Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
REGISTRASI KEPABEANAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI SUBDIREKTORAT REGISTRASI KEPABEANAN
2
KILAS BALIK REGISTRASI KEPABEANAN
2003 Keputusan Bersama Menkeu dan Menperindag 2007 - Pasal 6A UU No 17 tahun 2006 - PMK No 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir - PMK No 65/PMK.04/2007 tentang PPJK 2011 - PMK No 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan 2014 - PMK No.59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan
3
1 2 3 LATAR BELAKANG Proses yang cukup lama (14 hari kerja keputusan)
Minim otomasi 3 Tata kelola arsip pengguna jasa yang lebih efisien LATAR BELAKANG
4
? What’s the different LAMA BARU Janji Layanan/ Waktu Proses
Proses maks 14 hari kerja Proses maks 5 hari kerja Paling lambat 10 hari pengiriman dokumen (TTP-RK terbit) 3 hari kerja setelah upload dokumen, memperoleh TTP-RK melalui aplikasi What’s the different Cara penyampaian kelengkapan dokumen Penyampaian kelengkapan dokumen melalui penyerahan langsung, fax, , dan jasa pengiriman Penyampaian kelengkapan dokumen melalui aplikasi SP NIK dan SPPD-RK dan lampiran yang memuat data cabang, pabrik, ahli kepabeanan Output NIK dan SPPD-RK hanya satu lembar
5
? What’s the different LAMA BARU
Lembar NIK dan SPPD-RK dengan asli tanda tangan SP-NIK dan SPPD-RK tanpa tanda tangan Ouput Penghitungan nilai registrasi dilakukan setelah NIK diterbitkan Penghitungan nilai registrasi dilakukan setelah kelengkapan dokumen diterima (setelah TTP-RK) Nilai Registrasi What’s the different Blokir dan Buka Blokir oleh Dit. IKC Blokir dan Buka Blokir melalui rekomendasi Dit. P2 Pemblokiran
6
KETENTUAN BARU REGISTRASI KEPABEANAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan Mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014
7
RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS REGISTRASI KEPABEANAN SESUAI DENGAN PMK NOMOR 59/PMK.04/2014
8
PENGERTIAN Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
9
PENGERTIAN Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang,
10
PENGGUNA JASA KEPABEANAN Yang Wajib Melakukan Registrasi Kepabeanan
JENIS PERMOHONAN : Registrasi Baru (Belum memiliki NIK) Perubahan Data Registrasi (telah memiliki NIK) PENGGUNA JASA KEPABEANAN Yang Wajib Melakukan Registrasi Kepabeanan Importir Eksportir PPJK Pengangkut
11
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengguna Jasa melakukan pendaftaran User ID, melalui : Memperoleh User Name dan Password dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik ( ) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User ID PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
12
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
2. Pengguna Jasa masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : Menggunakan User Name dan Password yang telah dimiliki PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
13
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan Isian meliputi : Data eksistensi Data penanggung jawab Data keuangan, Data khusus (sesuai jenis usaha) Dapat memilih untuk lebih dari satu jenis usaha sekaligus PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
14
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
4. Pengguna jasa melampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan IMPORTIR : NPWP SKD API Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa EKSPORTIR: NPWP SKD SIUP / TDP Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa PPJK: NPWP SKD NPPJK SIUP/ SIUJPT Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa PENGANGKUT : NPWP SKD Surat Izin Usaha Pengangkutan Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
15
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Dokumen Pelengkap 1. SPPKP 2. Dokumen penguasaan tempat usaha 3. NPWP pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang/ lain-lain 4. Dokumen penguasaan pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang/ lain-lain 5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya 6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya 7. Sertifikat ISO 8. KTP/KITAS/KITAP/ Paspor Komisaris Perusahaan 9. Bukti keanggotaan asosiasi 10. Bagan Struktur Organisasi Berpengaruh pada nilai registrasi kepabeanan PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
16
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Dokumen Pelengkap 11. Laporan keuangan 12. Rekening koran atas nama perusahaan 13. Laporan audit KAP, Pajak, dan Bea dan Cukai 14. Ijazah Kualifikasi kepala bagian/ manajer pembukuan (akuntansi) 15. KTP/KITAS/KITAP/ Paspor Penandatangan PIB 16. Surat yang memuat EDI number 17. Sertifikat Ahli Kepabeanan 18. Surat Keputusan Fasilitas yang dimiliki 19. Surat izin komoditi utama ekspor 20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut Berpengaruh pada nilai registrasi kepabeanan PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
17
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
5. Penggguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan 6. Penggguna Jasa menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) Jika isian registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak isian formulir Registrasi Kepabeanan diterima Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan ATAU PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
18
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
7. Penggguna Jasa menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK) Jika isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan ATAU PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
19
PENELITIAN ADMINISTRASI
