Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDedhe Destroyed Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Masyarakat Peduli Keamanan OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
DISAMPAIKAN PADA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN KELURAHAN KEDUNGMUNDU DI BALAI KELURAHAN KEDUNGMUNDU SEMARANG, TANGGAL 24 FEBRUARI 2013 Oleh Aiptu JOKO P RUSWANTO BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN KEDUNGMUNDU POLSEK TEMBALANG TELP : ,
2
DASAR 1.UUD 1945 PSL 30 (1) tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara 2.UU No.2 Th 2002 Psl 3 (1) tentang Pengemban Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinbantu oleh bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa 3.Skep Kapolri No.Pol:Skep /737/X/2005 tentang Model Polmas dalam penyelenggaraan Tugas Polri
3
KEAMANAN DILINGKUNGAN KELUARGA,RT,RW KELURAHAN
AMAN : TERCIPTANYA SITUASI DAN KONDISI DILINGKUNGAN YANG AMAN NYAMAN BAIK SECARA FISIK MAUPUN NON FISIK TERCIPTANYA KEAMANAN DILINGKUNGAN BAIK KELUARGA MAUPUN LAINNYA ATAS KESADARAN PERAN SERTA WARGA DALAM MENCIPTAKAN KONDISI AMAN AKAN, MEMPENGARUHI HUBUNGAN YG ERAT ANTAR WARGA DAN TERCIPTANYA RASA KEKELUARGAAN YANG MENDALAM -AMAN-
4
OLAH TKP PENGERTIAN : A.TKP B. PENAGANGAN TKP C. PENGAMANAN TKP D. TPTKP E. PENGOLAHAN TKP
5
A. TKP adalah : Tempat yang diduga /patut diduga menjadi tempat yang sedang/telah terjadi Tindak Pidana,ditemukannya barangbukti, tersangka atau korban. B. PENANGANAN TKP : Tindakan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian / - Penyidik/Penyidik Pembantu guna melaksanakan serangkaian Tindakan Penaganan ,Pencatatan, dan Pembuatan Sket Gambar,Pemasangan Police Line dan pencarian Barang bukti, korban dan Tersangka.
6
C. Pengamanan TKP : Tindakan Petugas Kepolisian guna mengamankan,menjaga Status Quo,barang bukti,Korban. (Bagi Anggota masyarakat/yg sedang menemukan Tindak - Pidana ,sebaiknya ikut serta mengamankan TKP dan men- jaganya agar tetap status quo), demi terungkapnya tindak Pidana yg sedang terjadi. D. TPTKP : Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara -Mengamankan TKP -Memasang Police Line -Memfoto,menggambar Sket,mencari Barang Bukti. -Mengidentifikasi,mencari jejak Sidik jari ( Dak Tilos copy)
7
Pengolahan TKP : sehubungan dengan Prosedur Laporan Polisi, /-
Tindakan yg dilakukan oleh Petugas Kepolisian, sehubungan dengan Prosedur Laporan Polisi, /- ditemukan oleh Petugas,dengan tindakan antara lain,pemasangan Police Line,Identifikasi,meng- gambar Sketsa TKP,Pencarian BB,Korban,TSK dan membuat Berita Acara Pemeriksaan TKP, guna Pe- nyidikan lebih lanjut.
8
Pelaksanaan : Sebelum mendatangi TKP,perlu dipersiapkan personil,dan saran/peralatan sesuai dg situasi dan kondisi Kasus yg terjadi antara lain : -Personil terdiri dari unsur2 : Samapta,Reserse,(bila diperlukan berikut bantuan Teknis(Labkrim,Ident,Dokter) -Kendaraan dan Alkom,demikecepatan bertindak dan hubungan dg Mako/Polsek/Polres. -Peralatan yg diperlukan dalam penanganan TKP al : >Police Line,Kaca Pembesar,Kompas,Sarung Tangan,Meteran,Camera,Tali ,Kapur tulis,lakban,Alat pembungkus BB serta Plasik berbagai ukuran,Gunting,Perlengkapan P3K,buku untuk membuat Sketa gambar.
