Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, mengamanahkan: Pasal 23 Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan. Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.
3
Lanjutan Pasal 23 Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan. Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
4
Pasal 24 Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.
5
Pasal 25 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. Pasal 26 Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan. Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
6
Lanjutan Pasal 26 Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Pasal 32 Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.
7
Lanjutan Pasal 32 Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
9
PENYULUHAN PARTISIPATIF
PERMASALAHAN (PELAKU UTAMA DAN PELAKU USAHA) EVALUASI KEGIATAN ALTERNATIF PEMECAHAN KEGIATAN PENYULUHAN
10
PROGRAMA Adalah suatu pernyataan tertulis, tentang: KEADAAN, MASALAH, TUJUAN, DAN CARA MENCAPAI TUJUAN, yang disusun secara SISTIMATIS DAN TERATUR
11
4. Cara Mencapai tujuan 3 Tujuan 2 Masalah 1 keadaan ILUSTRASI Sebuah PROGRAMA adalah ibarat sebuah roket, ia baru dapat diluncurkan apabila unsur-unsurnya lengkap serta disusun secara sistimatis dan tertaur
12
DIAGRAM ALUR PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Khusus Masalah Tujuan Umum Khusus Potensial Aktual Umum Keadaan Cara Mencapai Tujuan Keadaan Sekarang Keadaan Masa Depan
13
Mengapa Programa Penyuluhan Pertanian harus dibuat tertulis?
Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya Melakukan perbaikan jika terjadi kekeliruan Menjaga kontinuitas pelaksanaan jika terjadi pergantian pelaksana Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga Memudah penilaian hasil kegiatan
14
Tujuan dan Manfaat Programa Penyuluhan Pertanian
Sebagai arah, Pedoman, dan Tujuan yang kondusif dalam penyelenggaraan penyuluhan Membangun kesediaan dan kesiapan para penyuluh perikanan pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan Mengatur pendayagunaan tenaga, peralatan, sarana, dana, serta sumber-sumber potensi yang ada Penyelenagaraan penyuluhan dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif Menjadi acuan dasar bagi para penyuluh perikana untuk menyusun rencana kerja penyuluhan.
15
PENETAPAN KEADAAN KEADAAN pada Programa Penyuluhan Pertanian adalah : Data, Fakta dan keterangan-keterangan yang diperoleh, dihimpun, atau dikumpulkan pada saat akan disusun suatu programa, yang terdiri dari data aktual dan data potensial
16
Penyuluh Pertanian untuk menjalankan fungsinya membutuhkan :
Data dan Informasi yang akurat baik data potensi wilayah maupun data kependudukan dan permasalahan yang ada di pelaku utama dan pelaku usaha (Pertanian, Perikanan/Peternakan, Kehuatanan/Perkebunan) Melalui data sekunder dan data primer
17
Data aktual adalah data, fakta, dan keterangan, yang telah dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat setempat dengan pola dan teknik yang umum dipraktekan Data potensial adalah data, fakta dan keterangan-keterangan yang telag dapat dicapai dalam skala kecil (demplot) dan dapat dicapai dengan potensi yang ada di wilayah setempat.
