c.Koefisien dasar bangunan d.Koefisien lantai bangunan e.Ketentuan tata bangunan untuk KKKPR/indikasi program pemanfaatan ruang untuk PKKPR f.Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Persetujuan KKPR (by system) SISTEM OSS MODUL KKPR 11

12 Keterkaitan KKPR dalam PP21/2021 dengan PP 16/2021 12 PP No. 16/2021: Pasal 8, 20, 21, 22, 51 12 4 35 6 Pemanfaatan PP 21/2021 1.Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR 2.Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS 3.Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang PP 16/2021 1.Bangunan Gedung harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR 2.Dalam hal RDTR belum disusun/tersedia maka Bangunan Gedung digunakan sesuai peruntukan lokasi dalam Rencana Tata Ruang (RTR) 3.Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung merupakan kesesuaian fungsinya dengan peruntukan pada lokasinya sesuai RDTR dan/atau RTBL 4.Setiap Bangunan Gedung harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL PP No. 21/2021: Pasal 102, 103, 106

13 Keterkaitan KKPR dalam PP21/2021 dengan PP 16/2021 13 PP No. 16/2021: Penjelasan Pasal 19 12 4 35 6 Pemanfaatan PP No. 21/2021: Pasal 51, 56 RDTR a. Aturan dasar 1.Jaringan utilitas kota 2.Fungsi Bangunan Gedung 3.TB yang diizinkan 4.Jumlah lantai maks 5.KTB maksimum 6.GSB minimum 7.KDB maksimum 8.KLB maksimum 9.KDH minimum -Ketentuan kegiatan dan peggunaan lahan (Matriks ITBX) -TB yang diizinkan -Jumlah lantai maks -KTB maksimum -GSB minimum -KDB maksimum -KLB maksimum -KDH minimum b. Teknik Pengaturan Zonasi -KWT maksimum -Kepadatan bangunan & penduduk maksimum -Tampilan bangunan 1.Tujuan penataan wilayah perencanaan; 2.Rencana Struktur Ruang; 3.Rencana Pola Ruang; 4.Peraturan Zonasi Muatan Keterangan Rencana Kota (KRK) penyusunannya didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kab/Kota KRK

14 Keterkaitan KKPR dalam PP21/2021 dengan PP 16/2021 14 12 4 35 6 Pemanfaatan KRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi: a.fungsi bangunan Gedung; b.ketinggian maksimum Bangunan Gedung; c.jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan d.GSB minimum; e.KDB maksimum yang diizinkan; f.KLB maksimum yang diizinkan; g.KDH minimum yang diwajibkan; h.KTB maksimum yang diizinkan; dan i.jaringan utilitas kota RTBL memuat materi pokok tentang : a.Program bangunan dan lingkungan b.Rencana umum dan panduan rancangan c.Rencana investasi d.Ketentuan pngendalian rencana, dan e.Pedoman pengendalian pelaksanaan RDTR PBG KRK RTBL Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung Menilai kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan arahan pemanfaatan ruang berupa: Konfirmasi KKPR Persetujuan KKPR Rekomendasi KKPR Pengendalian Pemanfaatan Ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Persetujuan Lingkungan Persetujuan Bangunan

15 PP Nomor 16 Tahun 2021 15 12 4 35 6 Pemanfaatan  KRK adalah Informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.  KRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi: a.fungsi bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b.ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan; c.jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d.garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan; e.KDB maksimum yang diizinkan; f.KLB maksimum yang diizinkan; g.KDH minimum yang diwajibkan; h.KTB maksimum yang diizinkan; dan i.jaringan utilitas kota  KRK didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL  Pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan KRK kepada Masyarakat secara elektronik. Keterangan Rencana Kota (KRK)

16 PP Nomor 16 Tahun 2021 16 12 4 35 6 Pemanfaatan  PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan: a.Fungsi Bangunan Gedung, berdasarkan (fungsi utama); 1.fungsi hunian 2.fungsi keagamaan 3.fungsi usaha (untuk kegiatan berusaha) 4.fungsi sosial dan budaya 5.fungsi khusus (ditetapkan oleh Menteri) 6.fungsi campuran (lebih dari 1 fungsi) b.Klasifikasi Bangunan Gedung, berdasarkan: 1.Tingkat kompleksitas 2.Tingkat permanensitingkat risiko bahaya kebakaran 3.Lokasi 4.Ketinggian Bangunan Gedung 5.Kepemilikan Bangunan Gedung 6.Klas bangunan  Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif.  Bangunan Gedung dengan fungsi bangunan gedung harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.  Dalam hal RDTR belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang.  Dalam Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan kepala daerah atas pertimbangan TPA (Tim Profesi Ahli) yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.  Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

17 Permen PU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan 17 12 4 35 6 Pemanfaatan  RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTR wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan.  RTBL memuat materi pokok tentang: a.Program bangunan dan lingkungan b.Rencana umum dan panduan rancangan c.Rencana investasi d.Ketentuan pngendalian rencana, dan e.Pedoman pengendalian pelaksanaan  Sesuai kompleksitas permasalahan kawasannya, dalam pelaksanaannya, RTBL juga dapat berupa: a.Rencana aksi/kegiatan komunitas (community-action plan (CAP) b.Rencana penataan lingkungan (neighbourhood- development plan/NDP) c.Panduan rancang kota (urban-design guidelines/UDGL) Kawasan perencanaan mencakup suatu lingkungan/kawasan dengan luas 5-60 Ha, dengan ketentuan sebagai berikut: -kota metropolitan dengan luasan minimal 5 Ha. -kota besar/sedang dengan luasan 15-60 Ha. -kota kecil/desa dengan luasan 30-60 Ha. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Diagram 1: Kedudukan RTBL dalam Pengendalian Bangunan Gedung dan Lingkungan

