Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRiki Ismaya Elvano Putra Telah diubah "2 tahun yang lalu
1
Arah Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan
KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Arah Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan Maman Rohman Koordinator TAPM Kab.Majalengka
2
POSISI DESA DALAM UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber Pendapatan Desa Pandapatan Asli Desa; Dana Desa dari APBN; Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota; Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; Lain-lain pendapatan Desa yang sah
3
PARADIGMA PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
PEMBANGUN DESA Kewenangan Penugasan DESA MEMBANGUN Kewenangan: Hak Asal Usul Lokal Berskala Desa Pendekatan Teknokratis Kegiatan Berbasis Inisiatif Masyarakat/ Partisipatif Pelayanan Sosial Dasar Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa Bottom Up Planning Dukungan Dana Desa Dukungan Alokasi Dana Desa Pendampingan Helping Proses/Pemberian Bantuan Teknis Community Learning/ Pembelajaran Masyarakat/ Penguatan Kapasitas Masyarakat Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan DESA KUAT, MAJU, MANDIRI & DEMOKRATIS Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya, fokus pada penyelesaian permasalahan yang menghambat pencapaian kemandirian Desa, sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa 3
4
HAKIKAT DAN TUJUAN PEMBANGUNAN DESA
Meningkatkan kualitas hidup manusia 1 Peningkatan Pelayanan Dasar 2 UU No. 16 Tahun 2014 tentang DESA Meningkatkan pelayanan publik di desa Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa 3 Prioritas PEnanggulangan kemiskinan Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal Desa 4 MENjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan Pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
5
TARGET SASARAN LOKUS BIDANG PEMBANGUNAN DESA, PERDESAAN, DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Meningkatnya desa tertinggal menjadi desa berkembang Meningkatnya desa berkembang menjadi desa mandiri Revitalisasi 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Mengentaskan 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal 74.961 Desa Revitalisasi 52 Kawasan Transmigrasi Sumber : Renstra 2020 – 2024 Kementerian Desa, PDTT
6
SDGs DESA PERCEPATAN PENCAPAIAN
PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Pasal 6 Ayat (1) SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pembangunan desa dilaksanakan dengan tahapan: pendataan desa, perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pertanggung jawaban pembangunan desa. PERCEPATAN PENCAPAIAN SDGs DESA Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan secara partisipatif, dan disusun berdasarkan data dan informasi yang tersaji dalam Sistem Informasi Desa. Pelaksanaan pembangunan desa dilakukan melalui: swakelola, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), memanfaatkan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya lain di desa, serta mendayagunakan swadaya dan gotong-royong Pemantauan pembangunan desa dilakukan dengan cara pemantauan partisipatif, dan pemantauan teknokratis oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan mengacu pada sistem peringatan dini secara digital dalam Sistem Informasi Desa. 6
7
TUJUAN PEMBANGUANAN DESA BERKELANJUTAN
SDGs DESA: TUJUAN PEMBANGUANAN DESA BERKELANJUTAN Kelompok tertinggal di Indonesia berada di perdesaan, maka SDGs harus bisa menjawab permasalahan perdesaan, terutama kemiskinan dan ketertinggalan. Melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa bertujuan agar pembangunan desa benar-benar komprehensif, terukur melalui indicator capaian yang menukik tajam menjawab permasalahan. Selain itu, SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat Desa menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.
