Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRizki Yuliani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
UNDANG-UNDANG GURU DAN STANDAR PENDIDIK
Oleh : Prof. Dr. Djaali
2
KETENTUAN UMUM Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dgn tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kpd masyarakat
3
KETENTUAN UMUM Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yg harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dgn jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yg harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sbg pengakuan yg diberikan kpd guru dan dosen sbg tenaha profesional.
4
PRINSIP PROFESIONALITAS
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dgn bidang tugas Memiliki kompetensi yg diperlukan sesuai dgn bidang tugas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
5
PRINSIP PROFESIONALITAS (lanjutan)
Memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dgn prestasi kerja Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn belajar sepanjang hayat Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Memiliki organisasi profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dgn tugas keprofesionalan
6
STANDAR KUALIFIKASI GURU
Kualifikasi pendidikan min S1 atau D4 Latar belakang pendidikan tinggi sesuai bidang tugas (PAUD, SD, Mata pelajaran untuk SMP dan SMA) Menguasai Standar Kompetensi sesuai dgn yg ditetapkan dalam SNP yg mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian
7
KOMPETENSI GURU Pemahaman karakteristik peserta didik
Penguasaan materi dan konsep keilmuan Penguasaan metodologi pembelajaran dan evaluasi Pengembangan keprofesionalan
8
SYARAT SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU
Memenuhi standar kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan Relevan) Menguasai Standar Kompetensi yg dibuktikan dgn lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh pemerintah
9
SYARAT SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI DOSEN
Memenuhi standar kualifikasi akademik (S2 untuk dosen Program S1 / Diploma dan S3 untuk dosen Program Pascasarjana) Memiliki pengalaman kerja sbg dosen minimal 2 tahun Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli Lulus sertifikasi yg dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh pemerintah
10
HAK GURU Memperoleh penghasilan sesuai standar
Mendapatkan promosi dan penghargaan Memperoleh perlindungan dalam tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran Memiliki kebebasan dalam meberikan penilaian
11
HAK GURU (lanjutan) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam tugas memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
12
KEWAJIBAN GURU Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
13
KEWAJIBAN GURU (lanjutan)
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika Memelihara dn memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
14
HAK DOSEN Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
15
HAK DOSEN (lanjutan) Memperoleh kesempatan untuk meningkatlkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi /organisasi keimuawan
16
KEWAJIBAN DOSEN Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
17
KEWAJIBAN DOSEN (lanjutan)
Bertindak obejktif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didikdalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika Memelihara dn memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
18
PENGHASILAN GURU Gaji pokok Tunjangan yang melekat pada gaji
Tunjangan profesi Tunjangan fungsional Tunjangan khusus Dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
19
PENGHASILAN DOSEN Gaji pokok Tunjangan yang melekat pada gaji
Tunjangan profesi Tunjangan fungsional Tunjangan khusus Tunjangan kehormatan Dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
20
STANDAR PENDIDIK Latar Belakang Landasan Filosofis Landasan Yuridis
Landasan Konseptual Kondisi Pendidik di Lapangan
21
Ijazah Tertinggi [ jml / % ]
Jumlah Guru dan Dosen di Lembaga Pendidikan Negeri dan Swasta, Menurut Ijazah Tertinggi Pada Tahun Ajaran 2003/2004 No Guru Jml Yg Ada Ijazah Tertinggi [ jml / % ] SLTP SLTA Dipl SM S1 S2 S3 Lain- lain 1 TK/ RA 254531 100% 104884 41,21% 32100 12,61% 125604 49,34% 98 0,04% 2 SLB 10523 5327 50,62 % 439 4,17% 3680 34,97% 39 0,37% 596 5,66% 3 SD/ MI 6696 0,53% 518894 41,31% 579799 46,15% 37858 3,01% 112310 8,94% 4 SMP/ MTs 490307 180137 36,74% 41165 8,40% 265818 54,21% 3187 0,65% 5 406065 70982 17,48% 54609 13,45% 297035 73,15% 1445 0,36% 6 SMA/ MA 236034 34471 14,60% 28784 12,19% 170944 72,42% 775 0,33% 7 SMK/ MAK 168031 33511 19,94% 25809 15,36% 108041 64,30% 670 0,40% 8 PT 193014 101191 52,43% 78018 40,42% 13799 7,15% Jumlah 12023 624217 20,71% 934680 31,00% 188225 6,24% 35,44% 84232 2,79% 0,46% 0,02%
22
KUALIFIKASI PENDIDIK Pendidik harus memenuhi kualifikasi & kompetensi sehat jasmani & rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik & dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan dengan bidang tugas sebagai pendidik.
