Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PNBP-PKH)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PNBP-PKH)"— Transcript presentasi:

1 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PNBP-PKH)
DIREKTORAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

2 DASAR HUKUM UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PP No. 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP Yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu PP No. 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP PP No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Depertemen Kehutanan. PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP Yang Terutang PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan PP No. 34 Tahun 2010 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan atas Penetapan PNBP Yang Terutang PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang KEPPRES No. 41 tahun 2001 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan Permenhut No. 60/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan Permenhut No 4/Menhut-II/2011, tentang Pedoman Reklamasi Permenhut No. 63 tahun 2011 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Lahan Kritis di Sekitar DAS Permenhut Nop. 56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Areal Terganggu dan Areal Reklamasi Untuk Perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. Permenkeu No. 91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Permenhut No. 18/Menhut-II/2011, tentang Pedoman Penggunaan Kawasan Hutan.

3 LATAR BELAKANG Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi dari kawasan hutan tersebut, maka pemerintah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan kawasan hutan khususnya kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Izin tersebut diberikan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagai mana dimaksud pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dengan pengaturan yang ketat dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup).

4 Lanjutan latar belakang…..
Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diberikan pada kawasan hutannya masih > 30% dan yang < 30%. Untuk Provinsi yang kawasan hutannya < 30% (Lampung, Jawa, Bali): untuk pelestarian lingkungan dan menjaga ekosistem, maka nilai manfaat yang hilang akibat IPPKH harus digantikan oleh penanaman diluar IPPKH dan lahan kompensasi (ratio 1:2) untuk ditunjuk dan dijadikan kawasan hutan. Walaupun sangat sulit mencari lahan kompensasi, tetap harus dilakukan demi ekosistem dan menjaga pelestarian atau keseimbangan lingkungan. Untuk Provinsi yang Kawasan hutannya > 30%: karena hutan dan ekosistem masih memungkinkan untuk digunakan, dan mencari lahan kompensasi sangat sulit diperoleh, maka diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi. Pengganti lahan kompensasi tsb adalah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi PNBP-PKH adalah Pengganti Lahan Kompensasi.

5 PNBP-PKH sebagai Pengganti Lahan Kompensasi
PNBP-PKH sebagai pengganti lahan kompensasi, bukan sebagai PNBP Pemanfaatan SDA, sehingga tidak termasuk dalam kelompok PNBP pasal 2 ayat (1) UU 20 thn 1997 ttg PNBP, sehingga sesuai dgn pasal 2 ayat (2) dan (3) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri, dengan alasan tsb PP PNBP-PKH tdk bisa digabung dgn PP PNBP Kementerian Kehutanan lainnya yang merupakan pemanfaatan SDA. PNBP-PKH TIDAK DAPAT dibagi hasilkan ke daerah, karena PNBP yg dapat dibagi hasilkan ke Pemda berdasarkan pasal 11, UU No. 33 thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, adalah PNBP yg diperoleh karena pemanfaatan SDA. Pengaturan dana bagi hasil pertambangan umum telah diatur dalam PP No. 5 thn 2005.

6 PNBP-PKH sebagai pengganti kompensasi lahan, tidak dapat dibagi-hasilkan ke Daerah
Berdasarkan UU No. 33 thn 2004, yang pelaksanaannya diatur dalam PP no. 55 thn 2005 ttg Dana Perimbangan, pengaturan dana Bagi Hasil yg berasal dari pemanfaatan SDA pertambangan umum, bahwa DAERAH TELAH MENDAPAT DANA BAGI HASIL dari sbb: No. Penerimaan Pusat Prov Kab/ Kota penghasil Kab/ kota sekitar Total 1. IUP Kab/Kota Penghasil: Iuran Tetap Iuran Produksi 20% 16% 64% 32% - 100% 2. IUP Provinsi sebagai daerah penghasil: 80% 26% 54% 3. Kontrak Karya : 4. PKP2B: Dana hasil produksi batubara (13,5%) Royaltyi (3-7%) Penjualan hsl tambang 13,5% (3-7%)

