Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMohammad Yahya Madjid Telah diubah "2 tahun yang lalu
1
PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD) DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING oleh Dra. DYAH SULISTYANI M.Si Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten malang Tahun 2019
2
Latar Belakang : Upaya untuk menurunkan angka stunting yang selama ini dilakukan oleh pemerintah,baik pusat sampai tingkat Desa masih terus dilaksanakan, hal itu karena masih banyaknya bayi yang terdeteksi gizi buruk dan menderita stunting. Sehingga perlu disikapi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah melalui OPD terkait. Diharapkan pula Pemerintah Desa bersama instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan di Desa, untuk melakukan upaya- upaya pencegahan terhadap gizi buruk dan stunting melalui program kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
3
Dasar Hukum : 1.UU Nomor 6 thn 2014 tentang Desa 2.UU Nomor 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3.Perpres Nomor 83 Thn 2017 tentang Kebijakan Strastegis Pangan dan Gizi 4.Perpres Nomor 42 Thn 2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi 5.Inpres Nomor 1 Thn 2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat 6.Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD 7.Permenkeu 61/PMK.07/2019 tentang Dana Desa 8.Perda no 1 tahun 2016 tentang Desa.
4
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemeritah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Tugas dari LKD adalah : 1.Memberdayakan masyarakat Desa, 2.Ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, 3.Meningkatkan pelayanan masyarakat.
5
Siapa sajakah LKD itu ? 1.Rukun Tetangga 2.Rukun Warga 3.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga 4.Karang Taruna 5.Pos Pelayanan Terpadu 6.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa 7.Dll sesuai kebutuhan.
6
Fungsi LKD antara lain : 1.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 2.Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, 3.Menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, 4.Meningkatkan kesejahteraan keluarga, 5.Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat.
7
Apa Peran LKD dalam upaya pencegahan Stunting ? a.Sesuai dengan tugas dan fungsinya bersama instansi terkait melakukan sosialisasi tentang dampak dan penanggulangan stunting b.LPMD bersama Pemdes dan LKD yang lainnya membuat perencanaan tentang program kegiatan untuk pencegahan stunting melalui Musdes. c.PKK, Posyandu, Karangtaruna dan lembaga kemasyarakatan yang lain program kegiatannya sesuai dengan fungsi masing masing. d.RT /RW sebagai pendukung media komunikasi, informasi program- program kegiatan Desa dan masyarakat. e.Melakukan Pola hidup bersih dan sehat f.Membudidayakan dan mengembangkan KRPL
8
Upaya upaya Pencegahan stunting antara lain Perlunya sosialisasi kepada orang tua balita dalam merawat anak maupun menjalani kehidupan sendiri secara sehat Menjaga Kebersihan lingkungan melalui Pola Hidup Bersih Sehat Mengembangkan Rumah Pangan Lestari Memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan bergizi Beri Asi eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan Dampingi ASI dengan MPASI Terus pantau tumbuh kembang anak dengan rutin setiap bulan ke Posyandu
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.