Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidi Screamo Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Blueprint Aplikasi e-Government Pemerintah Daerah Oleh: DR. H. Moedjiono, MSc. Deputi Telematika Jakarta, 31 Mei 2005 Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia WORKSHOP : PENYUSUNAN CETAK BIRU E-GOVERNMENT - WARTA EKONOMI-
2
2 Kondisi saat ini : Infrastr jar telkom, Penetrasi komp/internet, Peraturan Per-UU, SDM/Leadership, Organ/Sist Manaj/Prosker, Dana/Anggaran, Strategi Tujuan : Good-Governance e-Goverment yg jamin Sist Layanan Publik dan ciptakan Sist Pemr yg demokratis, transparan, bersih, adil, akuntabel, bertangg jwb, responsif, efektif, efisien Pengaruh Lingkungan : Tuntutan layanan publik, Kemajuan tekno kominfo, Ancaman digital divide, Peningkatan daya saing, Prinsip/Renc Aksi WSIS Batasan Instrumen : Inpres 3/2003 – e-Gov Keppres 9/2003 – TKTI Inpres 5/2003 – Jak Ekon Menj/Ses IMF Inpres 5/2004 – Percep Berantas Korupsi Peraturan Perundangan bid TIK lainnya Subject : Eksek, Legis, Yudik, Swasta, LSM, Publik Object : Infrastr tek/nontek, Eksek, Legis, Yudik, Swasta, LSM, Publik Metoda : Litbang/konsul/studi banding (Roadmap to e-Gov), Strat/Jak impl kompr user oriented/prioritas/bumi, Regulasi/UU ITE-Tipiti, Panduan/Stand, Sosialisasi, Diklat, Leadership, Organ/Prosker/Manaj Modern, Dana/Anggaran Bang infrastr/har berlanjut Pola Pikir : Pembangunan Telematika di Indonesia Proses Transformasi : e-Goverment Umpan balik utk penyempurnaan langkah proses transformasi
3
3 PREPARATIONPRESENCE Phase 1 • Education • Awareness Building • RationalizeGOL for Government of Indonesia • e-Legislation (Cyber Laws) • Readiness Assessments/ Diagnostics • Taskforces • Stakeholder Support (Top Down) • GOL National Action Plan • Website development Phase 2 Phase 3 Phase 4 Phase 5 ACTION PARTICIPATION TRANSFORMATION • Applying GOL Best Practices • Performance Measurement/ Accountability • New GOL Processes and Service Offerings • GOL Policy Review • G2B and G2C interaction • G2G partnerships • Business Transactions • Changed Relationships (G2C, G2B, G2G, G2E) • Co-ordination of e- Government Activities FY 2003 Beyond • GOL pilot projects and service offerings selection • ICT Infrastructure Development • Define standards, GOL processes • Change Management • E-Leadership • GOL Budget Allocations and Management Medium TermLong Term Near Term Source : Final Report, Technical Assistance to Facilitate the Deployment of Government Online in Indonesia. IIDP, 22 March 2002 Indonesia’s Roadmap to e-Government
4
4 Strategi Pengembangan e-Government (Inpres No 3 th 2003) Pengembangan sistem pelayanan yang handal dan terpercaya serta terjangkau masyarakat luas Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah Pusat dan Daerah secara holistik Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal Peningkatan peran serta dunia usaha dan pengembangan industri telekomunikasi dan teknologi informasi Pengembangan SDM di pemerintahan dan peningkatan e- literacy masyarakat Pelaksanaan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur
5
5 Panduan Pengembangan e-Government 5 panduan 2003 : Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Pemerintah Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan e-Gov Lembaga Pedoman Penyelenggaraan Diklat ICT dlm Menunjang e-Gov Pedoman ttg Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah 6 panduan 2004 : Standar Mutu dan Jangkauan Pelayanan serta Pengembangan Apl (e- Services) Kebijakan ttg Kelembagaan, Otorisasi, Info dan Keikutsertaan Swasta dlm Penyelenggaraan e-Gov Kebijakan Pengembangan Kepemerintahan yg Baik dan Manajemen Perubahan Panduan ttg Pelaksanaan Proyek dan Penganggaran e-Gov Standar Kompetensi Pengelola e-Gov Blue-Print Aplikasi e-Gov Pemerintah Pusat dan Daerah
6
6 Dasar Pemikiran Inpres 3/2003 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi membangun e-Government UU 32/2004 Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur Pemerintahannya sendiri, termasuk merencanakan program pembangunan daerah Belum ada panduan lengkap bagi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup panjang Perlu disusun Blueprint Pengembangan Aplikasi e- Government Pemerintah Daerah
7
7 Tujuan Blueprint Penyeragaman perencanaan pengembangan sistem aplikasi yang bersifat mandatory Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e-Government yang komprehensif, efisien dan efektif
8
8 Prinsip Desain Blueprint Flexibility Memberikan panduan yang konsisten tapi dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah yang spesifik. Dapat disesuaikan dengan Visi, Misi, Rencana Strategis, dan Peraturan Daerah yang berlaku, yang akan mempengaruhi kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan e-Government di daerah. Standardization Mengedepankan deskripsi aplikasi e-Government yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standarisasi secara nasional. Menjadikan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional sebagai panduan dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi.
