PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DILUAR PENGADILAN O L E H KHADAVI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DILUAR PENGADILAN O L E H KHADAVI."— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DILUAR PENGADILAN O L E H KHADAVI

2 A.Gambaran Umum  Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit).  Apabila perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.  Dalam praktek, para pihak yang berselisih cenderung untuk langsung menggunakan proses mediasi mengingat proses konsiliasi maupun arbitrase butuh kesepakatan dalam konsiliator dan arbiter, sementara kedua belah pihak sudah bersengketa.  Proses penyelesaian perselisihan baik di luar maupun di dalam Pengadilan telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

3 B.Maksud dan tujuan Maksud dari Pembentukan Pedoman Penyelesaian Perselisihan di Luar Pengadilan ini adalah untuk mengefektifkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman Penyelesaian Perselisihan di Luar Pengadilan Hubungan Industrial bertujuan agar : –Terhadap Mediator Muda dalam mengawali karir sebagai mediator mempunyai pegangan dasar dalam menyelesaikan perselisihan; –Pengusaha maupun pekerja/ buruh/ SP/ SB apabila menghadapi permasalahan dalam melakukan perundingan bipartit dapat merujuk pada pedoman; –Demikian pula Mediator apabila menghadapi permasalahan dalam melakukan proses mediasi dapat merujuk pada pedoman ini.

4 C.Landasan hukum Landasan hukum Pedoman Penyelesaian Perselisihan HI di Luar Pengadilan sebagai berikut : UU Dar. No. 1 Tahun 1951 yang memberlakukan Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR) dan Reglement Voor de Buitengewesten (RBg); UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HI; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

5

6 PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HI MELALUI PERUNDINGAN SECARA BIPARTIT Perundingan secara bipartit dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan : 1.Sebelum Perundingan –Menyampaikan masalahnya secara tertulis kepada pihak lawan atau dapat secara langsung mengirim undangan kepada pihak lawan untuk berunding secara bipartit –Pekerja yang bukan anggota SP dapat memberikan kuasa kepada SP Perusahaan –Pengusaha/manajemen atau yang diberi mandat, menyelesaikan secara langsung –Pekerja yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) dapat menunjuk sebagian pekerja tersebut paling banyak 5 (lima) sebagai wakil –Terhadap perselisihan antar SP/SB dalam 1 (satu) perusahaan dapat menunjuk wakil paling banyak 10 (sepuluh) orang –Pekerja yang jumlahnya lebih dari 50 orang dapat keterwakilan SP disepakati

7 2.Selama Perundingan a.Menginventarisir dan mengidentifikasi masalah oleh para pihak b.Membuat tata tertib dan jadwal perundingan c.Dapat disepakati oleh para pihak selama perundingan tetap melaksanakan kewajibannya d.Melakukan perundingan sesuai dengan tata tertib dan jadwal yang telah disepakati e.Tidak bersedia melanjutkan perundingan, salah satu pihak dapat seketika mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat f.Dapat melampaui 30 (tiga puluh) hari asal disepakati para pihak g.Setiap tahap perundingan dibuat risalah, apabila salah satu pihak tidak bersedia tanda tangan dicatat dalam risalah

8 h.Mempunyai kesediaan untuk bersikap terbuka dan memahami satu dengan yang lain (rasa empati)/tidak menang sendiri; i.Tidak melakukan aksi mogok kerja atau penutupan perusahaan apabila pihak lawan masih bersedia untuk berunding walau telah melewati batas waktu 30 hari perundingan; j.Dalam perundingan perselisihan hak atau kepentingan, pedoman pokok : –Permasalahan dijabarkan point per point; –Point yang telah disepakati dituangkan dalam perjanjian bersama; –Point yang belum disepakati dilakukan langkah-langkah : Dilakukan Renegosiasi/Perundingan kembali; Sepakat untuk diselesaikan menurut proses penyelesaian perselisihan HI

9 k.Risalah akhir perundingan bipartit sekurang-kurangnya memuat: –1) Nama dan alamat para pihak –2) Tanggal dan tempat perundingan –3) Objek yang diperselisihkan –4) Pendapat para pihak –5) Kesimpulan/hasil perundingan –6) Tanggal dan tandatangan para pihak l.Risalah akhir perundingan bipartite ditandatangani oleh para pihak atau maupun salah satu pihak apabila tidak bersedia tandatangan.

10 3.Setelah Perundingan a.Apabila tercapai kesepakatan, PB didaftarkan ke PHI; b.Apabila tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit yang telah dilakukan (Risalah perundingan bipartit); c.Dalam perselisihan PHK yang tidak tercapai kesepakatan, namun jika ada salah satu atau beberapa pekerja/buruh ternyata sepakat untuk menerima tawaran pihak perusahaan, maka SP/SB tidak boleh menghalangi pekerja/buruh tersebut, untuk selanjutnya dibuatkan PB. d.Aksi Mogok Kerja dan atau penutupan perusahaan adalah upaya terakhir apabila pihak lawan sudah tidak mau lagi untuk melakukan perundingan. Apabila salah satu pihak tidak bersedia untuk melakukan perundingan, maka : –Undangan untuk melakukan perundingan bipartit sebanyak 2 (dua) kali dapat dipersamakan dengan risalah perundingan; –Pihak yang dirugikan selanjutnya dapat mencatatkan permohonan penyelesaian perselisihan HI ke dinas yang membidangi Ketenagakerjaan.

