Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail
2
Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU Nomor 40 tahun 2004 SJSN = suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial
3
Tujuan SJSN Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya Prinsip : kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
4
Badan penyelenggara Bagi Tenaga Kerja : JAMSOSTEK
Bagi pegawai negri : TASPEN Bagi Angkatan Bersenjata : ASABRI Masyarakat lain : ASKES
5
Jamsostek Merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi risiko2 yang timbul di dalam hubungan kerja Memberikan kepastian jaminan dan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja ( cacat, sakit, hari tua, meninggal dunia )
6
Dasar Hukum Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 yang kemudian dilakukan sebagian perubahan melalui Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 1998 dan PP no. 64/2005 Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 Peraturan Menaker no Per.05/MEN/1993
7
Peserta Jamsostek Program Jamsostek WAJIB diikuti oleh setiap perusahaan ( BUMN, Joint Venture, PMA ), Yayasan, Koperasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar seluruh upah paling sedikit Rp ,- atau lebih per bulan
8
Jenis-jenis program Jamsostek
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Kematian
9
Besarnya iuran Program Jamsostek
Dihitung berdasarkan % dari upah sebulan Tanggungan Tanggungan pengusaha tenaga kerja Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 – 1, Jaminan kematian , Jaminan Hari tua , ,00 Jaminan Pemeliharaan Kes 3,00 (Lajang) 6,00 (keluarga)
10
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Diberikan kepada tenaga kerja atau suami/ istri yang sah dan anak ( max 3 orang) berhak atas pemeliharaan kesehatan sesuai Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yg disediakan oleh Badan penyelenggara
11
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar : meliputi
Rawat jalan tingkat pertama Rawat jalan tingkat lanjutan Rawat inap Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan Penunjang diagnostik Pelayanan Khusus Gawat Darurat
12
Rawat jalan tingkat pertama di PPK Tk I
Bimbingan & konsultasi kes Pem kehamilan, nifas, laktasi KB Imunisasi bayi, anak, ibu hamil Pem & Th/ Dokter umum & dokter gigi Pem lab sederhana Tindakan medis sederhana Obat2 ( generik, DOEN Plus ) Rujukan ke rawat jalan tingkat lanjutan
13
Rawat jalan tingkat lanjutan : rujukan
Pem & Th/ dokter spesialis Pem penunjang diagnostik lanjutan Obat2 sesuai standar JPK Jamsostek (DOEN Plus) Tindakan khusus lain
14
Rawat Inap di RS Pemerintah (Pusat, Daerah), RS swasta yang ditunjuk
RS Pemerintah : kelas II RS Swasta : kelas III Max 60 hari dlm 1 tahun ICU / ICCU : max 20 hari Bila rawat inap bukan di RS yang ditunjuk, biayanya hanya ditanggung max 7 hari dg standar biaya yg telah ditetapkan
15
Pem kehamilan & pertolongan persalinan (normal/ tdk normal, gugur kandungan)
Ante natal care oleh dokter umum / bidan Persalinan oleh dokter umum/bidan/dukun beranak yang diakui ( Rp ,- per anak) Perawatan ibu & bayi Obat2 sesuai standar JPK/DOEN Plus Menginap & makan ( min 3 hr, max 5 hr) Rujukan ke RS, RSB Berlaku untuk : -Partus setelah hamil min 26 minggu -Partus ke 1,2 dan 3
16
Penunjang diagnostik lab, rontgen, penunjang lain
Pelayanan khusus : -Kacamata -Protesa mata -Protesa gigi -Protesa tangan , kaki -Hearing aid
17
Gawat Darurat Kecelakaan & trauma bukan akibat kerja
Serangan jantung, asma berat, kejang2 Perdarahan berat Muntabet & dehidrasi Koma, epilepsi Keadaan gelisah krn ggn kejiwaan Persalinan dg kelahiran mendadak, perdarahan, ketuban pecah dini
18
Yang tidak ditanggung oleh Program JPK Jamsostek ( Permenaker no Per-05/1993 ps 39 )
Pelayanan : -Yankes diluar PPK yg ditunjuk -Penyakit/cedera krn hub kerja / kesengajaan -Penyakit akb alkohol, narkotik, peny kelamin, AIDS -Perawatan kosmetik untuk kecantikan -Medical check up -Transplantasi organ tubuh, termasuk sumsum tulang -Infertilitas -Kanker -Hemodialisa
19