18
Contoh Data Aktual dan Data Potensial
Produksi padi di Kecamatan Sit. Laut Kabupaten Kerinci pada tahun 2010 rata-rata 5,4 ton/ha Hasil demplot padi sawah Kec. Sit. Laut Kab. Kerinci yang dibina oleh penyuluh Pertanian pada MT tahun 2010 sebanyak 6,5 ton/ha
19
PERUMUSAN KEADAAN AKTUAL
A. KEADAAN SUMBER DAYA ALAM Luas lahan potensial untuk tanaman padi sawah dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan Produksi potensial yang dapat dicapai baik kegiatan budidaya, maupun pasca panen dan produksi aktual yang baru dicapai pelaku utama baik untuk kegiatan budidaya, maupun pasca panen Data potensial penggunaan sarana pertanian untuk usaha budidaya tanaman, dan data aktual yang baru dimanfaatkan pelaku utama
20
B. KEADAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah penduduk potensial yang dapat melakukan usaha pertanian dan data aktual yang baru berusaha. C. KEADAAN PENDUKUNG USAHA Keberadaan instansi (Dinas, Badan, Kantor dll) dan pemanfaatan riil dari pelaku utama; Potensi penyuluh pertanian dan data riil yang dilakukan; Keadaan sarana/prasarana pendukung usaha (kios dll) dan pemanfaatan yang baru dapat dilakukan oleh pelaku utama,
21
Perolehan data primer ... Kunjungan singkat / Survei kilat
* Dilakukan secara cepat * Lebih murah * Secara akademis sulit dipertanggung jawabkan * Belum tentu disetujui masyarakat
22
Perolehan data primer ... Participatory Rural Appraisal (PRA)
* Relatif cepat * Relatif murah * Multi disiplin * Secara akademik dpt dipertanggungjawabkan * Secara sosial diterima
23
PENETAPAN MASALAH Masalah adalah sesuatu yang tidak diinginkan atau segala sesuatu (alasan, faktor penyebab) yang mengakibatkan tidak dicapainya tujuan, kehendak, atau keinginan, Masalah merupakan selisih/kesenjangan/ gaf antara data potensial dengan data aktual.
24
Masalah umum, disebut juga induk masalah, merupakan permasalahan yang sangat kompleks, terdiri dari banyak unsur dan pemecahannya memerlukan waktu relatif lama (tidak cukup 1 tahun) Masalah khusus disebut juga anak masalah merupakan bagian atau salah satu masalah dari masalah umum, yang untuk pemecahannya dapat dilaksanakan denga kegiatan tertentu dalam waktu relatif cepat.
25
Contoh Masalah Umum dan Masalah Khusus
Teknik budidaya padsawah di Desa Kemangkon Belum sesuai anjuran Baru 35% pelaku utama yang melakukan pemupukan sawah Baru 25% pelaku utama yang melaksanakan pemeliharan padi Baru 40% pelaku utama yang melakukan pengendalian H/P tanaman Kerjasama antara pelaku utama belum berjalan Pelaku utama belum berkelompok Pelaku utama belum tahu manfaat berkelompok Kegiatan penyuluhan belum berjalan Kegiatan pengembangan usaha padi sawah belum berjalan denagan baik Pelaku utama belum memiliki modal yang memadai Pelaku utama belum tahu mengakses ke lembaga permodalan
26
UJI PRIORITAS MASALAH Nilai Skor (1-3) No. Jenis Masalah 1.
Jumlah Gawat Mendesak Penyebaran 1. Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan pembudidaya tentang penanganan hama penyakit masih rendah. 2 3 7 2. Kecenderungan penurunan daya dukung lahan tambak 8 3. Kegiatan kelompok pembudidaya belum berjalan optimal 4. Koperasi tidak aktif 1 4 5. Akses perbankan kurang 6 6. Rendahnya ketersediaan saprokan 7. Kerugian petambak dari segi alat ukur 8. Benur dan nener diperoleh dari luar 9. Fluktuasi harga yang tidak stabil 9 10. Konstruksi tambak belum sesuai anjuran
27
