Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHafizh Boedak Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
OPTIMALISASI PERIJINAN USAHA DI BPPT KOTA MEDAN
DISAMPAIKAN OLEH : IR. WIRIYA ALRAHMAN, MM KEPALA BPPT KOTA MEDAN
2
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK. PP 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DI DAERAH. PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN No. 3 TAHUN TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN . PERWAL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PROSES DAN PENANDATANGANAN PERIJINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN DAN TELAH DIRUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PROSES DAN PENANDATANGANAN PERIJINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN
3
DASAR HUKUM (IMPLEMENTASI)
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN NOMOR 800/12124 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN No. 800/0120 TANGGAL 25 JANUARI 2010 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASI0NAL PROSEDUR PERIJINAN YANG MENJADI KEWENANGAN BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN
4
MASALAH-MASALAH UTAMA BERKAITAN DENGAN PERIJINAn DI INDONESIA
1. TERLALU BANYAK IJIN YANG HARUS DIPENUHI; 2. PROSES BERBELIT-BELIT DAN TIDAK TRANSPARAN; 3. WAKTU PENGURUSAN IJIN RELATIF LAMA; 4. TIDAK ADA KEJELASAN KAPAN IJIN SELESAI; 5. BANYAK PINTU/MEJA YANG HARUS DILALUI OLEH PEMOHON; 6. PEMOHON TIDAK MENGETAHUI PERSIS BESAR BIAYA RESMI YANG HARUS DIKELUARKAN UNTUk PENGURUSAN IJIN; 7. ADANYA PUNGUTAN TIDAK RESMI.
5
PRINSIP PRINSIP DASAR PTSP
HANYA ADA SATU TEMPAT YANG DITUJU OLEH MASYARAKAT KETIKA MEMERLUKAN PELAYANAN PERIJINAN; PENGELOLAAN PERIJINAN DARI TAHAP PENERIMAAN PERMOHONAN SAMPAI DENGAN PENANDATANGANAN SERTA PENDOKUMENTASIAN ADA DALAM SATU INSTANSI (PTSP) DALAM MENJALANKAN KEGIATANNYA PTSP BERKOORDINASI DENGAN SKPD TEKNIS (TERUTAMA UNTUK IJIN-IJIN DENGAN EKSTERNALITAS TINGGI) MELALUI PEMBEN- TUKAN TIM TEKNIS; 4. MASYARAKAT/PEMOHON HANYA DATANG 2 KALI DAN HANYA BERHUBUNGAN DENGAN PETUGAS FRONT OFFICER; 5. PTSP TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN (MELALUI BANK ATAU KAS DAERAH LANGSUNG); 6. ADA KEJELASAN PROSEDUR, PERSYARATAN, BIAYA DAN KETENTUAN LAINNYA DAN TERSEDIA MEKANISME PENGADUAN; BERORIENTASI KEPADA PELAYANAN PRIMA; PTSP MENJADI FASILITATOR DALAM PELAKSANAAN PERIJINAN.
6
MANFAAT KEBERADAAN PTSP
- DENGAN PTSP MASYARAKAT DAPAT MEMPEROLEH PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK, SERTA MENDAPATKAN KEPASTIAN DAN DIJAMIN HUKUM DARI FORMALITAS YANG DIMILIKI. - PTSP DIHARAPKAN MAMPU MEMBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PERIJINAN USAHA yang AKAN MENINGKATKAN MINAT PELAKU USAHA UNTUK MELAKUKAN INVESTASI DAN MENGEMBANGKAN USAHA. - SELAIN ITU DUNIA USAHA JUGA DIHARAPKAN MEMPEROLEH MANFAAT DALAM BENTUK PENGURANGAN WAKTU DAN BIAYA, MEMBUAT PELAKU USAHA DAPAT MENGALOKASIKAN LEBIH BANYAK WAKTU DAN BIAYA PADA KEGIATAN-KEGIATAN PRODUKTIF.
