Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI"— Transcript presentasi:

1 DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
    PASAL–PASAL KUNCI DALAM REGULASI TENTANG SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN PROFESI SUBDIT PAI PADA SMK DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI 2013

2 1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 42 ayat (1): “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”

3 2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
Pasal 1 angka 11: “Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen” Pasal 1 angka 12: “Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional” Pasal 2 ayat (2): “Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik”

4 LANJUTAN Pasal 8: “ Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” Pasal 11 ayat (1): “Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan” Pasal 11 ayat (2): “Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah”

5 LANJUTAN Pasal 16 ayat (2): Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama” Pasal 16 ayat (3): Tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD Pasal 82 ayat (2): “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”

6 3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 29 ayat (1) huruf c: (Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki) “sertifikat profesi guru untuk PAUD” Pasal 29 ayat (2) huruf c: (Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki) “sertifikat profesi guru untuk SD/MI” Pasal 29 ayat (3) huruf c: (Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki) “sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs”

7 lANJUTAN Pasal 29 ayat (2) huruf c: (Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki) “sertifikat profesi guru untuk SMA/MA” Pasal 29 ayat (2) huruf c: (Pendidik pada SDLB/SMPLB/ SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki) “sertifikat profesi guru untuk SMA/MA” Pasal 29 ayat (2) huruf c: (Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki) “sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK”

8 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan:
Pasal 3 ayat (2): “Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama” 2. Pasal 9 ayat (3): “Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama”

9 5. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru:
Pasal 1 ayat (3): “Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru” Pasal 1 ayat (4): “Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional” Pasal 2: “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”

10 LANJUTAN Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10: (mengatur tentang sertifikasi melalui PENDIDIKAN PROFESI) Pasal 11: “Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” Pasal 15 ayat (1): (persyaratan memperoleh tunjangan profesi) Pasal 15 ayat (2): (hanya berhak memperoleh satu tunjangan profesi, walaupun memiliki sertifikat pendidik lebih dari satu)

11 LANJUTAN Pasal 15 ayat (2): (hanya berhak memperoleh satu tunjangan profesi, walaupun memiliki sertifikat pendidik lebih dari satu) Pasal 15 ayat (3): (tugas tambahan seorang guru) Pasal 15 ayat (4): (persyaratan memperoleh tunjangan profesi bagi pengawas) Pasal 15 ayat (5): “Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru dari Departemen”

12 LANJUTAN Pasal 15 ayat (6): (cara memperoleh Nomor Registrasi Guru)
Pasal 63 (SANKSI) ayat (5): (guru yang memperoleh kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum, maka diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan yang pernah diterima)

13 6. PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor: Pasal 1 ayat (4): “Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya Pasal 4: (besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok PNS) Pasal 5: (besar tunjangan profesi bagi guru bukan PNS) Pasal 6: (ketentuan inpassing bagi guru bukan PNS) Pasal 7: (TMT tunjangan profesi)

14 7. Permendiknas No. 5 Tahun 2012 tentang Sertikasi Bagi Guru dalam Jabatan:
Pasal 2 ayat (1): Sertifikasi dilaksanakan melalui pola penilaian Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pasal 2 ayat (2): Sertifikasi melalui penilaian Portofolio, PLPG dan PSPL diatur dan ditetapkan oleh Konsorsium Pasal 2 (ayat 3): Sertifikasi melalui PPG diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri

15 LANJUTAN Pasal 3 ayat (1): Sertifikasi diikuti oleh guru dengan ketentuan: (a). memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV atau (b). belum memiliki kualifikasi S1 atau D-IV dengan syarat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a Pasal 3 ayat (2): Ketentuan selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dan ditetapkan oleh Konsorsium

16 LANJUTAN Pasal 11 ayat (2): “Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium”. Pasal 11 ayat (3): Konsorsium melaporkan kepada Menteri Pasal 11 ayat (4): Berdasarkan laporan dari Konsorsium, Menteri/pejabat yang ditunjuk memberi Nomor Registrasi Guru (NRG)

17 8. Kepmendikbud No. 075/P/2011 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan: LAMPIRAN II: Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru Agama/ bidang studi Agama dalam Jabatan

18 9. Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan: Pasal 5 ayat (1): (dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 guru tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM, maka dapat dipenuhi melalui kegiatan-kegiatan tertentu Pasal 5 ayat (2): (dalam jangka waktu dua tahun kandepag atau dinas kabupaten/kota melakukan perencanaan kebutuhan guru dan redistribusi)

19 10. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta:
Bab III, halaman 14 huruf C angka 1.a: (aturan penetapan peserta sertifikasi bagi Guru Pendidikan Agama dan Guru Madrasah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Agama) Halaman 14 huruf C angka 1.c: (penetapan peserta sertifikasi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas)

20 Pasal 8 ayat (1): (besaran tunjangan adalah satu kali gaji pokok)
11. PMK No. 164/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor: Pasal 3: (Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan) Pasal 6 ayat (2): (Tunjangan Profesi bagi Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama) Pasal 8 ayat (1): (besaran tunjangan adalah satu kali gaji pokok) Pasal 8 ayat (2): (tunjangan diberikan setiap bulan)

21 Pasal 9 ayat (2): (NRG diperoleh setelah mendapat sertifikat pendidik)
LANJUTAN Pasal 9 ayat (1): “Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Regitrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional” Pasal 9 ayat (2): (NRG diperoleh setelah mendapat sertifikat pendidik) Pasal 13 ayat: (Tunjangan Profesi dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan)

22 12. KMA No. 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama: LAMPIRAN Bagian III A angka 4: “Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG”

23 13. Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Bukan PNS Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Dirjen Pendis

24 14. Surat dari Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 088209/A
14. Surat dari Kementerian Pendidikan Nasional Nomor /A.C5/ KP/2011 September 2011 tentang Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi

25 15. Surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 6890/F2/LL/2010 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Tahun Terbit Nomor Registrasi Guru (NRG)

26 Terima kasih Wassalam


Download ppt "DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google