9
9 Karakteristik Blueprint Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, khususnya Peraturan Daerah. Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan Blueprint dengan tetap menjaga konsistensi dengan kebijakan nasional.
10
10 Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah PEMERINTAH PUSAT DPRD GUBERNUR DPRD BUPATI / WALIKOTA P R E S I D E N DesentralisasiDekonsentrasi Tugas Pembantuan Perangkat Daerah Pelaporan & Pertanggungjawaban Instansi Vertikal PEMERINTAH DAERAH
11
11 Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) Fungsi: Kepala Pemerintah Daerah Tugas dibantu oleh Wakil Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan Perangkat Daerah. Fungsi: pendukung tugas dan pelaksana urusan daerah Terdiri atas SekDa, SekWan, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan
12
12 Skema Hubungan Inter Pemerintahan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah • Wewenang • Keuangan • Pelayanan Umum • Pemanfaatan Sumber Daya Alam • Pemanfaatan Sumber Daya Lainnya Urusan Pemerintah: • Politik luar negeri • Pertahanan • Keamanan • Yustisi • Moneter dan fiskal nasional • Agama
13
13 Urusan Wajib Pemerintah Daerah Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan Penanggulangan masalah sosial Pelayanan bidang ketenagakerjaan Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah Propinsi Kabupaten/Kota
14
14 Urusan Wajib Pemerintah Daerah… ( cont’d) Propinsi Kabupaten/Kota Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
15
15 Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Hak Kewajiban Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembangkan kehidupan demokrasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
16
16 Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah… (cont’d) Hak Kewajiban Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Mengembangkan sistem jaminan sosial Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah Mengembangkan sumber daya produktif di daerah Melestarikan lingkungan hidup Mengelola administrasi kependudukan Melestarikan nilai sosial budaya Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
17
17 Kewenangan Pemerintah Daerah Lainnya... Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan Pengelolaan surplus dan defisit APBD Pemberian insentif dan kemudahan investasi Pengelolaan perusahaan daerah Pengelolaan Barang Daerah
18
18 Organisasi Pemerintah Daerah Propinsi Tipikal Susunan Organisasi Pemerintah Daerah Propinsi
19
19 Organisasi Pemerintah Daerah Kab / Kota Tipikal Susunan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
20
20 Tujuan dan Sasaran Pembangunan e-Government Tujuan Meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif Perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan Sasaran Pembangunan e-Gov Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan perekonomian menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional Pembentukan mekanisme komunikasi antar lembaga pemerintah serta penyediaan fasilitas bagi partisipasi masyarakat dalam proses kepemerintahan Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah
21
21 Menuju e-Government Penyelenggaraan Pemerintahan Secara MANUAL Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis ICT TRANSFORMASI Government to e-Government Pemanfaatan ICT Penggunaan Internet Penggunaan Infrastruktur Telematika Penggunaan Sistem Aplikasi Standarisasi Metadata Transaksi dan Pertukaran Data Elektronik Sistem Dokumentasi Elektronik Transformasi Perubahan Budaya Kerja Perubahan Proses Kerja (Bisnis Proses) SOP dan Kebijakan Politik Peraturan dan Perundangan Leadership
22
22 Kerangka Arsitektur e-Government Sumber: Inpres 3/2003
23
23 Tingkatan e-Government Tingkat 1 - Persiapan Pembuatan situs informasi disetiap lembaga Penyiapan SDM Penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warnet, SME-Center, dll Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik Tingkat 2 - Pematangan Pembuatan situs informasi publik interaktif Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain Tingkat 3 - Pemantapan Pembuatan situs transaksi pelayanan publik Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain Tingkat 4 - Pemanfaatan Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi 4 Tingkatan e-Government menurut Inpres 3/2003
24
