Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan"— Transcript presentasi:

1 Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan

2 Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan
Pergeseran paradigma pemanfaatan hutan : Timber product oriented Recources based oriented Bentuk pengelolaan Sumber daya Hutan : - Kayu atau hasil hutan non kayu (rotan, herba, sutera, madu dll) - Konservasi menjaga keseimbangan alam - Jasa lingkungan dan jasa pariwisata

3 Critical Mass Strategy
Hutan berperan sebagai basket of function : Hutan diperankan seluruh fungsinya dengan mempertimbangkan wilayah diluar kawasan hutan negara.

4 Penyerap polutan Menjaga kualitas dan debit air Keanekaragaman biota Pengendalian erosi Pengendali iklim Produksi protein hewani Pohon buah Produksi non kayu Hutan percobaan Hutan Percobaan Bio energi, kayu bakar, arang Minyak kayu putih, terpentin PLTA, gambut Pengetahuan alam Maengontrol malaria Zonasi Perlindunga kawasan inti Plasma nutfah Pembiakan jenis langka

5 EKOSISTEM EKOSISTEM : Tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Didalamnya terdapat : mahluk hidup dan lingkungannya Ekosistemnya sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non-hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. Sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non-hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan mahluk.

6 Kawasan Hutan sebagai ODTW
Kawasan hutan merupakan ecotipe tertentu, mengandung aspek pelestarian & pemanfaatan. UU No. 41 tahun 1999 ttg Kehutanan : HUTAN : kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi oleh pepohonan, yang saling terkait dengan lingkungannya. KAWASAN HUTAN : wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap HUTAN WISATA : kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara sebagai kawasan pariwisata dan atau wisata buru

7 PENETAPAN FUNGSI HUTAN
Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri dari : 1. Hutan konservasi, yang terdiri dari: a. Hutan Suaka Alam terdiri dari : Cagar Alam dan Suaka Margasatwa Fungsi K S A Pengawetan keanekaagaman tumbuhan & satwa beserta ekosistem Perlindungan sistem penyangga kehidupan Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wlayah sistem penyangga kehidpan. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami . Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa kenekaraaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap abitatnya.

8 Cagar Alam Penetapan cagar alam mewakili tipe ekosistem tertentu semisal terumbu karang, mangrove, lamun, hutan dataran rendah, hutan meranggas, savanna (padang rumput), gurun, rawa dan danau, sungai, payau, batu kapur dan gamping, gua, submontane dan alpine, dan sebagainya. Karena itu, sebuah negara yang memiliki komitmen terhadap konservasi, akan memiliki sangat banyak kawasan cagar alam. Banyaknya cagar alam ditentukan berdasarkan banyaknya tipe ekosistem yang ada dan perlu diperlindungi di negara tersebut. CA KAWAH KAMOJANG; Garut, 7.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/ Kpts-II/1999, 7 Mei 1999. Cagar Alam Laut PANANJUNG PANGANDARAN, seluas 470,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 225/Kpts-II/1990, 12 Juni 1990 Cagar Alam Pananjung Cagar alam seluar ± 530 hektar, yang diantaranya termasuk wisata seluas 37,70 hektar berada dalam pengelolaan SBKSDA Jawa Barat II. Memiliki berbagai flora dan fauna langka seperti Bunga Raflesia Padma, Banteng, Rusa dan berbagai jenis Kera.

9 b. Hutan Pelestarian Alam terdiri dari : Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Fungsi KPA Perlindungan sistem penyangga kehidupan Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa Pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lesatri sumber dayaalam hayati dan ekosistemnya. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pngetahuan, pendidikan, menunjang budaya, budidaya, pariwisata & rekreasi. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

10 Zonasi Taman Nasional EMPAT ZONE DALAM TAMAN NASIONAL 1. Zone Inti
Dilarang masuk karena terdapat jenis satwa yg dilindungi dan atau ada ekosistem yg sangat rentan terhadap faktor luar. 2. Zone Rimba Orang dalam jumlah terbatas tujuan khusus ( pencinta alam, pendaki gunung, petualang alam ) diijinkan dengan aturan khusus agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ekosistem. 3. Zone Penyangga Untuk perlindungan zone-zone yg mutlak dilindungi ( zone inti dan rimba) dari kegiatan orang yang mengganggu ekosistem. 4. Zone Pemanfaatan. Dimungkinkan untuk pengembangan kepariwisataan alam bagi para pengunjung dengan membangun fasilitas wisata alam

11 Peta Sebaran Taman Nasional

12 Zona Vegetasi pada tropical rain forest TN Gn. Gede Pangrango
Hutan dataran rendah - Ketinggian max. 600 m dpl - Tipe vegetasi terkaya Sub montane forest m dpl. - Jenis pohon lebih kecil - Pinus merkusii, Eucaliptus sp. Montane forest m dpl - Iklim ekstrim : jenis berkayu sedikit, dom. Semak, lumut, paku Sub alpine forest m dpl - Jenis lebih sedikit: berkayu (casuarina), semak, lumut Alpine - >4000 m dpl - Dominasi semak-semak, perdu tidak berkayu, lumut, rumput