18 Muatan Peraturan Zonasi dalam RDTR 18 12 4 35 6 Pemanfaatan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kab/Kota 1.Aturan dasar; dan/atau 2.Teknik pengaturan zonasi a.ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b.ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; c.ketentuan tata bangunan; d.ketentuan prasarana dan sarana minimal; e.ketentuan khusus; f.standar teknis; dan g.ketentuan pelaksanaan. Teknik pengaturan zonasi merupakan ketentuan lain dari aturan dasar yang disediakan atau dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan dasar dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dengan mempertimbangkan karakteristik blok/zona. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a.muatan RDTR; b.muatan PZ; dan c.tata cara penyusunan RDTR dan PZ Muatan Peraturan Zonasi (PZ) kabupaten/kota

19 Muatan Peraturan Zonasi dalam RDTR 19 12 4 35 6 Pemanfaatan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kab/Kota Ketentuan teknis tentang kepadatan zona terbangun yang dipersyaratkan pada zona tersebut dan diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) baik di atas maupun di bawah permukaan tanah KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling. KDB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian atau peresapan air, kapasitas drainase, dan jenis penggunaan lahan. KDB maksimum dinyatakan dalam satuan persentase, misalnya di sebuah zona dengan KDB 60%, maka properti yang dapat dibangun luasnya tak lebih dari 60% dari luas lahan. KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/ kavling. KLB minimum dan maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga lahan, ketersediaan dan tingkat pelayanan prasarana, dampak atau kebutuhan terhadap prasarana tambahan, serta ekonomi, sosial dan pembiayaan. KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dengan luas persil/kavling. KDH minimal digunakan untuk mewujudkan RTH dan diberlakukan secara umum pada suatu zona. KDH minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian atau peresapan air dan kapasitas drainase. KDH minimal dinyatakan dinyatakan dalam satuan persentase, misalnya di sebuah zona dengan KDH 20%. b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang

20 Muatan Peraturan Zonasi dalam RDTR 20 12 4 35 6 Pemanfaatan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kab/Kota Ketentuan lain yang dapat ditambahkan Ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan. Intensitas pemanfaatan ruang yang terdapat dalam ketentuan intensitas pemanfaatan ruang dapat didetailkan kembali lebih lanjut dalam RTBL. Perumusan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, dilakukan berdasarkan: 1.ketentuan kegiatan dalam zona; dan 2.peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung 1.Koefisien Tapak Basement (KTB) Maksimum KTB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan KDH minimal. KTB adalah angka prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan PZ. 2.Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) Maksimum KWT adalah perbandingan antara luas wilayah terbangun dengan luas seluruh wilayah. KWT ditetapkan dengan mempertimbangkan: a.Tingkat pengisian peresapan air/water recharge b.Jenis penggunaan lahan c.Kebutuhan akan buffer zone 3.Kepadatan Bangunan atau Unit Maksimum 4.Kepadatan Penduduk Maksimal Untuk menentukan intensitas pemanfaatan ruang pada suatu zona diperlukan analisis proyeksi penduduk yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi/pendapat teknis para ahli terkait

21 Muatan Peraturan Zonasi dalam RDTR 21 12 4 35 6 Pemanfaatan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kab/Kota 1.Ketinggian bangunan (TB) maksimum Tinggi maksimum bangunan Gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap (permukaan) tanah yang dinyatakan dalam satuan meter. 2.Garis sempadan bangunan (GSB) minimum Jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan. GSB ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, risiko kebakaran, Kesehatan, kenyamanan, dan estetika. 3.Jarak bebas antar bangunan minimal yang harus memenuhi ketentuan tentang jarak bebas yang ditentukan oleh jenis peruntukan dan ketinggian bangunan 4.Jarak bebas samping (JBS) dan jarak bebas belakang (JBB) JBB adalah jarak minimum antara garis batas petak belakang terhadap dinding bangunan terbelakang. Jarak Bebas Samping JBS merupakan jarak minimum antara batas petak samping terhadap dinding bangunan terdekat. c. ketentuan tata bangunan Ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan. 5. Tampilan Bangunan Tata bangunan yang terdapat dalam ketentuan tata bangunan ruang dapat didetailkan kembali lebih lanjut dalam RTBL

22 Penetapan Zona Berdasarkan Kesesuaian Terhadap Fungsi Kawasan 22 12 4 35 6 Pemanfaatan SE Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi

23 Kriteria Penentuan Kebutuhan Menara Pada Zona Menara 23 12 4 35 6 Pemanfaatan SE Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi

24 TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional


Download ppt "PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG (PP 21/2021) dan PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PP 16/2021) 28 APRIL 2021 Mirwansyah Prawiranegara, ST., M.Sc.. Oleh: Kepala."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google