Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REMBUK NASIONAL Hasil Sidang Komisi IV :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REMBUK NASIONAL Hasil Sidang Komisi IV :"— Transcript presentasi:

1 REMBUK NASIONAL Hasil Sidang Komisi IV :
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Menuntaskan Program Prioritas Pendidikan dan Kebudayaan Hasil Sidang Komisi IV : Penguatan Tata Kelola Kemdikbud yang Transparan dan Akuntabel

2 TIM KOMISI IV Penguatan Tata Kelola Kemdikbud yang Transparan dan Akuntabel
Ketua Komisi : Sekretaris Jenderal Sekretaris : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Koordinator Perumus : Kepala Biro Kepegawaian Tim Perumus : Inspektur Jenderal; Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media; Kepala Biro Perencanaan dan KLN; Sekretaris Itjen; Kepala Biro Umum; Kepala Biro Hukum dan Organisasi; Kepala Biro Keuangan, Setjen; Kepala Pusat Informasi dan Humas; Tim RPP Balitbang.

3 ANGGOTA KOMISI IV NO PESERTA JUMLAH 1 Tim Perumus 10 2
Atase Pendidikan KBRI 3 Rektor Universitas 9 4 Direktur Poltek 8 5 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,Kab/Kota 31 6 Kepala LPMP dan BP-PNFI 7 Kopertis LSM dan APTISI Tim Substansi 11 TOTAL 80

4 RANCANGAN ISU/POKOK BAHASAN
TOPIK : Penguatan Tata Kelola Kemdikbud yang Transparan dan Akuntabel SUB TOPIK : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan RBI dan Pengelolaan Kepegawaian Pengelolaan Asset dan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Tindak Lanjut RSBI/SBI pasca Putusan MK Pengelolaan Dana Dekon, DAK, dan BOS Tata kelola  pencitraan, sosialisasi, pendampingan, monev

5 HASIL DISKUSI SIDANG KOMISI 4

6 Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI)
Sub Topik 1 : Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 1 Pengelolaan administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjadi penyimpangan administrasi harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan/akuntabel 2 Perguruan tinggi tidak melaporkan rekeningnya ke Kemkeu Setiap rekening Perguruan Tinggi harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan 3 Rekapitulasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Kemdikbud Mendukung dan bekerjasama dengan BPK dalam pemeriksaan/audit keuangan 5 Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gratifikasi apapun juga tidak diperbolehkan apalagi berhubungan dengan jabatan 6 Perlunya mendapatkan pendampingan pengelolaan keuangan Dijadwalkan pendampingan ke unit yang membutuhkan 7 Peningkatan kontrol bantuan ke PTS Akan direkomendasikan Itjen kepada Dikti agar berkoordinasi dengan Kopertis dalam pemberian bantuan ke PTS

7 Sub Topik 2 : RBI dan Pengelolaan Kepegawaian
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 1 Ijazah S1/D4 guru tidak diakui angka kreditnya (oleh BKN) karena masalah administratif (tidak memiliki izin mengajar/tugas belajar) Instansi terkait agar melaksanakan pengelolaan tugas belajar secara tertib dan sesuai aturan. 2 Kualifikasi pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan bidang yang diampu (mismatch) sehingga S1/D4 yang dimiliki tidak dapat diperhitungkan berdasarkan aturan kepegawaian Merujuk pada PP n0 74, guru mismatch diberikan kesempatan untuk pengembangan diri sesuai bidang yang diampunya. 3 Merujuk pada Permenpan dan RB No 16 Tahun 2009 yang mulai efektif 1 Januari 2013, guru golongan II tidak masuk dalam kategori jabatan guru (Pertama, Muda, Madya dan Utama). Secara nasional ada sebanyak orang guru dengan golongan II. Guru golongan II tetap diakui sebagai guru yang melaksanakan tugas guru pertama. Masing-masing daerah agar melaksanakan komitmen mencapai target 100% guru berkualifikasi S1/D4 selambat-lambatnya pada tahun 2015.

