Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENANGANAN MASALAH SOSIAL DI DIY DINAS SOSIAL DIY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENANGANAN MASALAH SOSIAL DI DIY DINAS SOSIAL DIY"— Transcript presentasi:

1 PENANGANAN MASALAH SOSIAL DI DIY DINAS SOSIAL DIY

2 DINAS SOSIAL D.I. YOGYAKARTA
VISI DAN MISI DINAS SOSIAL D.I. YOGYAKARTA V I S I Terwujudnya masyarakat yang mandiri, berkarakter dan berkesejahteraan sosial.

3 MISI Meningkatkan kapasitas managemen organisasi
2. Menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen masyarakat dalam peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial

4 MISI 3. Meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial. 4. Mendayagunakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penanganan PMKS yang berbasis nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial.

5 PENGERTIAN MASALAH SOSIAL MENURUT BEBERAPA AHLI

6 Kornblum & Julian Perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan struktur sosial yang disebabkan karena tujuan individu dan tujuan kolektif tidak dapat diwujudkan. Suatu kondisi yang oleh sejumlah warga masyarakat yang signifikan dibutuhkan tindakan kolektif untuk memperbaikinya.

7 Coleman & Cressey Kondisi yang menyebabkan kerugian dan kerusakan dalam masyarakat Apabila ditemukan sejumlah besar perbedaan antara kondisi masyarakat yang ideal dengan kondisi aktual yang dapat dicapai Apabila sejumlah warga masyarakat meyakini bahwa kondisi tertentu dalam kenyataannya merupakan masalah

8 Weinberg : Masalah sosial adalah kondisi yang dinyatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai oleh kalangan yang signifikan, di mana mereka sepakat dibutuhkannya suatu tindakan untuk merubah situasi tersebut.

9 Sullivan Masalah sosial ada apabila suatu kelompok yang berpengaruh mendefinisikan kondisi sosial tertentu sebagai bertentangan dengan nilai, kondisi tersebut mempengaruhi sejumlah besar warga masyarakat. Kondisi yang merupakan masalah sosial tersebut mendorong dilakukannya tindakan bersama untuk pemecahannya

10 SOERJONO SOEKANTO Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat

11 FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA MASALAH SOSIAL
Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi antara penduduk local dengan pendatang, dll. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, ekslusifisme budaya, dll. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dll. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, Stres, dll.

12 PENGERTIAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) dan POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Menurut Permensos No. 08 tahun 2012 tentang Pedoman pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

13 PENGERTIAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial

14 DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

15 DATA PMKS 2008, 2009 DAN 2010, 2011, 2012 No JENIS PMKS 2008 2009 2010
Anak Balita Terlantar 5.731 4.353 2.842 2.569 2 Anak Terlantar 36.468 32.728 28.204 28.165 3 Anak Jalanan 1.200 448 312 497 4 Anak Nakal/Anak Berhadapan dengan Hukum 844 685 487 302 5 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus 275 6 Anak Dengan Kedisabilitasan 3.910 7 Anak Korban Tindak Kekerasan 919 8 Tuna Susila 876 224 174 166 9 Gelandangan 800 218 169 161 10 Pengemis 297 208 199

16 DATA PMKS 2008, 2009 DAN 2010, 2011, 2012 No JENIS PMKS 2008 2009 2010
Pemulung 116 12 Penyandang Cacat 41.219 36.281 36.863 35.264 29.543 13 Korban Penyalahgunaan Napza 2.161 2.068 1.627 14 Korban Tindak Kekerasan 8.808 6.337 5.169 4.325 15 Bekas Warga Binaan LK 2.216 2.757 4.556 3.322 3.658 16 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 615 646 930 1.094 1.408 17 Lanjut Usia Terlantar 24.036 21.941 29.742 30.953 37.199 18 Wanita Rawan Sosial Ekonomi 10.343 12.499 13.607 11.623 12.337 19 Pekerja Migran Bermasalah 1.489 1.326 1.143 760 20 Korban Bencana Alam dan Musibah Lainnya 88 226 249 726 3.749

