Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLily Racer Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
ANALISIS HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
FENARO Rai.E-Mak
2
Konsep Dasar Pengambilan Keputusan dalam Pemerintahan Daerah
Sentralisasi (Keputusan politik/alokasi dan Keputusan Administratif/pelaksanaan penuh di Pusat) Desentralisasi (Keputusan politik/alokasi dan Keputusan Administratif/pelaksanaan penuh di Daerah) Dekonsentrasi (Keputusan politik/alokasi di Pusat sedangkan Keputusan Administratif/pelaksanaan di Daerah) FENARO Rai.E-Mak
3
Cakupan Desentralisasi (Rondinelli)
Dekonsentrasi Devolusi Pelimpahan pada lembaga semi otonom (Delegasi) Pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pada lembaga non-pemerintah (Privatisasi) FENARO Rai.E-Mak
4
Kedudukan Pemerintah Daerah
Sistem negara kesatuan: a. sub divisi pemerintahan nasional b. tidak memiliki kedaulatan c. HPD adalah dependent dan sub-ordinat d. Melahirkan konsep sentralisasi dan desentralisasi Sistem negara federal: a. memiliki kewenangan/kekuasaan membentuk UUD/UU b. memiliki kedaulatan c. HPD adalan independent dan koordinatif FENARO Rai.E-Mak
5
JENIS-JENIS PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAHAN LOKAL ADMINISTRATIF (LOCAL STATE GOVERNMENT) PEMERINTAHAN LOKAL YANG MENGURUS RUMAH TANGGA SENDIRI (LOCAL SELF GOVERNMENT) FENARO Rai.E-Mak
6
TIPOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH
Sistem Fungsional (Functional System) atau fragmented field administration Sistem Prefektur (Prefektorat System) atau LOCAL SELF GOVERNMENT dan LOCAL STATE GOVERNMENT FENARO Rai.E-Mak
7
HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
ADALAH HUBUNGAN KERJA ATAU KAITAN TUGAS ATAU PERTALIAN ANTARA PERANGKAT PEMERINTAH PUSAT DAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH BAIK BERUPA HUBUNGAN VERTIKAL, HORIZONTAL, MAUPUN DIAGONAL FENARO Rai.E-Mak
8
MODEL HPD AGENCY MODEL (MODEL PELAKSANA) pemda semata-mata dianggap sebagai pelaksana oleh pempus. PARTNERSHIP MODEL (MODEL MITRA) pemda memiliki suatu tingkat kebebasan tertentu untuk melakukan pemilihan di tingkat daerahnya. FENARO Rai.E-Mak
9
PRINSIP-PRINSIP HPD DI INDONESIA
Permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara Pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli Kebhinekaan Negara hukum FENARO Rai.E-Mak
10
MEKANISME HPD Mekanisme di bidang tugas pembantuan
Mekanisme di bidang pengawasan a. pengawasan represif (menangguhkan, menunda, dan/atau membatalkan peraturang perundang-undangan yang dibuat daerah) b. pengawasan preventif (pencegahan agar tidak melanggar koridor dan rambu-rambu per-uu-an yang lebih tinggi dan kepentingan umum) 3. Mekanisme di bidang susunan organisasi 4. Mekanisme di bidang keuangan FENARO Rai.E-Mak
11
KOMPONEN-KOMPONEN PENTING SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
Kewenangan Organisasi Keuangan Kepegawaian FENARO Rai.E-Mak
12
DISTRIBUSI KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Pendekatan basis kewilayahan (teritorial), kewenangan didistribusikan diantara satuan wilayah (state local government) dan pemerintahan lokal (self local government). Pendekatan basis fungsional, kewenangan didistribusikan antara kementerian2 pusat yang bersifat khusus dan agen-agennya yang berada di luar kantor pusatnya sebagai pelaksana kebijakan darinya. FENARO Rai.E-Mak