7
MANFAAT PTSP BAGI PEMERINTAH
1. MENGURANGI BEBAN ADMINISTRATIF KARENA PELAYANAN YANG LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN. BERBAGAI DATA MENYANGKUT AKTIFITAS MASYARAKAT DI WILAYAH TERSEBUT DAPAT DIPADUKAN DALAM SATU KUMPULAN DATA (DATA BASE), SEHINGGA MENGURANGI BEBAN PENDAPATAN DI SKPD LAIN, SERTA MENGHINDARI ADANYA DUPLIKASI KEGIATAN PENDATAAN YANG TIDAK PERLU. SECARA TIDAK LANGSUNG KEMUDAHAN PELAYANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN JUGA BERDAMPAK POSITIF TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KARENA MASYARAKAT AKAN SEMAKIN PERCAYA DENGAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAN AKAN BERSEDIA UNTUK MENGURUS IJIN DAN NON IJIN YANG DIPERLUKANNYA.
8
MANFAAT PTSP BAGI PEMERINTAH
2. MENINGKATKAN DAYA SAING DAN KEMANDIRIAN DAERAH. DENGAN SEMAKIN MUDAHNYA PELAYANAN PERIJINAN, MAKA DUNIA USAHA AKAN BERGAIRAH DAN SELANJUTNYA BERDAMPAK PADA PENDAPATAN DAERAH DARI PAJAK AKIBAT SEMAKIN BANYAKNYA BADAN USAHA YANG MENJADI OBJEK PAJAK. 3. TERBANGUNNYA CITRA YANG BAIK, YANG MEMUNGKINKAN PEMERINTAH MENDAPATKAN MANFAAT DARI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM BERBAGAI ASPEK PEMBANGUNAN. 4. MENCEGAH SEJAK DINI TERJADINYA KKN DAN PUNGUTAN LIAR DALAM PROSES PENGURUSAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN.
9
PELAYANAN PERIJINAN DI BPPT KOTA MEDAN
VISI TERWUJUD PELAYANAN PRIMA PERIJINAN UNTUK MEWUJUDKAN MEDAN KOTA METROPOLITAN YANG BERDAYA SAING, NYAMAN, PEDULI DAN SEJAHTERA. MISI MEWUJUDKAN PELAYANAN PERIJINAN YANG SEDERHANA, TRANSPARAN, TEPAT WAKTU DAN MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM. MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MEMILIKI DAYA SAING DAN BERKELANJUTAN. MOTTO pelayanan prima yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme VISI, MISI DAN MOTTO
10
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SEKRETARIAT
BAGIAN TATA USAHA SUB BAGIAN UMUM KEUANGAN PENYUSUNAN PROGRAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PELAYANAN PERIJINAN I (Usaha, Perdagangan dan Ind ustri) II BIDANG PERIJINAN (Ketentranan dan Ketertiban) PERIJINAN III (T. Ruang, Perhubungan dan Lingk. Hidup) PERIJINAN IV (Konstruksi, Kesehatan dan lain-lain) TIM TEKNIS
11
MASA BERLAKU, WAKTU DAN RETRIBUSI PENERBITAN IJIN
NO. JENIS PERIJINAN MASA BERLAKU IJIN LAMA PROSES SESUAI SOP RETRIBUSI 1 PERMOHONAN MASING-MASING JENIS IJIN (PERMOHONAN TUNGGAL) IJIN USAHA PERDAGANGAN SELAMA USAHA MASIH BERJALAN 5 HARI KERJA GRATIS 2 IJIN USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH 3 TANDA DAFTAR PERUSAHAAN 5 TAHUN 3 HARI KERJA 4 IJIN GANGGUAN PERUSAHAAN INDUSTRI 1 TAHUN 7 HARI KERJA DIPUNGUT RETRIBUSI 5 IJIN GANGGUAN BUKAN PERUSAHAN INDUSTRI 3 TAHUN 6 IJIN OPTIK 5 TAHUN REGITRASI ULANG SETIAP TAHUN 7 IJIN KERJA PETUGAS KESEHATAN 8 IJIN PELATARAN PARKIR 9 IJIN REKLAME KHUSUS UMBUL-UMBUL DAN SPANDUK 30 HARI 10 IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI 11 IJIN PENGELOLAAN, PENGEBORAN, PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH PERMOHONAN PARALEL (2-5 JENIS IJIN DALAM I SET BERKAS) 2 TAHUN 10 HARI KERJA TERGANTUNG JENIS IJIN
