Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlief Satya Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
PENGUATAN PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM MENGAWAL PELAKSANAAN PEMILU 2014 Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
2
UU NO. 32 TAHUN 2004 PASAL 148 AYAT (1) PASAL 13 & 14 HURUF C PASAL 27 AYAT (1) HURUF C URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI PENYELENGGARAAN TIBUM & TRANMAS DIBENTUKNYA SATPOL PP UNTUK MEMBANTU KDH DALAM MENEGAKKAN PERDA & PENYELENGGARAAN TIBUM & TRANMAS KEWAJIBAN KDH DAN WAKIL UNTUK MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SATPOL PP MERUPAKAN APARAT PEMERINTAH DAERAH YG MENJALANKAN FUNGSI PENEGAKAN PERDA DAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM & KETENTERAMAN MASYARAKAT MELALUI PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH SERTA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KONSISTEN MENJAGA CITRA DAN WIBAWA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
3
TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PENJELASAN PASAL 30 AYAT :
PP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PASAL 30 Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati Dan Walikota Melakukan Pembinaan Teknis Operasional Satpol PP. PENJELASAN PASAL 30 AYAT : Pembinaan Umum Meliputi Pemberian Pedoman dan Standard, Bimbingan, Supervisi, Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Satpol PP. Pembinaan Teknis Operasional Meliputi Pembinaan Kemampuan Polisi Pamong Praja Melalui Pembinaan Etika Profesi, Pengembangan Pengetahuan Dan Pengalaman Di Bidang Pamong Praja. 3
4
PENINGKATAN KAPASITAS
PEMBINAAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH DIORIENTASIKAN KEPADA 4 HAL : PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) ANGGARAN SARPRAS
5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH
PEMBINAAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH MELALUI KEGIATAN FASILITASI REGULASI MONITORING EVALUASI
6
TIGA FAKTOR UTAMA DALAM MENUNJANG PEMBINAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH
KDH (GUB, BUP/WALIKOTA) PEMBINA TEKHNIS OPERASIONAL MENTERI DALAM NEGERI (PEMBINA UMUM) LEGISLATIF (DPR/DPRD) DUKUNGAN POLITIS APARAT SATPOL PP YANG PROFESIONAL, KOMPETEN DAN BERINTEGRITAS TINGGI MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), ANGGARAN DAN SARANA PRASARANA. 6
7
(PP NO. 6 TAHUN 2010 PASAL 28 AYAT 1,2,3)
SINERGITAS POLRI SATPOL PP INSTANSI TERKAIT TERCIPTANYA SITUASI KONDUSIF, BAIK MENJELANG, PADA SAAT DAN SETELAH PENYELENGGARAAN PEMILU (PP NO. 6 TAHUN 2010 PASAL 28 AYAT 1,2,3) DIDASARKAN ATAS HUBUNGAN FUNGSIONAL, SALING MEMBANTU & SALING MENGHORMATI DGN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM & MEMPERHATIKAN HIERARKI & KODE ETIK BIROKRASI SERTA DISESUAIKAN DENGAN TUGAS & TANGGUNGJAWAB MASING - MASING OPTIMALKAN PERAN AKTIF MASY. MELALUI TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT & TOKOH MASY DLM RANGKA PENCEGAHAN & MENYELESAIKAN POTENSI GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT MELALUI PRINSIP – PRINSIP KEARIFAN LOKAL
8
SALAH SATU BAGIAN PENTING PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA
PEMILIHAN UMUM LANGSUNG LEGISLATIF, ANGGOTA DPD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014 MASA KAMPANYE 11 JANUARI - 5 APRIL 2014 (SUMBER : KPU) TAHUN 2014 PEMILIHAN UMUM LANGSUNG LEGISLATIF, ANGGOTA DPD, (9 APRIL 2014) PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN (9 JULI 2014)
9
DASAR KETERLIBATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PEMILU
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, PASAL 126 AYAT (1), (2), (3) DAN (4). UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD, PASAL 152 AYAT (4) DAN PENJELASAN PASAL 152 AYAT (4). PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2008 PASAL 145 AYAT (1) DAN (2), YAITU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMBANTU KEPOLISIAN DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENYELENGGARAAN PEMILUKADA. PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM . PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120/1376/SJ TANGGAL 13 JUNI 2005 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KETENTERAMAN DAN KEAMANAN DALAM RANGKA PILKADA/PEMILU. 9
10
UU NO 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Pasal 126 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; b. penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi; d. kelancaran transportasi pengiriman logistik; e. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan f. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
11
UU NO 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Pasal 126 (3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu. (4) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat membantu pendanaan untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 2 (1) Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. (3) Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
13
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 2 (2) Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
14
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 2 (3) Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
15
RAPAT KOORDINASI NASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2014
DALAM RANGKA PEMANTAPAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT KHUSUSNYA DALAM MENGAWAL PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2014. MENYAMAKAN PERSEPSI DAN POLA OPERASI BAGI SATPOL PP DAN SATLINMAS DI DAERAH JUGA POLRI, KPUD, PANWASLU, KESBANGPOL SERTA PIHAK-PIHAK TERKAIT DI DAERAH MELALUI KERJASAMA YANG SINERGIS DALAM MENUNJANG TERCIPTANYA SITUASI YANG KONDUSIF; BAIK MENJELANG, PADA SAAT DAN SETELAH PELAKSANAAN PEMILU 2014 15
16
DATA ANGGOTA SATPOL PP JUMLAH ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA SEBANYAK ORANG (DATA PER JANUARI 2014), YANG TERDIRI DARI : PNS > ORANG HONORER -> ORANG 16
17
DATA ANGGOTA SATLINMAS
JUMLAH ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT SELURUH INDONESIA : ORANG (DATA PER SEPTEMBER 2013) 17
18
JUMLAH TPS DALAM PEMILU 2014
JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU 2014 SEBANYAK TPS (DATA KPU) 18
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.