8
DESA TANPA KEMISKINAN DAN KELAPARAN
Tingkat kemiskinan desa mencapai 0% Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100% Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100% Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100% Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100% Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0% Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100% Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan 8
9
DESA EKONOMI TUMBUH MERATA (1)
PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta Pekerja sektor formal minimal 51% Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya Tingkat pengangguran terbuka 0% PKTD menyerap >50% penganggur di desa Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100% Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100% Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa Jalan kondisi baik mencapai 100% Dermaga/tambatan perahu kondisi baik mencapai 100% Laju pertumbuhan industri rumah tangga, kecil dan menengah di atas pertumbuhan PDB Desa Kontribusi industri pengolahan 8% PDB Desa Industri yang mencemari udara mencapai 0% Inovasi desa tercatat dan disebarluaskan mencapai 100% 9
10
DESA EKONOMI TUMBUH MERATA (2)
Koefisien Gini desa di bawah 0,200 Tingkat kemiskinan 0% Status perkembangan desa A (setara mandiri) Indeks kebebasan sipil mencapai skor 100 Jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100% Tersedia perdes/SK Kades tentang advokasi pekerja migran Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga Tersedia unit pengolah sampah 10
11
DESA PEDULI KESEHATAN (1)
BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0% Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100% Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0 Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0 Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100% Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0% Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100% Persentase perokok <18 tahun mencapai 0% Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0% Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia tahun) mencapai 100% Angka kelahiran pada remaja usia tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0% Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5 11
12
DESA PEDULI KESEHATAN (2)
Akses terhadap layanan air minum dan sanitasi layak mencapai 100% keluarga Keluarga dan industri yang dilayani air baku mencapai 100% Keluarga dan industri pengguna fasilitas air limbah dan lumpur tinja mencapai 100% Kualitas sumber air tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa di seluruh RT Terdapat perdes/SK Kades tentang penggunaan air tanah, tata kelola sumber daya air Pengurangan ongkos air irigasi pada industri bagi yang menerapkan air limbah yang aman untuk pertanian Tersedianya perdes/SK Kades pelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai Tersedianya informasi dari stasiun hidrologi dan klimatologi terdekat Tersedianya informasi sumber daya air Jumlah mata air tetap (tidak berkurang) Terdapat kegiatan penanaman pohon disekitar aliran dan pengerukan sungai serta danau Air danau dan sungai tidak berwrna, tidak berbau, tidak berasa Tidak ada lahan tandus dan erosi Rumah kumuh mencapai 0% Pengamanan dilaksanakan di 100% RT Keluarga, orang tua, perempuan dan difabel pengguna moda transportasi umum >50% Penduduk yang pindah ke kota <15% Swsta dan organisasi kemasyarakatan cangkrukan untuk pembangunan desa Budaya yang dilestarikan mencapai 100% Tersedia peringatan dini bencana Indeks resiko bencana (IRB) seluruh RT mencapai 0% Terdapat pengolahan sampaj dan Penanganan sampah keluarga mencapai 100% Terdapat taman/lapangan di desa 12
13
DESA PEDULI LINGKUNGAN (1)
keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100% Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50% Indeks Risiko Bencana (IRT) mencapai 0 di seluruh RT Penanganan/mitigasi resiko bencana mencakup 100% terhadap peluang kebencanaan tiap RT 13
14
DESA PEDULI LINGKUNGAN (2)
Tersedia perdes/SK Kades tentang tata ruang desa dan perlindungan sumberdaya laut Penangkapan ikan meningkat secara wajar (tidak eksploitatif) sesuai jenis ikan Luas kawasan konservasi perairan minimal 33% dari luas desa Tidak ada illegal fishing Tersedia perdes/SK Kades tentang pelestarian keanekaragaman hayati Luas kawasan lahan terbuka minimal 33% dari luas desa Luas lahan hutan rusak dan lahan kritis di hutan mencapai 0%, pemanfaatan kayu dari hutan yang direstorasi Restorasi lahan gambut mencapai 100% Peningkatan satwa yang terancam punah >50% Perusak lingkungan yang dipidana mencapai 100% 14
15
DESA PEDULI PENDIDIKAN
Akses anak ke SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA berakreditasi minimal B mencapai 100% Akses anak ke pesantren mencapai 100% APK PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA mencapai 100% APM PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA laki-laki dan perempuan mencapai 100% Angka melek aksara latin dan non latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100% Rata-rata lama sekolah penduduk >20 tahun mencapai 12 tahun Tersedia Taman Bacaan Masyarakat atau perpustakaan 15