17 Sumber: Dinas Sosial DIY
LANJUTAN…. No JENIS PMKS 2008 2009 2010 2011 2012 21 Korban Bencana Sosial 43 23 26 70 16 22 Rumah Tangga Miskin / keluarga fakir miskin Keluarga Berumah Tidak Layak Huni 28.519 29.257 29.797 29.753 24 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 2.432 3.368 3.433 3.476 3.356 25 Keluarga Rentan (Hampir Miskin) 76.823 Komunitas Adat Terpencil - Sumber: Dinas Sosial DIY

18 DATA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

19 JUMLAH PSKS TAHUN 2012 NO Jenis PSKS 2012 1 Pekerja Sosial Masyarakat
orang 2 Organisasi Sosial (ORSOS) Orsos 3 Wahana Kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM) WKSBM 4 Karang Taruna KT 5 Dunia usaha yang melakukan kegiatan UKS buah 6 Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat orang

20 JUMLAH PSKS TAHUN 2012 NO Jenis PSKS 2012 7 Pekerja Sosial Profesional
- orang 8 Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial - Orang 9 Penyuluh Sosial 7 Orang 10 Taruna Siaga Bencana 504 Orang 11 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial Keluarga LK3 12 Keluarga Pioner KK

21 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (UU)
1. UU RI No. 22 tahun 1954 tentang Undian 2. UU RI No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang 3. UU RI no. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 4. UU RI no. 2 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perasuransian 5. UU RI No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat 6. UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 7. UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia 8. UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 9. UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

22 LANJUTAN…….. 10. UU RI No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 11. UU RI No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban 12. UU RI No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 13. UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 14. UU RI No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 15. UU RI No 30 tahun 2009 tentang Gelar, tanda Jasa dan tanda Kehormatan. 16. UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

23 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PP / Kepmen/ Permen)
PP RI No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Cacat PP RI No. 2 tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang mempunyai masalah PP RI No. 54 tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan PP RI No. 54 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak PP RI No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan Peraturan pemerintah No. 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial. Keputusan Presiden RI Nomor 124 Tahun 2001 jo No,. 8 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi hak Anak Peraturan Menteri Sosial RI No. 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektoral dan Dunia Usaha Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak Peraturan Menteri Sosial RI No. 56/HUK/2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

24 Lanjutan……… 13. Peraturan Menteri Sosial RI No. 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 14. Peraturan Menteri Sosial RI No. 1/HUK/2012 tentang Pedoman Dasar Pekerja Sosial Masyarakat 15. Keputusan Menteri Sosial RI No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi sosial 16. Keputusan Menteri Sosial RI No. 10/HUK/1998 tentang Kelembagaan Lanjut Usia 17. Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 18. Keputusan Menteri Sosial RI No. 50/PEG/HUK/2002 tentang Tim Penangulangan Kemiskinan Departemen Sosial RI 19. Keputusan Menteri Sosial RI No. 44/HUK/2003 tentang Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional 20. Keputusan Menteri Sosial RI No. 135/HUK/2003 tentang Standar Nasional Pengasuhan dan Perlindungan Anak di Bawah Lima Tahun 21. Keputusan Menteri Sosial RI No. 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial 22. Keputusan Menteri Sosial RI No. 51 Tahun 2003 tentang Program Jaminan Sosial bagi Masyarakat Rentan dan Tidak Mampu melalui Pola Asuransi Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.

