Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT"— Transcript presentasi:

1 ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT
H. M. Hadi S. Fak. Ked. Unisba

2 PENDAHULUAN Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan unit pelayanan yang harus ada di setiap RS (ps. 23 Permenkes 159b/1988) Pasien umumnya gawat, dan seringkali memerlukan tindakan darurat Banyak dijumpai keadaan yang tidak ideal untuk dilakukannya tindakan medis  banyak pengecualian prinsip-prinsip hukum kesehatan

3 Kondisi IGD menekan karena
Hilangnya waktu selama di perjalanan ke RS Jumlah pasien banyak Banyak situasi yang sulit dikendalikan Ada banyak keadaan sulit: pasien tak sadar, tak ada keluarga, amnesia, pasien tak bawa uang

4 Dasar hukum Permenkes no. 159b/1988 tentang Rumah Sakit
Permenkes No. 290/2008 tentang PTM Permenkes No. 269/2008 tentang Rekam Medis UU No. 23/ 1992 tentang Kesehatan UU No. 29 tentang Praktik Kedokteran

5 Instalasi Gawat Darurat
Bersama dengan Instalasi Laboratorium dan Instalasi Radiologi, IGD melekat pada RS  secara hukum RS bertanggung jawab penuh atas ketiga Instalasi tersebut

6 Definisi Emergency Emergency = serious happening or situation needing prompt action (Hornby) Emergency = any injury or acute medical condition liable to cause death, disability, or serious illness if not immediately attended to MD (GJ Annas)

7 Emergency (AHA) An emergency is any condition that in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the hospital- requires immediate medical attention. This condition continues until a determination has been made by a health care professional that the patient’s life or well-being is not threatened

8 Prinsip konsep emergensi
Petugas medis menilai keadaan pasien melalui anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang  menentukan apakah keadaan tsb merupakan: True emergency, atau False emergency

9 True emergency is ... any condition clinically determined to require immediate medical care. Such conditions range from those requiring extensive immediate care and admission to the hospital to those that are diagnostic problem and may or may not require admission after work-up and observation

10 Contoh true emergency Perdarahan masif Henti jantung
Sesak napas atau henti napas Syok Keracunan akut Reaksi anafilaktik Perdarahan epidural akut Bakteremia dan toksemia akut Luka tusuk tembus pleura atau perikardium Ruptur viskus abdomen Psikosis akut

11 Miskomunikasi Keadaan tidak emergensi, keluarga panik (mis anak demam)  dokter harus menenangkan Keadaan emergency, keluarga menganggap ringan (mis nyeri dada pada MCI)  dokter harus menerangkan gawatnya keadaan Miskomunikasi tentang kegawatan bisa memicu gugatan pasien

12 Beban kerja Tugas IGD berat: jumlah pasien relatif banyak, sedang tenaga minim Tenaga dokter hanya satu Dr umum, yang di dalam jam kerja seringkali merangkap sebagai: Dokter jaga ruangan Dokter ICU Dokter kunjungan pasien luar RS

13 Tenaga kesehatan di IGD
Dokter IGD harus punya STR Dokter IGD harus punya SIP Dokter harus punya keahlian dan kewenangan (ps 50 UU No 23/1992)  utk dr IGD: pernah ikut pelatihan ATLS, ACLS, kursus EKG, dsb Papan nama Diatur dalam Hospital by Laws

14 Keadaan khusus IGD Banyak kejadian tak terduga
Menuntut penanganan langsung dan segera Prioritas penanganan pasien Untuk menyelamatkan jiwa atau kerusakan permanen anggota tubuh Semua petugas IGD wajib memberikan pertolongan emergency sesegera mungkin, meskipun tanpa PTM dan pasien belum bisa membayar uang muka

15 Tindakan medis IC di IGD
Pada umumnya, TM harus dengan Informed Consent dari pasien/keluarga Di IGD seringkali tidak mungkin meminta IC: Pasien pingsan Tidak ada keluarga Tindakan harus segera dilakukan