16
DESA RAMAH PEREMPUAN Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30% Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0% Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100% Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun Angka kelahiran pada remaja usia tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0% APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100% Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30% Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30% Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis 16
17
DESA BERJEJARING Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi Komoditas desa yang diekspor meningkat Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa Tersedia data SDGs setiap tahun 17
18
DESA TANGGAP BUDAYA Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0% Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan Pekerja anak mencapai 0% Perdagangan manusia mencapai 0% Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0% Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30% Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100 Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100% Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100% Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota Bumdes/ma terakreditasi minimal B Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50% Aset desa meningkat Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30% 18
19
SDGs DESA SEBAGAI DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui perwujudan 8 tipe desa: Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan Desa ekonomi tumbuh merata Desa peduli kesehatan Desa peduli lingkungan Desa peduli pendidikan Desa ramah perempuan Desa berjejaring Desa tanggap budaya Output: Profil Desa Persentase capaian atas 18 Tujuan SDGs Desa Capaian atas 8 tipe desa berdasarkan SDGs Desa Leveling Indeks Desa, dalam kategori sangat tinggi (A), tinggi (B), sedang (C), rendah (D) dan sangat rendah (E); secara kualitatif menjadi tertinggal, berkembang, mandiri Situasi & Kondisi Desa Setiap desa dapat mengetahui kondisi desa masing-masing, sementara Kades mengetahui data BNBA di desanya Rekomendasi semua perencanaan jangka menengah dan tahunan merujuk kepada data SDGs, dan diarahkan untuk mencapai SDGs desa, kec, kab/kota, provinsi Target Adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence) Intervensi K/L, Pemda (Provinsi, Kab/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (SDGs Nasional) Data berbasis SDGs Desa sangat penting digunakan pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa dan sebagai landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan Desa
20
INDEKS DESA MEMBANGUN 20
21
PERMENDESA NO 2 TAHUN 2016 TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN
IDM merupakan potret hasil perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang - Undang Desa dengan dukungan Dana Desa dan Pendamping Desa. IDM berfungsi memberi arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan dari Pemerintah (Pusat, Prov, Kab / Kota, Desa) dan partisipasi Masyarakat/Non Pemerintah. IDM bertujuan : Mengukur pembangunan desa untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat. (Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, energi, air, bersih, komunikasi, transportasi, pelayanan umum, penyelenggaraan pemerintahan dan ekologi) Klasifikasi atau Status PerkembanganDesa
22
PERKEMBANGAN STATUS DESA (NASIONAL) BERDASARKAN IDM
2016 2018 2019 2020 2021 Mandiri 174 313 845 1.741 3.269 Maju 3.608 4.851 8.645 11.912 15.321 Berkembang 22.882 30.877 38.469 40.037 38.082 Tertinggal 33.592 29.206 20.359 15.932 12.636 Sangat Tertinggal 13.453 9.712 6.641 5.330 5.649 Total 73.709 74.959 74.952 74.957
23
STATUS PERKEMBANGAN DESA DI JAWA BARAT Nilai IDM Provinsi Jawa Barat
TAHUN Jumlah Desa Provinsi Jawa Barat : Desa STATUS IDM 2016 2018 2019 2020 2021 MANDIRI 38 37 98 270 586 MAJU 724 696 1.233 1.631 2.102 BERKEMBANG 3.134 3.630 3.655 3.290 2.606 TERTINGGAL 1.356 905 326 121 18 SANGAT TERTINGGAL 60 44 Nilai IDM Provinsi Jawa Barat (Maju) Peringkat ke-4 Tingkat Nasional
24
REKOMENDASI HASIL PENGUKURAN IDM PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2021 (1) INDEKS KOMPOSIT DIMENSI PERANGKAT INDIKATOR INDIKATOR PERITEM Prioritas (0,50% - 0,75%) Super Prioritas (0,00% - 50%) Terpenuhi (0,76% %) SOSIAL (IKS) KESEHATAN Pelayanan Kesehatan Jarak ke sarana kesehatan terdekat 1 12 5304 Ketersediaan Tenaga Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain) 1565 2023 1729 Keberdayaan Masyarakat Untuk Kesehatan Askes ke poskesdes, polindes atau posyandu Tingkat Aktivitas Posyandu 68 61 5188 Jaminan Kesehatan Tingkat Kepesertaan BPJS PENDIDIKAN Akses Pendidikan Dasar-Menengah Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM 57 716 4544 Akses Pendidikan Non Formal Kegiatan PAUD Kegiatan PKBM/Paket A-B-C Kegiatan Kursus 3631 1686 Akses Pengetahuan Masyarakat Taman Bacaan Masyarakat atau Perpusatkaan Desa MODAL SOSIAL Solidaritas Sosial Kebiasaan Gotong Royong Keterbukaan Ruang Publik 1557 3760 Terdapat Kelompok Olahraga Terdapat Kegiatan Olahraga Toleransi Keragaman Suku/Etnis di Desa Bahasa Sehari-hari Warga Desa Agama Mayoritas Warga Desa