24 Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan Fungsi kepemerintahan Layanan dasar kepemerintahan yang harus diberikan kepada masyarakatnya Urusan administrasi serta fungsi lain yang berhubungan dengan kelembagaan Pengelompokan fungsi-fungsi pelayanan, administrasi dan kelembagaan kedalam grup-grup Blok Fungsi. Setiap grup Blok Fungsi terdiri dari 1 atau lebih Modul Fungsi Blok Fungsi sistem kepemerintahan Blok-blok fungsi dasar umum (pelayanan, administrasi, manajemen, pembangunan, keuangan, kepegawaian) Blok fungsi lainnya, khususnya yang berkaitan dengan fungsi kedinasan dan kelembagaan
25
25 Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan Blok-blok fungsi dasar umum PelayananAdm & MgmtLegislasiPembangunanKeuanganKepegawaian Kependudukan Perpajakan dan Retribusi SIM Data Pembangunan Surat Elektronik Sistim Dokumen Elektronik Perencanaan Pembangunan Daerah Sistem Administrasi DPRD Sistem Anggaran Pengadaan PNS Sistem Pemilu Daerah Sistem Absensi dan Penggajian Sistem Penilaian Kinerja PNS Sistem Kas dan Perbendaharaan Sistem Akuntasi Daerah Kolaborasi dan Koordinasi Sistem Pendidikan dan Latihan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan dan Monitoring Proyek Katalog Hukum, Peraturan dan Perundangan Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan Pandaftaran dan Perijinan Manajemen Pelaporan Pemerintahan Publikasi Info Umum & Kepemerintahan Bisnis Dan Investasi Pengaduan Masyarakat Sistem Pendukung Keputusan
26
26 Dinas & Lembaga KEPEMERINTAHAN Dinas & Lembaga KEWILAYAHAN KEMASYARAKATAN SARANA & PRASARANA Pengelolaan Barang Daerah Katalog Barang Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Pengelolaan Perush. Daerah Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Potensi Daerah Kehutanan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Industri dan Perdagangan Ketenaga- kerjaan Pendidikan Kesehatan Perikanan Dan Kelautan Pertambangan dan Energi Pariwisata I K M Jaring Pengaman Sosial Transportasi Jalan dan Jembatan Terminal dan Pelabuhan Sarana Umum Blok-blok fungsi kedinasan dan kelembagaan Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan
27
27 Peta Solusi Aplikasi e-Government Tujuan untuk memenuhi kebutuhan fungsi kepemerintahan seperti didefinisikan dalam Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan. Klasifikasi sistem aplikasi berdasarkan matriks orientasi layanan yang disediakan Layanan internal pemerintahan (G2G) atau eksternal (G2B, G2C). Memenuhi kebutuhan spesifik instansi pemerintah (aplikasi kelembagaan) atau untuk kebutuhan umum dan/atau mendasar (aplikasi dasar) Melayani langsung penggunanya (front office) atau bersifat pendukung dan internal (back office)
28
28 Peta Solusi Aplikasi e-Government Kerangka Arsitektur Masyarakat E-Gov Portal (Public and Internal Portal) BisnisGovernmentComm Services Internet Enabled Inter Application Communication Inter Application Integration Scheme Security Services Aplikasi Dasar Umum Aplikasi Dasar Shared Services Grup Fungsi Kelembagaan dengan Layanan Berorientasi PUBLIK Grup Fungsi Kelembagaan dengan Layanan Berorientasi BISNIS Grup Fungsi Kelembagaan dengan Layanan Berorientasi PEMERINTAH Aplikasi Fungsi Kepemerintahan dan Kelembagaan Public Oriented Application Group Business Oriented Application Group Government Oriented Application Group
29
29 Peta Solusi Aplikasi e-Government Contoh Aplikasi E-Gov Portal (Public dan Internal) • Firewall, Proxy • Sekuriti, Enkripsi (PKI) Sistem Dokumen Elektronik Public Service Provider Sistem Kependudukan • Potensi Daerah • Pariwisata • Sistem Keuangan • Sistem Kepegawaian Basis Data Penduduk GIS • Basis Data Keuangan • Basis Data Pegawai MasyarakatBisnisGovernmentComm Services Aplikasi Dasar Aplikasi Fungsi Kepemerintahan dan Kelembagaan
30
30 Standard Kebutuhan Sistem Aplikasi Reliable Dapat berjalan dengan handal, robust terhadap kesalahan pemasukan data, perubahan sistem operasi dan bug free Interoperable Dapat saling berkomunikasi serta bertukar data dan informasi dengan sistem aplikasi lain untuk membentuk sinergi sistem Scalable Dapat ditingkatkan kemampuannya, terutama penambahan fitur baru, penambahan user dan kemampuan pengelolaan data yang lebih besar User Friendly Mudah dioperasikan dengan antar muka pengguna yang lazim berlaku di pemerintahan dan sesuai dengan kebiasaan bahasa dan budaya penggunanya Integrateable Mudahan diintegrasikan dengan sistem aplikasi lain, terutama untuk melakukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi e-Government, baik dalam lingkup satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain.
