Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehThoha Rizal Telah diubah "3 tahun yang lalu
2
1
3
GRAND STRATEGY PEMBANGUNAN NASIONAL KEPEMUDAAN 1.Melaksanakan pengarusutamaan pemuda, sehingga pemuda menjadi bagian yang senantiasa melekat dan tak terpisahkan dalam setiap program pembangunan; 2.Menjangkau keseluruhan pemuda baik individu, kelompok maupun lembaga kepemudaan, baik yang berpotensi maupun yang bermasalah; 3.Menempatkan organisasi kepemudaan pada posisi penting dan strategis dalam melaksanakan berbagai upaya pembangunan kepemudaan dalam lingkup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan; 4.Menempatkan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. 2
4
SIAPAKAH PEMUDA ITU ? Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 40/2009 Tentang Kepemudaan) 3
5
Fase Kemandirian dan kematangan Fase Pertumbuhan dan Perkembangan yang memerlukan: Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Fase yang menitikberatkan pada : Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Seluruh per-Undang Undangan yang terkait dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia Undang-Undang Tentang Kepemudaan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak FASE PERTUMBUHAN MANUSIA INDONESIA DALAM ASPEK SOSIOLOGIS YURIDIS Usia 0 < 16 th Usia 16 – 30 th Usia 30 th keatas Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 4
6
Fase Kemandirian dan kematangan Fase Pertumbuhan dan Perkembangan yang memerlukan: Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Fase yang menitikberatkan pada: Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Seluruh per-Undang Undangan yang terkait dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia Undang-Undang Tentang Kepemudaan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak FASE PERTUMBUHAN MANUSIA INDONESIA DALAM ASPEK SOSIOLOGIS YURIDIS Usia 30 th keatas Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 5 Usia 0 < 16 th Usia 16 – 30 th
7
JUMLAH PEMUDA USIA 16 – 30 TAHUN 62.985.401 (Sumber: Proyeksi Data Single Years BPS Tahun 2009) Terdiri dari: 1.Siswa SMA atau sederajat; 2.Mahasiswa S1, S2, atau S3; 3.Pekerja Pemula; 4.Pekerja Profesional (Pegawai Pemerintah, Non Pemerintah, Wiraswasta, Seniman dll); 5.Anggota Legislatif; 6.Anggota TNI/POLRI; 7.Pengangguran Tidak Terdidik, Kurang Terdidik, dan Terdidik; 8.Pemuda Bermasalah (Narkoba, HIV/AIDS, Preman, Warga Binaan, dll); 9.Aktivis (LSM, Ormas, Orpol, dll). 6
8
7
9
REALITAS KEBERADAAN ORGANSASI KEPEMUDAAN DI MAGETAN 1.Jumlahnya semakin banyak tetapi tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai; 2.Idealisme pengurus dan anggota mulai tekikis oleh kepentingan pragmatis; 3.Lebih cenderung berorientasi kepada kepentingan politik dari pada sosial kemasyarakatan; 4.Belum mampu mandiri dan masih tergantung kepada pihak lain; 5.Belum mampu memainkan peran secara maksimal dalam merespons persoalan sosial kemasyarakatan; 6.Masih berorientasi kepada kuantitas dari pada kualitas; 7.Amanat AD/ART organisasi tidak dapat dijalankan secara konsisten, sehingga AD/ART hanya berfungsi sebagai acuan formal tapi tak mampu digunakan sebagai alat pemicu untuk mencapai tujuan organisasi. 8
10
PROBLEMATIKA ORGANISASI KEPEMUDAAN 1.Lemahnya manajemen kesekretariatan dan perkantoran; 2.Sumber pendanaan tidak konkrit; 3.Konsolidasi organisasi tidak berjalan dengan baik; 4.Penyelenggaran program menghadapi banyak kendala; 5.Proses kaderisasi dan regenerasi umumnya tidak berjalan secara normal, kecuali organisasi kemahasiswaan; 6.Usia pimpinan tergolong tidak muda atau banyak yang sudah tua-tua; 7.Peran strategis organisasi kepemudaan belum dapat dimanfatkan secara maksimal. 9
11
PERAN STRATEGIS ORGANISASI KEPEMUDAAN YANG DIHARAPKAN 1.Organisasi Kepemudaan dapat memainkan peran strategis sebagai mitra Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional serta mengantisipasi dan menanggulangi perubahan dan perkembangan global; 2.Organisasi Kepemudaan dapat menempa pemuda bersikap sensitif dan menjadi wahana memperkuat empati sosial serta memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah nasional dan internasional; 3.Organisasi Kepemudaan menjadi kawah candradimuka untuk menempa para pemuda sebagai kader-kader pemimpin bangsa pada masa kini dan masa yang akan datang; 4.Organisasi Kepemudaan menjadi sarana konglomerasi pemikiran, gagasan dalam upaya mencapai kemajuan bangsa; 5.Organisasi Kepemudaan dapat memanfaatkan KNPI sebagai wadah berhimpun agar menjadi ujung tombak dalam pembangunan kepemudaan untuk menciptakan pemuda yang maju yakni pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing. 10
12
REVITALISASI ORGANISASI KEPEMUDAAN 1.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang handal; 2.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang melaksanakan prinsip good governance; 3.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa; 4.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan mandiri; 5.Menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai pemuda yang progresif dan berpikiran maju. 11