25 Lanjutan….. 23. Keputusan Menteri Sosial RI No. 86/HUK/ 2003 tentang Pelaksanaan Asuransi Kesejahteraan sosial bagi Masyarakat Rentan 24. Keputusan Menteri Sosial RI No. 42/HUK/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat 25. Keputusan Menteri Sosial RI No. 82/HUK/2006 tentang Taruna Siaga Bencana 26. Keputusan Menteri Sosial RI No. 15A/HUK/2010 tentang Rehabilitasi Sosial Bekas Penyandang masalah Tuna Sosial 27. Keputusan Menteri Sosial RI No. 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak 28. Keputusan Menteri Sosial RI No. 182/HUK/2012 tentang Kampung Siaga Bencana 29.Keputusan Dirjen Dayasos No. 245/PS.3/KPTS/2011 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

26 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (Perda / Pergub)
Perda Provinsi DIY No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana Perda Provinsi DIY No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immuno defficiency virus (HIV) dan Aquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS) Perda Provinsi DIY No. 13 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif Perda Provinsi DIY No. 6 tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan Perda Provinsi DIY No. 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Pergub Provinsi DIY No. 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjangkauan dan pemenuhan Hak Anak Yang Hidup di Jalan Keputusan Gubernur DIY No. 40/TIM/2012 tentang Pembentukan Tim Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan Keputusan Gubernur DIY No. 181/KEP/2012 tentang Pembentukan Forum Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan

27 Pengertian Kesejahteraan Sosial menurut uu No. 11 tahun 2009
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

28 Penyelenggaraan kesos menurut Undang-Undang No
Penyelenggaraan kesos menurut Undang-Undang No. 11 tahun terdiri 4 hal pokok yaitu: a. Rehabilitasi sosial; b. Jaminan sosial; c. Pemberdayaan sosial; dan d. Perlindungan sosial.

29 Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

30 Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

31 MODEL PENANGANAN PENYANDANG MASALAH SOSIAL (PMKS)
Penanganan penyandang masalah sosial di lakukan melalui dua model yaitu: 1. Model penanganan PMKS melalui Panti 2. Model penanganan PMKS melalui Luar Panti Dinas Sosial DIY memiliki 6 panti dan 1 Balai untuk penanganan PMKS , yaitu:

32 PENANGANAN PMKS MELALUI PANTI SOSIAL

33 PANTI SOSIAL KARYA WANITA
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN DAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PARA WANITA RAWAN SOSIAL PSIKOLOGI, TUNA SUSILA, BEKAS TUNA SUSILA & MASYARAKAT LINGKUNGANNYA Nama Kepala Panti: Slamet, S.Sos Jumlah Karyawan : 21 Orang L : 9 Orang P : 12 Orang Peksos : 5 Orang Pendidikan: SD : 1 Orang SLTP : 1 Orang SLTA : 8 Orang Sarmud : - S : 10 Orang S2 : 1 orang Tahun berdiri : 1981 Luas tanah : m2 Luas bangunan : m2 Daya tampung : 50 Orang Kapasitas isi : 50 Orang Fasilitas pelayanan: Konseling, norma2 agama,kedisiplinan diri, sosial kemasyarakan, budipekerti, etika, pertahanan diri dan pengembangan diri, kesehatan dan olah raga, pemahaman masalah PMS dan HIV/AIDS, ketrampilan rujukan penempatan. Alamat : Sidoarum, Godean, Sleman Telp. (0274)

34 Panti Sosial Karya Wanita (PSKW)
Panti Sosial Karya Wanita mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis Dinas dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial psikologis dan tuna susila. Panti ini bertujuan untuk menangani Penyandang Masalah Tuna Susila, agar mereka dapat mandiri dan berfungsian sosial serta tidak melakukan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan yang berlaku dalam masyarakat. Jumlah klien yang dilayani tahun sebanyak 50 orang.

35 PANTI SOSIAL BINA KARYA
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MELAKSANAKAN REHABILITASI DAN PELAYANAN SOSIAL KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL KHUSUSNYA GELANDANGAN, PENGEMIS, PEMULUNG & EKS PENDIRITA SAKIT JIWA TERLANTAR Nama Kepala Panti: Agus Setyanto, SE, MA Jumlah Karyawan : 23 Orang L : 13 Orang P : 10 Orang Peksos : 3 Orang Pendidikan: SD : - Orang SLTP : - Orang SLTA : 12 Orang Sarmud : 5 Orang S : 5 Orang S2 : 1 org Tahun berdiri :1976 Luas tanah : m2 Luas bangunan : m2 Daya tampung : 100 Orang Kapasitas isi : 76 Orang (60 Or Gepeng & 16 Or. Psikotik) Fasilitas pelayanan: 1. Peralatan kebutuhan sandang, papan dan kesehatan 2. Penyedian sarana dan prasara pendidikan 3. Pemberian bimbingan pisik, mental & sosial 4. Pemberian pelatian ketrampilan a.l.: pertanian, pertukangan kayu, batu, las dan home industry. Alamat : Sidomulyo, Bener TR IV / 369 Yogyakarta Telp. (0274)