8 Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI)
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 4 Terjadinya kasus-kasus penetapan angka akredit (PAK) palsu yang digunakan oleh guru untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan. Instansi terkait agar menerapkan prosedur operasional (SOP) pengajuan dan penilaian angka kredit (PAK) sesuai Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru yang mengatur Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Guru. Penerapan sanksi tegas kepada guru/PNS yang terlibat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 5 Terjadinya kelangkaan dosen tetap yayasan di PTS-PTS daerah terpencil (seperti Malinau, Entikong, Bulungan, dan Sambas), sementara PNSD yang menjadi dosen tidak- tetap yayasan tidak diakui sebagai dosen PTS. Diperlukan kebijakan khusus untuk mengakomodir kebutuhan dosen di daerah-daerah terpencil. 6 Meskipun disiplin pegawai merupakan aspek penting dalam pembentukan SDM yang profesional dalam rangka RBI, masih terjadi "kegamangan" dalam penerapan terhadap PP 53/2010, khususnya tindakan pemberhentian bagi dosen yang mangkir kerja selama lebih dari 46 hari. Jajaran pimpinan organisasi agar melaksanakan pembinaan pegawai sebaik-baiknya, termasuk penerapan secara tegas aturan disiplin pegawai sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

9 Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI)
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 7 Keragaman struktur organisasi dinas pendidikan telah menimbulkan kesulitan/ineffisiensi dalam pelaksanaan koordinasi antara pusat dan daerah. Tuntutan sinkronisasi struktur organisasi pendidikan semakin mendesak dengan integrasi Kebudayaan ke dalam Kementerian Pendidikan Nasional. Koordinasi Kemdikbud-Kemdagri untuk melakukan sinkronisasi dan pembenahan struktur organisasi dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota. 8 Adanya peraturan kepegawaian yang tumpang tindih dan inkonsisten. (Sebagai contoh, pada PP Nomor 53 Tahun 2010, direktur politeknik setara eselon III; sedangkan pada UU Dikti direktur politeknik setara dengan rektor) Pengkajian mendalam tentang berbagai aturan kepegawaian

10 Sub Topik 3 : Pengelolaan Barang Milik Negara
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 1 Pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga tidak sesuai ketentuan : Pemanfaatan BMN tidak dan/atau belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Pemanfaatan BMN tidak memberikan kontribusi kepada Negara Pemanfaatan BMN tidak didukung perjanjian kerjasama yang memadai Melakukan inventarisasi seluruh pemanfaatan BMN dengan pihak ketiga, antara lain persetujuan, besaran kontribusi ke Negara, bentuk kerjasama pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG) Melakukan pembinaan SDM pengelola BMN melalui sosialisasi, workshop dan bimbingan teknis secara berjenjang dan berkesinambungan 2 Belum semua Tanah Kemdikbud memiliki dokumen kepemilikan (sertifikat). Satker di instruksikan untuk menyampaikan laporan BMN berupa Tanah dengan menggunakan Aplikasi SIMANTAP untuk dilaporkan ke DJKN Kemkeu 3 Masih terdapat aset yang belum dicatat dalam Laporan BMN Melakukan inventarisasi atas seluruh BMN yang dikuasai UAKPB per tahun. Melakukan pencatatan dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna/Penguna Barang Melakukan kodefikasi berupa pelabelan atas seluruh BMN yang dikuasai oleh satker sesuai laporan SIMAK BMN.

11 Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI)
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 4 BMN Kemdikbud digunakan/dikuasai pihak lain Melakukan inventarisasi rumah negara golongan I, II dan III di lingkungan Kemdikbud Melakukan penertiban atas seluruh rumah negara/dinas yang masih dikuasai/ditempati oleh pensiunan PNS atau pihak lain sesuai dengan ketentuan Satker mengajukan usulan kepada Mendikbud tentang penghapusan rumah negara gol. III, apabila masih tercantum dalam Laporan SIMAK BMN 5 Masih terdapat pencatatan double BMN berupa tanah/gedung dan bangunan yang menyebabkan ketidakwajaran nilai BMN dalam Laporan Keuangan Kemdikbud Segera diselesaikan proses penetapan status penggunaan pada seluruh BMN di lingkungan kemdikbud 6 SDM penatausahaan BMN/SIMAK BMN masih lemah Perlu dilakukan penguatan SDM dalam bentuk Bimtek dan Sosialisasi penatausahaan BMN kepada Pengambil kebijakan maupun pelaksana teknis pada seluruh satker dilingkungan Kemdikbud 7 Penatausahaan barang persediaan belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya Perlu ada penetapan regulasi tentang SOP penatausahaan barang persediaan di lingkungan Kemdikbud

