Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005"— Transcript presentasi:

1 PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
dan Implikasinya Terhadap Ujian Nasional dan Implementasi Kurikulum 2013

2 Pengertian Kurikulum UU No. 20/2003
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. kurikulum Tujuan Kompetensi Isi dan Bahan Cara Proses Pengaturan Penilaian

3 Keterkaitan Kurikulum dan UN
Satuan Pendidikan Substansi Pendidikan Peserta Didik PTK Kurikulum Sarpras Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kompetensi Lulusan Materi Pembiayaan Proses Pengelolaan Penilaian (Termasuk UN) Penilaian adalah bagian dari kurikulum UN dan Ujian Sekolah adalah bagian dari penilaian Penilaian adalah alat evaluasi yang berfungsi sebagai catu balik untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan 3

4 Kompetensi Peserta Didik
Tambahan Butir 4 Pasal 1 Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Muatan Pembelajaran 1 Kompetensi Peserta Didik Kompetensi Guru Sikap Individu Sosial Muatan Pembelajaran 2 Pengetahuan Profesi .. Keterampilan Pedagogi Muatan Pembelajaran n 4

5 Pasal 2A Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan Standar Sarpras Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Isi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pembiayaan Standar Penilaian (Termasuk UN) 5

6 Kedudukan Kurikulum Menurut PP 19 /2005
Pasal 5: (2) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Pasal 1: 13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pasal 5 Ayat (2) dihapus dalam PP 32/2013 Kurikulum bukan bagian dari Standar Isi, melainkan mengacu pada empat standar 6

7 Tambahan Pada PP 32/2013 Pasal 5A Pasal 5B
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria: a. muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. konsep keilmuan; dan c. karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Pasal 5B Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria: a. tingkat perkembangan Peserta Didik; b. kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. penguasaan Kompetensi yang berjenjang. Kompetensi IntiKompetensi Lulusan Muatan Nasional Muatan Lokal Muatan SatDik 7

8 Kerangka Kerja Pengembangan Kurikulum
Psikologi Pedagogi Sosio-eko-kultural * tidak pernah berhenti belajar Peserta Didik Pembelajaran Lulusan yang Kompeten Pribadi beriman, bertakwa, berakhlak mulia Pembelajar yang Sukses * Individu yang Percaya Diri WN yang Bertanggung Jawab Kontributor Peradaban yang Efektif Kesiapan: -Fisik -Emosional -Intelektual - Spiritual Kelayakan: -Materi -Metode Penyampaian -Metode Penilaian Kebutuhan: -Individu -Masyarakat, Bangsa, Negara, Dunia -Peradaban Manajemen dan Kepemimpinan Iklim Akademik dan Budaya Sekolah Kurikulum (SKL, Struktur Kurikulum, Standar-standar: Isi, Proses, dan Penilaian) Buku Pegangan (Buku Babon) (Buku Pegangan Siswa, Buku Pegangan Guru) Rumusan Kompetensi Guru dan Penyiapan Guru Peserta Didik 8

9 Keterkaitan Kompetensi Lulusan antar Jenjang Pendidikan
KI Kelas IIII Kelas IV Kelas V Kelas VI KI Kelas IIII Kelas IV Kelas V Kelas VI Tujuan Pendidikan Nasional KL SD/MI SMP/MTs SMA/K /MA/MAK PT/PTA Proses Perumusan Integrasi Vertikal Garis dipertebal Mata Pelajaran Mata Pelajaran Mata Pelajaran Mata Pelajaran Himpunan Kompetensi Inti Mata Pelajaran Himpunan Kompetensi Dasar Proses Pembentukan Mata Pelajaran Integrasi Horisontal KL : Kompetensi Lulusan 9

10 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN – DOMAIN SIKAP
SD SMP SMA/K MEMILIKI PERILAKU YANG MENCERMINKAN SIKAP ORANG BERIMAN, BERAKHLAK MULIA, PERCAYA DIRI, DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM BERINTERAKSI SECARA EFEKTIF DENGAN LINGKUNGAN SOSIAL DAN ALAM DI SEKITAR RUMAH, SEKOLAH, DAN TEMPAT BERMAIN MEMILIKI PERILAKU YANG MENCERMINKAN SIKAP ORANG BERIMAN, BERAKHLAK MULIA, PERCAYA DIRI, DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM BERINTERAKSI SECARA EFEKTIF DENGAN LINGKUNGAN SOSIAL DAN ALAM DALAM JANGKAUAN PERGAULAN DAN KEBERADAANNYA SERTA DALAM MENEMPATKAN DIRINYA SEBAGAI CERMINAN BANGSA DALAM PERGAULAN DUNIA 10

11 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN – DOMAIN KETERAMPILAN
SD SMP SMA/K MEMILIKI KEMAMPUAN PIKIR DAN TINDAK YANG EFEKTIF DAN KREATIF DALAM RANAH ABSTRAK DAN KONKRET SESUAI DENGAN YANG DITUGASKAN KEPADANYA. SESUAI DENGAN YANG DIPELAJARI DI SEKOLAH DAN SUMBER LAIN SEJENIS TERKAIT DENGAN PENGEMBANGAN DARI YANG DIPELAJARINYA DI SEKOLAH SECARA MANDIRI MENGGUNAKAN SUMBER DENGAN SUDUT PANDANG BERBEDA 11

