Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHermawan Rudiansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Disampaikan oleh : Bahrul Ulum, Lawyer and Legal Consultant
Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian/Agreement dan Kontrak/Contract Pemerintah Daerah Disampaikan oleh : Bahrul Ulum, Lawyer and Legal Consultant
2
Subjek Hukum Orang/Person Badan Hukum (Publik dan Privat) Badan Hukum Publik (Pemerintah baik pusat dan daerah)
3
Kewenangan melakukan Kerjasama di Pemerintah Daerah
(Dalam Hukum Publik/Administrasi Negara)
4
Dasar Hukum Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah
UUD 1945 (Pasal 33) UU No. 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah PP No. 50 Tahun 2007 tentang Pedoman Kerjasama Daerah Perpres No. 54 Tahun tentang Pengadaan Barang dan Jasa Peraturan Menteri dalam Negeri No. 3 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
5
Kejasama Pemerintah Daerah dalam UU No 32 Tahun 2004
Pasal 195 ayat (1), (2), (3) dan (4) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
6
Pihak Ketiga disini dapat dengan instansi swasta, baik nasional dan Internasional
7
UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (1)
Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai renca- na untuk membuat perjanjian internasional, ter1ebih dahulu melak- ukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri. Note : ketika subjek hukum (Para Pihaknya adalah Pihak Asing Badan dan Lembaga Luar Negeri atau Perusahaan Trans Nasional)
8
Permendagri No. 3 Tahun 2008 Pasal 2 mengenai prinsip kerjasama
persamaan kedudukan; memberikan manfaat dan saling menguntungkan; tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan perekonomian; menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertahankan keberlanjutan lingkungan; mendukung pengarusutamaan gender; dan sesual dengan peraturan perundang-undangan.
9
Bentuk kerjasama kerjasama provinsi dan kabupaten/kota “kembar”;
kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan; kerjasama penyertaan modal; dan kerjasama lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.
10
Bagaimana dengan Aceh?
11
Dasar Hukum Perjanjian Kerjasama Pemerintah Aceh dan Kab/Kota
UU yang berlaku secara umum/nasional UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Perpres No. 11 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri Qanun-Qanun yang dibuat baik di Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota yang berkenaan dengan kerjasama, infestasi/penanaman modal, dll
12
Pasal 9 ayat (1) UUPA Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
13
Kewenangan Pemerintah Aceh dan Kewenangan Pemerintah,Pasal 7 ayat (1) dan (2)
Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah. Ayat (2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
14
Perpres No. 11 Tahun 2010 Mengatur tentang Tata Cara Kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan Luar Negeri Terkesan hanya mengatur Pemerintah Aceh, padahal Kewenangan dalam hal melakukan kerjasama Luar Negeri juga terdapat di pemerintahan kab/kota (sesuai dengan Permendagri No. 3 Tahun 2008)
15
Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian dan Kontrak
16
Asas Hukum Hukum kontrak bersifat mengatur
Azas kebebasan berkontrak (freedom of contract) Azas pacta sunt servanda Azas konsensualitas Azas obligatoir Azas keseimbangan
17
Sahnya Kontrak Kesepakatan para pihak:
Tidak ada unsur paksaan (duress,dwang) Tidak ada unsur penipuan (fraud, misrepresentation) unsur kesilapan (mistake, dwaling)
18
Kontrak/ Contract/Agreement
Perjanjian Lisan/Tertulis MoU (Tertulis) Kontrak/ Contract/Agreement (Tertulis)
19
Memorandum of Understanding (MoU)
Dikenal dengan beberapa sebutan: Nota Kesepahaman Nota Kesepakatan Perjanjian Pendahuluan (Letter of Intent) Perjanjian dasar (Basic Agreement)
20
Sekilas Sejarah MoU MoU tidak dikenal di dalam sistem hukum Civil Law. MoU lebih dikenal di dalam sistem hukum Common Law (Inggris serta Jajahannya). Namun . Namun perkembangan dewasa ini di sitem hukum Indonesia sudah mulai dipengaruhi dari oleh sistem hukum Anglo Saxon/Commong law banyak dibuat MoU-MoU yang pelakunya baik subjek hukum privat maupun subjek hukum publik (Pemerintah) bahkan Negara sering membuat perjanjian kerjasama internasional dengan pihak asing
21
Pengertian MoU . Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. ( Black’s Law Dictionary) Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu,memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk).
