Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?"— Transcript presentasi:

1 PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI

2 kontribusi yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
DATA BPS TAHUN 2010 Jumlah Penduduk Indonesia: 237,55 juta jiwa  49,70% (118 juta jiwa) Perempuan, dan Laki-laki 50,30% (119,55 juta jiwa) Perempuan dan Anak : 70% Bagian yang harus menjadi perhatian dalam perkembangan dan kemajuan Indonesia Perempuan merupakan investasi, aset dan potensi bangsa yang dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara

3 Jenis kelamin Biologis (Seks)
KONSEP GENDER Gender sebagai Jenis Kelamin Sosial Perempuan Laki-Laki Jenis kelamin Biologis (Seks) kodrati, universal, kekal Bentukan Sosial, budaya Gender (Jenis Kelamin Sosial) Kontekstual, bisa berubah

4 ISU GENDER DALAM ENERGI
Penggunaan energi terbesar di Indonesia adalah sektor rumah tangga yang identik sebagai peran perempuan untuk bertanggungjawab atas pengadaan dan penggunaannya (produktif dan reproduktif) Saat ini lebih dari 40 persen rumah tangga di Indonesia atau sekitar 25 juta rumah tangga masih menggunakan biomass sebagai bahan bakar pokok untuk memasak di wilayah pedesaan, termasuk pulau Jawa. Data badan kesehatan dunia (WHO), udara dalam ruangan yang tercemar oleh hasil pembakaran proses masak di kompor tungku mengakibatkan lebih dari kematian prematur setiap tahun di Indonesia. Kebanyakan yang mencari kayu adalah wanita, waktu mereka banyak terbuang untuk mencari kayu

5 KONSEP GENDER GENDER menjadi ISU karena membawa berbagai kesenjangan dalam situasi laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang yang berupa SUBORDINASI, MARGINALISASI, BEBAN GANDA, KEKERASAN pada perempuan serta PELABELAN (stereotype). GENDER menjadi masalah apabila terjadi ketidakadilan bagi laki-laki dan perempuan, antara lain: Salah satu jenis kelamin dirugikan, Salah satu jenis kelamin dibedakan derajatnya, Salah satu jenis kelamin dianggap tidak cakap dibanding dengan jenis kelamin lain, Salah satu jenis kelamin diperlakukan lebih rendah.

6 DILIHAT DARI: AKSES PARTISIPASI KONTROL MANFAAT
DIMENSI KESETARAAN DILIHAT DARI: AKSES PARTISIPASI KONTROL MANFAAT

7 STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai AKSES, PARTISIPASI dan KONTROL terhadap sumber daya, memperoleh MANFAAT pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah (INPRES 9/2000 TENTANG PUG DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL)

8 UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
DASAR HUKUM MENDUKUNG KESETARAAN PEREMPUAN DAN LAKI DALAM PEMBANGUNAN UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN Permendagri No. 67 tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah

9 UU RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pada :
PASAL 2 menyebutkan bahwa Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi , berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan pengutamakan kemampuan nasional PASAL 19 (1) Setiap orang berhak memperoleh energi. (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum

10 MENGAPA PERLU MEMASUKAN PERSPEKTIF GENDER DALAM PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG ENERGI?
Akses dan manfaat dari usaha pembangunan (keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan pembangunan berdampak pada kurangnya kenyamanan fasilitas energi bagi perempuan Berpartisipasi memutuskan/ mengungkapkan keinginan (meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan, sekaligus menjamin mutu kehidupan seluruh anggota masyarakat  perempuan, laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki, manula dan defable)

11 MENGAPA PERLU MEMASUKAN PERSPEKTIF GENDER DALAM PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG ENERGI?
Penguasaan terhadap sumber daya (inovasi energi untuk memenuhi kebutuhan energi yang dapat mengurangi peran domestik perempuan) Integrasi kebutuhan gender dalam formulasi kebijakan, penyusunan program maupun kegiatan bidang energi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta tindak lanjut program dan kegiatan yang menurunkan gender gap terhadap permasalahan perempuan dan laki-laki terhadap kebutuhan energi

12 QUOTE "Tidak ada tempat yang lebih aman untuk bersembunyi, selain ruang kejujuran" - Elizabeth Cady Staton, pejuang feminisme

13 TERIMA KASIH


Download ppt "PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google