PENETAPAN TUJUAN TUJUAN ADALAH PERYATAAN TENTANG PEMECAHAN MASALAH ATAU PERNYATAAN TENTANG APA YANG DIINGINKAN SEHUBUNGAN DENGAN MASALAH YANG DIHADAPI. TUJUAN UMUM DIMAKSUDKAN UNTUK MEMECAHKAN MASALAH UMUM TUJUAN KHUSUS DIMAKSUDKAN UNTUK MEMECAHKAN MADALAH KHUSUS
28
Contoh: PENETAPAN TUJUAN
TUJUAN UMUM TUJUAN KHUSUS Meningkatkan PSK pelaku utama tentang Teknik budidaya padi sawah Meningkatkan PSK jumlah pelaku utama dari 35% menjadi 45% dalam melakukan pemupukan padi sawah Meningkatkan PSKjumlah pelaku utama dari 25% menjadi 50% dalam pemberikan pupuk susulan Meningkatkan PSK jumlah pelaku utama dari 40% menjadi 50% dalam melakukan pengendalian H/P Meningkat Kerjasama antara pelaku utama dalam kegiatan bisnis pertanian Menumbuhkan kelompok pelaku utama Meningkatkan wawasan Pelaku pentingnya berkelompok Meningkatkan Kegiatan penyuluhan yang partisipatif Meningkatkan Kegiatan pengembangan usaha budidaya tanaman padi sawah Meningkatkan pemupukan modal melalui iuran kelompok Meningkatkan PSK Pelaku utama cara mengakses ke lembaga permodalan
29
PENETAPAN CARA MENCAPA TUJUAN
CARA MENCAPAI TUJUAN DALAM PROGRAMA MERUPAKAN BENTUK “RENCANA KEGIATAN ENYULUHAN” RENCANA KEGIATAN MERUPAKAN KEGIATA UNTUK MEMEMCAHKAN MASALAH KHUSUS YANG DIBUAT UNTUK SETIAP TAHUN ANGGARAN
30
Sebuah gambaran “PROSES PERUBAHAN PERILAKU”
Pengetahuan EVALUASI (Evaluation) SINTESIS (Synthesis) ANALISIS (Analysis) PENGETRAPAN (Aplikasi) PAHAM (Komprehensif) TAHU (Understand) Keterampilan NATURALISASI ARTIKULASI PERSISIS MEMANIPULASI IMITASI Sikap KARAKTERISASI MENGORGANISASI MENILAI MERESPON MENERIMA Kecakapan BERUSAHA BERORGANISASI MENGANALISIS BERFIKIR
31
Contoh: MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
NO KEADAAN TUJUAN MASALAH SASARAN *) KEGIATAN PENYULUHAN KETR MATERI METODA VOL. LOKASI WAKTU SUMBER BIAYA PENJAB PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 *) : Pelaku Utama (WT, TT, PD) Taruna Tani (L/P) Petugas (L/P) Disahkan Oleh : Kecamatan : Kood. BP3K Kabupaten : Kepala Badan
32
Format Programa Penyuluhan
Bab I. PENDAHULUAN Bab II. KEADAAN UMUM (Deskripsi Wilayah, gambaran keadaan umum wilayah kerja dan data potensial /aktual wilayah kerja,kebijakan pemerintah) dari segi SDA, SDM dan Fasilitas Pendukung kegiatan Bab III. PENETAPAN TUJUAN Dirumuskan tujuan umum dan tujuan khusus dari hasil perumusan masalah umum dan masalah khusus
33
Bab IV. PERUMUSAN MASALAH
SDM, SDA (hasil identifikasi dari aspek teknis, sosial, ekonomi) baik maalah umum maupun masala khusus Bab V. RENCANA KEGIATAN Upaya Pemecahan Masalah (Rencana Kegiatan dalam bentuk tabel) Bab VI. PENUTUP Daftar Lampiran (Peta wilayah, tabel rencana kegiatan penyuluhan)
34
TUGAS: Peserta dibagi kedalam kelompok-kelompok;
Setiap kelompok menentukan “sebuah desa/wilayah kerja”; Semua anggota kelompok: (1) membayangkan/berpikir terhadap wilayah kerja yang sama; (2) berperan sebagai pelaku utama/usaha.
35
Penyusunan Programa: a. Penetapan Keadaan (Data Aktual dan Data Potensial); b. Penetapan Masalah (Umum dan Khusus); c. Penetapan Tujuan (Umum dan Khusus); d. Penetapan Cara Mencapai Tujuan/RKPP.
36
Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM-KP
BURUNG IRIAN BURUNG CENDRAWASIH SEKIAN DAN TERIMA KASIH TERIMA KASIH Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM-KP Pantai teluk luar Ambon, Septembwer 06 Dok : ikhsan)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.