Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPrabowo Hardiansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
2
Perlu Sinergisme antara
Dampak Negatif Pembangunan Penurunan Kualitas Lingkungan Pencemaran (udara, tanah, air, laut) Cadangan SDA menipis Bencana alam (kekeringan, banjir, dll) Ketidakseimbangan iklim Pembangunan Berkelanjutan (WSSD) Perlu Sinergisme antara Pembangunan dan Lingkungan Hidup
3
Pembangunan Berkelanjutan
“Pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan kita sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka” Rio +10/Konferensi Johannessburg 2002 Konferensi Rio de Janeiro 1992 Visi pembangunan berkelanjutan, kesepakatan global dan kemitraan antara seluruh masyarakat di dunia Konferensi Stockholm 1972 Perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi, dan sosial serta Pembangunan berkelanjutan (Agenda 21) Menanggapi masalah kerusakan lingkungan
4
3 Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Ekonomi Lingkungan Hidup Sosial
5
Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (akan direvisi) pasal 15 ayat (1) : “Setiap rencana usahadan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL” Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Jo. PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, beserta peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kualitas Air dan Pencemaran Air, beserta peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, beserta peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, beserta peraturan pelaksanaannya Juklak dan Juknis (Kepmen LH dan Kepdal)
6
Penerapan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
pre-emptive preventive proactive Pengambilan keputusan & perencanaan Pelaksanaan Tingkat produksi Pengawasan Baku Mutu Insentif & Disinsentif (Instrumen ekonomi) Program PROPER Perizinan PLB3 ISO 14000 Audit Lingkungan Tata Ruang AMDAL, UKL/UPL Studi Kelayakan
7
Pendekatan Penanganan Dampak Lingkungan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN RUANG RENCANA TATA RUANG Baku Mutu, RKL/RPL Penyusunan Baku Mutu Perkiraan Dampak (AMDAL , UKL/UPL Pemantauan Penegakan Hukum
8
Environmental Management in Indonesia
Shifting from end-of-pipe to clean production No regulation No environmental institution Lack of government & corporation interest End of pipe management Environmental regulation Government intervention Clean production Public Disclosure System Economic instruments Integrated environment management Ecological efficiency Partnership between government & corporation 1982 1995 PRESENT 1 2 3 4 FUTURE
9
Perangkat Manajemen Lingkungan
Project level PROTOKOL KYOTO Market based Instrument Ecosystem Level KONVENSI BAZEL PROPER Program DAS Kritis Global level Audit Cleaner Prod Kebijakan Lingkungan Teknologi Prokasih Langit Biru UKL & UPL Eko label AMDAL Peraturan Perundang- an Pantai & Laut Lestari Adipura ISO 14000 Kepedulian Konsumen PROTOKOL MONTREAL Keanekaragaman Hayati National/ Kabupaten level PROTOKOL CARTAGENA Good Enviromental Governance Sumber : Adiwibowo, 2000
10
Instrumen Untuk Melakukan Pemantauan (setelah kegiatan beroperasi)
Pengendalian Pencemaran Air PP 82/2001 Kepmen 51/1995 Pengendalian Pencemaran Udara PP 41/1999 Pengendalian Pencemaran Udara Kepmen 13/ Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Kepmen 141/2003 Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Current Production Pengelolaan Limbah B3 PP 18 jo. 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 Kepmen 51/1995 tentang Baku Mutu Air Limbah
11
2. Kebijakan AMDAL
12
Sumber: Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999
Pengertian kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Sumber: Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999
13
AMDAL (PP 27 Tahun 1999) RKL Dinamis RPL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL Dinamis RKL RPL
14
untuk apa?? ASPEK TEKNIS: ALAT KOMUNIKASI:
Untuk menghindari & meminimalisasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan Survei, prakiraan, dan evaluasi dampak berupa polusi, gangguan keanekaragaman ekosistem, hubungan manusia-alam dan lingkungan global (nir emisi, efek rumah kaca dll). ALAT KOMUNIKASI: Untuk mendapatkan konsensus dengan masyarakat (terkena dampak), akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan
15
Tujuan AMDAL AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
Menghindari dampak Apakah proyek dibutuhkan? Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini? Apakah ada alternatif lokasi? Meminimalisasi dampak Mengurangi skala, besaran, ukuran Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu? Melakukan mitigasi/kompensasi dampak Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak (contoh: Pengembangan Bank Mitigasi) Tinggi PRIO- RITAS Rendah Sumber: UNEP, 2002
16
PRINSIP-PRINSIP AMDAL
Lokasi kegiatan AMDAL wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) 1 AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan 2 AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan 3 AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek 4 Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan 5
17
AMDAL Fungsi AMDAL Manfaat AMDAL
Memberi masukan dalam pengambilan keputusan Memberi pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak/LH Memberikan informasi & data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah Fungsi AMDAL Mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan proyek Manfaat AMDAL Menjamin aspek keberlanjutan proyek pembangunan Menghemat Penggunaan Sumber Daya Alam Kemudahan dalam memperoleh kredit bank
18
Proses Perencanaan Pembangunan & AMDAL
Penentuan Tujuan PROSES KAJIAN AMDAL Penetapan Sasaran Pengembangan Alternatif Penapisan Alternatif Alternatif Tanpa Kegiatan Pelaksanaan Kajian Penilaian dan Pemilihan Alternatif Yang Paling Disukai Dokumen Final Kajian Dokumentasi Pengambilan Keputusan Sumber: Dimodifikasi dari Marriott, 1997
19
Bagaimana AMDAL dilakukan ?