13 adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
c. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Beberapa ketentuan berburu : 1. Dalam situasi terjadi ledakan populasi satwa liar yg tidak dilindungi sehingga menjadi hama dilakukan tindakan pengendalian dengan pemburuan. 2. Alat berburu terdiri dari senjata api, senjata angin, alat buru tradisional dan alat lainnya. Berburu hanya dapat dilakukan oleh yg memiliki surat izin berburu. Syarat tuk dapat izin harus memiliki akta buru dan bayar pungutan izin buru. 4. Pemburu yg mndpt izin berhak bebruru di tempat yg ditetapkan dalam surat izin dan memiliki dan membawa hasil buruan. 5. Perburuan tdk boleh dilakukan dgn kendaraan bermotor, menggunakan bahan peledak, menggunakan binatang pelacak, menggunakan bahan kimia, menggunakan alat penggiring dan menggunakan alat perangkap.

14 2. Hutan Lindung : Kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi ekologisnya yang menyangkut kesuburan tanah dan tata air dapat tetap berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitar UU RI no. 41/ 1999 Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah 3. Hutan Produksi, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan

15 PP No. 18 Tahun 1994 Tentang : Pengusahaan Pariwisata Alam
Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam Syarat pengusahaan sarana pariwisata alam : Luas kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam maksimum 10% dari luas zona pemanfaatan Taman Nasional, blok pemanfaatan tahura dan blok pemanfaatan wana wisata. Bentuk bangunan bergaya arsitektur setempat Tidak mengubah bentang alam yang ada

16 PP no. 36 tahun 2010 : Pengusahaan Pariwisata Alam
1. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk mengusahakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan. 2. Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam. 3. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam. 4. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala\keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

17 P E R M A S A L A H A N KONFLIK KEPENTINGAN
-Di dalam dan sekitar hutan turun temurun tinggal penduduk lokal yang mata pencahariannya dalam hutan Kawasan hutan diklaim sebagai hak ulayat (enclave) -Pengembangan sektor non-kehutanan oleh pemerintah daerah (tambang galian c) PEMNAFAATAN KAWASAN KONSERVASI MASIH TERBATAS Penelitian, pendidikan, budidaya dan pariwisata ??? DEGRADASI HUTAN SULIT DIKENDALIKAN Sumber daya pengamanan terbatas Lemah dalam kesepahaman Bermasalah dalam koordinasi antar para pihak KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN

18 EKOWISATA & WISATA ALAM
1. Bentuk perjalanan wisata ke tempat yang alami dgn tujuan mengkonservasi lingkungan, melestarikan budaya dan mensejahterakan masyarakatnya. Bentuk perjalanan yg bertanggungjawab ke area alami dan beretualang yg dpt menciptakan industri pariwisata. Bentuk wisata berbasis alam dg mengikutsetakan aspek pendidikan, interpretasi lingkungan alam budaya masyarakat dan pengelolaan kelestarian ekologi WISATA ALAM Adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

19 WISATA MINAT KHUSUS WMK Bentuk lain dari EKOWISATA ( Black, 1999 )
Pertumbuhan ekonomi tinggi menciptakan kelompok berpenghasilan tinggi dgn ekspektasi perjalanan wisata yg khusus. Mereka cenderung meninggalkan wisata konvensional dan memilih perjalanan wisata yg berkwalitas yang kemudian dikenal Wisata Minat Khusus. Ciri Wisata Minat Khusus a. Latar belakang intelktual lebih baik b. Pemahaman dan kepekaan yg lebih terhadap etika, moralitas dan nilai tertentu c. Perjalanan aktif dalam rangka pengembangan diri d. Bukan sekedar liburan biasa c. Berinteraksi, berpartisipasi dan belajar T r e n d s WMK tumbuh lebih baik melebihi wisata konvensional

20 KEUNTUNGAN WISATA MINAT KHUSUS
Terjadinya proses belajar ( learning ) Pemberian apresiasi terhadap alam ( rewarding ) Pengkayaan pengetahuan ( enriching ) Petualangan ( adventure ) BIDANG YANG DIMINATI ASPEK BUDAYA DAN ASPEK ALAM Caranya adventure atau petualangan dengan menguras tenaga kadang bahaya misalnya trikking, hiking, rafting, caving, berburu, mancing di laut. Kehadiran dg kelompok kecil, long-stay, tinggal bersama masyarakat, fasilitas seadanya, makanan yang penting bersih dan bergizi.


Download ppt "Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google