36 Panti Sosial Bina Karya (PSBK)
Panti Sosial Bina Karya mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis dan eks psikotik Panti ini bertujuan untuk menangani Penyandang Masalah Gelandangan, Pengemis, pemulung dan eks psikotik terlantar, agar mereka memiliki bekal pengetahuan, ketrampilan dan kepribadian yang kuat sehingga mereka dapat meyelesaikan permasalahan sosial yang dialaminya. Jumlah klien yang dilayani tahun sebanyak 100 orang.

37 PANTI SOSIAL BINA REMAJA
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MASYARAKAT REMAJA TERLANTAR Nama Kepala Panti: Dra. Titik Budiastuti, MSi Jumlah Karyawan : 24 Orang L : 11 Orang P : 13 Orang Peksos : 5 Orang Pendidikan: SD : - Orang SLTP : 1 Orang SLTA : 15 Orang Sarmud : - Orang S : 6 Orang S : 2 Orang Tahun berdiri : 1976 Luas tanah : m2 Luas bangunan : m2 Daya tampung : 100 Orang Kapasitas isi : 75 Orang Fasilitas pelayanan: Kebutuhan pangan, sandang,pengasramaan dan kesehatan 2. Perlindungan dan asuan 3. Peralatan dan pelatihan 4. Paket bantuan sarana usaha Alamat : Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274)

38 Panti Sosial Bina Remaja (PSBR)
Panti Sosial Bina Remaja mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Remaja Terlantar Panti PSBR bertujuan untuk menangani masalah Remaja yang mengalami permasalahan sosial dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya agar mereka memiliki bekal pengetahuan, ketrampilan dan kepribadian yang kuat sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya dan mampu mengatasi permasalahan sosial yang dialaminya. Jumlah klien yang dilayani tahun sebanyak 75 orang.

39 PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK Tahun berdiri : 1973 Luas tanah : Unit Bimomartani : m2 Unit Budi Bhakti : m2 Luas bangunan : Unit Bimomartani : m2 Unit Budi Bhakti : m2 Daya tampung : Unit Bimomartani : 100 anak Unit Budi Bhakti : 100 anak Kapasitas isi : Unit Bimomartani : 66 anak Unit Budi Bhakti : 54 anak Fasilitas pelayanan: 1. Perawatan kesehatan, pakaian, makanan, sarana pendidikan, pelatihan ketrampilan, tutorial, bimbingan mental keagamaan dan budipekerti 2. Bantuan sarana pengasramaan Nama Kepala Panti: Dra. Endang Iriyanti, MA Jumlah Karyawan : 27 Orang L : 17 Orang P : 10 Orang Peksos : 7 orang Pendidikan : SD : 1 Orang SLTP : 1 Orang SLTA : 13 Orang Sarmud : 1 Orang S1 : 10 Orang S2 : 1 Orang Alamat : Unit 1. Banjarharjo, Desa Bimomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, Telp. (0274) Unit 2 : Ledoksari, Kepek, Wonosari, Gunungkidul (Tep

40 Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA)
Panti Sosial Asuhan Anak mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan pengembangan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak. Panti PSAA bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengasuhan dan pendidikan bagi anak-anak yang mengalami keterlantaran agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Penanganan melalui PSAA merupakan alternatif terakhir apabila tidak ada keluarga, kerabat atau masyarakat yang dapat memberikan pelayanan atau penanganan terhadap keterlantaran anak. PSAA memiliki 2 lokasi yaitu di Bimomartani Sleman dan di Gunung Kidul. Jumlah klien yang dilayani pada tahun 2013 sebanyak 240 anak