BERURUTAN STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS AMDAL MODIFIKASI PROYEK DGN UPAYA PENGELOLAAN STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS MODIFIKASI PROYEK DGN UPAYA PENGELOLAAN SEIRING AMDAL STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS PROYEK YANG RAMAH LINGKUNGAN TERINTEGRASI AMDAL Sumber: Reliantoro, 2005
20
RENCANA LOKASI : INDUSTRI SEMEN LANGKAT, SUMATERA UTARA INDUSTRI SEMEN GOMBONG , JAWA TENGAH DESAIN TEKNIS : PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT 1 JUTA HEKTAR, KALIMANTAN TENGAH REKOMENDASI AMDAL DAPAT MENGUBAH RENCANA LOKASI, DESAIN TEKNIS, DAN PERSYARATAN LAINNYA PERSYARATAN LAIN : LNG TANGGUH, PAPUA INDUSTRI SEMEN MAKMUR INDONESIA, JAWA BARAT
21
ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS (Upaya Perlindungan Lingkungan)
PERENCANAAN TATA RUANG ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS (Upaya Perlindungan Lingkungan) PELAPORAN THD PENAATAN STANDAR NATIONAL MINIMUM PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM PERIJINAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM AMDAL Sumber: World Bank (2001), Environment and Natural Resources Management in a Time of Transition
22
Pasal 2 Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah
23
AMDAL SEBAGAI STUDI KELAYAKAN
TENTUKAN TUJUAN PROYEK SARING ALTERNATIF LOKASI EVALUASI ALTERNATIF YG TERPILIH RENCANA PROYEK IDENTIFIKASI ALTERNATIF TEKNOLOGI IDENTIFIKASI ALTERNATIF LOKASI LANJUTKAN DENGAN ALTERNATIF YANG DITENTUKAN ALTERNATIF OPERASIONAL & PENGELOLAAN TENTUKAN “SUMBER DAYA” YG DIPERLUKAN ALTERNATIF IMPLEMENTASI IDENTIFIKASI STRATEGI PEMBANGUNAN ALTERNATIF KONFIGURASI DESIGN SARING ALTERNATIF TEKNOLOGI TENTUKAN TUJUAN PEMBANGUNAN SEKTORAL / REGIONAL BANDINGKAN ALTERNATIF Sumber : World Bank-EIA Source Book
24
Penghematan Biaya Proyek Akibat AMDAL (52 Studi AMDAL di dunia, Milyar US $)
Penghematan biaya (kira-kira 0.3 milyar US$) Revisi Biaya Proyek (berkurang M US$$) Biaya Proyek + Proses AMDAL + Biaya susun AMDAL ( M US$) Biaya Proyek + Proses AMDAL (+ 0.3 M US$) Biaya Proyek Semula (2.8 M US$) Sumber: Adiwibowo,2002
25
KRITERIA WAJIB AMDAL Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 11 tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
26
Penentuan Kegiatan Wajib AMDAL
RENCANA KEGIATAN UKL-UPL (sesuai Kep-MENLH No. 86/2002 KEPMEN LH 17/2001 direvisi menjadi PERMEN 11/2006 Tidak Ya DOKUMEN/FORMULIR UKL-UPL MENYUSUN AMDAL
27
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL [Kep-MENLH No.11/2006]
Daftar Jenis Kegiatan yang wajib AMDAL Pembagian Per Sektor Kegiatan Jenis Kegiatan Skala Besaran Alasan Bupati/Walikota & Gubernur dapat menetapkan skala besaran lebih ketat Bupati/Walikota / Gubernur / masyarakat mengusulkan jenis kegiatan baru Daftar Wajib AMDAL – ditinjau 5 tahun sekali Wajib AMDAL – berbatasan langsung dgn hutan lindung
28
Kegiatan yang Wajib AMDAL
Pertahanan dan Keamanan Pertanian Perikanan Kehutanan Kesehatan Perhubungan Teknologi Satelit Perindustrian Prasarana Wilayah Energi dan Sumber Daya Mineral Pariwisata Pengelolaan limbah B3 Rekayasa Genetika
29
Revisi Kep 17/2001 menjadi Permen 11/2006
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Diktum ke 6 KepMen LH 17 yaitu: Jenis rencana dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini akan ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. Adanya pengembangan teknologi pengelolaan dampak penting dan besar dari sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan sehingga dampak penting dan besar dapat diperkirakan atau diprediksi Revisi KepMen LH 17 tahun 2001 ini merupakan hasil kesepakatan antar sektor terkait, sehingga diharapkan forum ini merupakan forum pengambilan kebijakan antar sektor Inpres Nomor: 03 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi
30
SANDINGAN KEPMEN LH 17/2001 DAN PERMEN 11/2006