22
Dasar Hukum MoU PP No. 50 Tahun 2007 tentang Pedoman Kerjasama Daerah
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional PP No. 50 Tahun 2007 tentang Pedoman Kerjasama Daerah Peraturan Menteri dalam Negeri No. 3 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri Pasal 1320 KUHPerdata Pasal 1338 KUHPerdata Doktrin dan Kebiasaan Catatan : Dasar hukum tersebut tidak menyebutkan dengan tegas format dan ketentuan mengenai MoU
23
MoU dibuat oleh para pihak dengan maksud dan tujuan bermacam-macam, ada MoU yang hanya berisikan ikatan moral saja antar para pihak, ataupun ada MoU yang menginginkan lahirnya sebuah kontrak dan para pihak sepakat untuk mengikatkan diri di dalam sebuah kontrak yang lebih detil yang mengatur hak dan tanggung jawab , dan terdapat MoU yang memiliki syarat untuk keberlanjutannnya di dalam sebuah kontrak Yang membedakan MoU dengan Kontrak adalah pada isinya, dan biasanya tanpa adanya sanksi ataupun pilihan hukum (Chose of Law) dalam menyelesaikan sengketa
24
Ciri-Ciri MoU Isinya ringkas, dapat satu halaman saja
Isinya hal-hal yang bersifat pokok saja Bersifat pendahuluan yang akan diikuti oleh perjanjian secara rinci Memilik jangka waktu berlaku, apabila tidak dilanjuti di dalam bentuk kontrak, maka MoU tersebut akan batal kecuali diperpanjang oleh para pihak Biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan
25
KONTRAK
26
Black’s Law Dictionary).
Pengertian Kontrak Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.(Pasal 1313 KUH Perdata). Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yangmenciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus ( Black’s Law Dictionary).
27
Sumber Hukum UU yang berlaku sebagai hukum positif
Pasal 1320 KUHPerdata Pasal 1338 KUHPerdata KUHD Doktrin dan Kebiasaan
28
Kontrak dari sumbernya
Dari Hukum Keluarga Kontrak yang bersumber dari Kebendaan yang berhubungan dengan peralihan hukum benda Kontrak Obligator/Kewajiban Kontrak yang berasal dari hukum publik (Banyak dilakukan oleh Pemerintah)
29
Kontrak saat ini (Bernama dan tidak Bernama)
Kontrak Bernama diatur di dalam KUHPerdata Bab 5 s/d Bab 18 sebanyak 394 Pasal, terdapat 15 Jenis Kontrak yang bernama yang sudah diatur di dalam BW yaitu: Jual Beli, Tukar menukar, Sewa-menyewa, Perjanjian melakukan pekerjaan, persekutuan perdata, badan hukum, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, penaggungan utang, dan perdamaian
30
Kontrak tidak berdama (yang saat ini berkembang diluar BW)
Leasing,belisewa,franchis joint venture, dll
31
Kontrak yang lazim dilakukan Pemerintah
Kontrak Investasi/Penanaman Modal dan Joint Venture Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres No. 54/2010 Kontrak Migas diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minnyak dan Gas Bumi Kontrak tentang Pertambangan dan Mineral diatur di dalam UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
32
Kedudukan Pemerintah dalam membuat kontrak
Pemerintah Pusat dan Perangkatnya (Kementrian terkait) Pemerintah Daerah dan Perangkatnya (SKPA terkait) Perusahaan Negara Perusahaan Daerah
33
Asas Hukum MoU dan Kontrak
Asas bersumber kepada Pasal KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya kontrak dan Pasal 1338 (Pacta Sunservanda) Konsensualitas dan Kebebasan Berkontrak
34
Format MoU dan Kontrak Judul MoU dan Kontrak
Tempat dan waktu dibuat kontrak/MoU Para Pihak (Identitas) Kontrak/MoU Maksud dan Tujuan Pembuatan Kontrak/MoU (Comparisi) Isi Kontrak (Terdiri dari pasal, pasal dan ayat) Penutup Jika MoU biasanya ada ketentuan waktu, jika Kontrak biasanya ada bentuk penyelesaian sengketa Tanda tangan para pihak
35
Tahapan Pembuatan Kontrak/MoU
Pra Kontrak Negosiasi awal Nota kesepahaman Studi kelayakan/uji tuntas (Due Diligent) Negosiasi lanjutan/akhir Kontrak Penulisan naskah awal Perbaikan Penulisan naskah akhir Penandatanganan
36
Selamat latihan dan berdiskusi
Terimakasih Selamat latihan dan berdiskusi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.