9
Kegiatan Pokok : 1. Pengamatan Umum : <Jl
Kegiatan Pokok : 1.Pengamatan Umum : <Jl.Masuk-keluarnya Pelaku <Adanya kejanggalan-2 yg didapati diTKP dan sekitarnya <Keadaan Cuaca waktu kejadian <Alat-alat ug mungkin digunakan,ditinggalkan oleh Pelaku,Tersangka <Tanda-tanda /bekas Peelawanan/kekerasan Hasil dari Pengamatan tersebut dapat disimpulkan untuk mementukan MO,Waktu kejadian,menentukan langkah-langkah selanjutnya yg harus didahulukan(prioritas tindakan) 2.Pemotretan dan Pembuatan Sketsa/ Gambar TKP
10
PEDULI DAN PEKA TERHADAP LINGKUNGAN KHUSUSNYA BIDANG KEAMANAN ,MENGAMANKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA
1.SALING BAHU MEMBAHU ANTAR WARGA DALAM MENCIPTAKAN KONDISI YANG AMAN 2.BILA TERJADI KONDISI YG TIDAK AMAN,SEGERA ANTAR WARGA MENCARI SOLUSI,SEHINGGA TERCIPTA AMAN 3.BILA TERJADI GANGGUAN KAMTIBMAS,KHUSUSNYA TINDAK PIDANA ,SEGERA MENGAMBIL LANGKAH DAN TINDAKAN ,NAMUN TIDAK MENINGGALKAN PRISIP KEMANUSIAN DAN HAM SEHINGGA TIDAK TERJADI PELANGGARAN 4.BILA TERJADI TINDAK PIDANA DAN PELAKU TERTANGKAP TANGAN,MAKA LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN antara lain : -Mengamamankan Pelaku dari amuk massa Mengamankan TKP dan Barang Bukti,sehingga akan membantu pengungkapan tidak Pidana yng sedang terjadi maupun sudah terjadi sebelumnya yang telah dilakukan oleh pelaku.
11
TEMPAT KEJADIAN PERKARA
TKP TEMPAT DIDUGA TERJADINYA TINDAK PIDANA dan tempat Tersangka melakukan tindak Pidana Tempat ditemukannya TERSANGKA , BARANG BUKTI , KORBAN TERTANGKAP TANGAN TERTANGKAPNYA TERSANGKA OLEH MASYARAKAT, PETUGAS, KORBAN,SAKSI DLL. PADA SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA. JADI SAAT TERSANGKA DIDUGA SEDANG MELAKUKAN,SETELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Tersangka,Babrang Bukti,Korban Tersangka : Orang yang diduga kuat telah,sedang,selesai melakukan Tindak Pidana Barang Bukti : Barang yang diduga digunakan untuk,membantu terjadinya Tindak Pidana Korrban : Orang yg menjadi Korban Tindak Pidana
12
Tindakan Yang Harus dilakukan dalam mengamankan TKP dan Tersangka (OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
1.Menjaga Keaslian dari TKP (status Quo) agar TKP tidak rusak,sebelum petugas Kepolisian memeriksanya,mengidentifikasi dan mencari Barang Bukti guna pengungkapan Kasus yang sedang terjadi. 2.Tindakan terhadap Tersangka : mengamankan agar tidak melarikan diri dan amuk massa bila Tertangkap Tangan. 3.Menjaga agar Tersangka tidak dianiaya oleh masyarakat yg sedang menyaksikan. 4. Menghubungi Petugas Polmas/Bhabinkamtibmas untuk segera mengamankan dan membawa ke kantor Kepolisian,guna pengungkapan dan pemeriksaan terhadap Tersangka, pengungkapan kasus dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh tersangka.
13
MEMPRESENTASIKAN DIRI
18
SEKIAN Terima Kasih Selamat BertugaS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.