No Sektor Kepmen 17/2001 Revisi A. Pertahanan dan Keamanan 5 Kegiatan 3 Kegiatan B. Pertanian 4 Kegiatan 2 Kegiatan C. Perikanan D. Kehutanan 1 Kegiatan E. Kesehatan - F. Perhubungan 13 Kegiatan 10 Kegiatan G. Teknologi Satelit H. Perindustrian 15 Kegiatan 7 Kegiatan I. Prasarana Wilayah 16 Kegiatan J. ESDM 17 Kegiatan K. Pariwisata L. Pengemb. Nuklir M. PLB3 N. Rekayasa Genetik Jumlah 85 kegiatan 60 kegiatan
31
Beberapa Contoh Dampak Penting
Perubahan Bentang alam Reklamasi Pantai perubahan dari laut menjadi daratan Eksploitasi SDA Kawasan konservasi Ladia Galaska, Izin penambangan thd 13 perusahaan Perubahan tata guna lahan Konversi lahan pertanian Industri atau perumahan
32
PROSEDUR AMDAL Rencana Kegiatan dari pemrakarsa
Proses penapisan: Daftar kegiatan wajib AMDAL (KepMenLH No. 17 Tahun 2001) AMDAL dipersyaratkan AMDAL tidak diperlukan Pemberitahuan rencana studi AMDAL ke Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pusat Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL) Surat Kesepakatan KA ANDAL MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Penilaian KA-ANDAL dilakukan oleh Komisi AMDAL Rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab Penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Layak Lingkungan Komisi AMDAL Pusat terdiri dari: Pakar, Sektor Terkait, Pemda Setempat, Masyarakat, LSM Tidak Layak Lingkungan (kegiatan ditolak) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota SK Tidak Layak Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Proses Perijinan
33
PELAKU AMDAL PEMRAKARSA + KONSULTAN PENYUSUN
INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB PELAKU AMDAL KOMISI PENILAI AMDAL: KOMISI PENILAI AMDAL PUSAT KOMISI PENILAI AMDAL PROPINSI KOMISI PENILAI AMDAL KABUPATEN/KOTA Catatan: Masyarakat terkena dampak adalah anggota Komisi Penilai AMDAL
34
Semua Kegiatan di luar kewenangan Propinsi & Kabupaten
KEWENANGAN AMDAL BERDASARKAN PP 25 TAHUN 2000 & KepMen LH No. 40 TAHUN 2000 PEMERINTAH Berdampak negatif pada masy luas/Hankam Lokasi melebihi 1 Propinsi Lokasi di wilayah sengketa Lokasi diwilayah ruang lautan > 12 mil Lokasi di lintas batas negara PROPINSI Berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya lebih dari satu kabupaten/Kota KAB/KOT Semua Kegiatan di luar kewenangan Propinsi & Kabupaten
35
Komisi penilai Pusat berwenang:
Berbagai kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, seperti: submarine tailing, pengolahan limbah B3, eksploitasi migas, dll; Lokasi rencana usaha dan atau kegiatan meliputi lebih dari satu wilayah propinsi; Kegiatan berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain; Di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil. Komisi penilai Propinsi berwenang: Berbagai kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas, seperti: pembangunan industri petrokimia, pembangunan industri semen dan quarry-nya, pembangunan bendungan, dll; Lokasi rencana usaha dan atau kegiatan meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota; Di wilayah laut di antara 4 (empat) sampai 12 (dua belas) mil. Komisi penilai Kabupaten/Kota berwenang: Menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi semua rencana usaha dan/atau kegiatan di luar kewenangan Pusat dan Propinsi, sebagaimana diatur dalam Kep Men LH tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL
36
Komisi Penilai AMDAL KOMISI PENILAI AMDAL Ketua - Sekretaris - Anggota
TIM TEKNIS SEKRETARIAT KOMISI KLH/Instansi Pengelola LH Daerah Sektor terkait Pakar KLH/Instansi Pengelola LH Daerah ANGGOTA (lainnya) Masyarakat terkena dampak LSM/ORLING
37
IMPLEMENTASI LANGSUNG
1. Penapisan RENCANA KEGIATAN AMDAL KEP-MENLH No.17 TH 2001 UKL-UPL DAFTAR WAJIB UKL UPL Tidak Ya Ya Tidak DOKUMEN / FORMULIR MENYUSUN AMDAL IMPLEMENTASI LANGSUNG
38
Memberi saran, pendapat,