13
PEMPUS PEM WIL DISTRIBUSI KEWENANGAN: JALUR FUNGSIONAL DAN KEWILAYAHAN
Tingkat Pemerintahan umum Agen-agen fungsional Pusat PEMPUS KEMENTERIAN PUSAT Wilayah PEM WIL fungsional CABANG DEPT. DI WIL AGEN KHUSUS KEMENTRIAN PUSAT Daerah PEMDA CABANG DEPT. DI DAERAH DISTRIBUSI KEWENANGAN: JALUR FUNGSIONAL DAN KEWILAYAHAN FENARO Rai.E-Mak
14
PENYERAHAN KEWENANGAN
Penyerahan wewenang terdiri atas: Materi wewenang, yaitu urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintah lainnya. Manusia yang diserahi wewenang, adalah masyarakat yang tinggal di daerah ybs sebagai kesatuan masyarakat hukum, bukan kepada Kepala daerah atau DPRD atau keduanya. Wilayah yang diserahi wewenang, adalah daerah otonom, bukan wilayah administrasi. FENARO Rai.E-Mak
15
CARA PENYERAHAN KEWENANGAN
Ultra Vires doctrine, yaitu pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan cara merinci satu persatu (bertahap). Open end arrangement atau general competence, yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat (teori residu), didasarkan kepada kebutuhan dan inisiatif daerah otonom di luar kewenangan yang dimiliki pusat FENARO Rai.E-Mak
16
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pol. Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama PEM. PUSAT PEM. PROPINSI Sisa kewenangan pusat yang berskala propinsi dan bersifat lintas kabupaten/kota Sisa kewenangan pusat dan pemerintah propinsi yang berskala kab/kota PEM.KAB/ KOTA FENARO Rai.E-Mak
17
TITIK BERAT KEWENANGAN ANTARA PEM. PUSAT DAN PEM. DAERAH
TERBATAS PEM.PROP KOORDINATIF PEM.KAB/ KOT LUAS FENARO Rai.E-Mak
18
PEMERINTAH PUSAT WILAYAH ADM. PROPINSI
STRUKTUR PEMERINTAH PROPINSI MENURUT UU 22 TAHUN 1999 jo UU 32 TAHUN 2004 PEMERINTAH PUSAT WILAYAH ADM. PROPINSI ASAS DEKONSENTRASI PEMPROP PEMDA PROPINSI ASAS DESENTRALISASI FENARO Rai.E-Mak
19
KEDUDUKAN PEMERINTAH PROPINSI
PEMERINTAH PUSAT WILAYAH ADM. PROPINSI PEMPROP PEMDA PROPINSI WILAYAH ADMINISTRASI (LOCAL STATE GOVERNMENT) DAERAH OTONOM (LOCAL SELF GOVERNMENT) FENARO Rai.E-Mak
20
HUBUNGAN PEMPROP DENGAN PEM KAB/KOTA
PEMERINTAH PUSAT WILAYAH ADM. PROPINSI PEMPROP PEMDA PROPINSI PEMDA KAB/KOTA PEMDA KAB/KOTA PEMDA KAB/KOTA FENARO Rai.E-Mak
21
SEJARAH POLITIK DESENTRALISASI DI INDONESIA
Konsep desentralisasi mulai dikenal pada jaman kekuasaan pemerintah kolonial Belanda Decentralisatie Wet 1903, dijabarkan dalam Betuurshervorming Wet 1922 Ada pembagian daerah-daerah otonom: gewest, regenschaap, dan staatgemeente Jaman Jepang ketentuan diatas tetap berlaku Sesudah merdeka, mengacu ke pasal 18 UUD 1945 Lahir undang-undang otonomi daerah: UU no tentang Komite Nasional Daerah dan ketenmtuan pokok Pemerintahan Daerah berlaku sejak tgl 23 Nov 1945 UU no , uu otda pada masa RIS UUDS berlaku dan kembali ke bentuk negara kesatuan, UU n tetap berlaku UU no sebagai uu organik yang baru Dekrit Presiden 5 Juli oleh Presiden Soekarno, lahir UU n dan PP No UU no tentang Pemerintahan daerah Zaman Orde Baru lahir UU no tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah UU no UU no FENARO Rai.E-Mak
22
Ada hirarki struktural: Pusat, DT I, DT II.