16 TM di IGD tanpa IC Di IGD kadang2 dokter tetap harus bertindak meski tanpa IC Jika ia tidak bertindak dan pasien celaka, malahan dokter bisa digugat Dasar pembenar: Doktrin Fiksi Ilmiah (Leenen) Doktrin van der Mijn (zaakwarneming) Doktrin life saving

17 Doktrin Fiksi Ilmiah (Leenen)
Pasien tak sadar, tidak ada keluarga/wali dan keadaan memerlukan tindakan medis segera  dokter dapat bertindak langsung Dasarnya: dokter mengandaikan bahwa pasien pasti akan menyetujui tindakan yang akan dilakukan, jika pasien sadar, dan telah diberikan informasi mengenai tindakan tsb

18 Doktrin van der Mijn Pada keadaan GD, pasien tidak sadar dan tak ada keluarga/wali, dokter secara sukarela mengambil alih tanggung jawab dan melakukan pertolongan. Tanggungjawab dikembalikan kepada pasien setelah pasien sadar kembali Dasar: Zaakwarneming (pasal 1354 KUHPer )

19 Syarat zaakwarneming (Guwandi)
Yang diurus adalah urusan orang lain Yang melakukan pengurusan melakukannya secara sukarela Yang melakukan harus tahu dan ingin melakukan tindakan tersebut Dipenuhi keadaan: orang tak sadar, keadaan gawat darurat, wali/keluarga tak ada

20 Doktrin life saving Dalam rangka menyelamatkan nyawa, dokter dapat melakukan tindakan medis apapun, meski pun tak ada IC Dokter tak dapat digugat atau dituntut oleh pasien / keluarganya atas dilakukannya tindakan medis tersebut

21 Permenkes No.290 /2008: Dalam keadaan gawat darurat dimana harus dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi keluarga, tidak perlu persetujuan dari siapapun Valid consent: tidak ada waktu untuk memberikan informasi detil dalam keadaan emergency

22 Kewajiban merujuk pasien
Jika diperlukan harus dilakukan rujukan ke RS atau dokter lain Dokter tidak boleh merujuk pasien kalau RS mampu dan peralatan cukup. Sebaliknya, tanpa ada alasan yang kuat menunda merujuk pasien ke dokter lain. Pasien baru boleh dirujuk setelah kegawatan tertanggulangi. Pasien dimonitor selama pemindahan

23 Pasien tidak mampu Setiap RS wajib memberikan pertolongan GD pada setiap pasien yang datang Setelah pertolongan emergency selesai, dan ternyata pasien tak mampu membayar uang muka  RS swasta tidak dapat dipersalahkan jika merujuk pasien ke RS Pemerintah

24 Ketersediaan peralatan
RS wajib menyediakan, menjamin keamanan serta ketersediaan peralatan untuk keadaan gawat darurat RS lalai jika di IGD tidak tersedia peralatan darurat: EKG, endotracheal tube , infus dll

25 Masalah rahasia kedokteran
Setiap dokter dan tenaga medis lainnya wajib menyimpan rahasia pasien dari pihak ketiga Pembukaan rahasia kedokteran dengan sengaja diancam hukuman pidana 9 bulan penjara (ps. 322 KUHP) Di IGD karena keterbatasan tempat pemeriksaan, rahasia pasien seringkali tak terjaga

26 Masalah Rekam Medis Setiap tenaga kesehatan wajib membuat RM
RM harus segera dibuat, diberi nama, waktu dan ditandatangani Di IGD karena kegawatan dan banyaknya pasien, RM seringkali baru dibuat kemudian  perlu pencatatan cepat

27 Pembiayaan pelayanan GD
Pelayanan GD di IGD merupakan private good  pasien yang harus membayar: secara pribadi atau via asuransi Di IGD masalah pembayaran tidak boleh menghalangi pasien untuk mendapat pelayanan GD Dokter harus melakukan kendali biaya dan kendali mutu.  audit medis

28 Penutup Pelayanan medis di IGD sama dengan pelayanan di Instalasi lainnya di dalam RS Ada beberapa situasi khusus di IGD  penyimpangan terhadap beberapa prinsip hukum kesehatan


Download ppt "ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google