Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI PRODUK OLAHAN DAGING HAS Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI PRODUK OLAHAN DAGING HAS Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI)"— Transcript presentasi:

1 PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI PRODUK OLAHAN DAGING HAS 23000-2 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Presented by DEVI NURIN CAHYANI

2 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 HAS 23000-2 Persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal.

3 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 1. KEBIJAKAN HALAL Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. o Kebijakan halal harus ditetapkan dan didiseminasikan kepada pihak yang berkepentingan antara lain; manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan pemasok

4 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 2. TIM MANAJEMEN HALAL Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.

5 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 2. TIM MANAJEMEN HALAL o Tim manajemen halal ditetapkan dengan disertai bukti tertulis. “terdiri dari ketua/koordinator (manajer QA, manajer QC, manajer Produksi atau manajer R & D) dan beberapa anggota” o Tim manajemen halal harus merupakan karyawan tetap perusahaan. o Tanggung jawab tim manajemen halal harus diuraikan dengan jelas.

6 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 2. TIM MANAJEMEN HALAL o Tim manajemen halal harus memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000-2 o Manajemen puncak harus menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh tim manajemen halal.

7 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 3. PELATIHAN Pelatihan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.

8 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 3. PELATIHAN o Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. o Pelatihan harus diberikan oleh personel yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000-2 o Pelatihan harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. o Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.

9 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 4. BAHAN Bahan yang dipersyaratkan mencakup; (1) o bahan baku (raw material) - bahan utama untuk menghasilkan produk, o bahan tambahan (additive) - bahan tambahan untuk meningkatkan sifat produk, o bahan penolong (processing aid) - bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient),

10 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 4. BAHAN Bahan yang dipersyaratkan mencakup; (2) o kemasan yang kontak langsung dengan bahan dan produk o pelumas/greases yang digunakan untuk mesin dan mungkin kontak langsung dengan bahan dan produk o sanitizer dan bahan pembersih untuk sanitasi fasilitas/peralatan yang menangani bahan dan produk o media validasi hasil pencucian yang kontak langsung dengan produk

11 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 4. BAHAN Bahan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu;  Bahan Tidak Kritis adalah bahan yang dicakup dalam Daftar Bahan Positif Halal/Positive List (www.halalmui.org)  Bahan Kritis merupakan bahan di luar Daftar Bahan Positif Halal /Positive List

12 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 4. BAHAN Ketentuan Penggunaan Bahan Kritis berdasarkan HAS 23000-2 (1)  Bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup (Sertifikat Halal atau lainya seperti; spesifikasi produk, diagram alir produksi dll) Bahan kritis yang wajib ber-Sertifikat Halal antara lain; Daging dan Produk Turunan Hewani (Sossis, Beef Powder, Chicken Extract, Gelatin) Flavour, Fragrance, dan Vitamin Premiks Bahan yang sulit ditelusuri kehalalalnnya (Whey Protein Concentrate dan Laktosa)

13 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 4. BAHAN Ketentuan Penggunaan Bahan Kritis berdasarkan HAS 23000-2 (2)  Perusahaan harus mempunyai mekanisme menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan kritis, seperti; Pemeriksaan Berkala, Pemeriksaan Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI  Bahan haram (berdasarkan kaidah syari’at Islam dan Ketetapan Fatwa MUI) tidak boleh digunakan dalam produksi halal

14 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 5. FASILITAS PRODUKSI Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk.

15 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 5. FASILITAS PRODUKSI Kategori;  Halal dedicated facility fasilitas yang hanya digunakan untuk produksi halal  Sharing facility fasilitas yang digunakan secara bergantian untuk produksi produk halal dan menghasilkan produk yang tidak disertifikasi

16 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 5. FASILITAS PRODUKSI Ketentuan Fasilitas Produksi untuk Industri Produk Olahan Daging  Bebas Najis - baik najis ringan, sedang dan berat  Bebas Babi (pork free facility) tidak pernah kontak langsung dengan bahan atau produk turunan babi (najis berat) Jika kontak dengan bahan atau produk turunan babi atau terkena najis berat maka wajib dibersihkan (tata laksana mensucikan najis berat)  Ketentuan lain berdasarkan HAS 23000-2

17 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 6. PRODUK Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet).