Lanjutan: Pada rejim orde baru, politik desentralisasi yang dianut bukan desentralisasi demokratis. Dominasi dan keberpihakan pada kepentingan politik kekuasaan pemerintah pusat atas daerah Menggambarkan perilaku negara otoriter birokratik yang dalam kiprah politiknya selalu haus untuk mereproduksi kekuasaan yang cenderung hegemonik UU no sebagai instrumen yang digunakan untuk mengontrol dan mendeteksi daya kepatuhan politik (political obedience) Ada hirarki struktural: Pusat, DT I, DT II. Distribusi otoritas kekuasaan meruapakan sebuah piramida terbalik, Pusat selalu memperoleh porsi kekuasaan yang lebih besar Ide dasar politik pemerintahan orba adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan medebewind. Politik Desentralisasi yang dijalankan lebih ke pseudo autonomy (otonomi semu) Kepala Daerah merangkap sebagai Kepala Wilayah Selain sebagai daerah otonom, juga sebagai Wilayah administratif FENARO Rai.E-Mak
23
Tiga identitas politik pemerintahan lokal yang demokratis (Henry Teune)
Para pejabat publik dipilih secara lokal dan dikembangkan pola pemisahan kekuasaan politik antara eksekutif dan legislatif Adanya otonomi lokal Adanya kemampuan untuk memobilisasi sumber-sumber; pajak, retribusi dan sumber pendapatan sah lainnya. FENARO Rai.E-Mak
24
HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH (DESENTRALISASI FISKAL)
Hubungan keuangan mengacu pada UU no yang sangat sentralistis dan didominasi kepentingan pusat Menimbulkan dampak politis dan ekonomi yang negatif bagi daerah, ada ketidakpuasan daerah terutama di luar pulau jawa Budgetting policy yang sentralistis UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 33 Tahun 2004 mengatur desentralisasi keuangan dan fiskal dengan proporsi penerimaan pemerintah daerah diatur secara lebih rasional, progresif dan adil. FENARO Rai.E-Mak
25
DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi fiskal adalah pelimpahan wewenang di bidang keuangan dan fiskal kepada daerah dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah Dengan DF, Daerah mempunyai wewenang mengatur dan menggali potensi dan sumber2 keuangannya sendiri. DF merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemda melaksanakan fungsinya secara efektif dan nmendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari PAD, BHP dan BP, pinjaman, maupun Subsidi/bantuan dari Pempus. FENARO Rai.E-Mak
26
FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG PELAKSANAAN DESENTRALISASI FISKAL
Pemerintah Pusat Yang Mampu Melakukan Pengawasan Dan Enforcement SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pempus Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tgjawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah. FENARO Rai.E-Mak
27
Bentuk Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Desentralisasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pinjaman daerah Prinsip “money follows function” FENARO Rai.E-Mak
28
Pendekatan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Pendekatan kapitalisasi (Permodalan); pemda memperoleh modaal permulaan yang diharapkan untuk dinvestasikan menurut cara-cara yang dapat menghasilkan pendapatan untuk menutup pengeluaran rutin. Pendekatan pendapatan; pempus memberikan sejumlah sumber pendapatan yang dipandang potensial di masing-masing daerah. Pemda diberi otonomi untuk mengelola sejumlah urusan untuk kemudian menjadi sumber pembiayaan Pemda. Pendekatan pengeluaran; pempus memberikan sejumlah dana pinjaman, bantuan (sumbangan) atau bagi hasil pungutan kepada pemda untuk membiayai pengeluaran tertentu. Pendekatan komprehensif; menggabungkan sasaran pengeluaran dengan sumber-sumber dananya. Sumber-sumber pendapatan diberikan kpd Pemda (PAD dan bagi hasil pajak nasional), dan tg jawab dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan biaya yang ada. FENARO Rai.E-Mak