7 PNBP-PKH Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) adalah : Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen). Luas kawasan hutan lebih dari 30% adalah luas kawasan hutan suatu propinsi yang berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan luasnya lebih dari 30% dari luas daratan. Propinsi dengan luas kawasan hutan < 30% dari luas daratan adalah : Seluruh Propinsi di Pulau Jawa Propinsi Lampung Propinsi Bali

8 PEMBAYARAN PNBP-PKH BERDASARKAN PADA BASELINE
(RENCANA PKH) PNBP Penggunaan kawasan hutan dikenakan kepada pemegang IPPKH atau disebut WAJIB BAYAR dengan berdasarkan pada baseline penggunaan kawasan hutan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing kategori L1, L2, L3 Baseline luas L1, luas L2, dan Luas L3 disusun oleh pemegang IPPKH sesuai formulir PNBP-1 dan disampaikan kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Direktur Jenderal /instansi terkait selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sejak terbitnya IPPKH Penyusunan baseline dan perkembangan obyek penggunaan kawasan hutan mengacu pada design tambang (mine design) atau rencana kerja di bidangnya dan atau; peta lampiran izin pinjam pakai kawasan hutan dan atau; rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dan atau; Rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan (RKTTL) dan atau AMDAL atau UKL dan UPL dan atau; survey lapangan

9 SUBYEK DAN OBYEK PNBP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
SUBYEK (pasal 2) : PNBP PKH dikenakan kepada pemegang IPPKH dari Menteri dan perjanjian pinjam pakai yang masih berlaku, selanjutnya disebut WAJIB BAYAR. OBYEK (pasal 3) : L1, L2 dan L3

10 FORMULA PENGHITUNGAN dimana :
PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) +(L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun L1= adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen meliputi : Pabrik, Kolam Tailing, perumahan karyawan, jalan, gudang, kantor, bengkel, stock pile, pelabuhan, washing plan, bukaan tambang dan obyek pinjam pakai kawasan hutan lainnya (ha) L2 = adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, meliputi : timbunan tanah pucuk , timbunan batuan penutup, timbunan bahan galian, kolam sedimen (ha) L3 = adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi, meliputi bukaan tambang vertikal, eks pit mining terakhir (ha) dimana :

11 DASAR PERHITUNGAN PNBP ADALAH BASELINE
Sumber: Permenhut P.56/Menhut-II/2008 DASAR PERHITUNGAN PNBP ADALAH BASELINE Baseline luas L1, luas L2 dan luas L3 sesuai formulir PNBP-1 pada Lampiran 1 selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak terbitnya izin PPKH Updating/pemutahiran Baseline dan perkembangan Obyek L1, L2 dan L3 sesuai formulir PNBP-2 pada Lampiran 2 Dibuat setiap akhir tahun Berdasar pada realisasi bukaan lahan, keberhasilan reklamasi dan koreksi hasil verifikasi Menjadi dasar revisi baseline utk perhitungan PNBP tahun berikutnya, tp tdk berlaku utk perhitungan PNBP tahun sebelumnya

12 Sumber: PP No. 2 Tahun 2008 JENIS DAN TARIF PNBP Jenis PNBP Satuan Tarif 1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal) a. hutan lindung * Ha /tahun Rp ,00 b. hutan produksi Rp ,00 2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal Rp ,00 Rp ,00 3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah a. hutan lindung 4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi,jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol Rp ,00 Rp ,00 * Hanya berlaku bagi perusahaan Tambang sesuai Keppres 41/2004

