Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

fikih Muamalat jual-beli riba banksyirkah asuransi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "fikih Muamalat jual-beli riba banksyirkah asuransi"— Transcript presentasi:

1

2 fikih Muamalat jual-beli riba banksyirkah asuransi 12 3 4 5

3 AQIDAHAKHLAKSYARIAH IBADAHMUAMALAH HUKUM PIDANA/ PERDATA EKONOMI & FINANSIAL POLITIK ASURANSIBANKPASAR MODALSEWAPEGADAIANSEKTOR RIELDLL Koperasi, dll 1

4 Pengertian Muamalah Menurut Etimologi Muamalah berasal dari kata مُعَامَلَةٌ Bentuk Masdar dari عَامَلَ – يُعَامِلُ- مُعَامَلَةً Artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan

5 Pengertian Muamalah menurut Istilah Muamalah Pengertian Luas Pengertian Sempit

6 Pengertian Luas Dr.Abdul Sattar Fathullah Sa’id : “Hukum syari’ah “Hukum syari’ah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertanian, sewa,menyewa, sewa,menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai”. Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam Al-Islami, hlm.12

7 Pengertian Sempit Menurut Khudhari Beyk : Semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya. Menurut Rasyid Ridha : Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan.

8 Perbedaan Pengertian Muamalah dalam arti sempit dan luas adalah DALAM CAKUPANNYA. Pengertian Luas Pengertian Sempit mencakup munakahat, warisan, politik, pidana, dll. hanya tentang ekonomi (iqtishadiyah).

9 Ruang Lingkup Fiqh Muamalah 1. Harta dan ’Ukud )akad-akad) 2. Buyu’ (tentang jual beli) 3. Ar-Rahn (tentang pegadaian) 4. Hiwalah (pengalihan hutang) 5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis) 6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi) 7. Syirkah (tentang perkongsian) 8. Wakalah (tentang perwakilan) 9. Wadi’ah (tentang penitipan) 10. ‘Ariyah (tentang peminjaman) 11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak sah) 12. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah) 13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga) 14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun) 15. Muzara’ah (kerjasama pertanian) 16. Kafalah (penjaminan) 17. Taflis (jatuh bangkrut) 18. Al-Hajru (batasan bertindak) 21. Ba’i Murabahah 22. Bai’ Salam 23. Bai Istishna’ 24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith 25. Ba’i Sharf dan Konsep Uang 26. ’Urbun (panjar/DP) 27. Ijarah (sewa-menyewa) 28. Riba 29. Sukuk (surat utang) 30. Faraidh (warisan) 31. Luqthah (barang tercecer) 32. Waqaf 33. Hibah 34. Wasiat 35. Iqrar (pengakuan) 36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah 37. Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat) 38. Ibrak (pembebasan hutang) 39. Muqasah (Discount) 40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur 41. Baitul Mal 42. Ji’alah (sayembara, pemberian fee) 43. Qaradh (pejaman)

10 Ruang Lingkup di era Modern 1. Perbankan 2. Asuransi 3. Pasar Modal 4. Obligasi 5. Reksadana 6. BMT (Baitul Mal wat Tamwil) 7. Koperasi 8. Pegadaian 9. Multi Level Marketing Syari’ah 10. Fungsi Uang (Moneter) 11. Kebijakan Fiskal 12. Kebijakan Moneter,dll

11 Memahami hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Wajib Fardhu kifayah

12

13 1 Jual Beli dalilpengertianrukun

14 وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275) أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar)

15 bahasa istilah PENGERTIAN JUAL-BELI tukar menukar  tukar barang dengan uang  melepaskan hak kepemilikan  saling rela

16 pelaku akad barang bermanfaat suci dimiliki RUKUN JUAL-BELI pembeli penjual bisa diserahkan terukur aqil baligh suatu perkataan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya.

17 Perilaku/Sikap Penjual-Pembeli  Berlaku benar (lurus)  Menepati amanah  Jujur  Khiyar 1.Khiyar Majlis: 2.Khiyar Syarat 3.Khiyar Aib (cacat)

18 Macam-Macam Khiyar Khiyar majlis (hak pilihan ketika di tempat jual beli); hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi. Khiyar syarat kedua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama. Khiyar 'aib hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.