Bertujuan untuk meneliti kesesuaian data-data, berkaitan dengan: Eksistensi pengguna jasa Identitas pengurus dan penanggung jawab Data keuangan Ahli Kepabeanan (khusus PPJK) Dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko
20
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
PERSETUJUAN atau PENOLAKAN permohonan registrasi kepabeanan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal TTP-RK SP-NIK ATAU SPP-RK (disertai dengan alasan penolakan)
21
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
Penyampaian Hasil Registrasi : SP NIK disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan; dan disampaikan melalui jasa pengiriman surat Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK) : : disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
22
PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN
Pengguna Jasa WAJIB memberitahukan perubahan data registrasi kepabeanan, terkait: Data eksistensi Data identitas pengurus atau penanggung jawab Data Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) Untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain yang dimaksud di atas
23
PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN
KEPUTUSAN Maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Berupa : Disetujui SPPD-RK atau Ditolak SPP-RK Seperti tatacara pengajuan registrasi baru melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan TATA CARA
24
PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN
Penyampaian Hasil Perubahan Data : Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (SPPD-RK) Disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui jasa pengiriman surat Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (disertai dengan alasan penolakan): disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
25
Alur Proses Registrasi Kepabeanan
PENGGUNA JASA KEPABEANAN Bagi pengguna jasa yang belum memiliki user id Pendaftaran User Id User Id ( ) Login Sistem Aplikasi RK Pengisian Form, Upload dokumen dan Pengiriman Isian PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN (max 3 HK) TPP RK PENELITIAN & KEPUTUSAN (max 5 HK) Tidak Lengkap Lengkap TTP-RK Tidak Setuju Setuju SP-NIK/ SPPD-RK SPP-RK Melalui Aplikasi dan Surat
26
PEMBLOKIRAN NIK diblokir dalam hal :
a. Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan: eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) PEMBLOKIRAN b. Rekomendasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan. Tindakan pemblokiran NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui SURAT PEMBLOKIRAN yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat
27
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN
Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal. Pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan Terdapat bukti yang meyakinkan bahwa tidak terdapat perubahan isian Registrasi Kepabeanan berupa data eksistensi, identitas pengurus, dan/atau Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN Dilakukan dalam hal :
28
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN
Mengajukan surat permohonan pembukaan blokir kepada DIREKTUR IKC Surat diajukan tidak lebih dari 6 bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran Surat dilampiri dengan bukti pendukung PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN Tata Cara:
29
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN
SURAT PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SETUJU PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN TOLAK RESPON PENOLAKAN PEMBUKAAN BLOKIR
30
1 PENCABUTAN NIK NIK yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut karena :
Rekomendasi dari unit internal DJBC dan/atau instansi terkait, dalam hal : Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana API yang dimiliki Importir dicabut dan tidak memiliki API pengganti PENCABUTAN NIK NPPPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut Pengguna Jasa dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
31
2 Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK, dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran 3 Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan PENCABUTAN NIK Pencabutan NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK
32
EKSPORTIR/ PENGANGKUT
PENGECUALIAN Pengguna jasa yang belum memiliki NIK : IMPORTIR Dapat dilayani hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean EKSPORTIR/ PENGANGKUT Dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal TTP-RK
33
PENGECUALIAN Pengecualian kewajiban Registrasi Kepabeanan,
bagi IMPORTIR yang mengimpor : Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman; Barang pindahan; Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; Barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API
34
PENGECUALIAN Pengecualian kewajiban Registrasi Kepabeanan,
bagi EKSPORTIR yang mengekspor : Barang kiriman; Barang pindahan; Barang perwakilan negara asing atau badan internasional; Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga; Barang cindera mata; Barang contoh; Barang keperluan penelitian; dan/atau, Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.
35
KETENTUAN PERALIHAN Mulai tanggal 1 Juni 2014, Pengguna Jasa yang TELAH MEMILIKI NIK sesuai dengan PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 TIDAK PERLU melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan, KECUALI bagi Pengguna Jasa yang ingin melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
36
MORE INFO Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Gedung B Lantai 1 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Rawamangun Jakarta Timur Jakarta (021) (021)
37
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.