29
Tujuan umum desentralisasi fiskal
Meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya nasional maupun klegiatan Pemda Dapat memenuhi aspirasi dari daerah, memperbaiki struktur fiskal, dan memobilisasi pendapatan secara regional maupun nasional Meningkatkan akuntabilitas, transfaransi, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah Memperbaiki keseimbangan fiskal antar daerah dan memastikan adanya pelayanan masyarakat yang berkualitas di setiap daerah Menciptakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat FENARO Rai.E-Mak
30
DF HARUS MEMPERTIMBANGKAN KEBIJAKAN FISKAL KHUSUSNYA UNTUK MENDUKUNG KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI ANTARA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN FISCAL SUSTAINABILITY DAN TETAP MEMBERIKAN RUANG BAGI PEMPUS UNTUK MENGADAKAN KOREKSI ATAS KETIMPANGAN ANTAR DAERAH, SEHINGGA TAXING POWER YANG DIBERIKAN KPD DAERAH TETAP TIDAK TERLALU BESAR. PEMBERIAN KEWENANGAN PELAYANAN PUBLIK KPD DAERAH YANG SEMAKIN BESAR TETAP MEMPERTIMBANGKAN EXPENDITURE EFFICIENCY PRINCIPLES, SHG TETAP DIPERLUKAN ADANYA NATIONAL GUIDELINES YANG DIBUAT OLEH MASING-MASING DEPARTEMEN YANG MENGGABUNGKAN ANTARA PREFERENSI DAERAH DAN NASIONAL INTEREST. FENARO Rai.E-Mak
31
Penciptaan keseimbangan fiskal baik vertikal maupun horisontal
Bantuan Pempus dalam bentuk general grants (DAU) maupun revenue sharing (bagi hasil) diarahkan untuk : Penciptaan keseimbangan fiskal baik vertikal maupun horisontal Menumbuhkan insentif dan/atau adanya kendali bagi Pemda dalam melaksanakan segala fungsi/kewenangan yang menjadi tg jawabnya dgn baik. Specipic grants (DAK) diarahkan kpd pemberian insentif kpd Pemda untuk turut mensukseskan program2 nasional yang bersifat prioritas Konsep perhitungan DAU harus mengacu pada konsep Fiscal Gap (kebutuhan daerah – kapasitas daerah), dimana kebutuhan daerah diukur dengan pendekatan pengukuran Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Analisa Biaya (SAB) masing-masing daerah. FENARO Rai.E-Mak
32
Kriteria Kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Memberikan otonomi daerah yang lebih luas, dalam arti daerah diberi kebebasan dan fleksibilitas dalam menentukan prioritas pengambilan keputusan di sektor publik Ketersediaan sumber-sumber penerimaan daerah otonom yang memadai untuk menjalankan fungsinya Equality, alokasi bantuan pusat meskipun bervariasi antar daerah otonom, tetapi mencerminkan kebutuhan fiskal (fiscal needs) antar daerah otonom, sehingga porsi alokasi bantuan pusat merupakan kebalikan (inverse) dari kemampuan masing2 daerah otonom dalam menggali PAD-nya Bantuan pusat harus menjamin kepastian ketersediaan dananya bagi daerah otonom (predetermined) Netralitas, alokasi bantuan pusat harus netral terhadap pilihan alokasi penggunaan dana untuk berbagai sektor yang diinginkan oleh daerah otonom FENARO Rai.E-Mak
33
Lanjutan: Kesederhanaan, formula pembagian bantuan pusat kepada daerah otonom (hindari kriteria pembagian yang ambiguos dan tidak operasional) Insentif, desain bantuan pusat harus mampu memberikan insentif kepada daerah otonom untuk melakukan efisiensi ekonomi dalam menentukan pelayanan sektor publik Memberikan kebebasan akuntabilitasdi tingkat daerah otonom, antara lain dengan menempatkan DPRD sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi dan memberi amanat kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat Kewenangan daerah otonom dalam jangka panjang secara bertahap diarahkan untuk mencakup semua kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali kewenangan yang tidak boleh diserahkan kepada daerah otonom sesuai UU otonomi daerah. FENARO Rai.E-Mak
34
