Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYan Pramudya Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB Pada Rakor Bidang Kepegawaian dan Organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan di Padang Sumateran Barat 19 Maret 2014
2
PENGERTIAN NETRALITAS
Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik Tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap Partai Politik secara terbuka di depan publik Tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik Tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan partai politik Memberikan pelayanan yang sama & tidak diskriminatif terhadap semua golongan di masyarakat
3
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM NETRALITAS
ASN mempunyai hak memilih sebagai warga negara sesuai dengan pilihan sendiri secara bebas ASN mempunyai hak pilih, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN bila menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota. Supaya bisa menggunakan hak memilih dengan baik dan benar, ASN dituntut untuk mengikuti perkembangan politik. ASN harus cerdas politik, tidak boleh apatis dan buta politik
4
TUJUAN NETRALITAS Menjaga kekompakan dan keutuhan ASN
Mencegah ASN dan birokrasi pemerintah menjadi sasaran tarik menarik Partai politik Mencegah digunakannya birokrasi Pemerintah sebagai alat politik Partai politik Agar ASN dan birokrasi Pemerintah dapat memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif bagi semua rakyat. Agar ASN dan birokrasi pemerintah berdiri di atas semua golongan dan kelompok.
5
UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
6
Menimbang huruf a : bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
7
Penjelasan Huruf f , Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
8
Pasal 9 : (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
9
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
Pasal 31 : (1) KASN bertugas: a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
10
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Penjelasan, Alinea-5 :
11
DEKLARASI HASTA DHARMA KORPRI
Loyal kepada bangsa dan negara serta bersikap netral dalam melaksanakan tugas. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Mensukseskan program pemerintah sesuai bidang dan tugasnya. Melanjutkan proses reformasi secara proporsional dan bertanggung jawab. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas guna mewujudkan kinerja yang optimal. Meningkatkan solidaritas korp sebagai perekat persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kualitas sumber daya KORPRI. Meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya.
12
5 PANCA PRASETYA KORPRI KODE ETIK KORPRI ABDI NEGARA
(Kep.08/MUNAS/2004) ABDI NEGARA PANCA PRASETYA KORPRI Kami Anggota KORPS Pegawai Republik Indonesia, adalah Insan Yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berjanji : 5 Setia dan Taat Kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara, serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara. Mengutamakan Kepentingan Negara dan Masyarakat di atas Kepentingan Pribadi dan Golongan. Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia. Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme
13
TENTANG Larangan Dalam Kampanye Pasal 84 ayat (2)
UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Larangan Dalam Kampanye Pasal 84 ayat (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : e. Pegawai negeri sipil, f. Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14
Pasal 84 ayat (4) Sebagai peserta kampanye pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Pasal 84 ayat (5) Sebagai peserta kampanye pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara Pasal 84 ayat (6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, f, g, I, dan huruf j, ayat (2) dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu
15
UU 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 79 ayat (1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan : Hakim pada semua peradilan; Pejabat BUMN/BUMD; Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; Kepala Desa
16
Pasal 79 ayat (5) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri sebagai peserta kampanya dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pasal 80 Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
17
LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
PP NO.37 TAHUN 2004 LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri
18
SE/08.A./M.PAN/5/2005 SE MENPAN TH 2005
1. Bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah : Wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dilarang menggunakan anggaran Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Dilarang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye.
19
2. Bagi PNS yang bukan calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah :
Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatanya dalam kegiatan kampanye. Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. PNS dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Pemilihan, dengan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung
20
NETRALITAS PNS DALAM PEMILU
SURATKEPALA BKN NO: K.26-30/V.31-3/99 TANGGAL 12 MARET 2009 TENTANG NETRALITAS PNS DALAM PEMILU CALEG DAN CAPRES/WAPRES TERDAPAT 20 LARANGAN BAGI PNS DALAM PEMILU (TERMASUK PILKADA), ANTARA LAIN : Menggunakan fasilitas pemerintah Memakai atribut PNS Menjadi Tim Sukses Menjadi petugas/pelaksana kampanye
21
PEDOMAN NETRALITAS DALAM PEMILUKADA
1. Pada saat PEMILUKADA anggota KORPRI wajib: a. Menyukseskan PEMILUKADA b. Menciptakan situasi yang kondusif c. Ikut mensosialisasikan makna dan manfaat PEMILUKADA d. Menggunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya (tidak golput) e. Bersedia menjadi petugas KPUD, Panwaslu KPPS apabila dibutuhkan dengan seijin pimpinan 2. Bagi anggota KORPRI yang menjadi calon Kepala/Wakil Kepala Daerah: a. Wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri pd jab struktural atau fungsional, disampaikan kepada atasan langsung untuk diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku b. Dilarang menggunakan anggaran pemerintah daerah c. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya d. Dilarang melibatkan anggota KORPRI/PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye 3. Bagi anggota KORPRI yang bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah: a. Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan c. Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
22
PERMASALAHAN NETRALITAS
DALAM PEMILUKADA KAMPANYE TERSELUBUNG; STRATEGIS KEDUDUKAN ANGGOTA KORPRI, MENJADI INCARAN KEKUATAN SOSPOL UNTUK MEMPEROLEH/MEMPERTAHANKAN KEKUASAAN; PENENTUAN SIKAP NETRAL BUKANLAH PEKERJAAN YANG SEDERHANA (MUDAH TEROMBANG AMBING OLEH GESEKAN KEPENTINGAN, GAMANG, AGAR TIDAK MENJADI KORBAN POLITIK); ADA OKNUM ANGGOTA KORPRI YANG BERMAIN POLITIK, KARENA DIIMING-IMINGI JABATAN; POSISI SEBAGAI PNS SERBA SULIT: - TIDAK MENDUKUNG AKAN MENDAPAT SANKSI NON-JOB - MENDUKUNG CALON KADA TIDAK MENANG JUGA AKAN MENDAPAT SANKSI NON-JOB PENEMPATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL TIDAK SESUAI KETENTUAN PERUNDANGAN, YANG MENGAKIBATKAN PNS MENCARI CELAH; SANKSI YANG TIDAK TEGAS TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS.
23
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.