19 Instrumen JUAL-BELI Dalam Pasar  Salam (pesanan dg uang lebih dulu). Yaitu transaksi jual beli dimana penjual memberikan barang pada pembeli pada masa yang akan datang dengan pembayaran penuh terlebih dahulu.  Istisna (pesanan dg uang belakangan) Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli dan penjual/ pembuat.  Rahn (gadai). Yaitu transaksi menggunakan akad gadai.  Murabahah Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.  Ijarah (kontrak) Yaitu suatu kontrak sewa yang kemudian menjadi transaksi jual beli ketika penyewa menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak.

20 Semua aktifitas investasi dan perdagangan atas barang dan jasa yang diharamkan Allah (jubel manusia, arak, narkoba, dsb) Riba Penipuan / kecurangan. Perjudian Transaksi yang mengandung ketidakpastian (Gharar) Penimbunan Barang / Ihtikar Monopoli Rekayasa Permintaan (Bai’ An-najsy) Suap (Risywah) Ta’alluq (penjual membeli kembali dengan syarat pengurangan harga) Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’ al-Inah) Talaqqi al-Rukban (mencegat petani/penghasil sblm sampai ke pusat penjualan tanpa tahu harga pasar) Jual beli pada saat Shalat Jumat (QS. Al-Jumuah ayat 9) Transaksi Yang Dilarang

21 Jubel

22 2 Riba dalil pengertian rukun

23 Definisi Secara Bahasa: tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), & membesar (Al-’uluw). Riba: Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis atau utang piutang tanpa adanya padanan (’ iwad ) yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut. Larangan Riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk agama Islam, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama samawi. (Yahudi dan Nasrani). Riba termasuk dosa BESARRRR.

24 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (QS Al-Baqarah 276) لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ ص آكِلَ اَلرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, kedua orang saksinya dan pencatatnya.(HR Muslim) اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim) دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّةٍ Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)

25 Pembagian Riba

26 fadhl nasi’ah Riba Sebab Jual-Beli pertukaran  pinjam alat tukar : uang - emas  dengan charge  apapun namanya emas perak gandum kurma terigu garam sejenis beda ukuran

27 Qardhi Jahiliyah Riba Sebab Utang Piutang Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. (Riba masyarakat Jahiliyah) Contoh: Ahmad meminjam uang kepada Sufyan sebesar 500.000 dan dalam waktu dua bulan Ahmad akan bayar, tiba waktunya ternyata Ahmad belum bisa bayar. Lalu Sufyan memberikan denda sebesar 50.000. Meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh: Ahmad ingin meminjam uang kepada Sufyan sebesar 500.000, Sufyan menyetujui dengan syarat ketika Ahmad akan mengembalikan, Ahmad harus membayar 550.000,-

28 Indonesia Korban Riba

29

30 Hukum Bunga Bank RIBA Tambahan dihitung atas pokok Ditentukan di awal secara pasti Bersifat Dhulm Ada denda bila telat bayar Dapat berlipat ganda Objeknya uang dan barang Hukumnya haram BUNGA BANK Biaya dihitung atas pokok Ditetapkan dimuka secara fixed Bersifat memaksa Dikenai pinalty bila defaut Objeknya uang Hukumnya diqiyaskan dengan RIBA

31 Syarat JUAL BELI NON RIBA Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat: 1.Serupa timbangan dan banyaknya 2.Tunai, dan 3.Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat: 1.Tunai, dan 2.Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad

32 riba SOLUSI RIBA riba ubah transaksi bagi hasil gadai Kredit langsung hibah

33 Pengaruh Negatif Riba Peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi Menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi riba baik secara tunai maupun berjangka Terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam meminjam Memberikan jalan bagi orang kaya untuk menerima tambahan harta dari orang miskin yang lemah.