13 TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP PKH
PNBP-PKH dihitung dan disetor secara sendiri (Self Assessment) oleh Wajib Bayar berdasarkan baseline penggunaan kawasan hutan (Form PNBP-1) pada masing-masing kategori L1, L2, L3 yang disusun oleh Wajib Bayar; PNBP dibayarkan di awal pada jatuh tempo. Jatuh Tempo Penyetoran: a. Tahun Pertama: Paling lambat 90 hari sejak terbitnya SK IPPKH dari Menteri Kehutanan; b. Tahun Kedua dan seterusnya: Setiap tanggal terbitnya SK IPPKH dari Menteri Kehutanan Baseline merupakan rencana PKH, Jadi pembayaran PNBP berdasarkan rencana, dan bukan menunggu realisasi PKH. Jika penggunaan kawasan hutan melebihi rencana yang telah dibayarkan, maka areal yang digunakan yang belum dibayar , harus segera dilunasi dihitung sejak awal jatuh tempo. Jika Penggunaan kawasan hutan kurang dari rencana yg telah dibayarkan, maka tidak ada klaim kelebihan pembayaran. Berdasarkan perhitungan pada formulir PNBP-3, PNBP PKH disetor oleh wajib bayar dengan menggunakan Formulir PNBP-4 yaitu Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan kode instansi : dan kode MAP :

14 Penagihan, Pemungutan dan Penyetoran kepada Wajib Bayar
menagih KEMENHUT Wajib Bayar IPPKH dicabut Surat Tagihan Pertama 1 bulan Surat Peringatan Ketiga 1 bulan Surat Tagihan Kedua 1 bulan Surat Peringatan Kedua 1 bulan 1 bulan Surat Tagihan Ketiga Surat Peringatan Pertama 1 bulan Surat Penyerahan Tagihan kepada Instansi yang mengurus Piutang Negara

15 REKLAMASI DAN REVEGETASI utk perhitungan PNBP
Upaya maksimal untuk mencapai kondisi awal menuju ekosistem hutan. Untuk bidang pertambangan, reklamasi dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi yang tertuang dalam rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan

16 PENILAIAN KEBERHASILAN REVEGETASI DALAM RANGKA REKLAMASI utk perhitungan PNBP
Dilakukan pada Tahun Ke-3 sesudah Penanaman, dengan ketentuan : Persentase keberhasilan minimal 80 % dari jumlah tanaman hutan yang ditanam dengan jarak tanam 4 x 4 meter atau lebih rapat; Persentase tanaman sehat minimal 80 %; Penilaian dengan cara sensus Dilakukan Oleh : untuk bidang pertambangan, dikoordinir oleh BPKH, dengan mengikutsertakan unsur-unsur BP DAS, BP2HP, Dept ESDM)/Dinas provinsi yang membidangi pertambangan dan dituangkan dalam berita acara; untuk bidang di luar pertambangan oleh BPKH, dengan mengikutsertakan BP DAS dan BP2HP serta dituangkan dalam berita acara Dalam hal pada baseline, L1 dan L2 yang menurut pemegang izin PPKH tidak dimungkinkan dilakukan reklamasi dan revegetasi, maka lokasi tersebut dilakukan verifikasi

17 PENILAIAN KEPATUHAN PEMBAYARAN DANA PNBP PKH
Verifikasi dilakukan terhadap : Ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, L3 Kebenaran atas jumlah pembayaran dana PNBP PKH Ketepatan waktu pembayaran dana PNBP PKH Dikoordinasikan oleh BPKH dengan beranggotakan : Untuk bidang pertambangan: BP DAS, BP2HP dan Departemen ESDM/ Dinas provinsi yang membidangi pertambangan; Untuk bidang di luar pertambangan: BP DAS dan BP2HP Dituangkan dalam Berita Acara Dilakukan secara uji petik Hasil dari verifikasi untuk rekomendasi : Dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku; Pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku Biaya operasional verifikasi dibebankan kepada PNBP PKH

