Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pertemuan 3 Organisasi Muhammadiyah
2
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Sejak era KH Ahmad dahlan sudah menata organisasi ini sedemikian rapihnya dan sampai saat ini pengaturan orgaisasi masih selalu dijaga dan disempurnakan.
3
Fungsi dan tugas pembantu pimpinan
Ada 3 Pembantu Pimpinan Majelis Lembaga Biro
4
Fungsi dan tugas Majelis secara Umum
Majelis berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Persyarikatan. Majelis bertugas secara operasional menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. Majelis berwenang mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing
5
Fungsi dan Tugas Lembaga secara Umum
Lembaga berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan. Lembaga berwenang mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan
6
Fungsi dan Tugas Badan/Biro
Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen Persyarikatan. membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. memberi tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan Persyarikatan.
7
Kantor Muhammadiyah Pimpinan Pusat, Kantor pengurus pusat Muhammadiyah awalnya berada di Yogyakarta. Namun pada tahun 1970, komite-komite pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan berpindah ke kantor di ibukota Jakarta.
8
Struktur pimpinan Pusat Muhammadiyah
Struktur Pimpinan Pusat Muhammadiyah terdiri dari lima orang Penasehat, seorang Ketua Umum yang dibantu dua belas orang Ketua lainnya, seorang Sekretaris Umum dengan dua anggota, seorang Bendahara Umum dengan seorang anggotanya.
9
Jaringan Kelembagaan Pimpinan Pusat
Pimpinan Wilayah, setingkat Propinsi, terdapat 33 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Pimpinan Daerah, setingkat Kabupaten/ Kotamadya. Pimpinan Cabang/ Cabang Istimewa, setingkat Kecamatan sedangkan Cabang Istimewa adalah Cabang di luar negeri. Pimpinan Ranting/ Ranting Istimewa, setingkat Kelurahan sedangkan Ranting Istimewa adalah Ranting pada Cabang Istimewa.
10
Pimpinan Pusat Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktur Muhammadiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif dari seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivitas dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
11
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktur Muhammadiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif dari seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivitas dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
12
Pimpinan Daerah Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten (district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kabupaten tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Kabupaten tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
13
Pimpinan Cabang Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
14
Pimpinan Ranting Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat desa, dan merupakan ujung tombak bagi gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan Muhammadiyah. Pimpinan Ranting Muhammadiyah bertugas menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan warga Muhammadiyah. Sebagai ujung tombak dari gerakan dakwah Islamiyah Pimpinan Ranting menjadi basis-basis gerakan Muhammadiyah
15
MAJELIS MAJELIS Majelis Tarjih dan Tadjid Majelis Tabligh
Majelis Pendidikan Tinggi (MPT) Majelis Pendidikan Dasar da Menengah Majelis Pendidikan Kader (MPK) Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MH-HAM Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Majelis Pustaka dan Informasi (MPI)
16
Tugas dan fungsi Majelis Tarjih
Mengembangkan dan menyegarkan pemahaman dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks. Mensistematisasi metodologi pemikiran dan pengalaman Islam sebagai prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah. Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang. Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat. Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lain.
17
Majelis Tabligh FUNGSI
Majelis Tingkat Pusat sampai tingkat cabang berfungsi sebagai pelaksana program bidang tabligh dan dakwah khusus sesuai kebijakan Persyarikatan meliputi: Pembinaan Ideologi Muhammadiyah Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional Penelitian dan pengembangan bidang tabligh dan dakwah khusus Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatansebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang tabligh dan dakwah khusus TUGAS Majelis Tingkat Pusat sampai tingkat cabang bertugas melaksanakan program bidang tabligh dan dakwah khusus sesuai kebijakan Persyarikatan meliputi: Pembinaan Ideologi MuhammadiyahPerencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatansebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang tabligh dan dakwah khusus
18
Majelis Pendidikan Tinggi (MPT)
Membina ideologi Muhammadiyah; Mengembangkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan; Merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur dharma perguruan tinggi; Meningkatkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi; Melakukan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi; Menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
19
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Membangun cetak biru (blue print) pendidikan Muhammadiyah Menegaskan posisi dan implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan kaderisasi dalam seluruh sistem pendidikan Muhammadiyah. Mempercepat proses pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat keunggulan dengan menyusun standar mutu. Menjadikan mutu sebagai tujuan utama bagi pendidikan Muhammadiyah. Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat. Menyusun sistem pendidikan Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah.