13
HAL-HAL YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH BPPT KOTA MEDAN DALAM PELAYANAN PERIJINAN
SEJAK JANUARI 2010 TELAH DISUSUN SOP PERIJINAN SEBELUM BPPT KOTA MEDAN MENGELUARKAN IJIN PADA TANGGAL 4 FEBRUARI 2010. SEJAK NOPEMBER 2011 DITERAPKAN SISTEM ANTRIAN ELEKTRONIK; diterapkan secara penuh Teknologi Informasi (IT) SECARA PENUH DAN TERINTEGRASI dalam seluruh proses ijin dan penyediaan touch screen di ruang tunggu sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk melihat proses permohonan ijin (posisi berkas permohonan), jumlah retribusi/pajak yang harus dibayar dan permohonan yang ditolak/disurati. HAL INI TELAH TEREALISASI Sejak tanggal 16 Januari diterapkan permohonan dan pemrosesan ijin secara paralel (permohonan ijin dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa ijin terkait, misalnya Ijin Gangguan, IUP, TDP, IUI dan IUJK) sehingga pemohon lebih mudah baik dalam memenuhi persyaratan (tidak bolak balik) maupun dari segi waktu (dari waktu normal/reguler 27 hari apabila paralel menjadi 10 hari) penyelesaian ijin. HAL INI TELAH TEREALISASI Sejak tanggal 6 Pebruari 2012 diterapkan pembukaan loket pada jam istirahat khusus untuk pemohon langsung dan penyedian 4 loket bagi pemohon langsung dan dua loket untuk pemohon tidak langsung (bagi pemohon langsung ijin dipercepat 1-2 hari dari sop yang telah ditetapkan). TELAH TEREALISASI Sejak tanggal 7 Pebruari PEMASANGAN CCTV DI 14 TITIK. 9 TITIK DILANTAI 2 DAN 5 TITIK DI LANTAI III agar mendukung pelayanan prima yang transparan bebas kolusi korupsi dan nepotisme oktober 2012.
14
TERsedianya Website BPPT KOTA Medan sejak oktober 2012 : www
TERsedianya Website BPPT KOTA Medan sejak oktober 2012 : Dari website bppt kota medan Pemohon, masyarakat dan pemko medan dapat memantau secara online dan realtime dimanapun berada untuk mengetahui informasi mengenai standard waktu, Biaya, persyaratan, Prosedur perijinan, juga dapat MENGETAHUI SAMPAI DIMANA BERKAS YANG SEDANG DIPROSES DAN BERAPA BIAYA YANG HARUS DIBAYAR (dengan mengetik nomor ijin yang sedang diproses). Lewat website tersebut juga dapat diketahui jumlah pad yang diterima pemko medan dari retribusi yang ada pada BPPT kota medan secara realtime dan juga dapat menampung keluhan dan aspirasi masyarakat. BPPT KOTA MEDAN TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT ISO 9001 : 2008 PADA NOVEMBER 2012 PELAYANAN PERIJINAN DI BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN PADA NOVEMBER MELIPUTI 47 PROSEDUR KERJA BAIK BIDANG PERIJINAN MAUPUN KESEKRETARIATAN. MENINGKATNYA RATA-RATA PENERBITAN IJIN PERHARI dari target 90 IJIN PERHARI UNTUK TAHUN terealisasi 100 IJIN PERHARI. mencantumkan jumlah retribusi baik gratis maupun yang harus dibayar (hanya ijin gangguan yang masih dikenakan retribusi (sesuai UU nomor 28 tahun tentang pajak daerah dan retribusi daerah) pada blanko ijin . DARI TARGET RETRIBUSI PAD SEBESAR RP ,- TERALISASI SEBANYAK RP ,- (105,6%) TOTAL JUMLAH IJIN YANG DIKELUARKAN BPPT KOTA MEDAN TAHUN 2013 SEBANYAK IJIN.