41 PANTI SOSIAL TRESNA WREDHA
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA Nama Kepala Panti: Dra. Rediatiwi WJ Jumlah Karyawan : 38 Orang L : 22 Orang P : 16 Orang Peksos : 8 Orang Pendidikan: SD : 2 Orang SLTP : - Orang SLTA : 15 Orang Sarmud : 10 Orang S : 10 Orang S2 : 1 orang Tahun berdiri : 1978 Luas tanah : 1. Pakem : m2 2. Bantul : m2 Luas bangunan : 1. Pakem m2 2. Bantul : 787 m2 Daya tampung : 1. Bantul : 80 Orang 2. Pakem : 120 Orang Kapasitas isi : 1, Bantul : 59 Orang 2. Pakem :100 Orang Fasilitas pelayanan: Makan sesuai dengan Keb. Gizi Pemenuhan keb. Papan dan sandang Pelayanan kesehatan rutin 1 minggu 1 kali Bimbingan rohani ( bimbingan mental, keagamaan, kemasyarakatan ) Alamat : Pakem, Sleman, Telp. (0274) Bangunjiwo, Kasihan Bantul, Telp. (0274)

42 Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW)
Panti Sosial Tresna Werdha mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lanjut usia. Panti PSTW bertujuan untuk memberikan perlindungan dan perawatan terhadap lanjut usia terlantar agar mereka dapat mengisi kehidupannya dengan penuh makna. Penanganan yang dilakukan melalui PSTW di peruntukkan bagi lansia terlantar yang ada di dalam panti dan lansia terlantar yang berada di sekitar panti. Jumlah Klien yang dilayani pada tahun 2013 sebanyak 214 orang

43 PANTI SOSIAL PAMARDI PUTRA SEHAT MANDIRI
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENYANDANG MASALAH KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA Kepala Panti: Drs. Fatchan, MSi Jumlah Karyawan: 20 Orang L : 12 Orang P : 8 Orang Peksos : 5 Orang Pendidikan : SLTP : - Orang SLTA : 6 Orang Sarmud : 6 Orang S1 : 8 Orang S2 : - Orang Tahun berdiri : 2004 Luas tanah : m2 Luas bangunan : m2 Daya tampung : 48 Orang Kapasitas isi : 35 Orang Fasilitas Utama: Konsultasi dan Identifikasi Bimbingan Fisik mental sosial dan pelatihan ketrampilan Resosialisasi Penyaluran/pembinaan lanjut Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta Telp

44 Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP)
Panti Sosial Pamardi Putra mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza PSPP bertujuan untuk menangani penyandang masalah korban penyalahgunaan napza dalam bentuk rehabilitasi Sosial, pembinaan mental, sosial dan penanganan masalah adiksi. Waktu Penanganan korban penyalahgunaan Napza disesuaikan dengan berat ringannya masalah yang dialami oleh korban Napza. Jumlah Klien yang dilayani pada tahun 2013 sebanyak 35 orang.

45 BALAI REHABILITASI TERPADU PENYANDANG DISABILITAS
MEMPUNYAI FUNGSI: SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENYANDANG MASALAH PENYANDANG DISABILITAS Kepala Panti: Drs. Pramudjaya, MSi Jumlah Karyawan: 26 Orang L : 12 Orang P : 14 Orang Peksos : 6 Orang Pendidikan : SD : 2 Orang SLTP : - Orang SLTA : 8 Orang Sarmud : 5 Orang S1 : 10 Orang S2 : 1 Orang Tahun berdiri : 2008 Luas tanah : m2 Luas bangunan : m2 Daya tampung : 144 Orang Kapasitas isi : 159 Orang Fasilitas Utama: Pelayanan rehab sosial dan medik bagi penyandang cacat Fasilitas penunjang: Peralatan medis: Fisiotherapy, fokasional, psikologis, kantor, sarana komunikasi, sarpras panti, ambulans 2 unit. Gedung Utama, G. loundry, G. Auditorium, Dormintory, Guese house, Panti wreda, house keeper, Genset, pos jaga, area agricultural, instalasi vocasional, instalasi pengolahan air limbah, area parkir, dll. Alamat: Dusun Piring, Srihardono, Pundong, Bantul, telp. Fax , ,

