Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pengembangan Diri KEMDIKBUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pengembangan Diri KEMDIKBUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."— Transcript presentasi:

1 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pengembangan Diri KEMDIKBUD 20161 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 PKB KEMDIKBUD 20162

3 GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pd peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pd pengembangan sekolah PKB fokus pd pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU 3

4 (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 50 100 150 200 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 18/06/2013 KEMDIKBUD 4 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) utk kenaikan pangkat dan jabatan 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 5 10 15 20 AKKAKPKBAKP

5 MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB 5 NoMacam PKBJenis Kegiatan 1Pengembangan Diria)Diklat fungsional b)Kegiatan kolektif guru 2Publikasi Ilmiaha)Presentasi pd forum ilmiah b)Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal c)Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3Karya Inovatifa)Menemukan teknologi tepat guna b)Menemukan/menciptakan karya seni c)Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga /praktikum d)Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

6 6 1.2. Mengikuti Kegiatan Koletif guru yang meningkatkan kompetensi dan /atau keprofesian guru 1. Pengembangan Diri PENGEMBANGAN DIRI Lampiran Permennegpan No: PER/16/M.PAN-RB/11/2009, 10 November 2009 1.1. Mengikuti Diklat Fungsional

7 Upaya utk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yg sesuai dgn peraturan perundang-undangan atau kebijakan Diknas serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tsb dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau melalui kegiatan kolektif guru. Pengertian Pengembangan Diri 18/06/20137KEMDIKBUD

8 1.Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional 2.Kegiatan Kolektif Guru Pengembangan Diri 18/06/20138KEMDIKBUD

9 Upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yg sesuai dengan profesi guru yg bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yg memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yg berwenang. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional 9

10 18/06/201310KEMDIKBUD

11 Diklat Fungsional/teknis adalah diklat yg dilaksanakan utk mencapai persyaratan kompetensi yg sesuai dgn jenjang jabatan fungsional guru. Kegiatan diklat ini bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs dlm kurun waktu tertentu. Hasil diklat fungsional/teknis ini digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional. 11

12 Kegiatan dpt berupa kursus, pelatihan, penataran dengan durasi minimal 30 jam pelajaran yg diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemda, pd lembaga diklat yg ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LP2KS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yg mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemda. Moda Daring (dalam jaringan) 12

13 Direktori GP Tatap Muka In-On-In GP-d In-On-In Tempat Pelatihan P4TK Menyiapkan: Direktori Diklat, Modul, VCD Interaktif Modul e-PKB, Bank Soal UKG, Instruktur Nassional Modul VCD Interaktif Modul GP-D KKG, MGMP, KKS, MKKS, KKPS, MKKPS, Asosiai Profesi SKG Permendiknas 16 Tahun 2007 SKG Permendiknas 16 Tahun 2007 Hasil UKG PKG Hasil UKG PKG GURU PEMBELAJAR LPMP, Disdik Kab/Kota, LPTK, Partisipasi Publik Mengimplementasikan Guru Pembelajar MODUL Pengembangan Guru Pembelajar

14 14 GP-D 3 modul ≤ GP-d ≤ 5modul Tatap Muka (Pusat Belajar/KKG/MGMP/KKKS/MKKS/ Asosiasi Profesi) Diklat GP Diklat GP Kombinasi (GP-d dan Tatap Muka) 6 modul ≤ Blended ≤ 7 modul

15 SKG Permendiknas 16 Tahun 2007 Permendikbud 137 2014 (TK) SKG Permendiknas 16 Tahun 2007 Permendikbud 137 2014 (TK) Digitalisasi Proses Uploading bahan Pembelajarn Ke Sistem LMS Digitalisasi Proses Uploading bahan Pembelajarn Ke Sistem LMS UKG & PKG Hasil UKG 2015 PKG 2016 UKG & PKG Hasil UKG 2015 PKG 2016 Desain Infrastruktur Analisis kebutuhan infrastruktur (Server, Network, Bandwidth, Database) Desain Infrastruktur Analisis kebutuhan infrastruktur (Server, Network, Bandwidth, Database) DAPODIK (Databse GTK) DAPODIK (Databse GTK) Cloud GTK MODUL Dikembangkan oleh P4TK, LPTK, Asosiasi Profesi, DUDI, LP3TK-KPTK MODUL Dikembangkan oleh P4TK, LPTK, Asosiasi Profesi, DUDI, LP3TK-KPTKMODUL Testing Uji coba sistem GP-d Testing Uji coba sistem GP-d GP-D GP-D Implementasi program GP-D Reviu Reviu dan evaluasi hasil Testing Reviu Reviu dan evaluasi hasil Testing Desain Guru Pembelajar daring Desain & Redesign Modul PKB Desain & Redesign Modul PKB Pengembangan