15
4 (EMPAT) KOMPONEN MANAJEMEN YANG ADA DI BPPT
HARDWARE BERUPA GEDUNG DAN PERALATAN. SOFTWARE BERUPA KETENTUAN DAN PERATURAN. BRAINWARE BERUPA KAPABILITAS APARATUR (SDM). SYSTEM BERUPA STANDART OPERATIONAL DAN PROSEDURE SERTA DUKUNGAN INFORMASI TEKNOLOGI.
16
1. HARDWARE HARDWARE BERUPA SARANA DAN PRASARANA/GEDUNG DAN PERALATAN
GEDUNG BPPT KOTA MEDAN SATU GEDUNG DENGAN DINAS PENDAPATAN KOTA MEDAN YAITU PADA LANTAI 2 DAN 3 SISI TIMUR JL. AH. NASUTION NO 32 MEDAN. SISTEM JARINGAN KOMPUTER YANG TERINTEGRASI SISTEM ANTRIAN ELEKTRONIK HARDWARE BERUPA SARANA DAN PRASARANA/GEDUNG DAN PERALATAN
17
MEMILIKI LOKET LAYANAN Loket Layanan TERPISAH SECARA TEGAS antara front office dan back office,
diterapkan pembukaan loket pada jam istirahat khusus untuk pemohon langsung. LOKET LAYANAN
18
ADANYA LOBBY YANG NYAMAN SEBAGAI RUANG TUNGGU MASYARAKAT YANG BERSIH
PEMASANGAN CCTV DI 14 TITIK. 9 TITIK DILANTAI 2 DAN 5 TITIK DI LANTAI III. Penyediaan jasa keamanan kantor dengan 3 tenaga petugas keamanan (SATPAM). ADANYA LOBBY YANG NYAMAN SEBAGAI RUANG TUNGGU MASYARAKAT YANG BERSIH ADANYA RUANG KERJA YANG NYAMAN BERIKUT SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG. RUANG ARSIP DENGAN LEMARI ARSIP DORONG Fasilitas KEAMANAN RUANG TUNGGU DAN RUANG KERJA
19
Leaflet/brosur BUKU SAKU PERIJINAN Papan pengumuman Touch Screen TV/Pop Up secara terus menerus bergantian antara informasi dan nomor antrian Spanduk
20
Terdapat sistem prosedur pengaduan dan telah terdokumentasi melalui KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN NOMOR : 489/08/892 TENTANG SISTEM MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN Adapun sarananya berupa : Kotak Pengaduan/Kotak Saran Telepon hotline SMS Center Pemko Medan Faximili (061) Alamat surat menyurat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan Ruang/meja penerimaan pengaduan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan tersedia Meja Customer Service dan Front OFFICE PENGADUAN MELALUI WEBSITE BPPT KOTA MEDAN Pengaduan melalui WebSITE Pemko Medan. Fasilitas Pengaduan
22
1.DASAR HUKUM & KETENTUAN TERKAIT PERIJINAN
2. SOFTWARE 1.DASAR HUKUM & KETENTUAN TERKAIT PERIJINAN 2. ISO 9001 : 2008 PELAYANAN PERIJINAN DI BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN
23
3. BRAINWARE JUMLAH SDM BPPT SAAT INI BERJUMLAH 83 PERSONIL YANG BERASAL DARI BEBERAPA SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MEDAN TERUTAMA DARI INSTANSI TERKAIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN PERIJINAN YANG DIKELUARKAN.