Lanjutan yg tidak ditanggung JPK
Obat2an : -Kosmetik untuk kecantikan -Obat/vitamin yg tidak ada kaitannya dg penyakit -Suplemen ( termasuk makanan/susu bayi) -Obat2 gosok ( minyak kayu putih, dll) -Obat2 utk kesuburan -Obat2 kanker Alat2 perawatan kes : termometer, karet kompres Pembiayaan lain : transport utk mendapatkan yankes, pengurusan adm, biaya tindakan medik superspesialistik
20
PP no. 14 / 1993 ttg penyelenggaraan Program Jamsostek
Bab II pasal 2 ayat 4 : Pengusaha yg telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dg manfaat yg lebih baik dari paket pemeliharaan kesehatan dasar menurut PP ini, tidak wajib ikut dalam JPK yg diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jamsostek
21
Kelebihan program JPK Tidak ada seleksi peserta
Tidak ada masa tunggu utk mendapat pelayanan persalinan & pelayanan khusus Pembayaran iuran relatif fleksibel, menunggak 3 bulan , pelayanan baru dihentikan Yankes terstruktur, berjenjang, berkesinambungan, komprehensif dg tetap menjaga mutu yankes Pasien tidak dikenai selisih biaya kecuali diluar ketentuan Kantor cabang tersebar diseluruh Indonesia Adanya fasilitas rujukan antar daerah Pola pelayanan dokter keluarga berorientasi pada pelayanan kesehatan keluarga
22
Kekurangan program JPK
Paket jaminan kes hanya 1 macam untuk seluruh tingkat karyawan Peningkatan benefit, khususnya yg berbentuk plafon biaya diatur melalui Keputusan Menaker sehingga tdk fleksibel tidak sesuai harga pasar Tidak seluruh keinginan peserta dapat dipenuhi dokter pilihan peserta tidak masuk dalam jaringan Diberlakukannya standar obat menyebabkan adanya selisih biaya yg hrs ditanggung peserta bila memberikan obat diluar standar krn tidak semua obat dipasaran ada dlm standar obat JPK Keengganan peserta mengikuti sistem & prosedur yg berlaku
23
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yg terjadi dlm hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul krn hubungan kerja, kecelakaan yg terjadi dlm perjalanan berangkat / pulang kerja melalui jalan yg biasa atau wajar dilalui
24
JKK meliputi : Biaya pengangkutan
Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan Biaya rehabilitasi ( termasuk alat bantu/ alat ganti ) Santunan berupa uang yg meliputi : -Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) -Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya -Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental , dan atau -Santunan kematian
25
Besarnya Santunan * STMB : 4 bln pertama : 100% X upah sebulan
4 bln kedua : 75%, seterusnya 50% * SANTUNAN CACAT : Santunan cacat sebagian utk se-lama2nya : dibayar sekaligus dg besarnya % sesuai tabel X 70 bln upah Santunan cacat total utk se-lama2nya : sekaligus 70% X 70 bulan upah dan berkala Rp ,- selama 24 bulan Santunan cacat kekurangan fungsi : % kecacatan / berkurangnya fungsi sesuai tabel X 70 bulan upah
26
* Santunan kematian Santunan sekaligus 60% X 70 bulan upah ; dan
Santunan berkala Rp ,- selama 24 bulan Biaya pemakaman sebesar Rp ,- ( PP 64 tahun 2005 )
27
* Biaya pengobatan & perawatan sesuai dg biaya yg dikeluarkan
Biaya dokter, obat, operasi, rontgen, lab, perawatan puskesmas/ RSU kelas 1, gigi, mata , jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari yg berwenang maksimum Rp ,- * Biaya rehabilitasi : alat bantu ( orthese) dan atau alat ganti (protese) diberikan satu kali utk setiap kasus * Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian ke rumah sakit
28
-Setiap kecelakaan kerja dlm waktu max 2 X 24 jam
Pengusaha wajib melaporkan ke Kantor Depnaker & Badan penyelenggara setempat mengenai : -Setiap kecelakaan kerja dlm waktu max 2 X 24 jam ( laporan kecelakaan kerja tahap I ) terhitung sejak terjadinya kecelakaan -Laporan kecelakaan kerja tahap II : ttg akibat kecelakaan kerja tsb max 2 X 24 jam setelah ada surat ket dokter pemeriksa/dokter penasehat yg menyatakan bahwa tenaga kerja tsb : sudah mampu bekerja kembali / cacat sebagian/total utk selamanya / meninggal dunia -Laporan mengenai penyakit yg timbul akibat hubungan kerja : max 2 X 24 jam setelah ada hasil diagnosa oleh dokter pemeriksa