16 16 Desain GTK Pembelajar Daring (GP-D) Direktori Diklat GTK ketika login langsung ke peta kompetensi SKGTK Permendiknas 16 Tahun 2007 SKGTK Permendiknas 16 Tahun 2007 UKGTK Guru Pembelajar Daring TK SD SMP SMA SMK SLB Login KS/PS Pembelajar Daring PRETEST pada guru pembelajar adalah hasil UKG1 POSTEST pada guru pembelajar merupakan hasil UKG2 Delta PRESTEST dan POSTEST adalah hasil guru belajar

17 No Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat) Angka Kredit Bukti Fisik 1Lebih dari 960 jam15 Foto copy sertifikat/Surat keterangan Foto copy surat penugasan / surat persetujuan dan Laporan 2Antara 641 s.d 9609 3Antara 481 s.d 6406 4Antara 181 s.d 4803 5Antara 81 s.d 1802 6Antara 30 s.d 801 Diklat Fungsional Guru Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dlm mengikuti pendidikan atau latihan yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs dlm kurun waktu tertentu Macam kegiatan dpt berupa: kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai btk diklat yg lain. 17

18 Bukti Fisik yg hrs dilampirkan :  Fotokopi surat tugas dari kepsek/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yg terkait yg telah disahkan oleh kepsek/ madrasah atau atasan langsung.  Fotokopi sertifikat diklat bagi guru disahkan oleh kepsek/madrasah sedangkan bagi kepsek/madrasah oleh dinas pendidikan sbg atasan langsung.  Laporan hasil pelatihan yg dibuat oleh guru ybs. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional 18

19 Khusus untuk diklat daring harus dibuktikan dengan surat pengajuan sebagai peserta GP daring yang diketahui oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung dan dilampiri dengan laporan hasil pembelajaran melalui daring, sertifikat, dan contoh tagihan.

20 Kerangka Laporan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional 20

21 Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan guru dlm mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yg dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs. 21

22 kegiatan wajib semua guru pd setiap jenjang jabatan sbgmana telah diatur dlm Rambu-rambu Penyelenggaraan KKG/MGMP. Dlm 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan (dpt berarti dlm setiap bln ada 1 kali pertemuan) dlm beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 kali pertemuan. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit. Kegiatan KKG dan MGMP 18/06/2013KEMDIKBUD22

23 a.Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 b.Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 c.Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 d.Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 e.Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15 Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dpt berupa: 23

24  Untuk mendapatkan AK, setiap paket yg diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh krn itu, misalnya apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dlm 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yg memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sbgmana tsbt di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. 24

25 Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendptkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yg diambil hrs 2 paket yg sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yg lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3. 25

26  Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.  Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat /surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP. 26

27  Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.  Seorang guru dpt memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.  Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tsb berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/MGMP. 18/06/2013KEMDIKBUD27

28 Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan guru dlm mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yg dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yg bertujuan utk meningkatkan keprofesian guru ybs. 18/06/2013KEMDIKBUD28

29 Kegiatan Kolektif Guru 18/06/201329KEMDIKBUD

30 Bukti Fisik yg dilampirkan : Fotokopi surat tugas dari kepsek/ madrasah atau instansi lain yg terkait, yg telah disahkan oleh kepsek/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepsek/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepsek/madrasah. Laporan utk setiap kegiatan yg diikuti yg dibuat oleh guru ybs Kegiatan Kolektif Guru 18/06/201330KEMDIKBUD

31 Kegiatan Kolektif Guru 18/06/201331KEMDIKBUD

32 Laporan Pengembangan Diri LEMBAR SAMPUL LEMBAR IDENTITAS LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI PENDAHULUAN 1.Latar Belakang 2.Tujuan Umum PENGEMBANGAN DIRI (1) 1.Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan 2.Jenis Kegiatan 3.Tujuan PD 4.Uraian Materi PD 5.Tindak Lanjut 6.Dampak PD PENGEMBANGAN DIRI (2 dst) 1.Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan 2.Jenis Kegiatan 3.Tujuan PD 4.Uraian Materi PD 5.Tindak Lanjut 6.Dampak PD PENUTUP 32

33 LAMPIRAN-LAMPIRAN Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Apabila penugasan bukan dari kepsek/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepsek/ madrasah) Makalah (materi) yg disajikan dlm kegiatan pertemuan, apabila ybs sbg peserta maupun pembahas dlm kegiatan kolektif guru 33

34 LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI NAMA GURU NIP ASAL UNIT KERJA UNIT KERJA ALAMAT UNIT KERJA TAHUN PEMBUATAN LAPORAN 34