13
FAKTOR PENDUKUNG UNTUK MENCAPAI TUJUAN KOMPONEN YANG PERLU DISIAPKAN TUJUAN ARAH LANDASAN PANCASILA & UUD 1945 ASAS, FUNGSI, TUJUAN DAN KARAKTERISTIK Menyiapkan Prasarana dan Sarana ARAH Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 3) Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 3) PEMUDA MAJU, BERKARAKTER, BERKAPASITAS, DAN BERDAYA SAING PEMUDA MAJU, BERKARAKTER, BERKAPASITAS, DAN BERDAYA SAING Penetapan Peran, Tanggung jawab dan Hak Pemuda Penetapan Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah daerah Penetapan Strategi Pelayanan Kepemudaan INTI PELAYANAN KEPEMUDAAN PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PENYADARAN Menguatkan Organisasi Kepemudaan Menyiapkan Pendanaan Memberikan Penghargaan Melakukan Koordinasi Kemitraan Penguatan Peran Serta Masyarakat 12 Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
14
TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN (Pasal 3 UU No. 40/2009 Tentang Kepemudaan) Terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13
15
1. Pemuda yang beriman dan bertakwa; (Karakter) 2. Berakhlak mulia; (Karakter) 3. Demokratis; (Karakter) 4. Bertanggungjawab; (Karakter) 5. Sehat, cerdas, kreatif, inovatif, dan mandiri; (Kapasitas) 6. Berjiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. (Karakter & Kapasitas) 7. Berdaya saing; (Daya Saing) INTI TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN 14
16
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. (Pasal 4) 15
17
TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN Menjadikan pemuda Indonesia sebagai pemuda yang maju yakni berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing (Penjelasan Umum, Paragraf 6) 16
18
PERAN AKTIF PEMUDA Pemuda berperan aktif dalam segala aspek pembangunan nasional, sebagai: 1.Kekuatan Moral 2.Kontrol Sosial 3.Agen Perubahan 17
19
1. Menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; 2. Memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; 3. Meningkatkan kesadaran hukum. 18 PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN MORAL
20
1. Memperkuat wawasan kebangsaan; 2. Membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; 3. Membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; 4. Meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; 5. Menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; Memberikan kemudahan akses informasi. 19 PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI KONTROL SOSIAL
21
1. Pendidikan politik dan demokratisasi; 2. Sumber daya ekonomi; 3. Kepedulian terhadap masyarakat; 4. Ilmu pengetahuan dan teknologi; 5. Olahraga, seni, dan budaya; 6. Kepedulian terhadap lingkungan hidup; 7. Pendidikan kewirausahaan; 8. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. 20 PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN
22
Tanggung jawab pemuda dalam pembangunan nasional: 1. Menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; 2. Menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; 4. Melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; 5. Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; 6. Meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau 7. Meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa. TANGGUNG JAWAB PEMUDA 21
23
1. Pemuda berhak mendapatkan: a. Perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. Pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi; c. Advokasi; d. Akses untuk pengembangan diri; dan e. Kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. 2. Pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan. HAK PEMUDA 22
24
1. PENYADARAN 2. PEMBERDAYAAN 3. PENGEMBANGAN INTI PELAYANAN KEPEMUDAAN 23
25
PENYADARAN Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perkembangan dan perubahan lingkungan. (Pasal 1 Angka 5) 24
26
PENYADARAN (Pasal 23) Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui: 1. Pendidikan agama dan akhlak mulia; 2. Pendidikan wawasan kebangsaan; 3. Penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 4. Penumbuhan semangat bela negara; 5. Pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; 6. Pemahaman kemandirian ekonomi; 7. Penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang. 25
27
PEMBERDAYAAN Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. (Pasal 1 Angka 6) 26
28
PEMBERDAYAAN Pemberdayaan pemuda dilakukan melalui: 1.Peningkatan iman dan takwa; 2.Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3.Penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; 4.Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; 5.Peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; 6.Peningkatan kemampuan hubungan internasional; 7.Peningkatan kemampuan pengelolaan lembaga kepemudaan; 8.Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. 27