46 Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD)
BRTPD bertujuan untuk menangani permasalahan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas (PD) melalui berbagai bimbingan mental, sosial dan vokasional serta pelayanan kesehatan agar mereka memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilan untuk menuju kemandirian serta mengatasi permasalahan sosial yang dialaminya. Jumlah klien yang dilayani pada tahun 2013 sebanyak 185 orang

47 PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI KEGIATAN-KEGIATAN LUAR PANTI

48 PENANGANAN PENDUDUK MISKIN
Penduduk miskin secara garis besar di bagi dalam 3 klaster yaitu Rumah tangga sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga miskin dan hampir miskin/rentan. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial DIY dalam mengurangi jumlah penduduk miskin melalui beberapa kegiatan antara lain:

49 Penanganan Penduduk miskin melalui anggaran APBN dilakukan melalui:
Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE), kegiatan pendampingan dan kegiatan pendukungnya. Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE), kegiatan pendampingan dan kegiatan pendukungnya Jaminan Kesejahteraan sosial (bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan/PKH) Asuransi Kesejahteraan Sosial

50 Penanganan Penduduk miskin melalui anggaran APBD dilakukan melalui:
Penumbuhan USEP KM) Pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan bagi Wanita rawan sosial ekonomi ( WRSE) Bimbingan Pemantapan dan Pengembangan KUBE Penumbuhan LKM Pembentukan Forum KUBE. Bimbingan Pemantapan dan Pengembangan USEP Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan PKH oleh TIM Koordinasi Perumusan kebijakan dan sinkronisasi pelaksanaan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan kesenjangan (raker program)

51 PENANGANAN KORBAN NAPZA
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial DIY dalam mengurangi jumlah korban napza melalui beberapa kegiatan antara lain: Kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza melalui Unit pelayanan sosial keliling (UPSK), bimbingan usaha ekonomis produktif (UEP) dan pemberian bantuan stimulan UEP (APBN) Kegiatan Diklat ketrampilan berusaha bagi eks korban napza (APBD)

52 Kegiatan yang dilakukan melalui APBN:
PENANGANAN TUNA SOSIAL (GELANDANGAN, PENGEMIS, PEMULUNG, BEKAS WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN, TUNA SUSILA, ORANG DENGAN HIV/AIDS DAN KELOMPOK MINORITAS Kegiatan yang dilakukan melalui APBN: Penanganan terhadap penyandang masalah tuna sosial dilakukan melalui kegiatan Rehabilitasi sosial tuna sosial (Gelandangan, pengemis, pemulung, Bekas warga binaan pemasyarakatan, Orang dengan HIV/AIDS, dan Kelompok Minoritas) Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Diklat Ketrampilan berusaha bagi Tuna Susila Diklat Ketrampilan berusaha bagi eks warga Binaan Pemasyarakatan Fasilitasi bagi ODHA Pemberian Jaminan Hidup pada Anak dengan HIV/AIDS (ADHA) Pembinaan Mental Sosial dan Pemulangan penyandang penyakit sosial pasca razia Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengemis Penanganan Permasalahan Sosial Kelompok Monoritas Pemulangan/Meneruskan perjalanan orang terlantar Pemulangan dan pemakaman Jenazah Terlantar Pemulangan PMKS ke daerah Asal

53 PENANGANAN PENYANDANG DISABILITAS
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN: Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan atau Penyandang Disabilitas (UPSK, Bimbingan UEP dan bantuan stimulan, pendampingan) Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat dan eks trauma (bimbingan sosial dan ketrampilan bagi eks penderita penyakit jiwa) Pengembangan usaha mandiri paca Revitalisasi Paca Family Gathering Asistensi Keluarga Penyandang cacat Pengasramaan Murid SDLB Pelayanan Konseling dan kampanye sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (kampanye sosial penyandang cacat)