18 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 6. PRODUK Ketentuan Produk Olahan Daging berdasarkan HAS 23000-2 (1)  Nama/Simbol produk memenuhi syarat sertifikasi halal (tidak menggunakan nama minuman beralkohol, tidak menggambarkan kekufuran dan kemaksiatan, dll)  Karateristik/profil sensori produk tidak boleh memlikiki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepda produk haram

19 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 6. PRODUK Ketentuan Produk Olahan Daging berdasarkan HAS 23000-2 (2)  Bentuk produk memenuhi syarat sertifikasi halal (tidak berbentuk babi, anjing atau hewan haram lainnya)  Kemasan memenuhi syarat ( tidak bergambar anjing dan babi, tidak erotis dan porno, dll)  Ketentuan lainnya

20 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 7. PROSEDUR TERTULIS AKTIVITAS KRITIS Aktivitas kritis adalah aktivitas yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

21 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 7. PROSEDUR TERTULIS AKTIVITAS KRITIS Secara umum, aktivitas kritis mencakup; (1)  Penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi,  Pemeriksaan bahan datang,  Produksi,

22 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 7. PROSEDUR TERTULIS AKTIVITAS KRITIS Secara umum, aktivitas kritis mencakup; (2)  Pencucian fasilitas produksi,  Peluncuran produk baru,  Penanganan dan penyimpanan bahan dan produk,  Transportasi bahan dan produk.

23 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 8. KEMAMPUAN TELUSUR (TRACEABILITY) Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.

24 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 9. PENANGANAN PRODUK YANG TIDAK MEMENUHI KRITERIA  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria  Menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak diproses ulang atau di-downgrade dan harus dimusnahkan  Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik

25 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 10. AUDIT INTERNAL adalah verifikasi pemenuhan kriteria HAS 23000-2 yang dilakukan auditor dan internal perusahaan  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH  Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun

26 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 10. AUDIT INTERNAL  Audit internal harus dilakukan oleh auditor internal yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000-2  Audit internal harus bebas kepentingan dan bersikap objektif dan hasil audit disampaikan ke semua pihak yang berkepentingan dalam audit internal.

27 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 10. AUDIT INTERNAL  Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.  Perbaikan harus dilakukan dengan target waktu yang jelas dan harus mampu menyelesaikan kelemahan serta mencegah terulangnya di masa yang akan datang.

28 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000-2 11. KAJI ULANG MANAJEMEN  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen  Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun

29 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI; 1.BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal 2.LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI 3.MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI

30 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI untuk Produk yang Beredar di Indonesia untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia

31 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI 1.PENDAFTARAN 2.PEMERIKSAAN PRE-AUDIT Tinjauan Permohonan Pemeriksaan Kecukupan Dokumen 3.PEMBAYARAN BIAYA SERTIFIKASI 4.PENJADWALAN AUDIT 5.PELAKSANAAN AUDIT 6.RAPAT AUDITOR 7.ANALISIS LABORATORIUM 8.KEPUTUSAN SJH 9.RAPAT KOMISI FATWA (KEPUTUSAN KETETAPAN HALAL) 10.PENERBITAN KETETAPAN HALAL DAN STATUS/ SERTIFIKAT SJH

32 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI 11.PENGGUNAAN LOGO HALAL 12.KELUHAN DAN BANDING 13.AUDIT SURVAILEN 14.PEMBEKUAN, PENGURANGAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKASI

33 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI ALUR PENDAFTARAN

34 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI ALUR KEPUTUSAN SJH

35 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI PENGGUNAAN LOGO HALAL No. Sertifikat :.......... Warna dan Ukuran Logo dapat disesuaikan kebutuhan tetapi bentuk tidak boleh dirubah !!!

36 Terima kasih


Download ppt "PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI PRODUK OLAHAN DAGING HAS Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google