34 3 SYIRKAH/kerjasama dalilpengertianrukun

35 Defenisi Bahasa: Perseroan / persekutuan / kerjasama Istilah Islam: Kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang ekonomi untuk memperoleh keuntungan bersama

36 Landasan Hukum Syirkah a. Al-Qur’an “ Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS An-Nisaa (4):12) “Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS Shaad: 24) b. Al-Hadits Dari Abu Hurairah, ”Rasulullah Saw bersabda, ”Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, ”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Dawud) 35

37 Syirkah - Musyarakah  Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil  Sering disebut dengan syarikah, kerjasama, serikat atau kongsi  Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang dimiliki secara bersama-sama  Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk usaha yang memadukan seluruh bentuk sumber daya serta melibatkan minimal dua pihak  Kontribusi para pihak dapat berupa dana, aset penjualan, enterpreneurship, skill, properti, dsb, yang dapat dinilai dengan uang  Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan waktu  Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal berhak turut serta menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek  Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama 36

38 Macam-macam Syirkah Syirkah Inan (Harta) syirkah yang dilakukan oleh dua badan (bukan lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka berdua yang bersepakat untuk secara langsung menjalankan aktivitas yang melibatkan harta tersebut untuk mencari keuntungan. Syirkah abdan (fisik) syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih hanya dengan badannya (tenaganya) dan sama sekali tidak melibatkan hartanya masing-masing. Syirkah Mudharabah syirkah yang dilakukan oleh fisik (orang) dan harta yakni pihak yang memiliki harta disebut sebagai pemodal/ investor sedangkan pihak yang hanya menyertakan fisiknya disebut pengelola. Syirkah wujuh syirkah yang dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan harta orang lain di luar keduanya. bersyirkahnya dua pihak dalam semua macam syirkah yang ada dalam Islam, misalnya berkumpulnya antara syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudlarabah dan syirkah wujuh. Syirkah Muwafadhah

39 Musaqah Adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad. Muzara’ah Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih (bibit tanaman) dari pekerja (petani) Mukhabarah Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan sawah (ladang) seperdua, atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah (ladang) Syirkah dalam Pertanian

40 4 HUKUM PERBANKAN dalilpengertianrukun A

41 PERBANKAN ISLAM Lebih populer disebut dengan istilah Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadits. (Antonio dan Perwata atmadja, 1999: 1). Syariah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al-Quran dan as-Sunnah / Hadits.

42 BANK SYARIAH Prinsip utama perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Perbankan Syariah yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut: 1.Perniagaan atas barang-barang yang haram, 2.Bunga (riba), 3.Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta 4.Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).

43 Konsep Pembiayaan Islami 1.Wadiah (titipan dana) 2.Mudharabah (bagi hasil) 3.Syirkah (kerjasama) 4.Murabahah (penjualan oleh bank, pembelian oleh nasabah) 5.Qard Hasan (pinjaman lunak bagi org miskin)

44 PERBEDAAN DG BANK KONVENSIONAL BANK SYARI’AHBANK KONVENSIONAL  Berdasarkan margin keuntungan  Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil  Profit dan falah oriented  Profit oriented Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur Users of real funds (pengguna dana ril)  Creator of money supply (Pencipta uang beredar)  Melakukan investasi – investasi yang halal saja  Investasi yang halal dan haram  Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.  Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya

45 PERBEDAAN Perbedaan Konsep Imbalan BUNGA (BANK KONVENSIONAL)BAGI HASIL (BANK ISLAM)  Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi.  Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.  Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan.  Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.  Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming”  Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.  Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.  Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.

46 Produk & Jasa Lembaga Keuangan Syariah Operasional Bank Syariah di Indonesia Penghimpunan Dana Penggunaan Dana Jasa Layanan Perbankan Wadiah Mudharabah Pembiayaan Wajar Pembiayaan Utang Wakalah (pemberian kuasa) (arranger/agency) Kafalah (garansi bank) Hawalah (anjak piutang) Rahn (Gadai) Tabungan Deposito Giro (Yad Dhamanah = titipan dana)

47 Produk Pembiayaan (Financing) Pembiaya an Wajar Mudharabah Musyarakah Muthlaqah (tidak bersyarat) Muqayyadah (bersyarat) Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih) 46 Bagi hasil kerjasama Dana dari masyarakat yang akan dikelola bank, yang disalurkan untuk usaha kepada nasabah.

