Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Lembaga Pembiayaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Lembaga Pembiayaan"— Transcript presentasi:

1 Hukum Lembaga Pembiayaan
Pembiayaan Konsumen A D N A N. M

2 Pengertian Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

3 Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

4 Kebutuhan konsumen yang dimaksud meliputi antara lain :
a. Pembiayaan kendaraan bermotor; b. Pembiayaan alat-alat rumah tangga; c. Pembiayaan barang-barang elektronik; d. Pembiayaan perumahan.

5 Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

6 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

7 Dasar hukum dari perjanjian pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Dasar Hukum Substantif perjanjian di antara para pihak berdasarkan azas kebebasan berkontrak, yakni perjanjian antara pihak perusahaan financial sebagai kreditur dan pihak konsumen sebagai debitur. Mengenai azas kebebasan berkontrak di atur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

8 Dasar Hukum Administratif
Di samping dasar hukum yang bersifat substantif, ada beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum administratif bagi keberadaan perusahaan pembiayaan konsumen, yaitu : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.

9 Contoh aturan yang baru dikeluarkan oleh PMK
Aturan terbaru terkait uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan baru saja diterbitkan oleh Kementrian Keuangan RI. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

10 Lanjutan... Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, penerbitan aturan tersebut untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.

11 Lanjutan... Bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan kepada konsumen kendaraan bermotor roda dua.

12 Lanjutan... Konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif.

13 Lanjutan... Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

14 Contoh Kasus Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan berpraktek membodohi konsumen. Tangis sedih dan sangat menyesal atas kelakuan PT. Adira Finance yang tidak manusiawi dialami keluarga Suparno (bukan nama aslinya), warga Turen kab. Malang. Suparno yang menyesali sepeda motornya yang telah “disita” padahal Suparno sudah membayar dua puluh delapan kali angsuran, jadi hanya kurang depalan kali angsuran. Saat itu suparno akan membayar empat kali angsuran, dengan alasan yang tidak masuk akal konsumen disuruh melunasi seluruh kekurangan angsuran oleh PT. ADIRA FINANCE ditambah biaya-biaya lainnya. Setelah dilelang suparno tidak mendapatkan sisa sama sekali, dapat dibayangkan berapa kerugian suparno.

15 Lanjutan... Nasip serupa juga dialami Arman (nama samaran), warga Desa Bantur Kabupaten Malang juga mengalami nasib yang sama. Lain dengan Suparno, BPKB mobil Arman tidak diberikan, meskipun telah melunasi seluruh angsurannya di PT. Dharma Tama Megah Finance Cabang Malang. Saat kredit arman mengeluarkan uang muka kendaraan sebesar Rp 10jt dengan setelah mengangsur selama 3 tahun, ternyata setelas angsurannya lunas, arman masih dibebankan denda dan pinalty sejumlah Rp.29 juta. Padahal apabila mobilnya dijual dengan harga pasar sekarang senilai Rp. 20 jutaan.

16 Kedua peristiwa tersebut sesungguhnya tak hanya dialami oleh Suparno dan Arman, masih banyak kasus serupa dijumpai di seluruh Indonesia. Dari masyarakat kelas bawah atau pinggiran yang menjadi korban, umumnya korban sepeda motor. Selain penyitaan kendaraan yang “lemah hukum”, masyarakat juga mengeluhkan ulah dan sikap debt colector alias si tukang tagih, yang suka mengancam dan mengintimidasi konsumen yang terlilit masalah.

17 Kesimpulan Hubungan antara pihak kreditur dengan pihak konsumen adalah hubungan kontraktual dalam hal ini kontrak pembiayaan konsumen. Dimana pihak pemberi biaya sebgai kreditur dan pihak penerima biaya adalah konsumen sebagai pihak debitur. Pihak pemberi biaya berkewajiban utama untuk meberikan sejumlah uang untuk pembelian sesuattu brang konsumsi, sementara pihak penerima biaya (konsumen) berkewajiban utm\ama untuk membayar kembali uang tersebut secara cicilan kepada pihak pemberi biaya.

18 Daftar pustaka Deddi Anggadiredja, Lembaga Pembiayaan di Indonesia, Pengembangan Perbankan, 1993.


Download ppt "Hukum Lembaga Pembiayaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google