54 PENANGANAN LANJUT USIA TERLANTAR
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN: Pelayanan Sosial Lanjut Usia melalui: Pemberian bantuan UEP Pendampingan UEP Program pendampingan dan Perawatan LUT di rumah (melalui Orsos) Trauma Center Lanjut Usia Program pelayanan harian lanjut Usia Pertemuan Pendamping Asistensi Sosial Lanjut usia Pelaksanaan Pendampingan Asistensi Sosial Lanjut Usia Pemberian Bantuan Operasional Komda Lansia Asistensi Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain:

55 PENANGANAN LANJUT USIA TERLANTAR
Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Bimbingan sosial UEP lanjut usia terlantar. Pelayanan home care lansia Pendampingan bagi lansia korban bencana merapi Bimbingan dan bantuan UEP LU Korban Merapi Jaminan Sosial Lanjut Usia Forum komunikasi Orsos Lansia Pelaksanaan KIE dan Kampanye Sosial dalam rangka HALUN Bantuan Permakanan bagi PMKS (lansia Terlantar)

56 PENANGANAN PERMASALAHAN ANAK (ANAK TERLANTAR, ANAK JALANAN, ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM, ANAK CACAT, DLL) Kegiatan yang dilakukan melalui APBN antara lain: Kegiatan rehabilitasi dan perlindungan Sosial Anak meliputi: Sosialisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Rakor dan pembekalan Sakti peksos/Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak (TKSA) dan Petugas Lembaga kesejahteraan sosial Anak (LKSA) Pendataan dan seleksi sasaran PKSA dan LKSA Pendampingan PKSA Pelaksanaan PKSA (anak terlantar, anjal, anak cacat, ABH dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) One day For Children Sidang Tim Pengkajian Ijin Pengasuhan Anak (PIPA) Daerah Tanggap darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) perlindungan Anak

57 Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain:
PENANGANAN PERMASALAHAN ANAK (ANAK TERLANTAR, ANAK JALANAN, ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH), ANAK CACAT, DLL) Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Bantuan Permakanan bagi anak cacat Rekomendasi Adopsi AT Bimbingan Sosial ANJAL hasil penjangkauan Bimbingan Sosial dan Pendampingan ABH Pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak terlantar luar panti Rumah Perlindungan Sosial bagi PMKS

58 PENANGANAN KORBAN BENCANA (ALAM DAN SOSIAL
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN antara lain: Perlindungan Sosial Korban bencana Alam: Bantuan darurat korban bencana alam berupa lauk pauk dan uang Kampung Siaga Bencana Pengembangan Kampung Siaga Bencana Bimbingan teknis petugas perlindungan sosial korban bencana alam Pengerahan petugas penanggulangan bencana (Taruna Siaga Bencana /TAGANA) - Pemetaan Daerah rawan Bencana Perlindungan Sosial Bencana Sosial - Kajian Pemetaan Daerah Rawan Bencana Sosial Bimbingan teknis petugas perlindungan sosial korban bencana Sosial Sosialisasi Program Penanganan Bencana Sosial dan penguatan akses kearifan sosial Pengerahan petugas penanganan bencana sosial

59 PENANGANAN KORBAN BENCANA (ALAM DAN SOSIAL
Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Penyegaran Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana Kampung Siaga Bencana

60 PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN PEKERJA MIGRAN (KTK-PM) BERMASALAH SOSIAL
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN antara lain: Perlindungan Sosial KTK dan PM melalui Trauma Center Bantuan UEP bagi KTK-PM (seleksi, bimbingan ketrampilan, bantuan stimulan KTK-PM Bantuan Operasional Orsos yang menangani masalah KTK-PM Sosialisasi Perlindungan Sosial KTK-PM Penyuluhan tentang pencegahan KTK di Sekolah Monev Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Fasilitasi modal usaha KTK dan PM bermasalah Pelayanan Psiko sosial bagi PMKS di Trauma center termasuk bagi korban bencana (wanita korban tindak kekerasan) Perlindungan dan jaminan Pengganti pendapatan Pekerja mandiri sektor Informal