48 Produk Pembiayaan (Financing) (Lanjutan) Pembiayaan Utang Barang-barang Barang - uang Barter Uang - Barang Uang - uang Jual Beli (Bai) Murabahah (margin/selisih jual) Bitsaman Ajil (cicil) Sewa Menyewa (Ijarah) Ijarah (sewa) Ijarah Wa Iqtina (sewa beli) Salam (indent-> pertanian) Istishna (indent -> pengerjaan) Sharf (tukar valas)

49 Skema Operasional Bank Syariah SUMBER DANA:  Giro Wadiah  Tab Wadiah  Tab. Mudharabah  Dep. Mudharabah  Pembiayaan POOLING DANA Bagi Hasil:  Mudharabah  Musyakarah Pembiayaan/Jual Beli:  Murabahah Angsuran  Murabahan Sekaligus Sewa Beli:  Ijarah Margin Bagi Hasil Porsi Bank 100% pendapatan Bank Jasa-jasa: Kiriman Uang Garansi Bank Gadai dll Profit Distribution Porsi Nasabah Alhamdulillah...

50 5 ASURANSI SYARIAH dalilpengertianrukun B

51 PENGERTIAN RESIKO Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian..

52 JENIS RESIKO 1.Resiko Murni Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau TERJADI, rugi. Contoh: Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan 2.Resiko Spekulatif Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event Contoh: Investasi Saham. Jual beli valuta asing. Berdagang atau berusaha. Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat diasuransikan.

53 PIHAK YANG MENGHADAPI RESIKO 1.Individu 2.Organisasi / Dunia Usaha

54 RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU 1.Risiko pada orang RRisiko meninggal dalam usia muda RRisiko kesehatan buruk RRisiko mengalami cacat RRisiko kehilangan pekerjaan 2.Risiko pada harta benda, misalnya: kerusakan & kehilangan. 3.Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada pihak lain.

55 KONSEKUENSI RESIKO BAGI MASYARAKAT 1.Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian akibat terjadi musibah. 2.Ketakutan dan kekhawatiran. 3.Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk penyediaannya.

56 METODE PENANGANAN RESIKO 1.Menghindari resiko 2.Mengendalikan/mengurangi resiko 3.Mengalihkan resiko => ASURANSI (dampak finansial) 4.Menghadapi dan menerima/menahan resiko

57 PENGERTIAN ASURANSI UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

58 MANFAAT ASURANSI Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian menyediakan dana apabila terjadi musibah. Mengurangi ketidakpastian resiko. Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja.

59 Perbedaan Asuransi dg Tabungan Asuransi Jiwa 1.Merupakan sarana proteksi atas kondisi keuangan apabila terjadi musibah. 2.Besarnya uang yang akan diterima berdasarkan perjanjian yang disepakati, bisa lebih besar dari premi yang dibayar. 3.Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur 4.Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan berdasar perhitungan. Tabungan 1.Merupakan sarana penghimpunan kekayaan. 2.Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan penabung & hasil investasi. 3.Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela) 4.Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap

60 JENIS ASURANSI  Sifat kepesertaannya: 1.Asuransi Wajib (Asuransi Sosial). Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja) 2.Asuransi Sukarela  Jenis obyek pertanggungan: 1.Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya seseorang. Contoh: asuransi kematian (dengan tabungan atau tanpa tabungan), asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan. 2.Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak atau milik kepentingan): Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan barang, asuransi tanggung jawab hukum.

61 ASURANSI SYARIAH Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah AT- TA’MIN, yang diambil dari “amana” dan berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut. Jadi, at-ta’min ialah seseorang membayar / menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati, atau untuk mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.

62 Asuransi Islam di Indonesia Usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam. Di Indonesia, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari kata takafalaya- takafalu yang artinya ialah “menjamin atau saling menanggung”.

63 ASURANSI ISLAM Fatwa Dewan Syariah Nasional no 21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

64 Dasar dan Landasan Hukum A.Hukum Islam 1. Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5) : 2 وتعاونواعل البروالتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” QS Al-Hasyr : 18 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

65 Dasar dan Landasan Hukum Hadits Rasulullah Saw Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara : - Muda sebelum Tua - Sehat sebelum Sakit - Kaya sebelum Miskin - Lapang sebelum Sempit - Hidup sebelum Mati (Hadist Riwayat Muslim) Hadis Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (H.R. Ibnu Majah)

66 Dasar dan Landasan Hukum B.Hukum Operasional 1.Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. 2.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Asuransi dan Reasuransi dengan prinsip Syari’ah.

