Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri W Latif Telah diubah "2 tahun yang lalu
1
Sertifikat Deposito & Sertifikat Bank Indonesia
MK : Hukum Surat Berharga Semester 4
2
Kelompok 6 Kanthi Citra Hapsari – 0711518116
Mohamad Teguh Yudi – Nedya Eliza – Trisa Rembonita – Ari Warokah Latif – Hanifa Rachmasari – Andri Riza
3
SERTIFIKAT DEPOSITO
4
PENGERTIAN sertifikat deposito
Menurut Pasal 1 Butir 7 dan 8 UU#10/1998 Ttg Perbankan “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasaban penyimpan dengan Bank” dan “Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan”. Menurut SKDBI NO.21/48/KEP/DIR “Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan suatu pengakuan utang dari penerbit (bank dan Lembaga keuangan bukan Bank) dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang”
5
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/ 2 /Pbi/2017 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Di Pasar Uang “Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan”
6
Jadi sertifikat deposito memiliki sifat
Surat pengakuan utang Diperjualbelikan Ada klausula mengatur peralihan hak (atas pembawa/ atas unjuk)
7
DASAR HUKUM sertifikat deposito
Undang-undang NO. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/ 2 /PBI/2017 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Di Pasar Uang
8
Bentuk Sertifikat Deposito
9
Syarat Formal Sertifikat Deposito
“Sertifikat Deposito” & “Dapat Diperdagangkan” No. Seri & No. Urut Penerbit (nama, Kedudukan, Tanggal, tempat penerbitan) Nominal IDR Tingkat Suku Bunga Diskonto Perngikatan (penerbit membayar jumlah tertentu, tgl dan tempat tertentu) Tandatangan Pejabat Penerbit Tandatangan Pejabat kantor cabang diterbitkan 1. Halaman Depan
10
Syarat Formal Sertifikat Deposito..2
Menjamin SD dgn seluruh harta piutangnya SD dapat diperjualbelikan Pelunasan pd tgl jatuh tempo 2. Halaman Belakang Jenis Kertas Khusus Tanda Pengaman (tanda air, background gambar dll) 3. lain-lain
11
Cara Penggunaan Sertifikat Deposito
1 Pada tanggal jatuh tempo Sertifikat Deposito diserhakan kembali kepada Penerbit. 2 Pembayaran bunga didapatkan di depan (Diskonto)
12
Cara Pengalihan Sertifikat Deposito
1 Dengan Memindahtangankan Sertifikat Deposito (klausula atas pembawa/ atas unjuk) Dengan Memindahtangankan Sertifikat Deposito (klausula atas pembawa/ atas unjuk) 2 Dapat dijaminkann kepada Bank Penerbit “Back to Back”
13
SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI)
14
Pengertian Sertifikat Bank Indonesia
Menurut SKDBI No. 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia “Surat berharga atas tunjuk dalam rupiah yang diterbitkan secara dikonto oleh Bank Indonesia sebagai pengauan hutang jangka waktu pendek dengan system diskonto” .
15
Jadi SBI memiliki sifat
Memiliki klausula atas tunjuk Penerbit Bank Indonesia Surt Pengakuan Utang Jangka waktu pendek Perhitungan Bungan dengan DIskonto
16
Dasar Hukum SBI KEPRES No.5 tahun 1984 tentang Penerbitan sertifikat Bank Indonesia Pelaksanaannya diatur dalam : SKDBI No. 28/84/KEP/DIR Tentang Penerbitan Dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia, diubah menjadi SKDBI No. 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia
17
Dasar Hukum SBI Kepres No.5 Tahun 1984 Tentang Penerbitan SBI
Peraturan Pelaksananya adalah SKBI No.28/84/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan SBI Diubah kemudian dengan SKBI No.31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan SBI
18
SKBI No.31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan SBI mengatur :
SBI adalah Surat berharga atas unjuk yg diterbitkan BI sebagai pengakuan utang jangka pendek dengan system Diskonto Sistem Diskonto adalah pihak yang menerima pembayaran bunga dimuka atau diperhitungkan pada saat SBI dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo Pemilik SBI : Perorangan/ Perusahaan Diperoleh melalui Bank/ Perusahaan pialang Jenis Pasar : Pasar Pedana atau Pasar Sekunder. Proses : Mengaukan Penawaran kuantitas dan tingkat diskonto menurut jangka waktu untuk kepentingan sendiri/ pihak lain
19
1. 2. 3. Syarat Formal SBI “Sertifikat Bank Indonesia”
No Seri, No. Urut Nominal 1. Penerbit (kedudukan Penerbit) Tanggal & Tempat Penerbitan 2. Menyebutkan Klausula Atas Unjuk Pernyataan Mengikat diri Tandatangan Gubernur Bank Indonesia 3.
20
Bentuk Sertifikat Bank Indonesia
21
Jangka Waktu & Nominal SBI
1 Jangka Waktu 1,2,3,6, 12 bulan dari tanggal transaksi 2 Nominalnya 50, 100, 200, 500, 1000, 2000, , , , juta
22
Cara Penggunaan SBI 1 Pemilik Mencairan di Kantor Pusat Bank Indonesia/ Kantor Bank Indonesia 2 Pada Tanggal Jatuh Tempo 3 BI Mengkredit rekening giro Pemegang SBI 4. SBI yang tidak di bayar, tidak berlaku lagi. 5 Dapat menjual kembali SBI sebelum jatuh tempo kepada BI dengan syarat-syarat tertentu
23
Cara Pengalihan SBI SKBI 31/67/KEP/DIR Lelang
Peserta Lelang : Bank / Pialang Mengajukan Penawaran Kuantitas dan tingkat diskonto Memiliki Saldo Giro di BI Lelang di Hari Rabu/ hari lain bila Recana target indikatif dan perincian jangka waktu diumumkan 1 hari sebelumnya melalui media yang ditunjuk SKBI 31/67/KEP/DIR
24
Cara Pengalihan SBI Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR MELALUI OPU
Pada Pialang di wilayah Jabodetabek, disampaikan kepada Bagian OPU (Operasi Pasar Uang) Diluar Jabodetabek, melalui Kantor Bank Indonesia di daerah tsb MELALUI RMDS (Reuter Monitor Dealing System) Penawaran minimal 500 jt Perincian denominasi Penawaran melalui Pialang melakukan pendebetan rekenig gironya di BI Maksiman 4 penawaran berbeda Tingat diskonto diajukan dengan kelipatan 0,125% Admin 5000/ lembar Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR
25
Cara Pengalihan SBI Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR PENGUMUMAN PEMENANG :
Tingkat diskonto rendah = Stop Out rate (SOR) Penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto sebesar SOR => target indikatif terlampaui, Pemenang dihitung Proporsional SOR diluar batas kewajaran : menyesuaikan kuantitas / membatalkan lelang Apabila Rekening bank ybs giro tidak mencukupi, maka lelang dibatalkan dan dikenakan sanksi adminstratif dan sanksi denda Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR
26
Sumber Hermansyah SH., H “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Prenada Media Group, Cetakan ke 8, Jakarta Agustus 2014. James Julanto Irawan SH., MH, “Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis” Prenadamedia Group, Cetakan ke 1, Jakarta , Januari 2014.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.