61 PENANAMAN NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN KEPAHLAWANAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL (K2KS)
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN antara lain: Pelestarian bangunan Bersejarah (Pemeliharaan dan Rehab TMPN/MPN) Ziarah Wisata Pengenalan nilai-nilai K2KS Sarasehan / ceramah tentang K2KS Pelestarian nilai K2KS melalui PSKS dan Guru Kegiatan Kesetiakawanan Sosial Nasional (KSN) di daerah Fasilitasi Peringatan Hari Besar nasional Fasilitasi Penanaman Nilai-nilai Kepahlawanan Napak Tilas Route Perjuangan Pemeliharaan TMPN / TMP, MPP, MPN

62 PENANAMAN NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN KEPAHLAWANAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL (K2KS)
Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Forum komunikasi petugas pengelola TMP, MPP dan MPN Ziarah wisata pengenalan nilai-nilai kepahlawanan Fasilitasi kesejahteraan keluarga pahlawanan Pemberdayaan kesetiakawanan sosial bagi pelajar antar sekolah Fasilitasi usulan Pemberian gelar pahlawan dan penghargaan satya lencana kebaktian sosial Fasilitasi Upacara Ziarah rombongan di TMP

63 PENINGKATAN KAPASITAS POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN antara lain: Kegiatan pemberdayaan Keluarga dan kelembagaan Sosial - Bakti Sosial Hari keluarga - Bantuan operasional bagi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial Keluarga - pelaksanaan hari Bakti karang taruna - Peningkatan Kemampuan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) - Peningkatan Kemampuan Organisasi Sosial (Orsos) berupa pemberian bantuan stimulan kelembagaan Orsos

64 Lanjutan………… - Peningkatan kemampuan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) - Peningkatan Kemampuan karang taruna - Peningkatan kapasitas Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) melalui penumbuhan WKSBM dan Pemberdayaan Kinerja WKSBM - Pemantapan Program peningkatan Kemitraan Dunia Usaha (Corporate Sosial responcibility/CSR) - Penguatan jaringan kemitraan Dunia Usaha - Bantuan Kinerja Operasional Forum CSR - Pemberdayaan keluarga melalui Family Care Unit (FCU)

65 PENINGKATAN KAPASITAS POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kegiatan yang dilakukan melalui APBD antara lain: Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha Pelatihan dan Penataran PSM Bimbingan Manajemen Karang Taruna Bimbingan UEP bagi Karang tarana Faslitasi Binjut bagi orsos Bimbingan Konsultasi timbal balik orsos Bimbingan Penumbuhan UEP Embrional orsos Desa Fasilitasi Kelembagaan WKSBM Pembinaan lanjut askesos Pelatihan dan Penataran TKSK Temu Karya Daerah Karang Taruna Pembinaan LK3

66 Upaya-Upaya meningkatkan Pemahaman masyarakat terhadah peneyelenggaraan kesejahteraan sosial
Kegiatan yang dilakukan melalui APBN: Kegiatan penyuluhan Sosial Penyuluhan Sosial masyarakat/Penyuluhan sosial keliling. Penyuluhan sosial melalui kesenian tradisional Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber dana Sosial Kegiatan yang dilakukan melalui APBD: Penyuluhan sosial desa Penyuluhan Sosial melalui kesenian tradisional Penyuluhan sosial melalui media cetak Penyuluhan sosial melalui media media elektronika Sosialisasi Program Penanganan PMKS Sosialisasi Program askesos Penyusunan kebijakan pelayanan dan rehabsos bagi PMKS (pemutakhiran data)

67 SEKIAN Terima Kasih 1 67


Download ppt "PENANGANAN MASALAH SOSIAL DI DIY DINAS SOSIAL DIY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google