35 1.Nama Sekolah : 2.Nama Guru : 3.NIP : 4.NUPTK : 5.Sertifikat Pendidik : 6.6.Jabatan/Golongan Guru : 7.7. Alamat Sekolah : Jalan  Kabupaten, Provinsi  Telpon/Fax :::::: 8.8.Mengajar Mata Pelajaran : 9.9.SK Pengangkatan a.Sebagai CPNS  Pejabat yang mengangkat  Nomor SK  Tanggal SK a.Pangkat Terakhir  Pejabat yang mengangkat  Nomor SK  Tanggal SK :::::::::::: 10. Alamat Rumah: Jalan  Kabupaten, Provinsi  Telpon/Fax :::::::: IDENTITAS GURU Tambahkan NUPTK, NRG, dan email 35

36 LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI Oleh: NAMA GURU NIP........,.................. 20... Kepala Sekolah,Koordinator PKB, NAMANAMA NIP NIP 36

37 BAGIAN PENDAHULUAN Latar Belakang: mengapa guru melakukan Pengembangan Diri Tujuan: tujuan guru melakukan PD BAGIAN ISI Uraian rinci dari waktu dan lama pelaksanaan, penyelenggara kegiatan, nama kegiatan, dan tujuan PD yg diikuti Penjelasan isi materi yg disajikan dlm PD serta uraian kesesuaian dgn peningkatan keprofesian guru ybs Tindak lanjut yg akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta PD berdasarkan hasil mengikuti/ melaksanakan PD tsb Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya 37

38 No Nama Kegiatan Materi PD/ Kompetensi Peran Guru Waktu/ Jam PD Nama Fasilitator Tempat Kegiatan Institusi Penyelenggara REKAPITULASI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI 38

39 Langkah Pertama  Siapkan format penilaian yg sdh disediakan  Siapkan bukti fisik yaitu (a) Fotocopi Surat Tugas melakukan Kegiatan PD dari Kepsek atau atasan langsung, bagi guru disahkan Kepsek, sedangkan bagi Kepsek oleh Kadis Pendidikan sbg atasan langsung; (b) Fotocopy Sertifikat Kelulusan mengikuti kegiatan PD yg telah disahkan oleh Kepsek dan atasan langsung; (c) Laporan pelaksanaan kemudian cek/teliti kebenarannya.  Cek kebenaran identitas guru pd data di format deskripsi diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan PKB yg akan dinilai dgn guru yg melaksanakan;  Apabila ada perbedaan minta penjelasan kpd kepsek ybs;  Apabila penjelasan dari kepsek masih terdpt perbedaan, deskripsi diri tersebut tdk dinilai. Penilaian Pengembangan Diri 39

40 Langkah Kedua  Cermati apakah kegiatan PKB yg tertuang dlm deskripsi diri memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau kolektif sesuai dgn ketentuan yg diatur dlm Permenneg PAN dan RB No. 16 Thn 2009 dan Permendiknas No. 35 Thn 2010.  Baca dan teliti Deskripsi Diri dgn cermat dan perhatikan komponen, aspek dan indikator-indikator sbgmana tertera pd panduan penskoran penilaian deskripsi diri kegiatan PD diklat fungsional atau kolektif.  Jika tdk memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.  Jika memenuhi syarat teruskan dgn meneliti lebih cermat dan menentukan jenis kegiatan PD. Penilaian Pengembangan Diri 18/06/201340KEMDIKBUD

41 Langkah Ketiga  Teliti deskripsi diri, kemudian berikan skor terhdp setiap aspek dalam komponen PD yg dilakukan oleh guru;  Utk memberikan skor gunakan ketentuan/ kriteria spt yg tercantum dlm Tabel. 1 Panduan Skoring Penilaian Kegiatan Pengembangan Diri;  Nilai setiap komponen diperoleh dgn menjumlah nilai aspek dlm komponen;  Utk memperoleh nilai deskripsi diri yaitu dgn menjumlahkan seluruh nilai komponen sesuai dgn bobot masing-masing komponen. Penilaian Pengembangan Diri 18/06/201341KEMDIKBUD

42 Periode Penilaian: ………… 20…………. Identitas Guru Nama: Unit Kerja: Jabatan, Pangkat/Gol: FORMAT PENILAIAN PENGEMBANGAN DIRI 42

43 NoAspek yang DinilaiYa /TidakNilai Angka KreditRekomendasi 1Kelengkapan Dokumen Dokumen Laporan Lampiran per Kegiatan 2Kebenaran Dokumen Dokumen Laporan Lampiran per Kegiatan 3 Kesesuaian /Kebermanfaatan Program 4Jenis dan/atau Lamanya Kegiatan Kegiatan 1 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 4 JUMLAH …………………….., 20 …………… Penilai, ……………………… …. 18/06/2013KEMDIKBUD43