67 Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syari’ah Pendapat pertama : “MENGHARAMKAN” Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (Mufti Mesir). Alasannya : 1. Asuransi sama dengan judi 2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan riba 3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai 4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis (mendahului takdir Allah) 5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang polis akan kehilangan premi yang sudah dibayar, atau dikurangi karena tidak dapat melanjutkan pembayaran premi.

68 Pendapat Ulama … Pendapat kedua : “MEMBOLEHKAN” Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Alasannya : 1. Tidak ada nash (Al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi 2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak 3. Saling menguntungkan kedua pihak 4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil) 5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) 6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem pensiun seperti taspen

69 Pendapat Ulama … Pendapat ketiga : “Asuransi sosial boleh, dan komersial haram” Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo). Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram), dan sama pula dengan alasan kelompok dua dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

70 PERBANDINGAN ASURANSI

71 ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH...(1) Risk Transfer vs. Risk Sharing TERTANGGUNG PERUSAHAAN ASURANSI Penanggung Risiko TRANSFER RISIKO Membayar Premi MENANGGUNG RISIKO Membayar Klaim TERTANGGUNG PESERTA DANA TABARRU’ Dana Hibah TA’AWUN Membayar Kontribusi & Menerima Klaim PERUSAHAAN ASURANSI Pengelola Takaful ASURANSI KONVENSIONAL – Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir ASURANSI SYARIAH – Risk Sharing – Tidak terdapat unsur gharar dan maisir Akad Wakalah atau Akad Mudharabah Wakalah = pemberian kuasa Mudharabah = Bagi hasil

72 ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH...(2) Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Investasi ASURANSI KONVENSIONAL ditempatkan pada instrumen apa saja.

73 AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH  Akad Ta’awun Akad tolong menolong antara sesama peserta.  Akad Tabarru’ Akad hibah dalam bentuk pemberian dana (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.  Akad Wakalah bil Ujrah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan fee (ujrah).  Akad mudharabah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan bagi hasil yang disepakati.  Akad mudharabah musyarakah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditetapkan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan.

74 MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH Peserta Kontribusi Dana Tabarru’ Dana Perusahaan Dana Investasi Peserta Surplus Underwriting = Kontribusi – Kontribusi Reasuransi Klaim – Penyisihan Teknis Hasil Investasi Dana Tabarru’ Khusus untuk produk dg manfaat investasi qardh

75 Perhitungan Biaya Ke Depan Waktu Yang DibutuhkanB i a y aJumlahTotal BiayaBiaya untuk sekolah saat inike depan 3 Tahun Untuk Masuk TKUang Pangkal 5,000,000 SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000 SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000 Total 2 tahun pendidikan 9,800,000 12,345,178 5 Tahun Untuk masuk SDUang pangkal 3,000,000 SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000 Buku dan lain-lain 5,000,000 Total 6 tahun pendidikan 22,400,000 28,217,549 Contoh Perhitungan Asuransi

76 11 Tahun untuk masuk SMPUang pangkal 7,000,000 SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000 Buku dan lain-lain 6,000,000 Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664 14 Tahun untuk masuk SMAUang pangkal 10,000,000 SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000 Buku dan lain-lain 10,000,000 Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648 17 Tahun untuk masuk S1Uang pangkal 14,000,000 SPP 8 semester(2,5 juta persemester) 20,000,000 Buku dan lain-lain 20,000,000 Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448

77 Total 137,200,000 172,832,486 Catatan Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di gunakan adalah 8%

78 Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi 1.Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. 2.Dapatkan informasi selengkapnya mengenai perusahaan penyedia produk yang diharapkan. 3.Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan dan mempunyai reputasi baik. 4.Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat. 5.Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki lisensi. 6.Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat bunga atau return yang tinggi. 7.Pelajari polis dengan baik.

79 SISTEM SYARI’AH ADALAH SISTEM TERBAIK CIPTAAN ALLAH YANG HARUS DIIKUTI ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah, Maka ikutilah syari’ah itu, Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang memahami syari’ah (QS. Al-Jatsiyah : 18)

80

81 Referensi Kampussyariah.com Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Internet Buku Paket PAI Kelas 11


Download ppt "fikih Muamalat jual-beli riba banksyirkah asuransi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google