12 Sub Topik 4 : Transparansi dan Akuntabilitas PBJ
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 1 Belum proporsionalnya jumlah SDM yang memiliki Sertifikat Keahlian PBJ pada setiap satker di lingkungan Kemdikbud Melaksanakan Diklat Ujian Sertifikasi Keahlian PBJ pada satker-satker yang memiliki jumlah SDM bersertifikat sedikit 2 Belum semua satker Kemdikbud memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) minimal satu di setiap provinsi Mendorong Pembentukan LPSE Kemdikbud pada provinsi yang belum memiliki. 3 Belum terbentuknya Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen pada setiap satker di lingkungan Kemdikbud Setiap Satker wajib membuat kajian terkait pembentukan ULP permanen 4 Belum semua satker mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Perpres 70 Tahun 2012 Penyelenggaraan Rakor PBJ minimal dua kali denghan melibatkan seluruh satker dilingkungan Kemdikbud 5 Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui E-Procurement baru mencapai 60,2% pada tahun 2012 Pencanangan 100% Eprocurement dilingkungan Kemdikbud TA 2013

13 Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI)
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 6 Masih banyaknya temuan BPK terkait dengan pelaksanaan : Pembayaran atas kontrak tidak sesuai realisasi fisik Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan dan disetorkan ke kas negara Nilai kontrak tidak diyakini kewajarannya Perbedaan spesifikasi barang yang diserahkan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kemahalan harga Pembinaan pengelola PBJ secara terus menerus dan berkesinambungan untuk meminimalisir kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan PBJ (PPK, Pokja, dan tim teknis) 7 Belum memadainya sarana dan prasarana LPSE Penyiapan Anggaran Sewa Bandwidth dan backup Khusus untuk LPSE Pembentukan Unit Kerja baru atau Penataan Ulang Tata Organisasi. Pengkajian kebutuhan, disesuaikan dengan Tugas dan Fungsi serta lingkup luasan layanan. Diklat Pembinaan SDM pengelola LPSE Menyiapkan sarana dan prasarana WBS dan SDM yang memiliki kapasitas dan integritas.

14 Sub Topik 5 : Tindak Lanjut RSBI/SBI pasca Putusan MK
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 1 Belum ada landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk meneruskan pengelolaan eks-RSBI sebagai sekolah percontohan/rujukan atau istilah lain Melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten Kota 2 Pemanfaatan dana yang dipungut dari masyarakat menjadi temuan auditor Penerapan prinsip-prinsip Badan Layanan Umum Daerah dalam pengelolaan eks-RSBI; Sinkronisasi Peraturan Perundangan tentang pengelolaan keuangan negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

15 Sub Topik 6 : Pengelolaan Dana Dekon, DAK, dan BOS
No Isu Strategis Rencana Aksi dan Komitmen (SOLUSI) 1 Kabupaten/Kota yang menyampaikan Pelaporan DAK ke Kemdikbud Sangat Rendah Penerapan pendekatan reward dan punishment dalam sistem pelaporan untuk memastikan ketaatan dalam pelaporan DAK 2 Juknis DAK terlambat diterima setiap tahun, selalu dikeluarkan pada akhir tahun sehingga menimbulkan masalah serapan dana Juknis DAK harus dibuat pada tahun sebelumnya dan dikeluarkan pada awal tahun seperti juknis DAK kementerian lainnya

16 TERIMAKASIH


Download ppt "REMBUK NASIONAL Hasil Sidang Komisi IV :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google