DESENTRALISASI, DEMOKRATISASI DAN GOOD GOVERNANCE
Desentralisasi merupakan konsekuensi dari demokratisasi Tujuannya adalah membangun good governance mulai dari akar rumput politik Desentralisasi adalah azas penyelenggaraan pemerintahan yang dipertentangkan dengan sentralisasi, desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal (local government). Pemaknaan desentralisasi mencakup devolusi (devolution) atau disebut juga dengan desentralisasi politik Nilai lebih devolusi adalah: (1) bagi demokratisasi dan stabilitas politik, (2) bagi pengembangan masyarakat lokal. FENARO Rai.E-Mak
35
DEMOKRATISASI Demokratisasi adalah proses perubahan dari struktur dan tatanan pemerintahan yang otoriter ke arah struktur dan tatanan yang demokratis. Demokratisasi merupakan proses dilakukannya diversifikasi kekuasaan untuk meniadakan kesenjangan hak-hak politik warga negara serta memperluas hak warga negara untuk bersuara dan berpendapat. Terdapat prinsip “setiap keputusan harus dibicarakan bersama dan pelaksanaan atas keputusan itu harus didesentralisasikan” , ini merupakan elemen penting dalam proses demokratisasi. Bila dihubungkan dengan konsep demokratisasi, maka pemaknaan yang paling pas bagi desentralisasi adalah devolusi. FENARO Rai.E-Mak
36
GOOD GOVERNANCE Istilah government, bersifat hirarkis antara yang memerintah dan yang diperintah Istilah governance, bersifat sejajar/kemitraan antara yang memerintah dengan yang diperintah Governance adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya2 ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. (world bank) Governance adalah penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah2 nasional pada semua tingkatan (UNDP) FENARO Rai.E-Mak
37
TIGA DIMENSI PERUBAHAN PRAKTEK-PRAKTEK PEMERINTAHAN AKIBAT PENERAPAN GOOD GOVERNANCE
Dimensi stuktural, menyangkut perubahan struktur hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, struktur hubungan antara eksekutif dengan legislatif, atau struktur hubungan pemerintah dengan masyarakat Dimensi fungsional, menyangkut perubahan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat Dimensi kultural, menyangkut perubahan pada tata nilai dan budaya-budaya yang melandasi hubungan kerja intra organisasi, antar organisasi, maupun ektra organisasi. Perlu waktu dan perjuangan untuk merubah tata nilai, pola pikir dan pola bertindak yang telah tertanam sejak awal FENARO Rai.E-Mak
38
TIGA KAKI GOOD GOVERNANCE
Politik, yaitu tata pemerintahan dibidang politik dimaksudkan sebagai proses2 pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan publik, baik dilakukan oleh birokrasi sendiri maupun oleh birokrasi bersama-sama politisi. Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan baik pada tataran implementasi, maupun pada tataran mulai dari formulasi sampai dengan evaluasi. Ekonomi, yaitu tata pemerintahan di bidang ekonomi meliputi proses2 pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Pemerintah tidak terlampau campur tangan. Administrasi, yaitu tata pemerintahan di bidang administrasi adalah berisi implementasi proses kebijakan yang telah diputuskan oleh institusi politik. FENARO Rai.E-Mak
39
Tiga Domain Governance (UNDP)
Negara atau pemerintahan (state), sektor pemerintah lebih banyak memainkan peranan sebagai pembuat kebijakan, pengendalian, dan pengawasan. Sektor swasta atau dunia usaha (private sector), sektor swasta lebih banyak berkecimpung dan menjadi penggerak aktivitas di bidang ekonomi. Masyarakat (society), sektor masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dari sektor pemerintah maupun sektor swasta. Karena di dalam masyarakatlah terjadi interaksi di bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya. FENARO Rai.E-Mak
40
Perbandingan Istilah Government dengan Governance
