Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEndang Setiady Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD) Musnanda Satar, SSi, MT Sarmi October 2012
2
Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang/RPJP D merupakan rencana pembangunan daerah 20 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM D merupakan rencana pembangunan 5 tahun Daerah
3
Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP no 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah PERMENDAGRI No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP no 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah
4
Penyusunan RPJP/M harus memperhatikan hal berikut:
RPJP Daerah Provinsi mengacu pada RPJP Nasional; RPJP Daerah Kabupaten/Kota mengacu pada RPJP Daerah Provinsi; Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku-kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJP Daerah; Apabila RPJP di atasnya belum tersedia, maka penyusunan RPJP Daerah Provinsi dan atau RPJP Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secara simultan dan terkoordinasi. Penyusunan RPJP/M harus dilakukan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Trategis/KLHS.
5
DAFTAR ISI DAN SUBSTANSI BAHASAN RPJP DAERAH.
BAB I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang (Latar belakang pembentukan Daerah; pengertian RPJP Daerah; dan proses penyusunan RPJP Daerah). 1.2. Maksud dan Tujuan (Menjabarkan maksud dan tujuan dari penyusunan RPJP Daerah, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten/Kota). 1.3. Landasan Hukum (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan perundangan lainnya termasuk Undang-Undang pembentukan daerah dan rencana tata ruang wilayah). 1.4. Hubungan RPJP Daerah Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya (Mengacu pada arah pembangunan pada RPJP Nasional/Provinsi, memperhatikan tujuan dibentuknya daerah, memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Pulau). 1.5. Sistematika Penulisan (Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan RPJP Daerah ini).
6
BAB II. KONDISI, ANALISIS DAN PREDIKSI KONDISI UMUM DAERAH
2.1. KONDISI DAN ANALISIS Geomorfologi dan Lingkungan Hidup Input: Bahasan kondisi masa lampau (minimal 10 tahun ke belakang): permasalahan capaian/keberhasilan Analisis: proyeksi peluang proyeksi ancaman proyeksi permasalahan proyeksi keberhasilan Output Prediksi Kondisi Geomorfologi dan Lingkungan Hidup 2.1.2.Demografi - proyeksi peluang - proyeksi ancaman - proyeksi permasalahan - proyeksi keberhasilan Prediksi Kondisi Demografi
7
2.1.3. Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Input: Bahasan kondisi masa lampau (minimal 10 tahun ke belakang): - permasalahan - capaian/keberhasilan Analisis: - proyeksi peluang - proyeksi ancaman - proyeksi permasalahan - proyeksi keberhasilan Output Prediksi Kondisi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sosial Budaya dan Politik Prasarana dan sarana 2.1.6.Pemerintahan Data/informasi lainnya yang mendukung dan dianggap penting. 2.2. PREDIKSI KONDISI UMUM DAERAH (Merupakan prediksi kondisi daerah pada periode 20 tahun dengan selang waktu 5 tahunan berdasarkan sintesa hasil analisis).
8
BAB III. VISI, MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN DAERAH
(Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Visi bukan merupakan jargon dan atau motto). 3.2. Misi (Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi). 3.3. Arah Pembangunan Daerah (Arah Pembangunan Daerah adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang daerah, yang meliputi: Arahan Umum Pembangunan Jangka Panjang, utamanya memuat kaidah dan strategi pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah Daerah. Peran sub-wilayah pembangunan di daerahnya yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah). BAB IV. PENUTUP (RPJP Daerah menjadi pedoman bagi seluruh pemangku-kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai koridor dalam penyusunan visi, misi dan program calon Kepala Daerah, dan pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah)
9
Penyusunan RPJM harus memperhatikan hal berikut:
RPJM Daerah Provinsi berpedoman pada RPJP Daerah Provinsi serta memperhatikan RPJM Nasional dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan; RPJM Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada RPJP Daerah kabupaten/kota serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan; Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku-kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJM Daerah; Apabila RPJM Daerah Provinsi belum tersedia, maka penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota memperhatikan Renstrada Provinsi; Sebelum RPJP Daerah ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman.
10
Bagan Alur Penyusunan RPJM
11
Alur dan kaitan
12
Contoh Proses Penyusunan RPJP/M
N O Kegiatan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bula n VI 1 2 3 4 A . PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD 1. Pembentukan tim, Orientasi, dan Penyusunan agenda kerja RPJMD 2. Pengumpulan data dan Informasi B . PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD Pengajuan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah & indikasi program prioritas disertai kebutuhan pendanaan Pembahasan dan kesepakatan C . PENYIAPAN SURAT EDARAN KDH D . PENYUSUNAN RANCANGAN RPJMD Penyampaian rancangan renstra SKPD Verifikasi rancanganrestra SKPD E . MUSRENBANG RPJMD Penyiapan data dan kegiatan Pelaksanaan musrenbang RPJMD 3. Perumusan hasil musrenbang RPJMD F PENYUSUNAN RANCANGAN AKHIR RPJMD Perumusan rancangan akhir RPJMD Pembahasan rancangan akhir RPJMD dengan SKPD dan Kepala daerah Penyampaian rancangan akhir RPJMD untuk persetujuan Kepala daerah 4. Konsultasi rancangan akhir RPJMD 5. Penyempurnaan rancangan akhir RPJMD berdasarkan hasil konsultasi G PENETAPAN PERDA RPJMD Penyampaian rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD Pembahasan rancangan perda tentang RPJMD bersama DPRD Persetujuan bersama perda tentang RPJMD oleh DPRD dan Kepala daerah H Penyampaian peraturan daerah tentang RPJMD provinsi kepada menteri dan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten/kota kepada Gubernur
13
DAFTAR ISI DAN SUBSTANSI BAHASAN RPJM DAERAH.
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum Penyusunan 1.3. Hubungan Antar Dokumen 1.4. Sistematika Penulisan 1.5. Maksud dan Tujuan BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1. Aspek Geografi dan Demografi 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.3. Aspek Pelayanan Umum 2.4. Aspek Daya Saing Daerah
14
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu 3.3. Kerangka Pendanaan BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS 4.1. Permasalahan Pembangunan 4.2. Isu Strategis BAB V PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN 5.1. Visi 5.2. Misi 5.3. Tujuan dan Sasaran BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Dalam bagian ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih.
15
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam bagian ini diuraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja. Perlu disajikan penjelasan tentang hubungan antara program pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang dipilih. BAB VIII. INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Dalam bagian ini diuraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Pada bagian ini, disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan. BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan. BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
16
PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJMD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dengan lampiran rancangan akhir RPJMD yang telah dikonsultasikan dengan Menteri/Gubernur disertai dengan : berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJMD; dan surat Menteri/Gubernur perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD. Mekanisme pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dengan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi/kabupaten/kota ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Peraturan daerah tentang RPJMD provinsi disampaikan kepada menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk diklarifikasi dan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten/kota, disampaikan kepada Gubernur untuk diklarifikasi dengan tembusan kepada menteri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.