Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LAPORAN HASIL BELAJAR (RAPORT)
Departemen Pendidikan Nasional PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (RAPORT) (SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 12/C/Kep/TU Thn 2008)
2
PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 : penilaian harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan : dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional Laporan hasil belajar berfungsi sebagai dokumen yang bisa diacu oleh pendidikan tinggi dan perusahaan/industri yang ingin mengetahui informasi lebih dalam tentang prestasi peserta didik Sekolah dapat menentukan bentuk laporan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan KTSP dan kebutuhannya namun tetap harus mempertimbangkan kebermaknaan dan kegunaannya bagi kepentingan peserta didik, para pemegang kepentingan lainnya, dan mengacu pada struktur kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional
3
Tujuan Rapor melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan
4
LAPORAN MENCAKUP: Identitas peserta didik meliputi: (1) Nama Peserta Didik, (2) Tempat dan Tanggal Lahir, (3) Nomor Induk, (4) Jenis Kelamin, (5) Agama, (6) Alamat Lengkap, (7) Sekolah Asal, (8) Nomor dan Tahun Ijazah Sekolah Asal, (9) Tanggal Diterima di SMK, (10) Nama Orang Tua/Wali, (11) Alamat Lengkap Orang Tua/Wali, (12) Pekerjaan Orang Tua/Wali. Format Nilai Hasil Belajar peserta didik meliputi: nama Mata Pelajaran, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), nilai yang diperoleh peserta didik, dan deskripsi kemajuan belajar peserta didik. Catatan Akhir Semester meliputi: (1) Kegiatan Belajar di Dunia Usaha/Industri, (2) Pengembangan Diri dan Kepribadian, (3) Ketidakhadiran, (4) Catatan Perhatian untuk Orang Tua/Wali, dan (5) Pernyataan. Catatan Akhir Pendidikan berisi antara lain Prestasi Khusus yang pernah dicapai peserta didik selama menempuh masa pendidikan di SMK
5
Deskripsi Kemajuan Belajar
Format Raport No Mata Pelajaran KKM Nilai Hasil Belajar Angka Huruf Predikat Deskripsi Kemajuan Belajar I Normatif 1 2 3 II Adaptif III Produktif 4 IV Muatan Lokal
6
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan KKM setiap mata pelajaran ditentukan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
7
KETENTUAN PENILAIAN NILAI YANG DICANTUMKAN PADA RAPORT ADALAH NILAI MATA PELAJARAN YANG TELAH DICAPAI PESERTA DIDIK NILAI STANDAR KOMPETENSI ADALAH NILAI KOMPREHENSIF KD, atau NILAI TERENDAH KD NILAI DAN DESKRIPSI KEMAJUAN BELAJAR BOLEH DIKETIK DENGAN KOMPUTER
8
KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut. Sekolah dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan dan kebutuhan setiap sekolah.
9
Deskripsi Kemajuan Belajar
Menggambarkan pencapaian indikator yang esensial, baik kelebihan mapupun kekurangan
10
Kriteria KetuntasanMinimal
Penetapan
11
ANALISIS PENCAPAIAN KKM
PENETAPAN KKM ANALISIS PENCAPAIAN KKM
12
RAMBU-RAMBU KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
KKM ditetapkan oleh forum Dewan Pendidik sekolah Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100 Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100 Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal Nilai KKM harus dicantumkan dalam LHBS
13
MEKANISME/LANGKAH-LANGKAH :
KKM INDIKATOR KKM K D KKM M P KKM S K
14
KRITERIA PENETAPAN KKM
Kompleksitas (Kesulitan & Kerumitan) Daya dukung Intake siswa PENETAPAN KKM : menggunakan Format A
15
FORMAT A Kriteria Ketuntasan Minimal Kompetensi dasar dan Indikator
Kriteria Penetapan Ketuntasan Nilai KKM Kompleksitas Daya dukung Intake
16
MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI
B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria: 1. Kompleksitas : - Tinggi = 50-64 - Sedang = 65-80 - Rendah = 2. Daya dukung : - Tinggi = - Rendah = 50-64 3. Intake : - Tinggi = Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang nilainya adalah rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam forum Dewan Pendidik di Sekolah.
17
MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI
C. Dengan memberikan pertimbangan professional judgment pada setiap kriteria untuk menetapkan nilai : 1. Kompleksitas : - Tinggi - Sedang - Rendah 2. Daya dukung : - Tinggi 3. Intake : - Tinggi Contoh : Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas rendah, daya Dukung tinggi dan intake siswa sedang maka dapat dikatakan hanya satu komponen yang mempengaruhi untuk mencapai ketuntasan maksimal 100 yaitu intake sedang. Jadi guru dapat mengurangi nilai menjadi antara 90 – 80.
18
TINGKAT KOMPLEKSITAS Tingkat kompleksitas ditentukan berdasarkan analisis guru yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan: SDM memahami Kompetensi yang harus dicapai Siswa kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran. WAKTU cukup lama karena perlu pengulangan PENALARAN dan KECERMATAN siswa yang tinggi.
19
KEMAMPUAN SUMBERDAYA PENDUKUNG:
Tingkat daya dukung ditentukan oleh manajemen sekolah berdasarkan ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP,kepedulian stakeholders sekolah
20
INTAKE (KEMAMPUAN RATA-RATA) SISWA :
KKM Kelas X didasarkan pada hasil seleksi PSB, NUN, Rapor kelas 3 SMP, test seleksi masuk atau psikotes Rata-rata SKHUN/Rapor Kelas 3 SMP atau hasil Tes Seleksi Masuk : 81 – 100 = tinggi 65 – 80 = sedang 50 – 64 = rendah KKM Kelas XI dan XII didasarkan pada tingkat pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya
21
CONTOH PENENTUAN KKM Kompetensi Dasar dan Indikator
Kriteria Ketuntasan Minimal Kriteria Penetapan Ketuntasan Nilai KKM Komplek- sitas Daya Dukung Intake 1.1 Pengoperasian peralatan penukar panas sederhana 74 Kondisi katup-katup pengendali aliran, sistem perpipaan, dan alat kontrol peralatan dipastikan berfungsi dengan baik sedang 75 tinggi 90 70 78,3 Keseimbangan material dan kesetimbangan energi operasional ditentukan dan dipastikan dari instruksi kerja yang akan dilaksanakan 55 80 68,3 Parameter kerja peralatan diatur mengikuti ketentuan proses yang dilaksanakan dan dalam batas aman peralatan. 78 85 77,7 Langkah kerja untuk menghidupkan dan mematikan peralatan harus mengikuti ketentuan perusahaan atau manual peralatan 67 82 73
22
Selesai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.