Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"— Transcript presentasi:

1 ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
oleh : DR. Ir. Adhi Santika, MS, SH Ketua Kelompok Kerja III Komisi Nasional Lanjut Usia *)dihimpun dari berbagai sumber

2 Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat harus diganti dengan yang baru.

3 Undang-undang dapat dilihat sebagai instrumen pemerintah yang dipakai oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Dalam visi ini orang dapat membedakan empat fungsi yang ingin dicapai untuk pembuatan undang-undang; fungsi mengatur, fungsi memberi prestasi, fungsi mengarahkan, dan fungsi mewasiti. Di luar kerangka pengertian ini terdapat undang-undang yang bersifat instrumen, seperti undang-undang di bidang hukum tata negara.

4 UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: (3). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang ada/atau jasa. (4). Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. Masalah : batasan lanjut Usia Potensial vs Tidak Potensial

5 PASAL 5 (1). Lanjut Usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2). Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi : Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kesempatan kerja; Pelayanan pendidikan dan pelatihan; Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; Perlindungan sosial; Bantuan sosial. Masalah : Implementasi Persamaan Hak

6 PASAL 6 (1). Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2). Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk: Membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya; Mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus; Memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus. Masalah : Implementasi Persamaan Kewajiban

7 PASAL 11 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial meliputi : Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kesempatan kerja; Pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum; Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; Bantuan sosial PASAL 12 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi : Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; Pelayanan kesehatan; Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum; Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; Bantuan sosial Masalah : Kecenderungan Diskriminatif

8 MASALAH UTAMA Pencantuman istilah “Lanjut Usia Tidak Potensial” (Pasal 1 angka 3 dan angka 4) memiliki kelemahan dan berimplikasi pada seluruh isi pasal dan ayat lainnya serta implementasinya di lapangan. Masalah ini semakin kompleks manakala menyandingkan materi Pasal 1 angka 2 (batasan lanjut Usia) dan hak yang dimiliki lanjut Usia (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)

9 ALTERNATIF SOLUSI LANDASAN FILOSOFIS
Konsep hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat mengingatkan kita pada pemikiran Roscoe Pound, salah seorang pendukung Sociological Jurisprudence. Pound mengatakan, hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering), tidak sekedar melestarikan status quo. Hukum menjadi instrumen untuk mengarahkan masyarakat menuju kepada tujuan yang diinginkan, bahka kalau perlu menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dipandang negatif.

10 2. LANDASAN YURIDIS UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia HAM merupakan sebuah masalah hukum. Individu dan kelompok memiliki HAM, dan negara wajib menghormati hak dalam hukum (law in the books) dan kenyataannya (law in action). Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan tentang batasan diskriminasi yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM. b. UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berdasarkan pada tujuh asas antara lain “dapat dilaksanakan” (Pasal 5 huruf d). Di samping itu, maeri muatan yang harus diatur antara lain berisi hak asasi manusia (Pasal 8 huruf a).

11 3. LANDASAN EMPIRIS Implementasi Pasal 11 (7 upaya untuk lanjut usia potensial) dan Pasal 12 (5 upaya untuk lanjut usia tidak potensial) memiliki kecenderungan diskriminatif, sehingga merupakan violation by omission (pembiaran dengan sengaja) dan abuse of power (kesewenangan) yang dilakukan negara.

12 Landasan Pembentukan Peraturan Daerah
Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu: Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara; Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

13 4. RENCANA TINDAK LANJUT Pencantuman istilah yang membedakan antara “Lanjut Usia Potensial” dan “Lanjut Usia Tidak Potensial” harus diakhiri dan ditiadakan.

14 TERIMA KASIH


Download ppt "ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google