25
REKOMENDASI HASIL PENGUKURAN IDM PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2021 (2) INDEKS KOMPOSIT DIMENSI PERANGKAT INDIKATOR INDIKATOR PERITEM Prioritas (0,50% - 0,75%) Super Prioritas (0,00% - 50%) Terpenuhi (0,76% %) MODAL SOSIAL Rasa Aman Warga Desa Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa Partisipasi Warga Siskamling Kejadian Perkelahian Massal di desa Kesejahteraan Sosial Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa 1 4 5312 Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial (Anjal dan Pengemis) PERMUKIMAN Akses Air Bersih dan Layak Minum Mayoritas Warga MemilikI Sumber Air layak Minum Akses Warga Memiliki Air Mandi dan Mencuci 68 10 5239 Akses ke Fasilitas Sanitasi Mayoritas Warga Memiliki Jamban 104 44 5169 Terdapat Tempat Pembuangan Sampah Akses Ke Fasilitas Listrik Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran listrik 62 53 5202 Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal Kuat Akses Internet di Kantor Desa Terdapat Akses Internet untuk warga EKONOMI (IKE) KERAGAMAN PRODUKSI Keragaman Produksi Masyarakat Desa Terdapat Lebih dari Satu Jenis Kegiatan Ekonomi Penduduk 861 422 4034 PERDAGANGAN Tersedianya Pusat Perdagangan Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan (Pertokoan, Pasar Permanen) 50 1753 3514 Terdapat Pasar Desa Terdapat Sektor Perdagangan (warung minimarket)
26
REKOMENDASI HASIL PENGUKURAN IDM PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2021 (3) INDEKS KOMPOSIT DIMENSI PERANGKAT INDIKATOR INDIKATOR PERITEM Prioritas (0,50% - 0,75%) Super Prioritas (0,00% - 50%) Terpenuhi (0,76% %) EKONOMI (IKE) AKSES DISTRIBUSI Akses Distribusi Logistik Terdapat Kantor Pos dan Jasa Logistik AKSES KREDIT Akkses Terhadap lembaga Keuangan dan Perkreditan Tersedianya Lembaga Pebankan Umum dan BPR 870 3680 767 Akses Penduduk ke Kredit LEMBAGA EKONOMI Lembaga Ekonomi Tersedianya Lembaga Ekonomi Rakyat (Koperasi)/Bumdes Terdapat Usaha Kedai makanan, Restoran, Hotel dan Penginapan KETERBUKAAN WILAYAH Keterbukaan Wilayah Terdapat Moda (Angkutan Umum, Trayek Reguler dan Jam Operasi) Jalan yang Dapat Dilalui oleh Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 457 74 4786 Kualitas Jalan Desa LINGKUNGAN (IKL) KUALTIAS LINGKUNGAN Kualitas Lingkungan Pencemaran Air, Tanah dan Udara POTENSI DAN TANGGAP BENCANA Potensi Rawan Bencana Kejadian Bencana Alam (Banjir, Tanah Longsor, Kebakaran Hutan) 584 56 4677 Tanggap Bencana Upaya/Tindakan terhadap Potensi Bencana Alam 1274 3067 976
27
KEBIJAKAN DANA DESA 27
28
DANA DESA Total : Rp 400,85 T Tahun 2015 Rp 20,67 Triliun Tahun 2016
±Rp 280,3 Juta/Desa di Desa ±Rp 643,6 Juta/Desa di Desa ±Rp 800,4 Juta/Desa di Desa ±Rp 800,4 Juta/Desa di Desa Tahun 2021 Rp 72 Triliun Tahun 2020 Rp 71,2 Triliun Tahun 2019 Rp 70 Triliun Total : Rp 400,85 T ±Rp 960,6 Juta/Desa di Desa ±Rp 960,6 Juta/Desa di Desa ±Rp 933,9 Juta/Desa di Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
29
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui: Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenang Desa Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa Mitigasi Dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Sesuai Kewenangan Desa 29
30
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan; Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan 30
31
UNTUK PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM PRIORITAS NASIONAL A Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera D Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa E B Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan C 31
32
UNTUK MITIGASI BENCANA ALAM DAN NON ALAM
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK MITIGASI BENCANA ALAM DAN NON ALAM Mitigasi dan penanganan bencana alam Mitigasi dan penanganan bencana non alam Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 32
33
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (1)
01 Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 02 Pelaksanaan program dan/atau kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dengan mendayagunakan sumberdaya lokal Desa 03 04 Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari biaya kegiatan PKTD 05 Dana Desa yang digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau Badan Kerja Sama Antar-Desa 33
34
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (2)
Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan: hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID). Dalam hal SID belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena dalam proses transisi, maka dapat menggunakan data IDM yang dimiliki oleh Desa; data yang disediakan oleh Kementerian; dan aspirasi masyarakat Desa. RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa 34
35
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat Desa berhak untuk berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dengan cara : Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa Menyampaikan usulan program dan kegiatan Memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa Ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa Slide 2/7 35