No Unsur Perbandingan Kata Government Kata Governance 1 Pengertian Dapat berarti badan lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organ tertinggi dalam suatu negara Dapat berati cara, penggunaan atau pelaksanaan 2 Sifat Hubungan Hirarkis, dalam arti yang memerintah berada di atas sedangkan warga negara yang diperintah ada di bawah Heterarkis, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi 3 Komponen yang terlibat Sebagai subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah Ada tiga komponen yang terlibat yaitu: Sektor publik Sektor swasta Masyarakat 4 Pemegang peran dominan Sektor pemerintah Semua memegang peran sesuai dengan fungsinya masing-masing 5 Efek yang diharapkan Kepatuhan warga negara Partisipasi warga negara 6 Hasil akhir yang diharapkan Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara Pencapian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat FENARO Rai.E-Mak
41
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UNDP)
PARTICIPATION RULE OF LAW TRANSFARANCY RESPONSIVENESS CONCENCUS ORIENTATION EQUITY EFFECTIVENESS AND EFFICIENCY ACCOUNTABILITY STRATEGIC VISION FENARO Rai.E-Mak
42
INTI DARI GOOD GOVERNANCE ADALAH DEMOKRATISASI
SALAH SATU TUJUAN DESENTRALISASI ADALAH JUGA UNTUK DEMOKRATISASI DESENTRALISASI MERUPAKAN PRA-KONDISI BAGI TERCAPAINYA GOOD GOVERNANCE FENARO Rai.E-Mak
43
PENGERTIAN DAN KONSEP DESENTRALISASI
Desentralisasi merupakan sebuah instrumen untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat. FENARO Rai.E-Mak
44
Secara umum, konsep desentralisasi terdiri atas
Desentralisasi Politik (Political Decentralization); Desentralisasi Administratif (Administrative Decentralization); Desentralisasi Fiskal (Fiscal Decentralization); dan Desentralisasi Ekonomi (Economic or Market Decentralization). FENARO Rai.E-Mak
45
DESENTRALISASI ADMINITRATIF, yaitu pelimpahan wewenang yang dimaksudkan untuk mendistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumbersumber keuangan untuk menyediakan pelayanan publik. Pelimpahan tanggung jawab tersebut terutama menyangkut perencanaan, pendanaan, dan pelimpahan manajemen fungsi fungsi pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya di Daerah, tingkat pemerintahan yang lebih rendah, badan otoritas tertentu, atau perusahaan tertentu. FENARO Rai.E-Mak
46
TIGA BENTUK DESENTRALISASI ADMINISTRATIF:
(1). Dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan Pemerintah Pusat di Daerah. (2). Devolusi (devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak Pemerintah Daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal tertentu dimana Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu melaksanakan tugasnya, Pemerintah Pusat akan memberikan supervisi secara tidak langsung atas pelaksanaan tugas tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah memiliki wilayah administratif yang jelas dan legal dan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan fungsi publik, menggali sumber-sumber penerimaan serta mengatur penggunaannya. Dekonsentrasi dan devolusi dilihat dari sudut konsepsi pemikiran hirarki organisasi dikenal sebagai distributed institutional monopoly of administrative decentralization. (3). Pendelegasian (delegation or institutional pluralism) yaitu : pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi reguler yang dikontrol secara tidak langsung oleh Pemerintah Pusat. Pendelegasian wewenang ini biasanya diatur dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak yang menerima wewenang mempunyai keleluasaan (discretion) dalam penyelenggaraan pendelegasian tersebut, walaupun wewenang terakhir tetap pada pihak pemberi wewenang (sovereign-authority). FENARO Rai.E-Mak
47
FENARO Rai.E-Mak
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.