20
Majelis pendidikan Kader
Meningkatkan kualitas perkaderan dalam segala aspek Meningkatkan kompetensi kader Melaksanakan transformasi kader secara terarah dan kontinyu Melakukan pemberdayaan AMM Melaksanakan penguatan sekolah-sekolah kader Muhammadiyah Melaksanakan pemantapan dan peningkatan pembinaan dan ideologi gerakan di kalangan kader, pimpinan, dan anggota Persyarikatan
21
Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU
Penggerak terwujudnya infrastruktur kesehatan dan dinamika kelompok sosial Penggerak terwujudnya masyarakat sehat Penggerak utama terwujudnya jejaring antar kelompok social yang mendukung masyarakat sehat dan mandiri Berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat dan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang bermutu Menggerakkan terwujudnya infrastruktur kesehatan yang berkualitas serta dinamika kelompok sosial yang berkesinambungan
22
Majelis pelayanan Sosial
Menggerakan dan menyatukan seluruh potensi Muhammadiyah untuk meningkatkan profesionalitas dalam pelayanan sosial Meningkatkan kualitas pelayanan dan kelembagaan sosial di lingkungan Muhammadiyah Mengembangkan kemitraan dan jejaring pelayanan sosial
23
Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK
Menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi ummat yang efektif. Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi ummat. Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa dan mustadh’afin melalui Mengupayakan terlaksananya ekonomi syariah yang lebih kuat, terorganisasi dan tersistem.
24
Majelis Wakaf dan Keharta bendaan
Peningkatan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) dan akuntabilitasnya sehingga menjadi penyangga kekuatan gerakan pemberdayaan umat. Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi tanah-tanah wakaf di lingkungan Persyarikatan. Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.
25
Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Mengaplikasikan konsep-konsep gerakan seperti Teologi/Fiqih Al-Maa’uun Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat yang bersifat bottom-up dan partisipatif. Mengembangkan potensi sumberdaya manusia untuk pemberdayaan masyarakat Meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin, buruh, dan kelompok dhu’afa/mustadh’afin lainnya
26
Majelis Hukum dan HAM Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan. Mengupayakan advokasi publik yang menyangkut kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat banyak.
27
Majelis Lingkungan Hidup
Mengembangkan aktivitas pendidikan dan dakwah lingkungan yang dimotori oleh majelis terkait, guna memberi pengertian tentang pengelolaan lingkungan yang benar dan membangun kesadaran tentang pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Mendorong tumbuhnya kesadaran baru etika lingkungan di kalangan masyarakat luas, termasuk dunia usaha, yang cenderung mengabaikan etika lingkungan. Melakukan kampanye sadar lingkungan secara luas bekerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.
28
Majelis Pustaka dan Informasi
Tugas Pokok Membangun kemampuan dan keluasan jaringan kekuatan informasi serta pustaka Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern di tengah era kehidupan masyarakat informasi. Fungsi Mengorganisasi dan memperluas kelengkapan perpustakaan dan fungsi-fungsi pustaka sebagai sumber pengembangan pengetahuan dan informasi bagi kemajuan Persyarikatan. Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi informasi dan media publikasi sebagai instrumen bagi pengembangan peran-pera persyarikatan dalam menjalankan misi di tengah kehidupan. Pengembangan kerjasama dalam pengelolaan pustaka dan publikasi secara lebih terorganisasi.
29
Lembaga Lembaga Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
30
LPCR Lembaga ini di bentuk untuk melakukan penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
31
Pembina dan pengawas keuangan
melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan, amal usaha, dan ortom di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kab. Malang. Tugas tersebut meliputi: Pembinaan tentang penataan sistem keuangan yang meliputi perencanaan dan pengelolaan keuangan di persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah.
32
Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian melalui kerjasama dan pengembangan jaringan penelitian didalam dan luar negeri. Medorong inovasi, kretivitas, dan penemuan program baru di bidang IPTEK yang bermanfaat Mendorong dan melaksanakan penelitian tentang muhammadiyah
33
Lembaga Penanggulangan Bencana
lembaga yang bertugas mengkoordinasikan sumberdaya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pasca Muktamar tahun penanggulangan bencana baik pada kegiatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan, Tanggap Darurat dan juga Rehabilitasi.
34
Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
LAZISMUH bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Islam dan warga Muhammadiyah.
35
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
Mengembangkan lembaga khusus sebagai kelompok pemikir (think-tank Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Meneruskan gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan kerjasama yang telah dirintis selama ini. Membangun jalinan yang sinergis dengan kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meluaskan pendidikan kewarganegaraan (civic education) Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik yang Islami.
36
Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas. Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban Islami. Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami serta merusak akhlak dan peradaban manusia. Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
37
Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Pesyarikatan. Berperan aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang. Mengefektifkan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas sekaligus mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah dan umat Islam.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.