36
Publikasi dan Pelaporan (1)
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terdiri atas : Hasil Musyawarah Desa; dan Data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa Publikasi dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis 36
37
Publikasi dan Pelaporan (2)
Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan Sistem Informasi Desa Penyampaian laporan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan 37
38
Pembinaan Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang (dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau camat) Pembinaan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 38
39
TERIMA KASIH
40
Ketentuan Lain Lain Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah, prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa 1 2 40
41
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, melalui : Penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel, dll. Peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengembangan ekonomi lokal, penyediaan akses pekerjaan/Padat Karya Tunai Desa Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan meningkatkan/mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, jalan usaha tani, jembatan sesuai kewenangan Desa 41 41
42
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan ekonomi Desa tumbuh merata, mencakup: pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: Pengelolaan Hutan Desa, Pengelolaan Hutan Adat, Pengelolaan Air Minum, Pengelolaan Pariwisata Desa, Pengolahan Ikan (Pengasapan, Penggaraman, Dan Perebusan), Pengelolaan Wisata Hutan Mangrove (Tracking, Jelajah Mangrove Dan Wisata Edukasi), Pelatihan Sentra Pembenihan Mangrove Dan Vegetasi Pantai, Pelatihan Pembenihan Ikan, Pelatihan Usaha Pemasaran Dan Distribusi Produk Perikanan dan Pengelolaan Sampah. 42 42
43
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif : Bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan; Bidang jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan; Bidang sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan; Pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial; Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;dan kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa 43 43
44
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
1. Pendataan Desa Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Pengembangan Desa wisata Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewan Pencegahan stunting di Desa Pengembangan Desa inklusif 2. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; pembangunan lumbung pangan Desa; pengolahan pasca panen; dan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa 44 44
45
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi : Pengelolaan sistem informasi Desa berbasis aplikasi digital yang disediakan oleh Pemerintah; Penyediaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi: 1) tower untuk jaringan internet; 2) pengadaan komputer; 3) smartphone; dan 4) langganan internet. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa 45 45
46
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pencegahan stunting di Desa Pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW); Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat; Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan: 1) Kesehatan ibu dan anak; 2) Konseling gizi; 3) Air bersih dan sanitasi; 4) Perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan; 5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB); 6) Upaya pencegahan perkawinan anak; 7) Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah. 8) Peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan 9) Pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa 46 46
47
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pengembangan Desa wisata : Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata; Promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital; Pelatihan pengelolaan Desa wisata; Pengelolaan Desa wisata; Kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan Pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa Pengembangan Desa inklusif : Kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya; Penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan; Pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan; Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan K Kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 47 47
48
Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa; Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; P3K untuk bencana; pembangunan jalan evakuasi; penyediaan penunjuk jalur evakuasi; kegiatan tanggap darurat bencana alam; penyediaan tempat pengungsian; pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 2. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa Desa Aman COVID-19 Relawan Desa Aman COVID-19 3. Bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa 48
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.