18 SANKSI ADMINISTRASI Keterlambatan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan denda administrasi 2% per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk maksimal 24 bulan. (Pasal 3 Ayat 6 Permenkeu No. 91 Tahun 2009); Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, wajib bayar wajib menyetor kekurangan dimaksud secepatnya ke Kas Negara ditambah dengan sanksi denda administrasi sebesar 2 % per bulan untuk paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan tersebut. (Pasal 5 Ayat 4 Permenkeu No. 91 Tahun 2009); Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan akan dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin apabila menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Termasuk Pembayaran PNBP-PKH). (Pasal 44 Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011); setelah melalui peringatan sampai 3 kali dengan selang 1 bulan

19 CARA MENGHITUNG DENDA PNBP-PKH
Perhitungan denda PNBP yang Terutang : Denda = Po x {(1+r)n-1} Po = Pokok PNBP Terutang r = prosentase besaran denda n = bulan keterlambatan Contoh: Berapa denda atas PNBP Terutang sejumlah Rp ,00 pada bulan ke-23? Jawab : Denda = Po x {(1+r)n-1} = Rp ,00 x {(1+2%)23-1} = Rp ,42

20 SANKSI PIDANA & DENDA Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa Wajib Bayar yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, atau: Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa Wajib Bayar yang terbukti dengan sengaja: Tidak membayar, tidak menyetor dan/atau tidak melaporkan jumlah PNBP yang Terutang; Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;

21 TARGET DAN REALISASI PNBP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
NO TAHUN Jumlah WB TARGET (Rp) REALISASI (Rp) 1. 2009 130 Rp Rp 2. 2010 182 Rp Rp 3. 2011 245 Rp Rp 4. 2012 281 s/d Juli’12 Rp Rp (s/d Juli 2012) 5. 2013 Rp 6. 2014 Rp 7. 2015 Rp TOTAL Rp Rp

22 PERMASALAHAN PENERIMAAN PNBP-PKH DARI SISI WAJIB BAYAR
Kesadaran terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran PNBP-PKH oleh wajib bayar belum optimal. Wajib Bayar hanya 30% yang membayar tepat pada waktunya; Pengisian SSBP dan baseline oleh Wajib Bayar Tidak berdasarkan pada acuan yang telah ditetapkan, sehingga sering terjadi rencana dengan realisasi tidak sesuai, dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bayar. Pemahaman terhadap kewajiban pembayaran serta penyampaian dokumen terkait PNBP-PKH masih sangat minim. Cara pengisian format PNBP-PKH serta pembuatan peta rencana, peta realisasi dan peta citra resolusi sangat tinggi masih dianggap beban kewajiban yang sangat berat untuk dilakukan. Banyaknya Wajib Bayar yang tidak mempunyai divisi/bagian atau personal khusus yang menangani PNBP-PKH, sehingga setiap penggantian personal di perusahaan akan memberi dampak hilangnya kontak atau pembayaran PNBP-PKH akan terabaikan. Banyaknya Pemegang IIPKH yang hanya memberikan kepercayaan pada contact person atau seseorang yang dari awal mengurus IPPKH untuk menangani PNBP-PKH. Sementara disisi lain Contact person tersebut memegang atau mengurus IPPKH banyak perusahaan. Contact person atau konsultan yang ditunjuk untuk mengurus PNBP-PKH hanya berkedudukan di Jakarta, tidak mempunyai hubungan langsung dengan site di lokasi tambang, sehingga koordinasi pengurusan PNBP-PKH menjadi terabaikan dan member dampak salah perhitungan atau telat pembayaran. Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Bayar berupa 2% per bulan, dianggap terlalu kecil. Belum ada ketegasan terhadap sanksi pidana. Keterlambatan pembayaran PNBP-PKH belum menjadi sanksi dicabutnya IPPKH

