Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFaza Azhar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
APOTIK TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK
2
UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 3 Tahun 1953 tentang pembukaan Apotik. UU No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes No. 244/Menkes/SK/V/1990 ttg Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotik. Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 ttg Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin apotik. Kepmenkes No.1332/Menkes/SK/X/2002 ttg Perubahan Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993 ttg ketentuan dan tatacara Pemberian Izin Apotik
3
Kepmenkes No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di apotik Reglemen DVG Staatblad 1882 No.97 diubah staatblad 1949 No. 228 tentang menjalankan meracik obat SK Menkes No. 704/Ph/63 b ttg peratuan Penyimpanan resep Permenkes No. 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Kewajiban menulisakan resep dan/atau menggunakan OGB Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010 ttg Harga Obat Generik Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang kriteria obat yang diserahkan tanpa resep
4
Kepmenkes No.347/Menkes/SK/VII/1990 tentang OWA
Permenkes No.924/Menkes/Per/X/1993 tentang OWA 2 Kepmenkes No.1176/Menkes/SK/X/1999 tentang OWA 3 SKB Kapolri dg Badan POM,No. POL : Kep/20/VIII/2002, No.: HK , ttg Peningkatan Hubungan Kerja sama dalam rangka Pengawasan dan Penyidikan tindakan Pidana di bidang Obat dan Makanan
5
SYARAT PENDIRIAN APOTIK
Salinan/Fc SIK atau SP Salinan/Fc KTP dan surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata. Salinan/Fc denah bangunan surat yg menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak Datar AA dg mencantumkan nama,alamat, tgl lulus dan SIK. Asli dan salinan/Fc daftar terperinci alat perlengkapan apotik Surat Pernyataan APA tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotik lain.
6
Asli dan Salinan/Fc Surat Izin atas bagi PNS,anggota ABRI
dan pegawai instansi pemerintah lainnya. Akte Perjanjian kerjasama APA dan PSA Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi NPWP Rekomnedasi ISFI
7
Apoteker Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota tdk ada Pemeriksaan 6 hari penugasan APA menyatakan siap Tim Dinkes Kab/Kota melakuakan kegiatan 6 hari Pelaporan Kadinkes Kab./kota Blm memenuhi syarat Memenuhi syarat tdk memenuhi syarat ( 12 hari kerja ) Surat Penundaan Surat Ijin Kerja Melengkapi (1 Bulan) Surat Penolakan Surat Ijin Apotik
8
ALUR PENDIRIAN APOTIK Apoteker ISFI Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota
Partana B.,drs.Apt. SH. ALUR PENDIRIAN APOTIK Apoteker ISFI Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota tdk ada Pemeriksaan 6 hari penugasan APA menyatakan siap Tim Dinkes Kab/Kota melakuakan kegiatan 6 hari Pelaporan Kadinkes Kab./kota Blm memenuhi syarat Memenuhi syarat tdk memenuhi syarat ( 12 hari kerja ) Surat Penundaan Surat Ijin Kerja Melengkapi (1 Bulan) Surat Penolakan Surat Ijin Apotik
9
Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan
Telah mengucapkan Sumpah/ janji sebagai Apoteker Memiliki Surat Ijin Kerja dari menteri (SP) Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi atau tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
10
ALUR MENDAPATKAN SURAT PENUGASAN
Apoteker Lolos butuh prop Keterangan ISFI ISFI Dinkes kab/kota Dinkes Propinsi Depkes RI Surat Penugasan
11
ALUR PERMOHONAN SP APOTEKER PC ISFI KAB/KOTA KOMITE FARMASIS
UJI KOMPETENSI (OSCA) PC ISFI KAB/KOTA KOMITE FARMASIS DINKES KAB/KOTA SERTIFIKAT MTKP DINKES PROP NO. REG SP DEPKES REG
12
PERSYARATAN APA & PSA Dalam hal Apoteker menggunakan Sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas Perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan Pemilik Sarana Pemilik Sarana harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dinyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan 1
13
KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002
SANKSI KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Kadinkes Kabupaten/kota dapat mencabut ijin bila ; Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 5 dan/atau; Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan/atau; APA terkena ketentuan dimaksud dalam Pasal 19 ayat 5) dan/atau; Pasal 15.pptx Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perUU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau;Pasal 31.pptx SIK APA dicabut dan/atau; PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perUU bidang obat dan/atau; Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 6 Kadinkes kabupaten/kota sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan kepala Balai POM setempat. Pasal 5.pptx Pasal 5.pptx Pasal 6.pptx
14
KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002
SANKSI KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Pasal 11 ayat (1); Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam KUHP dan perUU lain, maka terhadap kesehatan dapat dilakukan tindakan- tindakan administrati di dalam hal sebagai berikut; Melalaikan kewajiban Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan; Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan; Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan UU ini.