11

12 PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI PROSES MEDIASI A.Penyelesaian Mediasi berdasarkan Kompetensi Penyelesaian melalui proses mediasi berdasarkan kewenangan penyelesaian berdasarkan kompetensi antara lain : 1.Penyelesaian Perselisihan HI melalui Proses Mediasi di Tingkat Kabupaten/Kota : melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten / Kota 2.Penyelesaian Perselisihan HI melalui Proses Mediasi di Tingkat Provinsi; melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten / Kota 3.Penyelesaian Perselisihan HI melalui Proses Mediasi di Pusat : melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebih dari 1 (satu) wilayah Provinsi. 4.Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi yang tidak memiliki Mediator dapat meminta bantuan Mediator daerah terdekat atau Mediator Propinsi.

13 B.Pedoman Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan HI : Mediator dalam menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Setelah menerima pelimpahan berkas perselisihan maka mediator harus : a.Melakukan penelitian berkas perselisihan; b.Melakukan sidang mediasi paling lambat 7 ( tujuh hari kerja setelah menerima pelimpahan tugas untuk menyelesaikan perselisihan c.Memanggil para pihak secara tertulis untuk menghadiri sidang dengan mempertimbangkan waktu panggilan sehingga sidang mediasi dapat dilaksanakan selambat- lambatnya 7 (hari) kerja sejak menerima pelimpahan tugas untuk menyelesaikan perselisihan d.Melaksakan sidang mediasi dengan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat

14 e.Risalah Mediasi ditandatangani oleh para pihak. f.Mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang pertama g.Membantu membuat perjanjian bersama secara tertulis apabila tercapai kesepakatan penyelesaian, yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator h.Memberitahu para pihak untuk mendaftarkan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat dimana perjanjian bersama ditandatangani untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran i.Membuat risalah sidang mediasi pada setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan ditandantangani para pihak

15 2.Dalam hal salah satu pihak atau para pihak mengunakan jasa kuasa hukum dalam sidang mediasi, maka pihak yang menggunakan jasa hukum tersebut harus tetap hadir. 3.Dalam hal para pihak telah dipanggil sebanyak 3 kali dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian ternyata pihak pemohon tidak hadir, maka permohonan tersebut dihapus dari buku perselisihan. 4.Dalam hal para pihak telah dipanggil dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian ternyata pihak termohon tidak hadir, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data - data yang ada. 5.Dalam hal para pihak tidak menjawab anjuran secara tertulis maka para pihak dianggap menolak anjuran, mediator mencatat dalam buku perselisihan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan melaporkan kepada pejabat yang memberi tugas. 6.Dalam hal para pihak menyetujui anjuran dan menyatakannya secara tertulis, maka mediator membantu pembuatan perjanjian bersama secara tertulis selambat - lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran disetujui para pihak yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan mediator sebagai saksi.

16 7.Anjuran tertulis mediator memuat : –Keterangan pekerja / buruh atau keterangan SP/SB; – Keterangan pengusaha ; – Keterangan saksi / saksi ahli apabila ada ; – Pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator ; – Isi anjuran. 8.Dalam hal mediator mengeluarkan anjuran dengan mempertimbangkan keterangan yang harus dirahasiakan menurut permintaan pemberi keterangan, maka dalam anjuran mediator cukup menyatakan kesimpulan berdasarkan keterangan yang harus dirahasiakan dalam pertimbangannya. 9.Dalam hal diperlukan, mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan. 10.Penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 harus sudah selesai dalam waktu selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan.

17 11.Dalam hal instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menerima pemberitahuan pemogokan atau penutupan perusahaan, maka atas penunjukan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mediator segera mengupayakan penyelesaian dengan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah agar tidak terjadi pemogokan atau penutupan perusahaan 12.Dalam hal musyawarah untuk menghentikan pemogokan atau penutupan perusahaan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan mengacu diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di atas.

18

19 C.Pedoman dalam Menyelesaikan Perselisihan HI di Wilayah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Mediator 1.Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota yang bersangkutan dapat meminta bantuan tenaga mediator kepada kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang terdekat dalam 1 (satu) Provinsi; 2.Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota yang bersangkutan segera mengajukan permohonan untuk mendapat Legitimasi Mediator Khusus. PENUTUP Demikian Pedoman Penyelesaian ini dibuat agar dapat dijadikan petunjuk bagi para Mediator dan pihak lain yang berkepentingan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

20 TERIMA KASIH


Download ppt "PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DILUAR PENGADILAN O L E H KHADAVI."
Iklan oleh Google