24
perilaku SDM yang ada di BPPT kota Medan perpedoman pada Kode Etik
perilaku SDM yang ada di BPPT kota Medan perpedoman pada Kode Etik. Pedoman kode etik berdasarkan kepada keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan Nomor 900/02/156 Tahun 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan. TERDAPAT JUGA CCTV untuk memantau kehadiran pegawai dengan menggunakan sistem Absensi Sensor Sidik Jari yang online dengan Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEGAWAI YANG DATANG TERLAMBAT, PULANG CEPAT, TIDAK MASUK DAN MENINGGALKAN TUGAS PADA JAM KERJA LEBIH DARI 4X TANPA IJIN DIKENAKAN SANKSI BERUPA PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS DASAR BEBAN KERJA BERDASARKAN LAMPIRAN 3 PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2012 SEBESAR 5-50%, SURAT PERINGATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI KODE ETIK
25
4. SYSTEM 1. SISTEM OPERASIONAL BERUPA SOP
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN NOMOR 800/12124 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN No. 800/0120 TANGGAL 25 JANUARI 2010 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASI0NAL PROSEDUR PERIJINAN YANG MENJADI KEWENANGAN BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN BERISIKAN : PEDOMAN TEKNIS (UNTUK SETIAP IJIN) YANG MELIPUTI : DASAR HUKUM PENGERTIAN PERSYARATAN TARIF RETRIBUSI MASA BERLAKU IJIN WAKTU PEMROSESAN/PENERBITAN IJIN BLANKO PERMOHONAN DAN PERSYARATAN YANG DILAMPIRKAN (TIMBAL BALIK) TANDA TERIMA BERKAS (RESI) BLANKO IJIN DAN KETENTUAN-KETENTUAN (TIMBAL BALIK) SKEMATIK PROSES PERIJINAN LANGKAH PROSEDUR DETAIL PEMROSESAN PERIJINAN SISTEM PENGAGENDAAN BERKAS PERMOHONAN MASUK SISTEM PENGAGENDAAN PADA BUKU IJIN SISTEM PENOMORAN IJIN
26
Masing-masing memiliki nama dan kata sandi yang berbeda
2. SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI (IT) YANG TERINTEGRASI Setiap pihak yang terlibat dalam proses perijinan harus menggunakan IT dalam tugasnya Masing-masing memiliki nama dan kata sandi yang berbeda User Friendly : mudah digunakan dan dimengerti mengingat Pegawai Negeri cenderung sering melakukan mutasi pejabatnya, sederhana dan Dioptimalkan penggunaan menu pilihan/klik Antisipasi Kesalahan Manusia (Human Error) lewat otomatisasi perhitungan sesuai peraturan dan Undo/Tarik Berkas (sepanjang berkas belum diproses pada tahapan selanjutnya) Pencegahan upaya Permohonan Ijin berulang (Duplikasi)
27
Website BPPT KOTA Medan :
3. SISTEM MEDIA INFORMASI Ketersediaan media informasi yang terbuka bagi publik, dilaksanakan melalui : Website BPPT KOTA Medan : atau Dapat mengetahui informasi mengenai standard waktu, Biaya, persyaratan, Prosedur perijinan, MENGETAHUI SAMPAI DIMANA BERKAS YANG SEDANG DIPROSES DAN BERAPA BIAYA YANG HARUS DIBAYAR SERTA DAPAT MENGECEK KEABSAHAN SUATU IJIN. Pemohon dapat memantau secara online dan realtime dimanapun TOUCH SCREEn di ruang tunggu (lobby) bagi pemohon berisi informasi lengkap tentang perijinan dan tahap pemrosesan berkas perijinan saat ini (REALTIME).
28
4. SISTEM PENGELOLAAN MUTU PELAYANAN
Bahwa dalam rangka mendukung pelayanan prima yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sekaligus menjadi Motto Kota Medan dimana salah satunya adalah menjaga kualitas Sistem Pengelolaan Mutu Pelayanan maka setiap pegawai negeri sipil yang terlibat dalam proses ijin harus bekerja sesuai dengan Standard Operasional Prosedur dan sistem informasi teknologi yang telah ditetapkan. Tahapan-tahapan menjaga mutu layanan dilakukan dimulai dari Petugas loket, Petugas Lapangan, Petugas Tim Teknis, Ketua Tim Teknis , Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Badan, Bendaharawan, Petugas loket penomoran dan pemberian ijin. Sistem Pengelolaan Mutu Pelayanan dibakukan lewat KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MEDAN Nomor : 503/01/020 TENTANG SISTEM PENGELOLAAN
29
LOGIN
30
L o k e t
31
L o k e t
32
KEPALA bidang
33
Ketua tim teknis
34
Tim teknis
35
bendahara
36
Penyerahan ijin
37
Lembar kendali
38
WEBSITE BPPT KOTA MEDAN bppt.pemkomedan.go.id atau bppt-pemkomedan.info
42
CONTOH LAYANAN PADA WEBSITE BAGI PEMOHON
43
TOUCH SCREEN di RUANG TUNGGU
44
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.