29
Besarnya iuran program JKK ditetapkan berdasarkan kelompok jenis usaha yg terinci dalam lampiran 1 PP no. 14 tahun 1993 ( sesuai risiko lingkungan kerja ) Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan Kelompok II : 0,54% Kelompok III : 0,89% Kelompok IV : 1,27% Kelompok V : 1,74%
30
Beberapa contoh : Kelompok I : a.l. konveksi, pabrik tenun, perdagangan ekspor-impor, bank, jasa pemerintahan, kesehatan, peternakan Kelompok II : a.l. Pertanian, perkebunan, pabrik gula, pabrik rokok, cat, jasa perhubungan ( postel, radio), perusahaan pembuat film Kelompok III, a.l : kehutanan, pemotongan daging, penggilingan padi, pabrik mie & bihun,penggergajian kayu, industri minyak kelapa, rumah makan, hotel Kelompok IV, a.l : pabrik bata/genteng, bengkel, pabrik kendaraan bermotor, perusahaan bus Kelompok V, a.l. : pabrik pupuk, pengangkutan laut/ udara, tambang besi/timah/logam lainnya, pertambangan minyak mentah/gas bumi
31
Tabel presentase santunan tunjangan cacat tetap sebagian & cacat lainnya ( PP no 64 tahun 2005 )
Macam cacat tetap sebagian % X upah -Lengan kanan dr sendi bahu kebawah -Lengan kiri dari sendi bahu kebawah -Lengan kanan dari/dari atas siku kebawah -Lengan kiri dari/ dari atas siku ke bawah -Tangan kanan pergelangan kebawah -Tangan kiri pergelangan kebawah -Kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah -Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah -Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah -Sebelah kaki dari mata kaki kebawah -Kedua belah mata -Sebelah mata atau diplopia pd penglihatan dekat
32
Lanjutan tabel……………………….(1)
Macam cacat tetap sebagian % X upah -Pendengaran kedua telinga -Pendengaran sebelah telinga -Ibu jari tangan kanan -Ibu jari tangan kiri -Telunjuk tangan kanan -Telunjuk tangan kiri -Salah satu jari lain tangan kanan -Salah satu jari lain tangan kiri -Ruas pertama telunjuk kanan ,5 -Ruas pertama telunjuk kiri ,5 -Ruas pertama jari lain tangan kanan -Ruas pertama jari lain tangan kiri ,5 -Salah satu ibu jari kaki -Salah satu jari telunjuk kaki -Salah satu jari kaki lain
33
Lanjutan tabel………………………(2)
Cacat-cacat lainnya % X upah -Terkelupasnya kulit kepala -Impotensi -Kaki memendek sebelah : < 5 cm 5 - 7,5 cm 7,5 cm atau lebih -Penurunan daya dengar kedua telinga setiap 10 dB -Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 dB -Kehilangan sebelah daun telinga -Kehilangan kedua belah daun telinga -Cacat hilangnya cuping hidung -Perforasi sekat rongga hidung -Kehilangan daya penciuman -Hilangnya kemampuan kerja fisik 51 – 70% 26 – 50% 10 – 25%
34
Lanjutan tabel………………………(3)
Cacat-cacat lainnya % X upah -Hilangnya kemampuan kerja mental tetap -Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi visus 10% Bila kiri & kanan berbeda, efisiensi penglihatan binokuler = (3X % ef pengl terbaik) + % ef pengl terburuk -Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% -Kehilangan penglihatan warna -Setiap kehilangan lapangan pandang 10%
35
Jaminan Hari tua ( JHT ) Besarnya JHT adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya --> Dpt dibayar sekaligus atau berkala selama 5 thn Diberikan kepada tenaga kerja yang : -telah mencapai usia 55 tahun -cacat total untuk se-lama2nya -meninggal dunia -meninggalkan Indonesia & tidak kembali -pindah menjadi PNS atau ABRI Bila berhenti kerja pd usia < 55 tahun dan masa kepesertaan min 5 tahun, dpt menerima JHT secara sekaligus setelah masa tunggu 6 bulan.
36
Jaminan Kematian Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, meliputi : a. Santunan kematian b. Biaya pemakaman ( PP no. 64 thn 2005 : a= Rp ,- b= Rp ,- )
37
Jaminan kematian bila janda/duda/anak tidak ada
Dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah, menurut garis lurus kebawah dan keatas dihitung sampai derajat kedua Bila tdk ada keturunan sedarah, dibayar ke pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja tsb dalam wasiatnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.