Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)"— Transcript presentasi:

1 PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)
By : RINDHA WIDYANINGSIH

2 HUKUM ZAMAN YUNANI KUNO
Hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos) baik dengan alam maupun dengan manusia PLATO Menulis buku Politeia dan Nomoi Buku politeia melukiskan tentang negara yang adil Bahwa dalam negara terdapat kelompok-kelompok dan yang dimaksud dengan keadilan adalah jika tiap kelompok berbuat apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya

3 Sedangkan dalam buku Nomoi, Plato menjelaskan tentang petunjuk dibentuknya tata hukum. Menurut Plato, peraturan-peraturan yang berlaku harus ditulis dalam kitab perundangan, karena jika tidak penyelewengan dari hukum yang adil sulit dihindarkan

4 Aristoteles Menuliskan buku Politika
Manusia merupakan zoon politicon, dimana manusia harus ikut dalam kegiatan politik dan taat pada hukum polis Hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum alam dan hukum positif Hukum alam (kodrat) yaitu mencerminkan aturan alam, selalu berlaku dan tidak berubah Hukum positif yaitu hukum yang dibuat manusia

5 Dalam pembentukan hukum harus selalu dibimbing rasa keadilan, yaitu rasa yang baik dan pantas bagi orang yang hidup bersama Slogan keadilan Aristoteles “ kepada yang sama penting diberikan yang sama, kepada yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama”

6 Hukum Zaman Romawi Pada permulaan kerajaan Romawi (abad 8 SM) peraturan Romawi hanya berlaku untuk kota Roma, kemudian meluas dan universal, yang kemudian disebut dengan “ius gentium” yaitu suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab Selain peraturan ada pula yurisdiksi, yaitu peraturan yang sifatnya kasuistis. Peraturan itu hanya berlaku untuk kasus tertentu saja, dimana peraturan tersebut dijadikan pedoman bagi hakim dalam memutus suatu perkara.setelah menjadi “ius gentium” peraturan berfungsi sebagai pedoman para gubernur wilayah

7 Paham yang berkembang adalah filsafat hukum yang menerangkan dan mendasari sistem hukum bukanlah hukum yang ditentukan (hukum positif/leges) melainkan hukum yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius) Ius belum tentu ditemukan dalam peraturan tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia “bangsa hukum bukanlah bangsa undang-undang”

8 Sejarah selanjutnya Hukum Romawi dikembangkan oleh kekaisaran Romawi Timur (Byzantium) Lalu diwarisi kepada generasi selanjutnya melalui kodeks hukum Tahun seluruh perundangan kaisar Romawi dikumpulkan dalam satu kodeks atas perintah Kaisar Yustinianus yang disebut Codex Iuris Rumani / Codex Iustinianus/Corpus Iuris Civilis Kemudian dikembangkan pada abad pertengahan Dipraktekkan kembali pada kekaisaran Jerman Kemudian menjadi tulang punggung hukum perdata modern dalam Code Civil Napoleon

9 HUKUM PADA ABAD PERTENGAHAN
Abad pertengahan didominasi oleh agama, yaitu agama kristiani di Barat dan agama Islam di Timur Muncul aliran ancilla theologiae, yaitu paham yang menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada, yaitu ketentuan agama

10 Agustinus (354-430) Hukum abadi ada pada budi Tuhan
Tuhan mempunyai ide-ide abadi yang merupakan contoh dari segala sesuatu yang ada dalam dunia nyata sehingga disebut pula dengan hukum alam “jangan berbuat kepada orang lain, apa yang engkau tidak ingin berbuat kepadamu”

11 Thomas Aquinas ( ) Arti hukum adalah adanya hukum yang datang dari wahyu dan hukum yang dibuat oleh manusia Hukum dari wahyu dinamakan hukum ilahi positif. Hukum wahyu ada pada norma moral agama Hukum dari akal budi manusia adalah hukum alam, hukum bangsa-bangsa, dan hukum positif manusiawi

12 Hukum alam tidak bersifat umum, dan karena itu tidak jelas
Maka perlu disusun hukum yang lebih jelas dan merupakan UU negara yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu hukum positif Apabila hukum positif ini berlawanan dengan hukum alam maka hukum alamlah yang berlaku

13 Pemikir Islam Mendasarkan teori hukumnya pada hukum Islam, yaitu wahyu Ilahi yang disampaikan pada Nabi Dari ahli pikir Al-Syafii aturan hukum diolah secara sistematis Sumber hukum Islam adalah Al Quran, kemudian Hadist yang merupakan ajaran hidup Nabi Muhammad SAW Peraturan yang disetujui oleh umat juga menjadi hukum, hukum mufakat atau Ijmak Sumber hukum lain adalah Qiyas atau analogi

14 5 Jenis Hukum Hukum abadi (lex aeterna): rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum abadi merupakan pengertian teologis tentang asal mula segala hukum Hukum ilahi positif (lex divina positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip keadilan Hukum alam (lex naturalis): hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia

15 Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu berasal dari hukum romawi Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara

16 Zaman Renaissance Disebut zaman modern, yaitu zaman ketika manusia menemukan dirinya sebagai kekuatan yang dapat menyelesaikan segala macam persoalan hidupnya Manusia adalah makhluk yang bebas dari alam dan Tuhan

17 Hukum Modern Hukum zaman modern lebih bersifat empiris
Hukum merupakan bagian dari kebijakan manusia Tertib hukum diwujudkan dalam bentuk negara, dimana di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh warga negara dan memuat peraturan hukum dalam hubungannya dengan negara lain Pencipta hukum adalah raja

18 Zaman Aufklarung Perpaduan antara rasionalisme, empirisme, dan positivisme yang melahirkan metode ilmiah Manusia dijadikan titik tolak seluruh pandangan hidup “cogito ergo sum” (Rene Descartes)

19 Seperti apa sih pandangan tentang hukum pada abad ini
Hukum dimenegerti sebagai bagian suatu sistem pikiran yang lengkap yang bersifat rasional, an sich Telah muncul ide dasar konsepsi mengenai negara yang ideal. Negara ideal adalah negara hukum Tokohnya antara lain: John Locke = menyatakan pembelaan hak warga negara terhadap pemerintahan yang berkuasa Montesqiu = trias politica J.J Rousseau = keunggulan manusia sebagai subjek hukum. Rakyat sbg pencipta dan subjek hukum

20 Cita-cita negara hukum kemudian mengkristal sehingga berdirilah negara Amerika Serikat (1776) dan terjadi revolusi Prancis (1789) dengan semboyan :liberte, egalite, fraternite yang menuntut hukum atas dasar kedaulatan rakyat Tata hukum tersebut kemudian disusun oleh sarjana Prancis atas perintah Napoleon (Code Civil, 1804) Code civil kemudian merupakan sumber kodeks negara modern, antara lain Belanda

21 Hukum Abad XX Hukum dipandang dalam hubungannya dengan pemerintah negara, yaitu sebagai noema hukum yang de facto berlaku. Tolak ukurnya adalah kepentingan umum dilihat sebagai bagian kebudayaan dan sejarah suatu bangsa. Pandangan ini bersumber dari aliran sosiologi hukum dan realisme hukum Hukum dipandang sebagai bagian kehidupan etis manusia di dunia. Oleh karena itu disini diakui adanya hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia, yang berpegang pada norma keadilan.


Download ppt "PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google