29
PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN (Pasal 30, 31, 32, 33, dan 34) Pengembangan Kepemudaan terdiri dari: 1. Pengembangan kepemimpinan 2. Pengembangan kewirausahaan 3. Pengembangan kepeloporan 28
30
PENGEMBANGAN 1. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 2. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. 3. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. (Pasal 1 Angka 7, 8, dan 9) 29
31
PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN, KEWIRAUSAHAAN, DAN KEPELOPORAN DILAKSANAKAN MELALUI: Pendidikan, Pelatihan, Pengaderan, Pemagangan, Pembimbingan, Pendampingan, Kemitraan, Promosi, Bantuan Akses Permodalan, dan Forum Kepemimpinan Pemuda (Pasal 26, 27, 28, dan 29) 30
32
3. ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 40) 1)Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. 2)Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3)Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. 4)Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. 31
33
ORGANISASI KEPELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN (Pasal 41) 1)Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional. 2)Organisasi kepelajaran merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah. 3)Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi. 32
34
BENTUK ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 44) Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang. Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk struktural" adalah organisasi kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk nonstruktural" adalah organisasi kepemudaan yang tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok diskusi, kelompok pencinta alam, serta kelompok minat dan bakat. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat nasional sampai tingkat terendah yang ada di bawahnya. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan tidak berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang tidak memiliki jenjang kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada pada tingkat nasional atau tingkat daerah. 33
35
FASILITAS ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 45) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. 34
36
KETENTUAN PERALIHAN (Bab XV Pasal 52) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
37
PENUTUP Parang patah jangan dicela Elok disepuh dibara api Hang tuah bijak pernah berkata Tak pernah pemuda menyerah di bumi Untuk apa memeras kelapa Kalau tidak banyak santannya Untuk apa jadi pemuda Kalau tak bisa membangun bangsa Walau debur ombak menerpa Tak kan perahu berhenti laju Walau hancur dihantam gempa Pemuda Indonesia tetap bersatu 36
38
Neal Creative © THANK YOU
39
1. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) 2. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) 3. Fatayat NU 4. GP Ansor 5. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) 6. Nasyiatul Aisyiah 7. Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) 8. Badan Komunikasi Putra Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) 9. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 10. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) 11. Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) 12. Pemuda Muhammadiyah 13. Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (GEMA SABA) 14. Gerakan Pemuda Kabah (GPK) 15. Barisan Muda PAN (BM PAN) 16. Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) 17. Gerakan Muda Pemuda Keadilan (GEMA Keadilan) 18. Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI (GM FKPPI) 38 19. BAMUSI 20. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 21. Generasi Muda Warga Jaya Indonesia (GM WJI) 22. Keluarga Besar Putera-Puteri Polisi (KBPPP) 23. Pemuda Panca Marga (PPM) 24. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) 25. Persatuan Pemuda Indonesia (PERPINDO) 26. Taruna Merah Putih (TMP) 27. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) 28. Wirakarya Indonesia 29. Garda Pemuda NASDEM 30. Garnita NASDEM 31. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI)
40
UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH ORGANISASI KEPEMUDAAN DALAM RANGKA REVITALISASI 1.Melengkapi dokumen organisasi meliputi: a. Database keanggotaan; b. Dokumen tentang kepengurusan; c. Dokumen tata laksana kesekretariatan dan keuangan, seperti Akte Notaris, NPWP, dan Rekening Bank a.n. organisasi; d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sejenisnya. 39
41
Lanjutan … 2.Melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai AD/ART, SK kepengurusan terakhir, dan amanat UU No. 40 Tahun 2009; 3.Menyusun program berbasis kinerja; 40
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.