2. Pengumuman HAK WARGA MASYARAKAT Memperoleh informasi Hak Warga Masyarakat Memberi saran, pendapat, dan tanggapan Duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL (masyarakat yang terkena dampak) (Kep Ka Bapedal 08 Th 2000)
39
KONSULTASI MASYARAKAT PARTISIPASI MASYARAKAT
MEKANISME KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL (KEPKA 08/2000) MULAI PENGUMUMAN PENAPISAN KONSULTASI MASYARAKAT PELINGKUPAN KESEPAKATAN KA-ANDAL PARTISIPASI MASYARAKAT (melalui Wakil-nya) PENYUSUNAN ANDAL, RKL dan RPL KEPUTUSAN KELAYAKAN atas ANDAL, RKL dan RPL SELESAI
40
Bentuk Komunikasi Langsung
Dialog melalui pertemuan, diskusi atau wawancara Tidak Langsung Memasang pengumuman baik di media cetak maupun elektronik Memberikan tanggapan, saran atau masukan secara tertulis
41
3. Pelingkupan & Metodologi
Komponen Rencana Kegiatan (yang menimbulkan dampak) Komponen Lingkungan Hidup (yang terkena dampak) KESEPAKATAN KA ANDAL PEMRAKARSA Kegiatan Lain disekitarnya KOMISI PENILAI AMDAL KONSULTAN AMDAL Saran Tanggapan Pendapat (hasil sosialisasi) Batas Studi Isu Pokok Metode Studi Dampak penting hipotetik Tenaga Ahli Yg diperlukan Draft KA ANDAL
42
4. Parameter yang diteliti
Metodologi pengumpulan data Metodologi analisis Metodologi prakiraan dampak Metodologi evaluasi dampak
43
5. Penilaian KA ANDAL Surat Kesepakatan KA ANDAL MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Penilaian KA-ANDAL dilakukan oleh Komisi AMDAL Isi Surat kesepakatan KA-ANDAL : Ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL, RKL/RPL yang akan dilakukan. Penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh pemrakarsa
44
6. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
Kep Ka Bapedal No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Kep Ka Bapedal No 056 Tahun 1994 tentang pedoman ukuran dampak penting – PP 27 Tahun 1999 pasal 5 Kep Men LH No 57 Tahun 1995 ttg AMDAL Terpadu / Multisektor Kep Ka Bapedal No 299 Thn 1996 ttg Aspek Sosial dalam AMDAL Kep Ka Bapedal No 299 Thn 1996 ttg Aspek Kesehatan Masyarakat dalam AMDAL Kep Men LH No 4 Tahun 2000 ttg Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu Kep Men LH No 5 Tahun 2000 ttg Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
45
7. Lanjutan….. Proses pelingkupan dan metodologi
Pengumpulan data dan analisis sebagai Rona Lingkungan Awal Rencana kegiatan harus lebih detail dari data yang ada pada KA Prakiraan dampak dikaji lebih rinci Rumusan matematika besaran dampak & prakiraan kuantitatif Aspek Sosial kualitatif Aspek ekonomi kuantitatif & kualitatif Sifat penting dampak (ada 6 kriteria) Dampak penting harus dijabarkan dalam RKL & RPL
46
8. KRITERIA DAMPAK PENTING
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : jumlah manusia yang akan terkena dampak; luas wilayah persebaran dampak; intensitas dan lamanya dampak berlangsung; banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak; sifat kumulatif dampak; berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
47
9. Penilaian ANDAL, RKL, RPL
Isi SK Kelayakan: Kewajiban pemrakarsa untuk melaksanakan kegiatan sesuai AMDAL Kewajiban pemrakarsa untuk melaksanakan RKL/RPL Penilaian ANDAL, RKL dan RPL (Komisi Amdal) Layak Lingkungan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Tidak Layak Lingkungan (kegiatan ditolak) Proses Perijinan SK Tidak Layak Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota
48
AMDAL & Rekomendasi Izin
AMDAL harus : Digunakan sebagai bahan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelengaraan usaha dan/atau kegiatan (layak atau tidak) - PP 27 Tahun 1999 Pasal 1 Tertuang dalam izin dengan mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam RKL RPL sebagai ketentuan dalam izin - PP 27 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (2) Digunakan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan – PP 27 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Sumber : PP 27 Tahun 1999
49
terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.