44 Penilaian Pengembangan Diri 18/06/201344KEMDIKBUD

45 Ko de 1. Diklat FungsionalKo de 2. Kegiatan Kolektif A.Data tidak konsistenA.Laporan tidak konsisten, plagiat B.Tidak sesuai dengan tupoksiB.Ketidaksesuaian dalam frek pelatihan dan waktu pelatihan C.Pola diklat tdk sesuai, mis 40 JP selama 2 hari C.Materi tdk terkait dg tugas guru/kependidikan D.Laporannya tidak jelasD.Laporan tdk sesuai ketentuan isi laporan E.Laporan tdk sesuai dgn pedomanE.Laporan tdk mengikuti sistematika pedoman F.Laporan belum ada pengesahan KSF.Lap baik, belum ada pengesahan KS G.Kadaluwarso, sebelum tahun SK Jabatan terakhir G.kadaluwarso H.Paloran kompilasi dari kegiatan KKG, MGMP, KKKS, MKKS

46 1a Laporan diklat pengembangan diri yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, masih diragukan karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, dan penulisan yang tidak konsisten Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat. Alasan Penolakan Laporan Pengembangan Diri (Diklat fungsional) 18/06/201346KEMDIKBUD

47 1b Laporan diklat fungsionaldan teknisyang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, tetapi materi yang diberikan tidak sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan. Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat. 18/06/2013KEMDIKBUD47

48 1c Laporan kegiatan diklat fungsionaldan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, tetapi waktu pelaksanaan dan jumlah jam yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Contohnya diklat pola 40 jam dilakukan selama 2 hari). Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknisyang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat. 18/06/2013KEMDIKBUD48

49 1d Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis, yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, tetapiisi laporannya tidak jelas Disarankan untuk melengkapi laporan tersebut sesuai dengan ketentuanyaitu: (1) surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau surat keterangan kepala sekolah tentang persetujuan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknisyang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, bagi guru yang melakukan diklat atas kehendak sendiri, (2) fotocopy sertifikat diklat yang disahkan kepala sekolah, (3) laporan hasil diklat 18/06/2013KEMDIKBUD49

50 1e1eLaporan kegiatan diklat fungsional dan teknisyang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka.Namun tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman. Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yg berlaku. 1fLaporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan kepala sekolah. Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. 18/06/2013KEMDIKBUD50

51 1g Laporan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, yang kadaluwarsa. Kegiatan diklat fungsional dan teknis tersebut dibuat/diperoleh sebelum tahun SK Jabatan terakhir 1hLaporan diklat merupakan kompilasi dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di KKG/MGMP/KKKS/MKKS Saran: Membuat laporan dengan kegiatan yang baru 18/06/2013KEMDIKBUD51

52 2aLaporan kegiatan kolektif guru diragukan, karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, penulisan yang tidak konsisten (plagiasi dari laporan kegiatan kolektif guru lain). Disarankan untuk membuat laporan kegiatan kolektif baru sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan. 2bBerupa laporan kolektif guru diragukan karena adanya ketidakwajaran dalam frekuensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan. Disarankan untuk mengikuti kegiatan kolektif sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat. Kegiatan Kolektif Guru 18/06/2013KEMDIKBUD52

53 2c Materi yang disampaikan dalam kegiatan kolektif tidak berkaitan dengan bidang tugas guru atau kependidikan. Disarankan untukmelaporkankegiatan kolektif guru yang sesuai dengan tugas pokok. 2d Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,maupun tatap muka, tetapi tidak mengikuti ketentuan isi laporan diklat fungsional dan teknis. Disarankan untuk melengkapi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan 18/06/201353

54 2eBerupa laporan kegiatan kolektif namun tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman. Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yg berlaku. 2fLaporan kegiatan kegiatan kolektif sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan kepala sekolah. Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yg berlaku. 2gLaporan sudah kadaluwarsa 18/06/2013KEMDIKBUD54

55 1.Bagaimana kelengkapan dan bukti fisik Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? 2.Bagaimana kebenaran Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? 3.Bagaimana sistematika Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? 4.Bagaimana kualitas Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? 5.Jika Bapak/Ibu menilai Laporan Hasil Pengembangan Diri tsb, berapa angka kredit yg dapat diperoleh? 6.Apa dan bagaimana saran Bapak/Ibu Calon Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit terhadap Laporan Hasil Pengembangan Diri Guru tersebut? LATIHAN 18/06/2013KEMDIKBUD55

56 TERIMA KASIH 18/06/2013KEMDIKBUD56


Download ppt "PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pengembangan Diri KEMDIKBUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google