23 PERMASALAHAN PENERIMAAN PNBP-PKH DARI SISI PENGELOLA PNBP-PKH
Berbagai persepsi dan penafsiran terhadap aturan perudang-undangan yang berlaku harus segera melakukan pembenahan dan pelayanan terhadap pengenaan, penagihan dan pemungutan PNBP-PKH terhadap Wajib Bayar. Kondisi ini membuat pengelolaan PNBP-PKH belum berjalan optimal. Dalam pengelolaan PNBP-PKH, khususnya terkait dengan pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP, belum semua personal pengelola PNBP-PKH (pusat dan BPKH) memahami perturan terkait PNBP-PKH, mekanisme verifikasi, perpetaan, dan pengukuran di lapangan untuk verifikasi ketepatan luas areal terganggu. Anggaran yang tersedia untuk verifikasi PNBP-PKH belum maksimal, padahal peraturan mewajibkan bahwa seluruh wajib bayar harus diverifikasi setiap tahun tanggal jatuh tempo, baik PNBP yang terbayarkan maupun PNBP Terutang. Indikator Kinerja Utama Ditjen Planologi Kehutanan untuk tahun 2011 adalah 80% Wajib bayar harus tertib Bayar, berarti anggaran yang harus tersedia untuk kegiatan verifikasi adalah 80% dari jumlah Wajib Bayar di wilayah masing2. Untuk verifikasi pembayaran PNBP-PKH, dilakukan dengan 2 cara, yaitu metode desk analysis dan metode pengukuran di lapangan. Metode pengukuran di lapangan dilakukan jika diperlukan dan dapat dilakukan secara uji petik terhadap Wajib Bayar. Untuk metode desk analysis diperlukan data lengkap yang terkait dengan PNBP-PKH, khususnya penyediaan peta citra resolusi sangat tinggi. Namun sebagian besar Wajib Bayar belum atau tidak menyampaikan peta citra resolusi sangat tinggi, keadaan ini menyulitkan petugas untuk melakukan verifikasi PNBP-PKH, keadaan ini pun akan memaksa untuk melakukan pengukuran di lapangan, sementara jumlah anggaran dan SDM sangat terbatas.

24 SOLUSI PERMASALAHAN DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN PNBP-PKH
Perlu dilakukan sosialisasi secara intensif tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu penekanan dalam SK IPPKH bahwa agar baseline benar-benar disusun berdasarkan acuan yang telah ditetapkan. Perlu dilakukan workshop atau inhouse training secara bertahap terhadap Wajib Bayar. Pengadaan Citra Resolusi Sangat Tinggi sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Planologi Kehutanan. Agar pembayaran PNBP-PKH dapat terlaksana dan tercatat dengan baik di tingkat Wajib Bayar, maka Ditjen Planologi Kehutanan perlu menyurat atau menghimbau agar setiap perusahaan membentuk divisi/bagian khusus untuk menangani PNBP-PKH, tidak menunjuk orang/contact person yang freelance. Bagi Wajib Bayar yang melalaikan pembayaran pembayaran PNBP-PKH dikenakan sanksi atau ancaman dicabut IPPKH-nya. Jumlah SDM yang belum memadai dapat diatasi dengan penambahan SDM yang memiliki kompetensi yang diperlukan, misalnya yang ahli dalam perpetaan, GIS, dan teknologi informasi. Atau dilakukan training terhadap SDM yang sudah ada terkait dengan keahlian yang dibutuhkan dalam pengelolaan PNBP-PKH. Untuk pelaksanaan kegiatan verifikasi di tingkat BPKH atau pusat, perlu dibuat petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan, dan personal yang terlibat diberi inhouse training terkait pelaksanaan verifikasi. Untuk mencapai target yang telah ditetap sebagai IKU, maka diperlukan penyediaan anggaran untuk kegiatan verifikasi minimal 80% dari jumlah Wajib Bayar di masing-masing BPKH. Untuk pelaksanaan verifikasi yang lebih akuntable, maka penyediaan peta citra resolusi sangat tinggi perlu diadakan sendiri oleh Ditjen Planologi Kehutanan Diperlukan penerbitan buku panduan sebagai pedoman pengelolaan PNBP-PKH

25 TERIMA KASIH


Download ppt "PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PNBP-PKH)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google