15
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTIK
KEPMENKES No. 1027/Menkes/SK/IX/2004
16
LATAR BELAKANG pharmaceutical care OBAT PASIEN
Farmasis dituntut untuk; Meningkatkan pengetahuan Ketrampilan dan Perilaku dlm berinteraksi dg pasien
17
Penulisan resep yang tepat dan rasional dalam farmakoterapi
berorientasi pada : Dengan dosis yang tepat Dalam bentuk sediaaan yang sesuai Pada waktu yang tepat Kepada Pasien yang tepat dengan semua parameter yang harus diperhitungkan Waspada terhadap efek samping
18
Bentuk Interaksi ; Melaksanakan pemberian informasi
Monitoring penggunaan obat dan Mengetahui tujuan akhir sesuai dg harapan yg terdokumentasi Medication error Praktik sesuai standar Komunikasi Farmasis Tenaga kesehatan Rasional Lainnya obat
19
TUJUAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN
di APOTIK Sebagai Standar praktik Farmasis dlm menjalankan profesi Melindungi masyarakat dr pelayanan yg tidak profesional Melindungi profesi dlm menjalankan praktik kefarmasian
20
FARMASIS di APOTIK Memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik Mengambil keputusan yang tepat Kemampuan berkomunikasi antar profesi
21
Menempatkan diri sbg pimpinan dlm situasi multidisipliner
Kemampuan mengelola SDM secara efektif Selalu belajar sepanjang karier dan Membantu memberikan pendidikan & memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan
22
SARANA & PRASARANA APOTIK
Mudah dikenali masyarakat Terdapat papan petunjuk yg jelas tertulis kata Apotik Mudah diakses oleh masyarakat
23
Pelayanan Produk kefarmasian diberikan pada tempat yg terpisah dr aktivitas pelayanan & penjualan produk lainnya. Dijaga kebesihannya Bebas dr hewan pengerat,serangga/pestisida Memiliki suplai listrik yg konstan terutama untuk lemari pendingin.
24
APOTIK HARUS MEMILIKI Ruang tunggu yg nyaman bagi pasien
Tempat mendisplai informasi,brosur bagi pasien Ruang tertutup untuk konseling, dilengkapi meja, kursi dan almari untuk menyimpan catatan medik pasien. Ruang peracikan. Keranjang sampah. Rak-rak penyimpan obat
25
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI & PERBEKALAN KESEHATAN LAINNYA
PERENCANAAN Pola Penyakit Kemampuan & Budaya masyarakat PENGADAAN Jalur resmi PENYIMPANAN Administrasi umum Administrasi pelayanan
26
PELAYANAN di APOTIK 1. Pelayanan Resep 1.1. Skrining resep
Persyaratan administrasi Nama,SIP & alamat dokter Tanggal penulisan resep Tanda tangan/ paraf dokter penulis resep Nama, alamat, umur,jenis kelamin, & berat badan Pasien Nama obat, potensi,dosis, jumlah yang diminta Cara pemakaian yang jelas Informasi lainnya
27
Jika ada keraguan konsultasi pada dokter penulis
Kesesuaian farmasetik bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas-inkompabilitas,cara & lama pemberian Pertimbangan klinis Adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian ( dosis, durasi,jumlah obat dll.) Jika ada keraguan konsultasi pada dokter penulis resep dg memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan
28
PELAYANAN DI APOTIK Pelayanan Resep 1.2. Penyiapan Obat
Peracikan Etiket Kemasan obat yang diserahkan Penyerahan obat Informasi obat Konseling monitoring penggunaan obat
29
EVALUASI MUTU PELAYANAN
Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah : Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dg survey berupa angket atau wawancara langsung. 2. Dimensi waktu : lama pelayanan diukur dg waktu (yg telah ditetapkan) 3. Prosedur Tetap : Untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yg telah ditetapkan.
30
FUNGSI PROTAP LAINNYA :
Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat; Adanya pembagian tugas dan wewenang; Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di Apotik; Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru; Membantu proses audit.
31
Kebiasaan menulis resep dengan tulisan yang tidak jelas atau menutupi Informasi
untuk pasien sebenarnya tidak pernah diajurkan Sama sekali
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.