31
31 Properti Blok Fungsi Blok Fungsi[disini dituliskan judul {blok fungsi}] Sub- Blok Fungsi [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} (kalau ada), atau dikosongkan dengan tanda “– “ kalau {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-blok fungsi}] Fungsi[disini dituliskan deskripsi umum / daftar fungsi umum / deskripsi fungsi utama dari {blok fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut] Modul[disini dituliskan daftar judul dari {modul} yang menjadi komponen dari {blok fungsi} dan/atau {sub- blok fungsi} tersebut] Integrasi[menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan informasi antara {blok fungsi} atau {sub-blok fungsi} dengan {blok fungsi} atau {sub-blok fungsi} lainnya dalam satu kerangka kerja fungsi kepemerintahan]
32
32 Properti Modul Fungsi Modul[disini dituliskan judul {modul} ] Blok Fungsi[disini dituliskan judul {blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi komponennya, dalam contoh ini, {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-blok fungsi} ] Sub- Blok Fungsi [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi komponennya] Klasifikasi[disini dituliskan klasifikasi jenis dan tipe layanan utama yang disediakan oleh {modul} tersebut] Jenis Layanan, contoh: Front Office Back Office, Layanan Utama, contoh: Publikasi Informasi Pendaftaran & Perijinan Transaksi Data Pembayaran Administrasi Basisdata Lainnya Fungsi Aplikasi: Generik Spesifik Obyek Layanan: G2G G2B G2C Fungsi[disini dituliskan daftar fungsi / fitur / layanan utama yang harus disediakan oleh {modul} tersebut] Narasi[disini dituliskan deskripsi singkat, sebagai keterangan tambahan tentang {modul} tersebut] Organisasi[disini dituliskan organisasi penyedia fungsi {modul}, atau pemakai fungsi {modul}, baik disebutkan berdasarkan organisasinya atau atas nama jabatannya] Integrasi[menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan informasi antara suatu {modul} dengan {modul} lainnya dalam satu kerangka kerja fungsi kepemerintahan] Info Tambahan[keterangan tambahan yang menjelaskan fungsi {modul} tersebut, seperti: nama lain dari {modul} tersebut dalam terminologi sistem aplikasi komputer, dasar hukum/peraturan yang menjadi landasan pengembangan fungsi {modul} tersebut, dan rekomendasi-rekomendasi teknis, jika ada]
33
33 PEMANFAATAN BLUEPRINT SISTEM APLIKASI E-GOVERNMENT Blueprint yang disediakan oleh Kominfo bersifat nasional untuk menjaga standarisasi pandangan terhadap kebutuhan tipikal pemerintah daerah terhadap aplikasi e-government. Pada tingkatan praktis, pemerintah daerah akan menyesuaikan blueprint ini dengan visi, misi, renstra, serta pertimbangan lainnya dalam mengimplementasikan aplikasi e-government. Disamping Blueprint itu sendiri, Kominfo juga menyediakan template yang dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pengembangan e-government. Dokumen-dokumen pelengkap Blueprint: 1.Panduan Pentahapan, dan 2.Template Dokumentasi Pengembangan
34
34 PEMANFAATAN BLUEPRINT SISTEM APLIKASI E-GOVERNMENT (lanjutan) Panduan Pentahapan, merupakan panduan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi e-Government, berdasarkan Blueprint Standard Aplikasi e-Government dan masukan lainnya sesuai karakteristik pemerintahan daerah masing-masing Template Dokumentasi Pengembangan. Panduan penyusunan dokumen petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan e-Government, yang terdiri dari: RFP (Request for Proposal) Standar, yang dapat dipakai sebagai panduan pembuatan TOR (Term of Reference / RKS-Rencana Kerja dan Syarat-syarat). User Requirement Document Panduan UAT (User Acceptance Test)
35
35 www.kominfo.go.id TERIMA KASIH Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ir. Boni Pudjianto, MEng. boni@kominfo.go.id Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110 Tel. : 021-3849366 Fax. : 021-3849366
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.