23
KUALIFIKASI PENDIDIK PAUD
Standar kualifikasi pendidik pada PAUD harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi di bid. PAUD, kependidikan lain, atau psikologi. Sertifikasi profesi guru untuk PAUD.
24
KUALIFIKASI PENDIDIK SD/MI
Standar kualifikasi pendidik pada SD/MI harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi di bid. pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Sertifikasi profesi guru untuk SD/MI.
25
KUALIFIKASI PENDIDIK SMP, SMA & SMK
Standar kualifikasi pendidik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi bidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
26
KUALIFIKASI PENDIDIK PENDIDIKAN KHUSUS
Standar kualifikasi pendidik pada SDLB, SMPLB, SMALB harus memiliki: Kualifikasi pendidikan min. D4 atau S1 Latar belakang pendidikan tinggi program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata peajaran yang diajarkan. Sertifikasi profesi guru untuk SDLB, SMPLB, SMALB .
27
Pengertian dan Lingkup Standar Pendidik
Standar adalah suatu kriteria yang harus dipenuhi dan menjadi acuan untuk menentukan sesuatu. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru atau dosen, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Standar pendidik diartikan sebagai kriteria kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik yang mengabdikan diri serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Lingkup Standar pendidik terdiri atas standar guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
28
Tujuan Penyusunan Standar Pendidik
Memberi pedoman kepada para pengelola pendidikan dalam menyusun berbagai kebijakan yang berkenaan dengan seleksi, rekrutmen, penempatan, pembinaan, penghargaan dan sistem karir pendidik. Menyediakan acuan bagi lembaga pendidikan prajabatan dalam mengembangkan program pendidikan persiapan calon pendidik yang lulusannya memenuhi standar yang berlaku di seluruh tanah air. Menyediakan acuan dalam mengembangkan program pendidikan pada lembaga yang bertanggungjawab untuk membina secara terus menerus peningkatan kemampuan pendidik. Menyediakan pedoman bagi para pendidik untuk selalu menyelaraskan unjuk kerjanya dengan ukuran-ukuran kualitas yang berlaku secara nasional. Membantu masyarakat untuk menilai mutu layanan pendidik yang bertugas pada satuan-satuan pendidikan. Menyelaraskan salah satu komponen sistem pendidikan yaitu pendidik dengan komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan seperti standar isi dan standar kompetensi lulusan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Menyediakan acuan bagi penyusun instrumen kinerja profesional pendidik sehingga dapat diperoleh alat dan prosedur penilaian yang sahih dan handal.
29
PENGEMBANGAN STANDAR PERMEN BSNP BAHAN DASAR KAJIAN PENGUMPULAN DAN
ANALISIS DATA REVIEW VALIDASI PEMB DGN UNIT UTAMA UJI PUBLIK FINALISASI DRAFT FINALISASI STANDAR
30
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN PROFESI
Standar Kompetensi Instrumen Uji Kompetensi Kur. Pend. Profesi Guru Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru Sertifikat Profesi Guru
31
SERTIFIKASI PROFESI GURU
Penyetaraan Kualifikasi S1 atau D4 Uji Kompetensi Tidak Lulus Lulus Pendidikan dan/atau Latihan Sertifikat Profesi Guru Profesional Max. 2 kali
32
Standar Kompetensi Inti Pendidik
Mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. Mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. Mampu memilih dan mengembangkan materi pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu . Menguasai metode untuk melakukan pengembangan ilmu dan telaah kritis yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu merancang pembelajaran yang mendidik. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
33
Standar Kompetensi Inti Pendidik
Mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar Mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar Mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pembelajaran dan pendidikan. Mampu mengembangkan kurikulum dan atau silabus yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun tulisan Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, berkomunikasi, dan mengembangkan diri. Mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
34
Standar Kompetensi Inti Pendidik
Mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mandiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang tinggi. Berperilaku jujur dan disegani. Mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus menerus. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan belajar dari berbagai sumber ilmu Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
35
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.