12 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN – DOMAIN PENGETAHUAN
SD SMP SMA/K MEMILIKI PENGETAHUAN FAKTUAL DAN KONSEPTUAL DALAM ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, SENI, DAN BUDAYA DENGAN WAWASAN KEMANUSIAAN, KEBANGSAAN, KENEGARAAN, DAN PERADABAN TERKAIT FENOMENA DAN KEJADIAN DI LINGKUNGAN RUMAH, SEKOLAH, DAN TEMPAT BERMAIN FAKTUAL, KONSEPTUAL DAN PROSEDURAL DALAM TERKAIT FENOMENA DAN KEJADIAN YANG TAMPAK MATA PROSEDURAL DAN METAKOGNITIF DALAM TERKAIT PENYEBAB FENOMENA DAN KEJADIAN 12

13 Himpunan Kompetensi Dasar
Keterkaitan antara Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Matapelajaran untuk SD KI Kelas I Kelas II Kelas IIII Kelas IV Kelas V Kelas VI KI Kelas I Kelas II Kelas IIII Kelas IV Kelas V Kelas VI Kompetensi Lulusan KI Kelas I Kelas II Kelas IIII Kelas IV Kelas V Kelas VI Kompetensi Lulusan KI Kelas I Kelas II Kelas IIII Kelas IV Kelas V Kelas VI Kompetensi Lulusan Proses Perumusan Integrasi Vertikal Mata Pelajaran Himpunan Kompetensi Dasar Proses Pembentukan Mata Pelajaran Integrasi Horisontal .. Kurikulum 2013 menekankan pentingnya penguatan kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) lulusan KI : Kompetensi Inti 13

14 Pasal 43 tentang Sarana Pembelajaran
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (5a)Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri. Buku Teks Pelajaran Dinilai BSNP atau Tim yang dibentuk Menteri Sumber Utama Belajar dan Pembelajaran 14

15 Penilaian Penilaian oleh pendidik pada Pasal 64, ayat (3) – (7) yang menjelaskan perbedaan cara menilai tiap kelompok mata pelajaran dihapus  tiap mata pelajaran dinilai dengan cara yang sama, mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan Penilaian oleh Satuan Pendidikan pada Pasal 65, ayat (2) dan (5) yang menjelaskan perbedaan penilaian tiap kelompok mata pelajaran dihapus, ayat lain disesuaikan Penilaian oleh Pemerintah pada Pasal 67: (1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. (1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. 15

16 Penilaian (lanjutan) Penilaian oleh Pemerintah Pasal 69:
(2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. (2a)Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Penilaian oleh Pemerintah pada PP 19/2005 Pasal 70 ayat (1) dan (2) yang terkait SD/MI/Paket A sederajat dihapus Pasal Peralihan Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 16

17 Kelulusan Pasal 72 Tentang Kelulusan dari Satuan Pendidikan
(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; (bukan hanya pelajaran tertentu) c. lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. lulus Ujian Nasional. (1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. 17

18 Pemanfaatan Hasil Ujian
PP 19 / 2005 (jo, PP 32 / 2013) tentang SNP Pasal 68 Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk jenjang SD/MI/sederajat, fungsinya tidak termasuk penentuan kelulusan. Tetap dapat dipergunakan untuk fungsi lainnya 18

19 Sertifikasi Pasal 89 Tentang Ijazah
(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: a. Identitas Peserta Didik; b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; c. Pernyataan tentang status kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan d. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. (3a) Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya berisi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d. 19

20 Muatan Lokal Pasal 77P Tentang Pengelolaan Kurikulum
(3) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah. (4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar. (5) Pengelolaan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi: a. Dokumen kurikulum muatan lokal; b. Buku Teks Pelajaran; dan c. Buku Panduan Guru. (6) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. 20

21 Permendikbud Amanat PP 32/2013
Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbud No. 54/2013) Standar Isi (No. 64/2013) Standar Proses (No. 65/2013) Standar Penilaian (No. 66/2013) KD dan Struktur Kurikulum SD/MI (No. 67/ 2013) KD dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (No. 68/2013) KD dan Struktur Kurikulum SMA/MA (No. 69/2013) KD dan Struktur Kurikulum SMK/MAK (No. 70/2013) Buku Teks Pelajaran (No. 71/2013) Implementasi Kurikulum (No. 81A/2013) (KTSP, Muatan Lokal, Ekstra Kurikuler, Pembelajaran, Evaluasi Kurikulum) 21

22 Sistem Penilaian Kurikulum 2013
1. Penilaian Otentik Waktu: terus menerus 2. Penilaian Projek Waktu: Akhir Bab/Tema 3. Ulangan Harian Waktu: Sesuai rencana 4. UTS/AUS Waktu: Semesteran Sekolah Siswa 1. Ujian Tingkat Kompetensi (yang bukan UN) Waktu: Tiap tingkat kompetensi 2. Ujian Sekolah Waktu: Akhir jenjang sekolah Guru Pemerintah 1. Ujian Tingkat Kompetensi (UN) Waktu: Akhir jenjang sekolah 2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi Waktu: Tiap akhir tingkat kompetensi Penilaian Diri Waktu: Sebelum ulangan harian 22

23 Tingkat Kompetensi dan Ujiannya
Kelas Kelas XII Kelas XI Kelas X Kelas IX Kelas VIII Kelas VII Kelas VI Kelas V Kelas IV Kelas III Kelas II Kelas I Tingkat Kompetensi VI Uji Tingkat Kompetensi VI Tingkat Kompetensi V Uji Tingkat Kompetensi V Tingkat Kompetensi IVa Uji Tingkat Kompetensi IVa Tingkat Kompetensi IV Uji Tingkat Kompetensi IV Tingkat Kompetensi III Uji Tingkat Kompetensi III Tingkat Kompetensi II Uji Tingkat Kompetensi II Tingkat Kompetensi I Uji Tingkat Kompetensi I


Download ppt "PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google